Alumnus sekolah ilmu gizi, dan dokter spesialis gizi. sangat diperlukan Mereka diharapkan membuka praktik di sejumlah tempat, agar dengan mudah dapat melayani masyarakat. Namun, untuk membuka praktik nutrisions atau ahli gizi itu, mereka terlebih dulu harus mengurus izinnya melalui dinas kesehatan setempat. Seperti yang dilakukan oleh Wahyu Hardi Prasetyo ST Gizi MPh. Dia melakukan praktik di RS Sari Mulia dan izinnya sudah terdaftar di dinas kesehatan setempat.
Kepmenkes tersebut katanya, menerangkan bahwa ahli gizi dan ahli madya gizi adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan akademik di bidang gizi sesuai aturan yang berlaku. Untuk menjadi ahli gizi itu harus menempuh jenjang pendidikan. "Ada tiga jenjang yang bisa dilakukan dalam menempuh pendidikan, yakni D-III, D-IV, dan tingkatan strata gizi," katanya.
Sementara ini yang bisa membuka kegiatan praktik, memang mereka yang mempunyai ijazah strata satu atau sarjana. Untuk mengurus proses izin praktik tersebut, sambung Khairil, tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh bidan atau dokter spesialis lainnya.
Cara memperoleh izin praktik ahli gizi tersebut, sambungnya, pertama, yakni pemohon mengajukan permohonan dengan disertai kelengkapan pendaftaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.
Selanjutnya, mengisi formulir yang telah disediakan dengan menyertakan beberapa kelengkapan seperti ijazah ahli gizi, identitas pemohon yang masih berlaku, pasfoto 4x6 sebanyak dua lembar, dan telah mempunyai tempat praktik.
"Selain peryaratan tersebut, pemohon juga harus melampirkan rekomendasi dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi)," katanya. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, pemohon juga harus terdaftar dan masuk dalam organisasi persagi.
Setelah beberapa persyaratan dipenuhi, pemohon menunggu sampai Izin Praktik Ahli Gizi (IPAG) dikeluarkan. "Nanti sembari menunggu IPAG terbit, pihak dinas juga akan memantau ke lokasi, apakah sesuai dengan yang digambarkan atau tidak," katanya. Jika lengkap dan sesuai, tak kurang dari satu bulan, IPAG diterbitkan.
Diterangkan Khairil, retribusi untuk mendapatkan izin tersebut diatur dalam perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perizinan di Bidang Kesehatan."Dari rinciannya, untuk ahli gizi dikenakan tarif sebesar Rp 100.000," katanya.
Adapun mengenai masa berlaku izin, tambahnya, berlaku selama lima tahun. "Tapi dalam kurun waktu setahun, pihak yang bersangkutan harus melaporkan perkembangan pekerjaannya," kata dia.
Bagaimana jika membuka praktik di beberapa tempat, seperti di rumah sakit dan tempat lainnya? Khairil mengatakan izinnya tetap satu. "Namun, harus menyertakan juga kesediaan dari pihak pengelola tempat. Jika di RS Suaka Insan, ya harus ada pernyataan dari RS yang bersangkutan," kata Khairil mencontohkan. (mtb)
Kondisinya Kritis
TENAGA keprofesian gizi di Banjarmasin sejatinya masih dalam kondisi kritis. Pasalnya, hingga Oktober 2011 ini tercatat hanya satu saja lulusan stata satu. Sementara yang lainnya, hanya sampai diploma. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswasti melalui Kepala Seksi (Kasi) Perizinan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Khairil Fuad. "Ini memang krisis, sementara penderita gizi buruk semakin meningkat," kata Khairil.
Sementara itu, kadinkes melalui kasi gizi, Muhairiah mengatakan, hingga Mei 2011 ada sekitar 14 anak gizi buruk, padahal sebelumnya hanya delapan hingga sepuluh. Dikatakannya, dari 14 anak yang terkena kasus gizi buruk tersebut, kebanyakan mempunyai penyakit kompleks. "Artinya tak hanya gizi buruk, namun juga disertai diare, gangguan saluran nafas, dan lain-lain," katanya.
Sementara ini, pihak dinas masih mengandalkan 54 orang tenaga kesehatan gizi, yang tersebar di beberapa puskemas dengan mengadakan program program pencegahan."Program-program tersebut misalnya pemberian makanan tambahan (PMT), memberikan Vitamin A untuk balita, nifas, dan pemberian zat besi untuk ibu hamil," katanya. (mtb)
Cara Mendapatkan Izin Praktik:
- Pemohon mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan
- Mengisi formulir yang disediakan dengan menyertakan kelengkapan seperti:
- Ijazah ahli gizi,
- Identitas pemohon yang masih berlaku,
- Pasfoto 4x6 sebanyak dua lembar
- Telah mempunyai tempat praktik.
- Melampirkan rekomendasi dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi)
Catatan:
- Retribusi tarif sebesar Rp 100.000
- Masa berlaku lima tahun
Sumber: Dinkes Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment