Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/

Mudahnya Mengurus Dokumen Amdal

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, November 30, 2011

    OPEN YOUR MIND. BAGI perusahaan besar, terutama yang berdampak bagi lingkungan sekitar, maka wajib memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sedangkan perusahaan menengah, harus memmpunyai dokumen Upaya Kelola Lingkungan-Upaya Peninjauan Lingkungan (UKL-UPL) yang diurusi melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat.
    Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin, Rusmin Adhaliwa membenarkan setiap perusahaan besar wajib mempunyai izin (Amdal) tersebut.  "Secara umum, hal itu diatur dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.
    Mengenai Amdal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri LH Nomor II Tahun 2006, dan tentang UKL-UPL diatur berdasarkan Permen LH Nomor 13 tahun 2010. Menurut Rusmin, bagi perusahaan yang berskala besar dan mempunyai tingkat risiko atau dampak lingkungan yang besar, wajib memiliki Amdal.  "Salah satu contohnya adalah rumah sakit, perusahaan besar atau perumahan yang luasnya lebih dari 30 hektare," ujarnya.
    Sedangkan untuk UKL-UPL, sambung Rusmin, hal itu sifatnya lebih kepada perusahaan besar menengah yang risikonya sedang, termasuk perumahan yang kurang dari 30 hektare. Mengenai tata cara atau prosedur pengurusan Amdal atau PKL- UPL, perusahan terlebih dulu membuat draft dokumen yang kemudian diajukan ke BLHD kota.
    Perbedaan pengurusan Amdal atau PKL-UPL terletak kepada alur. Untuk Amdal, perusahaan wajib menyertakan konsultan yang bersertifikat dan teregistrasi (terdaftar) di Kemanterian Lingkungan Hidup.  "Sementara untuk UKL-UPL diberi kebebasan, apakah mau diurus perusahaan sendiri, atau pakai jasa konsultan," terangnya.
    Bukan hanya itu, sambungnya, perbedaan juga terdapat pada pelayanan setelahnya, yakni berupa izin gangguan (HO).  "Kalau punya Amdal, tak usah lagi urus HO, namun kalau UKL-UPL harus mengurusi izin gangguan tersebut," kata Rusmin.
    Mengenai isi yang harus tertuang di dokumen Amdal atau UKL-UPL itu,  secara umum tentang pengelolaan limbah yang dikeluarkan oleh perusahaan itu.  "Isinya semisal pengelolaan limbah, baik limbah perusahaan yang dialirkan ke air, atau ke udara. Itu harus betul-betul digambarkan dulu sebelum bangunan ada," ujarnya.
    Setelah dokumen ada, sambung Rusmin, kemudian diajukan ke BLHD setempat. "Nanti dijadwalkan untuk sidang atau presentasinya. Saat presentasi itu juga dihadirkan dinas terkait yang berkaitan dengan arus limbah, semisal air, jalan, dan sejenisnya," terangnya.
    Setelah proses sidang, nanti diperkenankan untuk merevisi, jika ada perbaikan. Namun, jika tidak maka Amdal atau UKL-UPL akan diterima dengan memberikan bukti rekomendasi dari BLHD kota di dokumen tersebut.  "Minimal tiga bulan, kalau ada yang lambat berarti tergantung perusahannya. Selama belum usai mengurusi dokumen Amdal atau UKL- UPL, maka tak boleh ada aktivitas pembangunan," kata Rusmin.
    Mengenai biaya, diberikan secara gratis. "Kalau biaya di jasa konsultan kami tidak tahu, itu lain urusan," tukas Rusmin Adhaliwa. (mtb)


Banyak Belum Mengurus

    SAMPAI 2011,  perusahaan besar yang mempunyai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di Banjarmasin hanya tujuh buah. Sedangkan untuk dokumen Upaya Kelola Lingkungan-Upaya Peninjauan Lingkungan (UKL-UPL) ada 80-an.
    Dari data yang ada, perusahaan besar yang memiliki Amdal itu adalah seperti hotel, perusahaan karet dan rumah sakit. Sedangkan untuk UKL-UPL terdiri atas perusahaan perusahaan kelas besar menengah. Dari data tersebut, diketahui masih ada sejumlah perusahaan yang belum mengurusi. "Kalau Amdal sudah terpenuhi, tapi UPL-UKL ada beberapa yang belum," ujar Kepala BLHD Kota Banjarmasin, Rusmin Adhaliwa.
    Diterangkannya, ada perusahaan yang belum punya dokumen tapi sudah berdiri duluan. Mau tidak mau, perusahaan itu harus mengurusi dokumen lain yang disyaratkan. "Untuk kategori Amdal biasa digantikan dengan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), sedang UKL-UPL bisa digantikan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hudup," katanya.
    Rusmin juga menerangkan, perusahaan yang belum atau yang akan membuat dokumen hendaknya secepatnya mengurusnya. (mtb)

--------------------------------------------------------------
Cara Pengurusan Amdal:
- Perusahaan ditentukan kategori amdal atau bukan
- Perusahaan membuat draft dokumen amdal/UKL UPL
- Draft diajukan ke BLHD Kota
- BLHD menentukan jadwal sidang atau presentasi
- Setelah beberapa kali sidang, perusahan diminta untuk memperbaiki dokumen (bila terjadi sanggahan atau 
   salah)
- Draft revisi diajukan ke BLHD.
- BLHD memberikan rekomendasi Amdal/UKL UPL
Sumber: BLHD Kota Banjarmasin
------------------------------------------------------------
Open Your Mind
More aboutMudahnya Mengurus Dokumen Amdal

Jampersal, Solusi Ibu Hamil!

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, November 29, 2011

    OPEN YOUR MIND.  BAGI ibu hamil melahirkan buah hati, tentu menjadi suatu kebanggaan dan sangat ditunggu-tunggu. Sebab, jika memiliki keturunan, maka lengkaplah sudah keinginannya membangun sebuah keluarga kecil dalam rumah tangganya.
    Ketika mendekati waktu kelahiran, aneka keperluan pun dipersiapkan bagi si buah hati. Mulai perlengkapan bayi, biaya kelahiran, hingga asuransi untuk membiayai pendidikannya nanti. Bagi pasangan yang mampu, hal itu tentu bukan sebuah masalah. Tapi, bagi masyarakat tidak mampu, kendati berbahagia menyambut datangnya buah hati, perasaan gundah pasti menggelayuti saat menjelang persalinan.
    Memikirkan bagaimana membeli perlengkapan bayi saja, sudah menguras tabungan begitu banyak. Sementara untuk biaya persalinan, hanya tersisa seadanya. Bahkan, ada yang tak punya sama sekali.  Mendengar kata rumah sakit, bagi sebagian warga tak mampu, maka langsung terbayang berapa biaya yang harus dikeluarkan nanti. Untung jika normal, jika harus operasi sesar, biaya yang dikeluarkan harus lebih banyak lagi.
    Solusinya, banyak ibu-ibu hamil yang memilih melahirkan di dukun beranak, ketimbang di rumah sakit. Andaikan masuk rumah sakit pun, untuk membiayainya, sampai harus mengutang ke sana ke sini. Hal itu seperti itu dialami langsung oleh Nurul.
    Pekerja swasta di Duta Mall ini mengaku, kesulitan membayar biaya kelahiran anak pertamanya. Untungnya, sang ibu yang memiliki tabungan, sehingga bisa mengatasinya. Dengan bermodalkan pinjaman dari sang ibu, warga Handil Bakti ini bisa melahirkan di salah satu rumah sakit.  "Waktu itu saya dibuat pusing saat memikirkan biayanya. Soalnya suami kerjanya baru juga. Mana biaya rumah sakit mahal, alhamdulillah dipinjami ibu dulu," katanya.
    Peristiwa yang dialami Nurul banyak juga dialami perempuan- perempuan lain. Padahal, ada sebuah solusi untuk mengatasi hal tersebut. Apa itu? Pemerintah meluncurkan program jaminan persalinan (Jampersal). Jaminan khusus ibu hamil ini, bisa jadi solusi untuk meringankan biaya ketika melahirkan.
    Jampersal dimulai pada Januari 2010 lalu. Namun, dari data terakhir di Dinas Kesehatan, kurang dari 100 warga Banjarmasin yang menggunakan Jampersal. Caranya, tinggal datang ke sarana pelayanan dasar dengan membawa KTP plus KK dan buku KIA (buku kesehatan ibu dan anak), yang biasanya diberikan oleh puskesmas/bidan pada saat kontak/kunjungan pertama.
    Selain ke puskesmas, dapat juga ke bidan swasta yang sudah bekerjasama/ ber-MoU dengan Dinkes Kota Banjarmasin. Selanjutnya, apabila perlu rujukan ke rumah sakit karena adanya penyulit, maka puskesmas/bidan swasta tersebut akan membuat surat rujukan ke rumah sakit. Pada saat inilah, bukti-bukti pelayanan dilampirkan. "Lampirkan bukti-bukti pelayanan, seperti KIA dan partrograph," kata Kadinkes Kota Banjarmasin, R Diah Praswasti.
    Menurut kebijakan Kementerian Kesehatan, untuk Jampersal tidak ada pembatasan untuk anak ke berapa dan apakah yang bersangkutan mampu atau tidak mampu. Prinsip Jampersal, kata Diah adalah bagaimana ibu hamil ketika melahirkan, ditolong oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan dilakukan di sarana pelayanan kesehatan (dengan kelengkapan sarana dan prasarananya).  "Namun tidak menutup kemungkinan ada perubahan kebijakan di tahun-tahun mendatang. Apakah ada pembatasan hingga anak ke dua atau ke tiga saja," ujarnya. (mtb)

Biayanya Pun Murah

    BAGI pengguna Jampersal, berbagai perawatan bakal didapat. Mulai ketika mengandung, hingga setelah melahirkan. Ketika mengandung, si ibu bakal mendapatkan perawatan melalui kunjungan ke Puskesmas terdekat.
    Kadinkes Kota Banjarmasin, R Diah Praswasti menjelaskan, ada K1, K2, K3, dan K4 untuk kunjungan sebelum melahirkan. Setelah melahirkan, ada KN (Kunjungan Neonatus). Biayanya pun ringan. Untuk K1 hingga K4, dan KN, ibu hamil hanya membayar Rp 10 ribu.
    Untuk persalinan normal, Rp 350 ribu, untuk persalinan dengan penyulit atau operasi caesar, Rp 1.142.406 sampai Rp 2.083.173. Dengan biaya murah ini, kata Diah, bisa jadi andalan masyarakat untuk menggunakan Jampersal.
    Mengenai penyebab minimnya pengguna Jampersal, menurut Diah selain kurangnya informasi yang diperoleh oleh masyarakat, banyak masyarakat yang memang sudah menggunakan Jamkesmas dan Jamkesda, di mana biaya persalinan sudah termasuk di dalamnya. "Memang banyak warga yang memiliki Jamkesmas dan Jamkesda, sehingga tidak memilih Jampersal," katanya. (mtb)



Mendapatkan Jampersal:
- Mendatangi sarana pelayanan dasar
- Membawa KTP plus KK
- Buku KIA (buku kesehatan ibu dan anak) yang diberikan puskesmas/bidan

Keuntungan Jampersal:
- Tidak membatasi persalinan (jumlah anak)
- Tidak berdasarkan status (mampu atau tidak mampu)
- Mendapat perawatan sejak hamil di puskesmas
- Ada K1, K2, K3, dan K4 untuk kunjungan sebelum melahirkan
- Setelah melahirkan, ada KN (Kunjungan Neonatus).

Biaya:
- Untuk K1 hingga K4, dan KN, ibu hamil hanya membayar Rp 10 ribu.
- Persalinan normal Rp 350 ribu
- Persalinan dengan penyulit atau operasi caesar Rp 1.142.406 sampai Rp 2.083.173
Open Your Mind
More aboutJampersal, Solusi Ibu Hamil!

Mengurus Dana PNPM Mandiri

Diposkan oleh Unknown on Monday, November 28, 2011

    OPEN YOUR MIND. PEMBERIAN pinjaman dana tunai kepada warga masyarakat di Banjarmasin, tidak hanya melalui bank atau pegadaian. Masyarakat di antaranya ada pula yang memanfaatkan peminjaman dana yang disalurkan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP).
    Program itu dianggap mampu meringankan masyarakat yang miskin dalam memajukan kegiatan usahanya, meskipun bisnis yang dikelola kecil-kecilan atau istilahnya pelaku ekonomi mikro. Salah satu yang memanfatkan program itu adalah Walid (32). Warga Jalan Pangeran ini membuka kios kecil di emperan rumahnya.
    "Untuk modal tambahan, saya dipinjami oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)," ujar Walid yang mengaku membuka kios selama dua tahun ini.
    Untuk mendapatkan dana itu, menurut dia, tidak terlalu sulit. "Dulu aku menghubungi bagian BKM itu di kantor kelurahan atau di kecamatan dengan melampirkan bukti diri KTP, dan membawa bukti kepemilikan usaha mikro," katanya.
    Koordinator BKM PNPM MP di Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, H Sumiadi membenarkan adanya program peminjaman dana bergulir itu. "Itu dari PNPM yang disalurkan ke masyarakat perkotaan yang kurang mampu," ujarnya.
    Dia mengatakan persyaratan untuk memperoleh dana bergulir pinjaman itu tidak hanya KTP dan bukti usaha, namun juga ada masuk dalam kelompok yang di dalamnya minimal ada lima orang miskin. "Dari kelompok itulah, dana kami akan berikan," ujarnya.
    Selain itu, sambungnya, untuk  pengawasan mereka harus ada penujukan konsultan yang juga tergabung dalam kelompok BKM. "Kelompok BKM jumlahnya ada sekitar 9 hingga 13 orang dalam satu kelurahan atau wilayah," jelas Sumiadi.
    Setelah melampirkan data diri dan pemilik usaha, maka para calon peminjam menyetrokannya ke BKM setempat. "Nah, dari sekian banyak orang itu ditentukan skala prioritas, menyesuaikan anggaran yang tersedia," ungkapnya.
    Mengenai besaran dana yang bisa dipinjam warga, sambungnya, adalah Rp 500.000 untuk pinjaman pertama. "Untuk pinjaman kedua dan seterusnya bisa diberikan maksimal dua juta, selama yang bersangkutan tidak menunggak dan rutin mengembalikan tepat waktu atas cicilan yang harus dikembalikan," katanya.
    Sementara tenaga ahli training PNPM Mandiri Perkotaan Provinsi Kalsel, Fathur Rahmi Gultom menambahkan, syarat utama penguna dana bergulir itu adalah mereka yang kehidupannya di bawah kemiskinan.
    Mengenai keuntungan warga yang melakukan peminjaman dengan jalur ini adalah tidak adanya potongan bunga, dan benar-benar disesuaikan sesuai keperluan dan kesepakatan warga. "Jadi terserah si peminjam tadi, dalam artian sesuai dengan nota kesepakatan baik BKM dan si peminjam. Misalnya, si A hanya mampu mengembalikan cicilan enam bulan sekali, atau 10 bulan sekali. Itu tak masalah selama ada perjanjian kesepakatan,' ujarnya.
    Pun rumusan itu diberlakukan untuk besaran jasa, yang dibayar tanpa membebankan warga. "Biasanya dari cicilan membayar 1,5 persen, namun itu tergantung dari lokasi dan kesepakatan warga juga," ujarnya. Bunga 1,5 persen itu juga untuk kepentingan masyarakat di PNPM, semisal perbaikan sarana dan prasarana, serta biaya operasional. (mtb)

Banyak Tunggakan
    SAMPAI 2011 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) di Kalsel, baru 10 dari 13 kabupaten kota yang dibina. Tiga di luar dari 10 kabupaten kota itu adalah Balangan, Tanah Bumbu, dan Tapin.
    Tenaga Ahli Training PNPM-MP Prov Kalsel, Fathur Rahmi Gultom mengatakan, ketiga kota itu tidak termasuk program perkotaan lantaran sudah termasuk PNPM perdesaan. Dia menambahkan, dari 10 tempat itu, sudah ada sebanyak 235 Badan Koordinasi Masyarakat (BKM) yang dibina. "Di Banjarmasin saja ada 10 dari 235 BKM itu," katanya.
    Sedangkan untuk  penambahan dalam program perkotaan, sambungnya, pada 2009 ada 18 tempat di HST dan 2010 hanya satu desa di Pelaihari. Dari seluruh BKM itu, selalu ada program dana bergulir untuk usaha mikro kecil miskin. Untuk pengawasan dana itu, BKM harus melaporkan kegiatannya setiap satu bulan ke koordinator PNPM tingkat kota, lalu kota melanjutkan pelaporan ke provinsi.
    Mengenai kendala yang dihadapi BKM, menurut Fathur, adalah masih banyak warga peminjam yang menunggak. Namun, lanjut dia, bagi mereka yang menuggak, BKM bisa memberikan sanksi tegas dengan tidak memprioritaskan pemberian dana pinjaman berikutnya. "Meskipun, sanksi itu juga harus dimusyawarahkan dengan BKM yang ada," tambahnya. (mtb)



Permohonan Dana PNPM:
- Pelaku usaha kecil (miskin) membawa kelengkapan identitas
- Pelaku usaha mendatangi BKM di kelurahan
- BKM memverifikasi
- BKM menentukan pelaku yang mendapatkan dana PNPM
- Dana dicairkan

Syarat:
- Memiliki usaha
- Warga miskin
- Fotokopi KTP
- Masuk dalam kelompok pemohon (minimal lima pemohon)
Sumber : PNPM Perkotaan Provinsi Kalsel
Open Your Mind
More aboutMengurus Dana PNPM Mandiri

Minimal 60 Orang Bisa Dirikan Rumah Ibadah

Diposkan oleh Unknown on Thursday, November 24, 2011

    OPEN YOUR MIND. DEMI menunjang aktivitas keagamaan di sekitar tempat tinggalnya, Jalan A Yani Banjarmasin, Syahril (40) berinisiatif membuat sebuah musala. Warga di sekitarnya pun sangat antusias memberikan dukungan.  Setelah berembug, dia dan warga di sekitarnya kemudian membentuk kepanitiaan bisa merealisasikannya. Mereka juga mulai mencari tahu apa dan bagaimana prosedur yang harus ditempuh.
    "Agar memudahkan kami beribadah, tentu selayaknya didirikan sebuah musala di tempat kami," kata Syahril.
    Kabid Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banjarmasin, Masriah melalui Kasubbid Organisasi keagamaan dan Profesi, Mukhtasar mengatakan, prosedur pendirian rumah ibadah telah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
    Dijelaskan oleh Mukhtasar, sesuai dengan peraturan bersama tersebut, mereka yang ingin mendirikan tempat ibadah harus mematuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Untuk mendirikan rumah ibadah, harus didasarkan pada keperluan masyarakat sendiri. Di samping itu, harus sesuai dengan komposisi penduduk bagi pelayanan umat beragama, yang berada di wilayah kelurahan maupun desa.
    "Tentu harus ada jemaah atau umatnya. Dan itu juga sudah ditentukan berapa minimalnya melalui persyaratan khusus yang telah ditetapkan," ujar Mukhtasar.
    Persyaratan khusus yang dimaksud yakni pengguna tempat ibadah minimal berjumlah 90 orang. Dan, untuk hal ini, panitia bisa memperlihatkan buktinya melalui KTP yang dikumpulkan. Bukan hanya pengguna tempat ibadah yang diperlukan. Persetujuan dari warga sekitar tempat yang akan didirikan sarana ibadah ini juga diperlukan.
    Setidaknya rencana pendirian tempat ibadah, harus mendapat dukungan paling sedikit 60 orang dari warga sekitarnya. Kemudian disahkan oleh lurah atau kepala desa. "Persetujuan atau dukungan dari warga sekitar ini, sudah tentu harus didapat oleh panitia pendirian rumah ibadah. Artinya warga memang sepakat dan mengetahui tujuan pendiriannya," kata Mukhtasar.
    Selain itu, pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menggangu ketentraman dan ketertiban serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Syarat lainnya, lanjut Mukhtasar, panitia pendirian rumah ibadah harus mengantongi surat rekomendasi dari kantor kementerian agama kota.
    Kemudian, panitia juga harus mengantongi surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) kota. Jika semua persyaratan tadi sudah dilengkapi, maka panitia pendirian rumah ibadah bisa mengajukkannya ke walikota. Sesuai dengan peraturan bersama tadi, Walikota akan memberikan keputusan paling lambat selama 90 hari, semenjak permohonan diajukan.
    Jika disetujui, maka panitia akan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat. Barulah pendiriannya bisa dilaksanakan. "IMB rumah ibadat ini, akan menjelaskan penggunaan dan juga peruntukkannya," terangnya.
    Kenyataannya, memang tidak sedikit terjadi alih fungsi sebuah bangunan. Misalkan ruko, menjadi sebuah tempat ibadah. Mengenai hal tersebut, Mukhtasar menjelaskan harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari walikota. Surat keterangan ini, harus memenuhi persyaratan layak fungsi dan tetap memelihara kerukunan umat antar agama serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
    Untuk mendapatkan surat keterangan pemberian izin sementara ini diterbitkan oleh Wali kota setelah mempertimbangkan pendapat tertulis dari kepala kantor departemen agama dan juga FKUB kota. "Sesuai peraturannya, surat pemberian izin sementara ini, hanya berlaku maksimal dua tahun saja," jelasnya. (mtb)


Status Pun Jelas
 
    BERDASAR data yang dimiliki oleh Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) dan Politik Banjarmasin, setidaknya rumah ibadah yang terdaftar lebih dari 1.000 buah. Hal itu disampaikan oleh Kabid Organisasi Badan kesbang dan Politik Banjarmasin, Masriah. "Untuk tempat ibadah muslim saja, jumlahnya sudah 1.081 buah. Belum yang lainnya," katanya.
    Masriah mengatakan, saat ini memang masih ada beberapa tempat yang difungsikan menjadi sebuah tempat ibadah. Padahal, tempat tersebut bukanlah tempat ibadah. Untuk itulah, Masriah memberikan imbauan, agar mereka yang memanfaatkan sebuah bangunan bukan tempat ibadah, agar sesegeranya mengurus administrasinya sesuai dengan peraturan.
    Dengan adanya izin dari instansi yang terkait, tentunya jemaah atau umat menjadi semakin tenang menjalankan ibadahnya. "Kan statusnya menjadi jelas, jika sudah didaftarkan atau mendirikan tempat ibadah sendiri. Jadi umatnya juga akan menjadi nyaman beribadah," pungkasnya. (mtb)

Syarat Pendirian Rumah Ibadah:
1. Harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduknya
2. Tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta 
     mematuhi perundang-undangan
3. Pendiriannya harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung

Persyaratan Khusus:
1. Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat, paling sedikit 90 orang, yang disahkan pejabat setempat
2. Mendapat dukungan minimal dari 60 orang warga sekitar tempat yang akan dijadikan rumah ibadah
3. Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kota
4. Rekomendasi tertulis dari FKUB kota

Cara Pengurusan:
1. Panitia/pemohon pendirian rumah ibadah melengkapi semua berkas
2. Kemudian mengajukan permohonan ke walikota
3. Menunggu keputusan atau izin dari walikota, maksimal 90 hari
4. Jika disetujui mendapat IMB rumah ibadat
5. Pendirian rumah ibadah
Sumber: Kesbangpol Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutMinimal 60 Orang Bisa Dirikan Rumah Ibadah

Lewat 2 Bulan Harus ke Pengadilan

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, November 23, 2011

    OPEN YOUR MIND. MENYADARI buah hatinya, yang sudah berumur dua tahun belum mempunyai akta kelahiran, Ainah (30) pun mulai gelisah. Dia kemudian mencari tahu, bagaimana cara mendapatkan akta kelahiran untuk anaknya.  Akta kelahiran memang penting dimiliki setiap orang. Sebab, sebagaimana diketahui, dokumen tersebut merupakan salah satu kelengkapan yang menunjukkan bukti diri seseorang secara otentik.
    "Kan akta kelahiran sangat diperlukan, apabila nanti anakku mau sekolah dan urusan lainnya. Tentunya akta kelahiran itu dicari," ujar Ainah.
    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin, Hj Rahmah Norlias melalui Kasi Kelahiran, Pengakuan Anak dan Kematian Bidang Pencatatan Sipil, Hj Ida Chairiati mengatakan, akta kelahiran terdiri atas dua jenis. Yakni yang biasa dan juga akta kelahiran istimewa atau terlambat.
    Untuk kategori biasa, ditujukan kepada anak yang berusia maksimal dua bulan. Sedangkan yang istimewa, berlaku untuk anak yang berusia di atas dua bulan. Dijelaskan olehnya, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2006, akta kelahiran untuk anak yang berusia di atas dua bulan haruslah melalui penetapan pengadilan.
    Atau dengan kata lain melalui persidangan terlebih dahulu di pengadilan negeri. Namun, lanjut Ida, undang-undang tersebut akan mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2012 mendatang.  Untuk itulah, mereka yang mengurus akta kelahiran istimewa sebelum 2012, diberi kemudahan melalui dispensasi penerbitan akta kelahiran.
    Perihal dispensasi penerbitan akta kelahiran istimewa ini sendiri, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 3 tahun 2011. Yakni tentang dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran dalam masa transisi berlakunya UU No 23 Tahun 2006.
    Dispensasi yang dimaksudkan di sini, adalah masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran istimewa, cukup berurusan di Disdukcapil, khususnya di Kantor Catatan Sipil. Tanpa harus melalui proses penetapan pengadilan.
    "Dispensasi ini memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan akta kelahiran istimewa. Pasalnya jika sudah memasuki 2012 nanti, masyarakat harus melalui proses penetapan dari pengadilan negeri dulu," terang Ida.
    Ditambahkan dia, dispensasi penerbitan akta kelahiran istimewa ini sudah berlaku sejak awal 2011 dan berakhir 31 Desember 2011. Untuk itulah dia mengimbau masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran istimewa, masih berkesempatan mendapatkan dispensasi.
    Biaya untuk pembuatan akta kelahiran istimewa, menurut Ida sebesar Rp 50 ribu. Dan itu sudah ditetapkan melalui Perda Nomor 11 Tahun 2008. Sedangkan untuk akta kelahiran biasa, digratiskan. Mengenai persyaratan untuk membuat akta kelahiran biasa maupun istimewa, menurut Ida tidak jauh berbeda. Persyaratannya, meliputi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, dokter. Khusus untuk akta kelahiran istimewa, pemohon bisa meminta surat keterangan dari kelurahan.
    Selanjutnya, pemohon harus melampirkan KTP suami istri yang asli dan fotokopi. Kemudian surat tanda nikah (muslim) dari Kantor Urusan Agama (KUA), dan akta perkawinan (nonmuslim) dari kantor catatan sipil, baik yang asli maupun fotokopinya.
    Jika pasangan yang tidak mempunyai buku nikah, misalkan karena nikah siri, menurut Ida, anaknya tetap berhak memiliki akta. Namun dalam akta hanya menyebutkan nama ibunya saja. "Bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah, harus membuat pernyataan di atas materai Rp 6.000, dan blangkonya kami sediakan," ujar Ida.
    Meskipun si anak tetap mempunyai akta kelahiran atas nama ibunya, namun itu bisa mempengaruhi psikologi anak. Pasalnya nama ayah tidak disebutkan. Syarat lainnya, adalah Kartu Keluarga, baik yang asli maupun fotokopinya, serta pemohon harus membawa dua orang saksi, lengkap dengan fotokopi KTP.
    Menurut Ida, saksi harus ada. Pasalnya saksi juga akan menandatangani formulir permohonan dan juga buku registrasi, yang menjadi arsip Disdukcapil. Bagi mereka yang sudah pernah mempunyai anak, harus melampirkan juga akta kelahiran anaknya yang sebelumnya.
    Kemudian bagi anak yang sudah tamat sekolah, baik dari jenjang SD, SMP hingga SMA, haruslah melampirkan fotokopi ijazahnya. "Ini adalah untuk menyamakan semua identitas atau data dirinya. Misalnya tempat dan tanggal lahir, nama diri, nama orangtua dan lain sebagainya," katanya.
    Jika salah satu orangtua dari anak yang akan dibuatkan akta kelahiran meninggal, maka harus melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit maupun kelurahan. Adapun alur pembuatan akta kelahiran ini, yakni orangtua melengkapi semua berkas dan menyerahkannya kepada petugas di Disdukcapil Banjarmasin. Termasuk juga mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas.
    "Untuk formulir permohonan, harus diisi menggunakan huruf kapital. Ini bertujuan untuk menghindari penulisan huruf yang kurang jelas, dan kesalahan-kesalahan lainnya," kata Ida.
    Setelah berkas diserahkan, akta mulai dikerjakan. Selanjutnya lembaran putih yang ada pada formulir permohonan dikoreksi oleh petugas. Selanjutnya, kutipan akta ini akan dicetak, dan ditandatangani atau disahkan oleh pejabat berwenang. Untuk akta kelahiran istimewa, biasanya proses pembuatannya memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja. Sedang akta kelahiran biasa atau umum, cukup lima hari kerja. 
   Pemberlakuan Undang Undang Nomor 23 tahun 2006, tentang akta kelahiran untuk anak yang berusia di atas dua bulan harus melalui penetapan pengadilan pada 2012 mendatang, dibenarkan oleh Kepala Disdukcapil Banjarmasin Hj Rahmah Norlias.
    Menurut Rahmah, kebijakan dispensasi itu harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. "Sebelum benar-benar diberlakukan, lebih baik sekarang mengurus akta kelahiran istimewa. Terlebih masih ada waktu hingga 31 Desember ini," ujarnya.
    Perempuan berjilbab itu mengimbau, masyarakat yang baru saja mempunyai anak, untuk sesegeranya mengurus akta kelahiran anaknya. (mtb)

Syarat yang Harus Dipenuhi:
* Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter, dan bidan. Khusus akta kelahiran istimewa, bisa 
   meminta surat keterangan kelahiran dari kelurahan
* Surat nikah dari KUA (muslim) dan akta perkawinan dari kantor Catatan Sipil (nonmuslim) asli dan 
   fotokopi
* KTP kedua orangtua (asli dan fotokopi).
* Kartu keluarga (asli dan fotokopi)
* Fotokopi akta kelahiran anak sebelumnya bagi yang telah memiliki
* Membawa dua orang saksi dan fotokopi yang masih berlaku
* Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA bagi anak yang sudah tamat sekolah
Sumber: Kantor Disdukcapil Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutLewat 2 Bulan Harus ke Pengadilan

Tambah Daya Listrik Gratis Lho!

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, November 22, 2011

    OPEN YOUR MIND. LANTARAN daya listrik yang ada di rumahnya tidak memadai lagi, Syafrudin (40) warga Jalan S Parman, berniat menambah daya listriknya. Dia memerlukan tambahan daya karena keperluannya semakin hari semakin meningkat.
    Untuk itulah dia mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan untuk mengurusnya, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT PLN Persero. "Iya nih, aku sedang mengumpulkan beberapa persyaratannya untuk melakukan penambahan daya," terangnya.
    Staf Pelayanan Pelanggan PT PLN Persero Cabang Banjarmasin, Heru Sucipto mengatakan, perubahan daya itu sendiri, tidak jauh berbeda persyaratannya dengan pengajuan penyambungan listrik baru. atau untuk penerangan jalan umum (PJU).  Masyarakat Banjarmasin yang ingin melakukan perubahan daya listrik, bisa mengurusnya melalui rayonnya masing-masing.
    Untuk wilayah Banjarmasin, terbagi menjadi dua rayon. Yakni rayon Lambung mangkurat dan A Yani. Rayon Ahmad Yani adalah lokasi penyambungan maupun perubahan yang berada di sebelah Timur Sungai Martapura. Sedangkan rayon Lambung Mangkurat untuk lokasi yang berada di sebelah Barat Sungai Martapura.
    Pelanggan bisa mengurus perubahan daya sesuai dengan lokasinya tadi. Akan tetapi, sistem rayon itu hanya berlaku bagi tegangan 33.000 VA ke bawah. Jika tegangannya 41.500 VA hingga 97.000 VA, maka pelanggan bisa mengurusnya langsung melalui cabang. Sedangkan jika daya sudah mencapai 245.000 VA ke atas, maka pelanggan bisa mengurusnya langsung ke kantor PLN Wilayah yang berada di Banjarbaru.
    Mengenai persyaratan perubahan daya ataupun penyambungan baru, Heru menjelaskan, pelanggan atau pemohon menyerah harus menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian, juga disertakan alamat lokasi sambungan listrik, daya yang diminta, dan peruntukan penggunaannya.
    Peruntukan penggunaan ini, kata Heru, merupakan salah satu syarat yang wajib dilengkapi oleh pemohon maupun pelanggan. Ini dimaksudkan untuk mempermudah PLN dalam mengategorikan jenis tarifnya.
    Jenis tarif ini sendiri dibagi menjadi R, B, P, dan S. Yang termasuk kategori R, adalah rumah biasa, kemudian B adalah tempat usaha, misalnya ruko, salon dan lainnya. Sedangkan P adalah perkantoran. Sedang S adalah untuk bangunan sosial, seperti pos kamling, masjid dan langgar. "Yang menentukan masuk kategori atau golongan tarifnya adalah PLN nantinya," ujar Heru.
    Meskipun pelanggan sudah melampirkan peruntukan penggunaan saat mengajukan permohonan, petugas PLN tetap akan melakukan survei terlebih dahulu. "Tentu kita akan lakukan survei, apakah sesuai atau tidak saat di lapangan, dan untuk meyakinkan peruntukannya," tegasnya.
    Setelah dilakukan survei oleh petugas, pelanggan akan diberi surat jawaban oleh PLN. Isinya mengenai biaya penyambungan, golongan atau kategori tarif tadi, serta rencana jadwal nyalanya. "Waktu yang diperlukan oleh petugas untuk memberikan jawaban ini sekitar lima hari," paparnya.
    Apabila pelanggan sudah setuju, maka yang bersangkutan akan mendapat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Di samping itu, pelanggan juga akan diminta membayarkan biaya perubahan maupun penyambungannya.
    Untuk penyambungan baru, biayanya berdasarkan besaran daya listriknya. Jika daya yang tersambung hingga 2.200 VA maka dikenakan biaya Rp 750 per VA nya. Kemudian jika daya tersambung di atas 2.200 hingga 200.000 VA, maka dikenakan biaya Rp 775 per VA nya.
    Sedangkan untuk daya di atas 200.000 VA, biayanya adalah Rp 505 per VA nya. Selanjutnya jika 30 juta VA ke atas, biayanya Rp 505 per VA. Khusus untuk perubahan daya, Heru menerangkan hanya akan dikenakan pada besarnya perubahan daya.
    Langkah selanjutnya, PLN akan berkoordinasi melakukan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau yang lebih dikenal dengan istilah meteran di lokasi yang diinginkan oleh pelanggan. "Jika memerlukan jaringan, misalnya tiang listrik dan sebagainya, maka rayon akan berkoordinasi dengan cabang," kata Heru.
    Pada saat pemasangan APP, pelanggan akan diminta menandatangani Berita Acara (BA) penyambungannya. "Selesai penyambungan atau perubahan daya, pelanggan akan diberi penjelasan tentang hak dan kewajiban, hemat energi dan pemanfaatan listrik," pungkasnya. 
    Humas PT PLN Persero Wilayah Kalselteng, Sucahyono mengatakan, perubahan daya yang diajukan pelanggan PLN di Banjarmasin semakin hari terus meningkat. Dijelaskan dia, peningkatan perubahan daya tersebut dominan terjadi untuk pelanggan yang mempunyai daya 450/900 VA menjadi 1300/2200 VA.
    Sucahyono menambahkan, khusus untuk pelanggan yang melakukan perubahan daya dari 450/900 VA menjadi 1300/2200 VA tersebut, digratiskan dari biaya penyambungan.  "Perubahan daya ini digratiskan sejak Februari lalu, dan akan berlaku hingga Desember 2011," jelasnya.
    Sucahyono mengimbau masyarakat, jika ingin melakukan perubahan daya maupun penyambungan baru, hendaknya langsung datang ke kantor PLN. "Sebaiknya pelanggan atau calon pelanggan datang sendiri, tanpa melalui perantara. Biar tahu juga bagaimana prosedurnya," katanya. (mtb)


Syarat Sambung Baru/Penambahan Daya:
1. Fotokopi KTP pelanggan
2. Alamat lokasi penyambungan baru atau perubahan daya
3. Peruntukan penggunaan
4. Bayar biaya penyambungan atau perubahan daya

Alur yang Ditempuh:
1. Ajukan permintaan penyambungan baru atau perubahan daya
2. Surat jawaban dari PLN
3. Persetujuan pelanggan
4. Pelaksanaan penyambungan
Sumber: PT PLN Persero Cabang Banjarmasin
Open Your Mind



More aboutTambah Daya Listrik Gratis Lho!

Panjar Dulu Baru Bisa Cerai

Diposkan oleh Unknown on Monday, November 21, 2011

    OPEN YOUR MIND. MERASA sudah tidak ada kecocokan lagi dalam membina rumah tangga bersama suaminya, Winda (23) akhirnya berinisiatif mengajukan gugatan cerai. "Sudah tiga tahun sebenarnya aku menikah. Tapi sepertinya sudah tak bisa dipertahankan lagi, makanya aku ingin cerai saja," ujar perempuan itu.
    Untuk melakukan gugatan cerainya tersebut, Winda mendatangi Pengadilan Agama Kelas I A Banjarmasin.
    Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Banjarmasin, staf Panitera Muda Hukum, Muhaimin membenarkan  di kantornya melayani masyarakat yang ingin mengajukan gugatan cerai dan juga cerai talak.
    Dijelaskannya, dinamai gugatan cerai, jika pihak istri yang mengajukan gugatan. Sedang cerai talak adalah jika pihak suami yang mengajukan gugatan ke PA. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk mengajukan gugatannya ke pengadilan agama.
    Jika pemohonnya perempuan, maka harus menyertakan fotokopi KTP satu lembar lalu diberi materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar. Sedangkan pemohon laki-laki atau pihak suami, syaratnya sama tapi tidak perlu dileges. Kemudian pemohon juga harus menyertakan kutipan akta nikah atau duplikatnya satu lembar, yang juga ditempel materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar, serta menyerahkan yang aslinya.
    Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Polri, dan TNI harus mendapat izin dari atasannya. "Kalau tidak ada izin dari atasan, permohonan perkara masih tetap kita terima dan diproses. Namun, mereka diberi waktu selama enam bulan untuk mendapatkan surat izin tersebut," ujar Muhaimin.
    Jika yang digugat, baik itu istri maupun suami tidak diketahui alamat dan keberadaan jelasnya, maka pemohon harus membuat surat keterangan gaib. Kemudian ditempel materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar.
    Untuk mendapatkan surat keterangan gaib ini, pemohon bisa meminta blangkonya di Pengadilan Agama. Namun, blangko itu harus diisi oleh Ketua Rt tempat pemohon berdomisili. "Sebelum surat keterangan gaib ini diberikan, kami terlebih dahulu mengumumkan lewat radio RRI selama enam bulan," katanya.
    Syarat berikutnya, lanjut Muhaimin, pemohon harus membuat surat gugatannya. Baik itu dibikin sendiri, menggunakan jasa pengacara atau meminta bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). "Posbakum ini loketnya ada di Pengadilan Agama dan pemohon mendapat layanan gratis untuk membuat surat gugatannya," jelasnya.
    Setelah itu, pemohon harus membayar panjar biaya perkara, sesuai dengan wilayah radius yang telah ditetapkan. Termasuk wilayah radius I, adalah Kertak Baru Ulu dan Ilir, Mawar, Sungai Bilu, Pekapuran Raya, Kelayan (Luar, Barat, Tengah, Dalam), Pekauman, Seberang Masjid, Gedang, Melayu, Sungai Baru, Pekapuran Laut, Kuripan, Kebun Bunga, Karang Mekar dan Pengambangan.
    Kemudian wilayah radius II meliputi Belitung (Utara, Laut, Selatan), Pelambuan, Telaga Biru, Alalak Selatan, Sungai Jingah, Sungai Miai, Surgi Mufti, Pangeran, Antasan Kecil Timur, Antasan Besar, Teluk Dalam, Pasar Lama, Telawang, Teluk Tiram, Kuin (Selatan, Utara, Cerucuk), Sungai Lulut, Banua Anyar, Murung Raya, Kelayan Timur, Tanjung Pagar, dan Pemurus (Baru, Dalam, Luar).
    Wilayah yang masuk radius III adalah Basirih, Alalak Tengah dan Utara, Mantuil, dan Kelayan Selatan.
    Mengenai biaya untuk gugatan cerai dengan cerai talak, juga berbeda besarannya, sesuai wilayah radius. Untuk gugatan cerai, biaya panjar radius I sebesar Rp 476.000, radius II (Rp 511.000) dan radius III sebesar Rp 546.000.
    Sedangkan cerai talak, biaya panjar radius I sebesar Rp 586.000, radius II sebesar Rp 631.000, dan radius III sebesar Rp 676.000. "Uang panjar ini untuk biaya perkara dan persidangan. Biaya tersebut biasanya untuk tiga sampai empat kali sidang," papar Muhaimin.
    Dia menambahkan, jika ternyata sidang tidak sampai empat kali, maka sisa uang panjar akan dikembalikan. Namun jika sidang lebih dari empat kali, maka sebaliknya --pemohon akan membayar kekurangannya. Setelah semua persyaratan lengkap, menurut Muhaimin, kemudian pemohon mendaftar ke meja I di Pengadilan Agama. Selanjutnya, pemohon menyetor uang panjar perkara ke Bank Kalsel Syariah IAIN Antasari Banjarmasin.
    Sesudah membayar duit panjar, pemohon kembali lagi ke Pengadilan Agama dan menyerahkan bukti slip penyetoran lewat loket kasir yang tersedia. Dan, tahap terakhir, pemohon mendaftar ke meja II Pengadilan Agama. Di sini, pemohon akan mendapatkan satu rangkap gugatan yang sudah diberi nomor perkara. Selanjutnya, pemohon menunggu pemanggilan untuk sidang. (mtb)


Jumlah Meningkat 
    MASYARAKAT Banjarmasin yang mengajukan gugatan cerai maupun cerai talak untuk tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan oleh Ketua pengadilan Agama kelas IA Banjarmasin, Hj Mahmudah MH.  "Baru sampai November ini saja, sudah ada sekitar 1.226 perkara. Atau peningkatan sudah mencapai 20 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu," katanya.
    Mahmudah menjelaskan, setiap gugatan yang diterima terlebih dahulu difasilitasi untuk melakukan mediasi. Langkah mediasi ini dimaksudkan agar ada kesempatan kepada pemohon atau penggugat untuk berpikir lagi melakukan gugatannya. Atau dengan kata lain berkesempatan melakukan rujuk, tanpa harus berakhir lewat persidangan.  "Jika sudah diberi mediasi tetap saja ingin melakukan gugatan, barulah kami akan melakukan proses selanjutnya, termasuk melakukan pemeriksaan," jelasnya. (mtb)

Syarat Mengajukan Cerai/Talak:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku satu lembar, kemudian ditempel materai Rp 6000 dan dileges melalui Kantor Pos Besar (untuk gugatan cerai). Sedangkan untuk cerai talak, cukup fotocopy KTP dan materai saja
2. Fotokopi kutipan akta nikah. Jika hilang maka bisa duplikatnya. Kemudian ditempel materai Rp 6.000 dan 
    dileges di Kantor Pos Besar
3. Bagi PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN/BUMD harus ada izin dari atasan.
4. Bayar panjar perkara
5. Jika pemohon tidak mengetahui keberadaan tergugat (pasangannya), maka harus disertai dengan Surat 
    Keterangan Gaib, yang ditempel materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar.
6. Membuat surat gugatan sendiri, dengan bantuan Posbakum maupun pengacara

Alur Pengurusan:
1. Ke meja Informasi Pengadilan Agama kelas I A Banjarmasin
2. Membuat surat gugatan
3. Mendaftar ke meja I Pengadilan Agama kelas I A
4. Bayar panjar perkara ke Bank Kalsel Syariah IAIN Antasari
5. Menyerahkan slip pembayaran ke kasir
6. Mendaftar ke meja II Pengadilan Agama kelas I A Banjarmasin dan selanjutnya menunggu panggilan 
    persidangan
Sumber: PA Kelas I A Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutPanjar Dulu Baru Bisa Cerai

Menghindari Penularan Difteri

Diposkan oleh Unknown on Thursday, November 17, 2011

    OPEN YOUR MIND. BARU-baru ini, seorang siswa di salah satu SD di Banjarmasin, positif mengidap penyakit menular yakni difteri. Siswa tersebut diketahui mengidap penyakit yang dapat membawa kematian itu, setelah sampel dari beberapa bagian tubuhnya diambil oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
    Sampel tersebut dikirim ke sebuah laboratorium yang ada di Surabaya. Hasilnya menunjukkan siswa tersebut positif mengidap penyakit Difteri. Namun, setelah ditangani, siswa itu berhasil disembuhkan. Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin pun kemudian melakukan langkah antisipasi agar kasus difteri itu tak muncul lagi.
    Memang tidak banyak ditemui penyakit ini di Banjarmasin. Namun alangkah baiknya masyarakat bisa mencegah atau mendeteksi penyakit ini sedini mungkin. Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Diah R Praswasti melalui Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Supriani mengatakan, penyakit difteri ini disebabkan oleh bakteri Corynebacterium Diphteria.
    Menurutnya, penyakit itu bisa menyerang siapa saja. Tanpa mengenal batasan usia juga. Seseorang yang mengidap penyakit difteri atau tidak, memang harus melalui pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu. Meski demikian, menurut Supriani gejala-gejala difteri bisa diketahui oleh penderita maupun orang terdekatnya.
    Biasanya bakteri Corynebacterium Diphteria rentan menyerang melalui pernafasan manusia. Adapun gejala klinis pengidap penyakit ini yakni adanya bintik-bintik putih di tenggorokan, kemudian penderita mengalami demam tinggi. Suhu tubuhnya bisa mencapai sekitar 38 derajat celcius.
    "Jika bintik-bintik putih di sekitar tenggorokan itu dikoyak, maka akan mengeluarkan darah. Dan itu merupakan gejalanya," ujar Supriani.
    Supriani menambahkan, pengidap penyakit ini akan merasakan sakit saat menelan makanan, kemudian sesak nafas, mual, disertai leher membengkak. Sedangkan penularan bisa terjadi dengan cara kontak langsung maupun melalui udara dan makanan, yang sudah terkontaminasi bakterinya.
    Jika seseorang positif mengidap penyakit ini, maka penanganannya dilakukan secara khusus atau diisolasi. Agar tidak menular kepada orang lain. "Siswa yang positif mengidap penyakit difteri dari Sungai Lulut kemarin, juga kita isolasi di rumah sakit. Setelah dilakukan pengobatan, akhirnya dia negatif dari bakteri yang dapat membawa mematikan bagi penderitanya itu," katanya.
    Mengenai pengobatannya, Supriani memaparkan bisa dilakukan dengan cara pemberian Anti Difteri Serum (ADS) dan juga antibiotik pilihan, seperti erythomicyn. Sebagai antisipasi, pemberian antibiotik haruslah ditujukan kepada tetangga penderita, dan juga lingkungan di sekolahnya.     Pemberian antibiotik ini bahkan harus dilakukan selama beberapa hari secara terus menerus.
    "Waktu siswa SD itu dinyatakan negatif, kemudian tetap memberikan antibiotik tujuh sampai 10 hari kepada warga di sekitar rumahnya dan orang-orang yang ada di sekolahnya. Tujuannya untuk mematikan bakterinya," terangnya.
    Imunisasi Difteri (DT), menurut Supriani merupakan salah satu hal penting untuk mencegah terserang bakteri ini. Pasalnya, orang yang tidak melakukan imunisasi difteri akan lebih mudah terserang bakterinya. "Jangan anggap remeh imunisasinya. Mereka yang tidak melakukan imunisasi, lebih rentan terserang," jelasnya. (mtb)

Jarang Terjadi

    PENYAKIT difteri memang tergolong jarang ditemui di Banjarmasin. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswasti. "Difteri sebelumnya pernah muncul pada 2007, dan sekarang muncul lagi tahun ini. Untungnya, setelah kita tangani, hasilnya kembali menjadi negatif," ujar Diah.
    Efek paling parah dari penyakit ini menurut Diah adalah kematian. Penyebabnya, racun yang dikeluarkan terbawa aliran darah dan masuk jantung. Karena penularan umumnya melalui pernafasan, maka Diah mengimbau agar masyarakat menghindari kontak langsung dengan penderita. Selain itu, masyarakan juga harus menjaga kebersihan lingkungan, dan harus mengonsumsi makanan yang bersih dan sehat.
    Dia mengimbau, bagi ibu yang memiliki anak balita, harus membawa ke puskesmas atau dokter untuk diberikan imunisasi difteri. "Untuk imunisasi DT dilakukan tiga kali, saat balita berusia dua, tiga dan empat bulan. Dan akan diulangi pada usia enam tahun," ujar Diah.
    Ditambahkannya, pemberian imunisasi terbukti aman bagi anak balita dan perlindungan yang didapat jauh lebih besar ketimbang efek samping yg mungkin terjadi. (mtb)


Gejala Difteri:
- Pada bagian tenggorokan muncul bintik-bintik putih
- Susah menelan makanan
- Demam, suhu tubuh sekitar 38 derajat celcius
- Sesak nafas
- Leher membengkak
- Sakit kepala
- Menggigil

Penanganan:
- Pengidap harus diisolasi agar tidak menular

Pencegahan:
- Konsumsi obat antibiotik erythromicyn
- Imunisasi bagi balita
- Hindari kontak langsung dengan penderita
- Konsumsi makanan bersih dan sehat
Sumber: Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
Open Your mind
More aboutMenghindari Penularan Difteri

Panduan Bikin Usaha Outsourcing

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, November 16, 2011

    OPEN YOUR MIND. USAHA penyedia jasa tenaga kerja (usaha outsourcing) cukup menjanjikan. Tak heran, di daerah, tidak hanya perusahaan lokal yang beroperasi, beberapa perusahaan dari Jakarta pun berani membuka cabang. Salah satunya PT Delta Prima.
    Pimpinan PT Delta Prima, Abdul Gopar, mengaku menggeluti bisnis penyedia jasa tenaga kerja sejak 2006. Sekarang, ada 200 tenaga kerja yang ditampungnya. Mereka ada yang bekerja sebagai cleaning service ada pula sebagai satpam.
    Menurut Gopar, untuk menjalankan usahanya, dia harus mengurus beberapa surat ke notaris dan dinas tenaga kerja. Khusus untuk penyedia jasa tenaga keamanan, menurut dia harus ada izin dari polda. Dia mengatakan, tenaga yang direkrut tidak bisa langsung dipekerjakan. Mereka terlebih dahulu dibekali dengan keterampilan sesuai bidangnya. Misalnya cleaning service, diberi pelatihan tentang jenis-jenis lantai, kaca serta cara membersihkannya. Tenaga kerja juga dilatih untuk merawat bunga dan rumput.
    Biaya pelatihan ditanggung perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Gopar mengatakan, perusahaan juga harus keluar uang untuk membeli peralatan modern yang mendukung pekerjaan. "Biasanya kantor-kantor pemerintah atau BUMN membayar gaji tiga bulan sekali. Makanya, mau tak mau kita yang mesti menalangi gaji pekerja outsourcing," ujarnya.
    Untuk membuka usaha penyedia jasa tenaga kerja, perusahaan wajib memiliki izin operasional dari dinas tenaga kerja setempat. Dasar hukumnya Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 101 tahun 2004.
    Kasi Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin, Lefina Yohana R, mengatakan, izin operasional diberikan kepada perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan koperasi. "Walaupun di dalam anggaran dasar dan akte notaris tercantum bidang usaha penyedia jasa pekerja, tapi mereka bisa bisa beroperasional sebelum mendapat izin dari dinas tenaga kerja," kata Lefina.
    Sesuai undang undang tentang ketenagakerjaan, hanya pekerjaan pendukung yang dibolehkan untuk dijual jasanya seperti sopir, cleaning service dan satpam. "Izin operasional penyedia jasa pekerja kita berikan selama lima tahun dengan masa berlaku di seluruh Indonesia. Jadi, walaupun dibuat di Banjarmasin, pengusaha bisa membuka di Sulawesi. Tapi, dengan catatan, lapor dulu ke instansi setempat," kata Lefina.
    Menurut Lefina, pemohon yang mengajukan izin operasional usaha penyedia jasa tenaga kerja tidak dikenai biaya. Sedangkan waktu pengurusan, karena memerlukan penelitian dan kebenaran dokumen, maksimal tiga hari selesai, asalkan semua persyaratan lengkap izin cepat keluar. Pengalaman Lefina, izin telat dikeluarkan jika perusahaan tidak mencantumkan bidang tertentu dari usahanya.
    Pemohon juga harus melampirkan perjanjiaan antara penyedia tenaga kerja dan pekerja. "Kita periksa dulu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari," katanya. (mtb)



Bantu Usaha Lancar

    LEGALISASI penggunaan jasa outsourcing diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 64 disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
    Menurut Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Dinsosnaker Kota Banjarmasin, Lefina Yohana, tujuan penyedia jasa tenaga kerja untuk membantu kelancaran usaha. Tidak semua kegiatan bisa ditangani oleh perusahaan, sehingga bisa menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain.
    Sebab, jika tidak ditangani secara profesional bakal menghambat, tingkat produktivitas pun jadi tidak maksimal. Artinya, pekerjaan tertentu akan lebih baik jika ditangani oleh tenaga kerja yang disediakan perusahaan outsourcing. "Lebih baik mengambil tenaga kerja yang sudah terlatih. Perusahaan bisa berkonsentrasi pada pekerjaan pokoknya," kata Lefina.
    Hubungan kerja pekerja outsourcing bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan, tapi menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa tenaga kerja. (mtb)

------------------------------------------------------
Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja
* Fotocopi pengesahan sebagai badan hukum berbentuk perseorangan
  terbatas atau koperasi
* Fotocopi anggaran dasar yang di dalamnya memuat kegiatan usaha
  penyedia jasa pekerja atau buruh
* Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
* Fotokopi wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
* KTP pemimpin perusahaan
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
* Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar

Kewajiban Perusahaan penyedia jasa Outsourcing
* Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
* Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari
  pemberi pekerjaan
* Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
* Tidak menghambat proses produksi secara langsung
* Perusahaan pemborong harus berbentuk badan hukum
* Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan
  tersebut harus sama dengan perusahaan pemberi pekerjaan
-----------------------------------------------------------   
Open Your Mind
More aboutPanduan Bikin Usaha Outsourcing

Salon Harus Izin Kanan Kiri

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, November 15, 2011

     BISNIS salon kerap kali disalahgunakan oleh oknum tertentu sebagai kamuflase dari bisnis prostitusi. Akibatnya stereotif terbentuk di masyarakart bahwa setiap bisnis salon pasti terkait dengan perdagangan perempuan. Hal ini tentu saja membawa aura negatif bagi usaha salon.
     Padahal, faktanya masih lebih banyak salon yang benar-benar dari yang sekadar kedok belaka.  Apalagi kebanyakan pengusaha salon resmi sduah mengantongi izin dari pemerintah setempat.. Salah seorang pengusaha salon yang berada di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin, mengaku usaha yang dijalankan sejak beberapa tahun tersebut sudah mempunyai izin.
    Untuk itulah dia mengaku tenang-tenang saja dalam menjalankan usahanya. Termasuk jika ada razia sekalipun. "Usaha yang aku jalankan memiliki izin, jadi aku tenang-tenang saja," ujarnya.
    Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno mengatakan, aturan mengenai izin usaha salon sudah jelas dituangkan melalui perda Tahun 2007 Nomor 12 tentang usaha penyelenggara salon kecantikan dan pemangkas rambut.
    Dia memaparkan, sesuai perda, izin usaha dikategorikan menjadi dua. Yakni izin usaha salon dan pemangkas rambut biasa. Untuk mendapatkan izin usaha salon, pengusahanya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui BP2TPM Banjarmasin. Cara pengajuan permohonannya, menurut Suratno, pemilik usaha salon harus melampirkan beberapa persyaratan.
    Secara rinci dijelaskan Suratno, lampiran yang harus disertakan pemohon meliputi fotokopi KTP, Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), dan mengisi beberapa surat pernyataan. Untuk SKTU, pemohon bisa membuatnya juga langsung melalui BP2TPM Banjarmasin.
    "Pemohon harus mengisi pernyataan melalui blangko yang kami sediakan. Yakni pernyataan tidak melakukan tindakan asusila serta pernyataan tidak menyediakan minuman keras dan obat-obatan terlarang yang diberi materai," ujar Suratno.
    Jika salon tersebut terbukti melakukan penyimpangan- penyimpangan dari surat pernyataannya tadi, tegas Suratno, pemilik akan diberi sanksi dari dinas yang berwenang. Dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Banjarmasin.
    Syarat lainnya, lanjutnya, pemohon harus melampirkan daftar tenaga kerja. Kemudian surat izin lingkungan yang harus diketahui oleh Ketua RT setempat. Dan yang tidak kalah pentingnya, Suratno menegaskan bahwa pemilik usaha salon maupun tenaga kerjanya harus melampirkan fotocopy sertifikat keahlian.
    "Kalau tidak mempunyai sertifikat yang menunjukkan bahwa pekerja di salonnya berkompeten bekerja di salon, tentu akan jadi tanda tanya. Takutnya nanti izin usahanya disalahgunakan," terangnya.
    Sertifikat keahlian yang dimaksudkan Suratno, antara lain sertifikat keahlian menata kecantikan, menata rambut dan lain sebagainya.  Khusus untuk fotokopi SKTU, sertifikat keahlian dan daftar tenaga kerja, harus dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau memperlihatkan yang aslinya.
    Sedangkan untuk izin pemangkasan rambut, Suratno menjelaskan syaratnya lebih mudah. Yakni cukup melampirkan fotokopi KTP pemohon, fotokopi SKTU dan daftar tenaga kerja. Untuk izin salon sendiri, Suratno menjelaskan diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Yakni kelas A, B dan C.
    Kategori A yakni salon yang memberikan pelayanan lengkap seperti perawatan muka (facial), penyambungan rambut, sewa gaun hingga dekorasi pelaminan. Kemudian kategori B, adalah salon yang memberikan pelayanan seperti pedicure, medicure dan penyanggulan. Sementara kategori C, fasilitasnya hanya berupa pangkas rambut dan creambath.
    Dan khusus untuk salon kelas A ini, pemohon harus melampirkan juga SIUP dan izin gangguan (HO).  Mengenai besarnya biaya pembuatan izin salon, Suratno menambahkan sudah dituangkan melalui Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 tahun 2007. "Untuk kelas A retribusinya Rp satu juta, kelas B retribusinya Rp 750.000 dan kelas C Rp. 500.000," ujar Suratno.
    Setiap tahunnya, pemilik salon harus mendaftarkan ulang salonnya. Dan, itu cuma dikenai biaya sebesar 10 persen dari retribusi yang dibayarnya.  Suratno juga menjelaskan BP2TPM hanya berwenang untuk memproses secara administratif. Sedangkan teknisnya adalah Disbudparpora Banjarmasin. "Setelah semua berkas kami terima, nantinya dilakukan survei terlebih dahulu oleh petugas kami dan juga dari Disbudparpora, apakah memang benar layak untuk diberi izin. Kalau layak, tentu izinnya pun dikeluarkan," pungkasnya. (mtb)


Segera Mendaftar

    MENGENAI adanya salon yang belum mempunyai izin usaha di Banjarmasin, dibenarkan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Objek Wisata Disbudparpora Banjarmasin, Helda. "Yang terdaftar atau yang mempunyai izin usaha jumlahnya sekitar 250 buah. Namun, di lapangan banyak yang belum mempunyai izin," ujar Helda.
    Untuk itulah, dia mengimbau agar pemilik salon yang belum mempunyai izin, agar sesegeranya mengurusnya. Mengenai pengawasan, Helda mengatakan sudah dilakukan. Khusus salon yang mendapat sorotan masyarakat, akan dilakukan pengawasan secara khusus pula.
    "Maksimal tiga bulan sekali kami melakukan pengawasan. Kami juga mempunyai daftar salon yang mempunyai citra negatif. Dan, itu kami awasi secara ekstra. Misalnya, kami menyamar sebagai pelanggan dan lain sebagainya," jelasnya.
    Jika ada salon yang bisa dibuktikan bahwa telah melakukan pelanggaran, maka izinnya bisa dicabut. "Kita beri peringatan, itu sudah pasti. Tapi, tidak menutup kemungkinan juga dicabut izinnya," tegas Helda.
    Dia menambahkan, Disbudparpora berwenang untuk memberikan rekomendasi, serta membuat berita acara pemeriksaan lapangan. "Yang memberi izin adalah BP2TPM, dan kami hanya merekomendasikan," pungkasnya. (mtb)



Pengajuan Izin Salon:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
- Mengisi beberapa surat pernyataan
- Melampirkan daftar tenaga kerja
- Fotokopi sertifikat keahlian
- Izin lingkungan dari RT
- SIUP dan izin HO untuk Kelas A

Kategori Salon:
- Kelas A    (layanan lengkap seperti; perawatan muka (facial), penyambungan rambut, sewa gaun hingga dekorasi pelaminan)
- Kelas B (melayani pedicure, medicure dan penyanggulan)
- Kelas C (hanya melayani pangkas rambut dan creambath)

Retribusi:
- Kelas A Rp 1 juta
- Kelas B Rp 750 ribu
- Kelas C Rp 500 ribu
More aboutSalon Harus Izin Kanan Kiri

Bisa Pinjam Uang ke Jamsostek

Diposkan oleh Unknown on Monday, November 14, 2011

More aboutBisa Pinjam Uang ke Jamsostek

Jika Ahli Gizi Ingin Praktik

Diposkan oleh Unknown on Friday, November 11, 2011

    OPEN YOUR MIND. MASALAH gizi akhir-akhir ini makin kompleks. Di Banjarmasin masih sering terjadi kita temui kasus gizi buruk. Ini sungguh ironis, karena terjadi di tengah pesatnya kemajuan perekonomian. Untuk menanggulangi berbagai permasalahan gizi tersebut, dibutuhkan tenaga kesehatan dan ilmu gizi, serta ilmuan yang mandiri dan dinamis, serta menjujung tinggi keprofesiannya.
    Alumnus sekolah ilmu gizi, dan dokter spesialis gizi. sangat diperlukan Mereka diharapkan membuka praktik di sejumlah tempat, agar dengan mudah dapat melayani masyarakat.  Namun, untuk membuka praktik nutrisions atau ahli gizi itu, mereka terlebih dulu harus mengurus izinnya melalui dinas kesehatan setempat. Seperti yang dilakukan oleh Wahyu Hardi Prasetyo ST Gizi MPh. Dia melakukan praktik di RS Sari Mulia dan izinnya sudah terdaftar di dinas kesehatan setempat.
  Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswasti melalui Kepala Seksi Perizinan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Khairil Fuad membenarkan, mekanisme proses perizinan praktik ahli gizi melalui instansinya. Diterangkannya, landasan yang mengatur hal itu termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes RI) NOMOR 374/MENKES/SK/III/2007,tentang Standar Profesi gizi.
    Kepmenkes tersebut katanya, menerangkan bahwa ahli gizi dan ahli madya gizi adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan akademik di bidang gizi sesuai aturan yang berlaku. Untuk menjadi ahli gizi itu harus menempuh jenjang pendidikan. "Ada tiga jenjang yang bisa dilakukan dalam menempuh pendidikan, yakni D-III, D-IV, dan tingkatan strata gizi," katanya.
    Sementara ini yang bisa membuka kegiatan praktik, memang mereka yang mempunyai ijazah strata satu atau sarjana. Untuk  mengurus proses izin praktik tersebut, sambung Khairil, tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh bidan atau dokter spesialis lainnya.
    Cara memperoleh izin praktik ahli gizi tersebut, sambungnya, pertama, yakni pemohon mengajukan permohonan dengan disertai kelengkapan pendaftaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.
    Selanjutnya, mengisi formulir yang telah disediakan dengan menyertakan beberapa kelengkapan seperti ijazah ahli gizi, identitas pemohon yang masih berlaku, pasfoto 4x6 sebanyak dua lembar, dan telah mempunyai tempat praktik.
    "Selain peryaratan tersebut, pemohon juga harus melampirkan rekomendasi dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi)," katanya. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, pemohon juga harus terdaftar dan masuk dalam organisasi persagi.
    Setelah beberapa persyaratan dipenuhi, pemohon menunggu sampai Izin Praktik Ahli Gizi (IPAG) dikeluarkan. "Nanti sembari menunggu IPAG terbit, pihak dinas juga akan memantau ke lokasi, apakah sesuai dengan yang digambarkan atau tidak," katanya. Jika lengkap dan sesuai, tak kurang dari satu bulan, IPAG diterbitkan.
    Diterangkan Khairil, retribusi untuk mendapatkan izin tersebut diatur dalam perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perizinan di Bidang Kesehatan."Dari rinciannya, untuk ahli gizi dikenakan tarif sebesar Rp 100.000," katanya.
    Adapun mengenai masa berlaku izin, tambahnya, berlaku selama lima tahun. "Tapi dalam kurun waktu setahun, pihak yang bersangkutan harus melaporkan perkembangan pekerjaannya," kata dia.
    Bagaimana jika membuka praktik di beberapa tempat, seperti di rumah sakit dan tempat lainnya? Khairil mengatakan izinnya tetap satu. "Namun, harus menyertakan juga kesediaan dari pihak pengelola tempat. Jika di RS Suaka Insan, ya harus ada pernyataan dari RS yang bersangkutan," kata Khairil mencontohkan. (mtb)    
Kondisinya Kritis

    TENAGA keprofesian gizi di Banjarmasin sejatinya masih dalam kondisi kritis. Pasalnya, hingga Oktober 2011 ini tercatat hanya satu saja lulusan stata satu. Sementara yang lainnya, hanya sampai diploma. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswasti melalui Kepala Seksi (Kasi) Perizinan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Khairil Fuad. "Ini memang krisis, sementara penderita gizi buruk semakin meningkat," kata Khairil.
    Sementara itu, kadinkes melalui kasi gizi, Muhairiah mengatakan, hingga Mei 2011 ada sekitar 14 anak gizi buruk, padahal sebelumnya hanya delapan hingga sepuluh.  Dikatakannya, dari 14 anak yang terkena kasus gizi buruk tersebut, kebanyakan mempunyai penyakit kompleks. "Artinya tak hanya gizi buruk, namun juga disertai diare, gangguan saluran nafas, dan lain-lain," katanya.
    Sementara ini, pihak dinas masih mengandalkan 54 orang tenaga kesehatan gizi, yang tersebar di beberapa puskemas dengan mengadakan program program pencegahan."Program-program tersebut misalnya pemberian makanan tambahan (PMT), memberikan Vitamin A untuk balita, nifas, dan pemberian zat besi untuk ibu hamil," katanya. (mtb)

Cara Mendapatkan Izin Praktik:
- Pemohon mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan
- Mengisi formulir yang disediakan dengan menyertakan kelengkapan seperti:
- Ijazah ahli gizi,
- Identitas pemohon yang masih berlaku,
- Pasfoto 4x6 sebanyak dua lembar
- Telah mempunyai tempat praktik.
- Melampirkan rekomendasi dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi)

Catatan:
- Retribusi tarif sebesar Rp 100.000
- Masa berlaku lima tahun
Sumber: Dinkes Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutJika Ahli Gizi Ingin Praktik

Angkutan Umum Wajib Uji Kelayakan

Diposkan oleh Unknown on Thursday, November 10, 2011

    OPEN YOUR MIND. JELANG lebaran lalu, tak hanya mempersiapkan sembako dan aneka bahan kue untuk merayakan hari nan fitri. Perjalanan menuju kampung halaman pun dipersiapkan jauh-jauh hari. Terutama, bagi masyarakat yang memiliki keluarga di kampung halaman, yang jaraknya hingga ratusan kilometer.
    Seperti yang dilakoni Novi. Pekerja swasta asli Kalteng ini, berencana mudik pada H-1. Semua persiapan menjelang mudik, sudah dilakukannya. Belanja oleh-oleh dan tiket mudik. Obat-obatan pun sudah disiapkannya dalam satu kantong kecil. "Takutnya nanti nggak kuat di perjalanan, pusing lah muall ah, jadi persiapan satu kantong obat," katanya.
    Untuk alat transportasinya, perempuan berambut panjang ini memilih menggunakan bus karena lebih nyaman. Menurut dia, di Banjarmasin, tradisi mudik tidak seperti di Pulau Jawa.  Malah, lebih nyaman jika menggunakan angkutan umum seperti bus. Kebanyakan masyarakat, menggunakan sepeda motor atau mobil pribadi, dengan risiko kemacetan dan kelelahan. "Mending naik bus, bisa sambil tidur. Kalau bawa motor atau mobil sendiri cukup melelahkan," ujarnya.
    Tak hanya bagi masyarakat, persiapan jelang mudik pun dilakukan Dinas Perhubungan  komunikasi dan informasi (Dishubkominfo) dan jajarannya. Untuk mengutamakan keselamatan penumpang, uji kelayakan kendaraan umum pun dilakukan. Semua angkutan umum harus mengikuti aturan yang berlaku.
    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua pihak memiliki tanggungjawab untuk menjaga keselamatan transportasi, baik itu petugas terminal, sopir, pengusaha angkutan umum, maupun penumpang.
    Atas dasar itu pula, Dishubkominfo mengadakan uji kelayakan pada 500 angkutan Antar Kabupaten Antar Provinsi (AKAP) dan 1.500 angkutan Antar Kabupaten Dalam Provinsi (AKDP) yang ada di Terminal Kilometer 6.
    Adapun uji kelayakan yang dilakukan terhadap kendaraan umum tersebut, meliputi layak jalan, tempat duduk yang nyaman, pemeriksaan rem, kelayakan ban, serta mengecek kepastian sudah diservis. "Semua demi keselamatan penumpang dan angkutannya," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Dishub Kota Banjarmasin, HM Yusuf Riduan.
    Sejak uji kelayakan yang dimulai pada H-18 hingga sekarang ini, sudah 82 AKAP dan 130 AKDP yang diperiksa. Selebihnya, para pengusaha angkutan umum masih melakukan perbaikan. Bagi yang tidak layak, Yusuf mengatakan tidak memiliki izin beroperasi pada lebaran nanti. Mau tak mau, angkutan yang tidak layak atau memenuhi syarat, bakal 'dikandangkan'. Pihaknya, tetap tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi keselamatan dalam perjalanan.
    "Sudah jelas beberapa daerah memiliki titik rawan. Jika tidak layak jalan, akan membahayakan. Adanya uji kelayakan ini, agar angkutan tersebut bisa membawa penumpang sampai ke tempat tujuan dengan selamat," bebernya.
    Ketua Koperasi Angkutan, Nurkholis mengakui banyak angkutan anggotanya yang belum melakukan uji kelayakan. Mereka, katanya, melakukan servis kendaraan agar layak jalan dan bisa membawa penumpang ketika lebaran tiba. "Ada 50 yang dicurigai tidak layak, tapi sebagian sudah berupaya memperbaikinya di bengkel," pungkasnya. (mtb)

Uji Kelayakan Angkutan Meliputi:
- Layak jalan
- Tempat duduk yang nyaman
- Pemeriksaan rem
- Kelayakan
- Dipastikan sudah diservis

Fasilitas di Terminal Induk:
- Toilet
- Musala
- Kios cinderamata
- Ruang pengobatan
Sumber: UPTD Terminal Dishub Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutAngkutan Umum Wajib Uji Kelayakan

Cara Memecah Sertifikat Tanah

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, November 9, 2011

    OPEN YOUR MIND. TIAP satu bidang tanah, bisa saja kepemilikannya lebih dari satu orang. Hal ini biasa kita temui pada sebuah tanah warisan. Seperti halnya tanah milik Ardiansyah (45), warga Jalan Belitung Laut Banjarmasin. Dia sejak beberapa tahun lalu mendapatkan warisan dari orangtuanya berupa sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di sekitar rumahnya.
    Namun, sertifikat tanahnya masih jadi satu dengan tanah milik kakaknya, yang juga mendapatkan warisan. Pasalnya, tanah miliknya masih dalam satu lahan yang sama. Demi jelas kepemilikan dan status tanahnya, Ardiansyah pun berinisiatif melakukan pemisahan atau pemecahan hak sertifikatnya. Dia melakukan pengurusan pemecahan tanahnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin. "Aku ingin memecah sertifikat ini, biar semakin jelas status kepemilikan dan objeknya," ujar Ardiansyah. 
    Kepala BPN Kota Banjarmasin, Ir H Sutarto melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Ahmad Suhaimi membenarkan bahwa kerap masyarakat melakukan pemecahan sertifikat, seperti yang dilakukan oleh Ardiansyah.
    Diterangkan Suhaimi, pemecahan sertifikat tersebut berdasarkan Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pertanahan.  "Di sana diatur bagaimana pemecahan atau pemisahan bidang tanah secara perorangan," ujarnya.
    Mengenai cara pembuatan sertifikat yang dimaksud, Suhaimi mengatakan, ada lima tahap. Pertama, pemohon terlebih dahulu mengisi formulir yang sudah ditandatanganinya. Kemudian dilengkapi juga dengan surat kuasa, apabila dikuasakan. "Formulir permohonan itu memuat identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon. Selain itu pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dan alasan pemecahannya," terang Suhaimi.
    Dia menambahkan, pemohon juga harus melampirkan sertifikat aslinya, dan izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan. Kemudian juga melampirkan bukti Surat Setor Pajak (SSP) sesuai dengan ketentuan.
    "Dan, yang tidak kalah pentingnya, pemohon harus menyertakan tapak kavling atau site plan untuk memudahkan petugas melakukan pengukuran dan lain sebagainya. Misalnya, batas tanah atau patoknya sudah jelas dan terpasang," katanya.
    Setelah mengajukan formulir permohonan, pemohon juga diwajibkan membayar biaya pendaftaran ke loket yang telah tersedia di kantor BPN Banjarmasin. Untuk rincian biaya pendaftaran, Suhaimi mengatakan berbeda- beda. Nilai nominalnya disesuaikan dengan luas atau ukuran tanahnya. Mengenai biaya tersebut, diterangkan Suhaimi, sudah diatur juga melalui PP No 13/2010.
    Waktu pembuatan sertifikat menurutnya sebenarnya tidaklah terlalu lama. Asalkan, kata dia, berkas pemohon lengkap dan tanah tidak dalam keadaan sengketa. Tahap selanjutnya atau yang ketiga, menurut Suhaimi, adalah pengukuran tanah, yang dilakukan oleh petugas dari BPN Banjarmasin. Pada saat pengukuran dilakukan, pemohon wajib hadir.
    Tahap keempat, adalah pembukuan hak dan penerbitan sertifikat. "Untuk pembukuan hak dan penertiban sertifikat ini, tanah akan kita masukkan dalam peta digital. Namun, terlebih dulu harus dikoreksi oleh pejabat terkait. Jika sudah oke, barulah sertifikat ditandatangani Kepala BPN dan diserahkan ke pemohon," pungkasnya. (mtb)


Alasan Ingin Dijual

    ADA beberapa alasan yang dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPN Kota Banjarmasin, Ir Sutarto. "Biasanya yang dilakukan pemecahan sertifikat ini, karena untuk keperluan masyarakat itu sendiri. Misalkan pembagian tanah, ingin dijual, dan lain sebagainya" ujarnya.
    Dengan adanya pemecahan sertifikat tersebut, Sutarto menambahkan, tentunya akan memperjelas status subjek dan objek tanahnya.  "Tentu keuntungannya adalah hak kepemilikan menjadi sangat jelas," terangnya.
    Sutarto juga menjelaskan, jika warga yang kurang mengerti bagaimana proses pengajuan pemecahan sertifikat, bisa langsung bertanya di kantornya. Mengenai jumlah pemohon setiap bulannya, dia mengatakan, lumayan banyak yakni sekitar 20 pemohon. (mtb)


Cara Pemecahan Sertifikat Tanah
- Pemohon mengisi formulir yang sudah ditandatangani, dan menyertakan surat kuasa, apabila dikuasakan
- Melampirkan sertifikat asli
- Melampirkan izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan
- Melampirkan bukti Surat Setor Pajak (SSP)
- Menyertakan tapak kavling atau site plan, untuk memudahkan petugas melakukan pengukuran dan lain sebagainya
- Pemohon membayar biaya pendaftaran ke loket di kantor BPN

Isian Formulir Meliputi:
- Identitas diri
- Luas Tanah, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa, dan alasan pemecahannya
Sumber: Kantor BPN Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutCara Memecah Sertifikat Tanah

Tiap Anak Bisa Dapat Rp 1,5 Juta

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, November 8, 2011

    OPEN YOUR MIND. ANAK sehat dan sejahtera adalah harapan semua orangtua. Namun, tidak semua anak mendapatkannya karena faktor kemiskinan atau menjadi yatim piatu ditinggal ayah bundanya. Lembaga-lembaga sosial macam panti asuhan tidak bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan anak-anak malang itu. Sebab, lembaga- lembaga itu bisa berjalan tentu berkat sokongan dari donatur. Sementara donatur pun terbatas jumlahnya.
    Namun, kini ada secercah harapan bagi anak-anak kurang mampu itu, khususnya yang berusia di bawah lima tahun. Ada bantuan dari Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalsel. Tapi, tentu saja ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi lembaga-lembaga sosial yang menampung anak kurang mampu atau yatim piatu tersebut.
    Salah satu lembaga yang menerima bantuan itu adalah tempat penitipan anak Isnan Mulia yang berlokasi di Banjarmasin Tengah.  Ada beberapa anak usia di bawah lima tahun yang mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial Provinsi Kalsel.
    Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial  Provinsi Kalsel, Sarbaini membenarkan adanya bantuan bagi anak balita yang ditampung oleh lembaga kesejahteraan sosial. Bantuan disalurkan melalui program Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA).
    Diterangkannya, hal itu juga diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI No 44/ HUK/2011 tanggal 11 April 2011, tentang Penyelengaraan Bantuan Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial. "Tujuannya memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dalam rangka, meningkatkan gizi, pendidikan anak," kata Sarbaini.
    Menurut Sarbaini, bantuan tidak bisa diberikan tiap individu. Bantuan diberikan secara kelompok anak dalam naungan lembaga sosial anak, komunitas, panti asuhan, tempat bermain anak, kelompok bermain, serta taman bermain anak. "Penerimanya khusus anak yang kurang mampu. Baik itu lembaga yang dinaungi oleh panti asuhan atau non panti asuhan, bisa mengajukan. Namun, ada beberapa syarat dan prosdur," ujarnya.
    Prosedur bagi lembaga yang ingin mengajukan permohonan bantuan, lanjut Sarbaini, pertama harus mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Sosial. Permohonan harus persetujuan dinas sosial kabupaten dan kota serta dinas sosial provinsi.
    "Pada proposal pengajuan permohonan itu, harus jelas dan tertuang tentang latar belakang, rekomendasi, isi proposal, alasan, kelembagaan, program kerja sementara, indikator, pembiayaan, dan lampiran lampiran. Tak lupa juga harus menjelaskan berapa anak yang telah ditampung lembaga bersangkutan," ucap Sarbaini.
      Bukan hanya itu, pemohon harus melampirkan beberapa peryaratan di antaranya melampirkan fotokopi akta notaris, fotokopi izin operasional lembaga, rekening bank, NPWP dan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.
    Sarbaini mengatakan, harus ada pula surat pernyataan bermaterai 6.000 rupiah. Isinya pernyataan kesanggupan dari lembaga untuk mengembangkan anak balita yang ditampungnya. Dilampiri biodata SDM kelembagaan, serta dokumen penujang lainnya yang memperkuat keabsahan lembaga. "Dana dianggarkan setiap tahun sekali. Mereka akan mendapatkan Rp 1.500.000 per anak," sebut Sarbaini.
    Adapun biaya pengurusan melalui Dinas Provinsi, sambungnya tidak dikenakan biaya. "Ini kan untuk kesejahteran anak. Syukur bila lembaga antusian dan banyak yang mengelola tentang hal ini, sehingga bisa secara kompetitif dilakukan sekelsi," ungkapnya. (mtb)

Dua Orang Melapor

    KABID Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalsel, Sarbaini mengatakan, program PKSA pada 2010 dilaksanakan di empat kabupaten dan kota. Penerimanya adalah Panti Insan Mulia Banjarmasin, Budi Mulia Banjarbaru, Insan Kamli (Kabupaten Banjar) dan Harapan Mulia (Batola).
    "Tahun ini ada 70 anak yang menjadi sasaran bantuan di tiap kabupatennya. Bantuan sebesar Rp 1,5 juta tiap anak usia balita untuk satu tahun. Dana itu berupa tabungan yang diperuntukkan kesejahteraan mereka," ujar Sarbaini.
    Meskipun demikian, yang menjadi kendala selama ini adalah terkait dinas sosial setempat yang masih minim mengajukan lembaga yang memerlukan bantuan tersebut. "Tahun ini baru dua kabupaten yang mengajukan, yakni Banjarbaru dan Balangan," katanya.
    Sarbaini berharap,  dinas sosial setempat merangsang perkembangan dan perbaikan lembaga sosial. "Kendala lain adalah keterbatasan dana yang untuk pendataan secara oparasional di daerah-daerah,' ungkap sarbaini. (mtb)


---------------------------------------------------------------
Pengajuan Bantuan Kesejahteraan Anak:
- Lembaga pengembangan anak membuat proposal
- Meminta persetujuan ke dinas sosial setempat, dan disetujui dinas
  sosial provinsi
- Dinas Sosial menyelurkan ke Kementerian Sosial

Persyaratan:
- Mempunyai akte pendirian (akta notaris, SK, atau keterangan dari
  pemerintah setempat hasil kesepakatan bersama)
- Susunan kepengurusan minimal terdiri dari ketua, sekertaris,
  bendahara, dan seksi seksi sesuai dengan kebutuhan
- Mempunyai program kegitan dibidang usaha kesejahteraan Sosial
  (UKS)
- Mempunyai modal berupa dana, benda tetap atau bergerak untuk
  keperluan organisasi
- Mempunyai administrasi kegiatan
- Punya sasaran kerja
- Sejarah berdirinya organisasi sosial.
- Sasaran anak minimal lima tahun ke bawah
- Lama pengajuan satu tahun
- Bantuan melalui tabungan anak sebesar Rp 1.500.000
-------------------------------------------------------
Sumber: Dinas Sosial Provinsi Kalsel
Open Your Mind
More aboutTiap Anak Bisa Dapat Rp 1,5 Juta

Praktik Fisioterapi Tak Sembarangan

Diposkan oleh Unknown on Monday, November 7, 2011

    OPEN YOUR MIND. PELAYANAN di bidang kesehatan yang disuguhkan kepada masyarakat sangat beragam. Salah satunya adalah pengobatan dengan terapi. Cara ini juga banyak jenisnya, tergantung penyakit yang diderita pasien.   Pelayanan terapi ini tidak bisa dilakukan sembarang orang, yang bukan ahlinya. Mempraktikkannya harus dilakukan oleh mereka, yang sekolah khusus menangani bidang terapi yakni fisioterapi.
    Biasanya, pengobatan dengan cara fisioterapi ini selalu diawasi seorang dokter spesialis syaraf atau bedah. Selain di rumah sakit, fisioterapi bisa pula dilakukan di tempat praktik. Salah satu tempat praktik yang bisa dijumpai adalah milik Suparno. Dia membuka fisioterapi di rumahnya Jalan Perdagangan, Kompleks Perdagangan I Nomor 40 RT22, Kayutangi Banjarmasin. Selain itu, ada juga milik Muhammad Syarif yang membuka praktik di kawasan Jalan Piere Tendean Gedung PDK Nomor 32 Banjarmasin.
    Tentu saja, untuk menjadi seorang fisioterapis tidak bisa sembarang. Dalam membuka peluang usaha seperti itu dituntut memiliki izin dari dinas kesehatan setempat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswasti melalui Kepala Seksi Perizinan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Khairil Fuad mengatakan, fioterapis adalah sebuah profesi yang hampir sama dengan dokter, keperawatan dan sejenisnya.
    Pasalnya, sambung Fuad, untuk mendapatkan ilmu fisioterapi, ada jenjang sekolah setingkat diploma yang harus diselesaikan. Bagi mereka yang mempunyai ijazah fisioterapi dan ingin mengembangkan atau membuka prraktik di rumahnya, juga melalui prosedur atau perizinan di Dinas Kesehatan Kota.
    Ada ketentuan standar pelayanan yang diatur dalam SK menteri kesehatan RI nomor 376/Menkes/SK/III/2007, tentang standar profesi fisioterapi. Pada ketentuan tersebut, disebutkan bagi seorang fisioterapis harus mematuhi standar profesinya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Kesehatan.
    Dijelaskan Fuad, fisioterapi adalah suatu pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk individu dan atau kelompok dalam upaya mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan modalitas fisik, agen fisik, mekanis, gerak dan komunikasi."Biasanya pekerjaan ini sangat bersinggungan dengan sensor syaraf yang ada pada tubuh manusia," ungkap Fuad.
    Dalam prosedurnya, seorang fisioterapis harus menaati ketentuan dan batasan-batasan dalam memberikan layanan, seperti tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi. Untuk tindakan pelayanan, biasanya dilakukan berdasarkan rujukan dokter. "Sedangkan untuk pelayanan rehabilisati atau kuratif dilakukan di tempat-tempat kesehatan semisal, rumah sakit, klinik kesehatan, klinik rawat jalan, puskesmas, dan sejenisnya," ujar Fuad.
    Selain standar prosedur layanan tersebut, fisioterapis yang ingin membuka praktik, harus mempunyai Surat Izin Fisioterapis (SIF). "Hal itu berdasarkan keputusan menteri kesehatan RI tentang registrasi dan izin praktik fisioterapis," ujar dia.
    Untuk mendapatkan SIF tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pemohon. Misalnya, yang bersangkutan harus lulusan ilmu fisioterapi yang kemudian diterbitkan di Dinas Kesehatan Provinsi setempat.
    Diterangkan Fuad, bagi lulusan fisioterapi yang ingin melakukan praktik, bisa mendatangi dinas kesehatan kabupaten kota setempat, dengan menyertakan beberapa persyaratan. "Peryaratannya meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi ijazah fisioterapi, fotokopi SIF yang berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, pasfoto 4x6 sentimeter sebanyak dua lembar," papar Fuad.
    Sedang bagi mereka yang ingin praktik di tempat kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, klinik kesehatan lainnya, mereka harus menyertakan surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung.   Setelah prosedur tersebut dipenuhi, maka si pemohon bisa mengisi formulir yang telah disediakan di dinas kesehatan, dan akan diproses oleh dinas setempat.
    Mengenai biaya atau retribusi dalam pengurusan pembuatan praktik kesehatan ini, menurut Fuad diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2007, tentang retribusi pelayanan kesehatan dan perizinan di bidang kesehatan.
    "Biaya pengurusannya yakni Rp 100.000 dan masa berlaku izin tersebut adalah lima tahun, dan wajib diperpanjang," ujar Fuad. (mtb)


Baru Lima yang Terdaftar

    KEPALA Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswasti melalui Kepala Seksi Perizinan dan kefarmasian, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Khairil Fuad menjelaskan, pengobatan cara fisioterapi ini lebih baik dibanding pengobatan tradisional yang juga melayani terapi.
    Alasannya, dalam metode terapi yang dilakukan fisioterapi ini, sudah ada landasan pengatahuan bagi fisioterapis yang telah mengenyam pendidikan setingkat diploma. "Jadi memang berbeda. fisioterapi spesialis melakukan terapi didukung alat dan tenaga teknis khusus," jelas Fuad.
    Di Banjarmasin lulusan fisioterapi sangat minim karena dari universitas lokal yang ada di sini tidak ada jurusan tersebut. Selama ini, baru ada sekitar lima fisioterapi yang terdaftar dan membuka praktik di Banjarmasin.  Meskipun demikian, sambungnya, keberadaan mereka di Banjarmasin ini tidak diragukan lagi. Mereka cukup andal menangani proses penyembuhan dan rehabilitasi melalui metode tersebut. (mtb)

---------------------------------------
Izin Praktik Fisioterapi
- Pemohon lulusan fisioterapi
- Pemohon mengurusi Surat Izin Fisioterapi di Dinkes Kalsel
- Melakukan pengurusan izin praktik kesehatan fisioterapi di Dinkes Kota
- Pemohon melakukan praktik fisioterapi

Peryaratan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah fisioterapi
- Fotokopi SIF yang berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Pasfoto 4x6 sentimeter dua lembar
- Surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung (bagi yang praktik di RS dan sejenisnya)
Sumber: Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutPraktik Fisioterapi Tak Sembarangan
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house