Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label sea games. Show all posts
Showing posts with label sea games. Show all posts

Gini Cara Jadi Atlet PPLP

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, August 8, 2012

    OPEN YOUR MIND. TOLAK ukur prestasi pelajar bukan hanya dari ranking atau juara di kelas. Siapa yang selalu menempati ranking teratas di sekolah, dianggap memiliki masa depan cerah, mudah mencari pekerjaan.
    Anggapan tersebut tak sepenuhnyaa benar. Ada jalan lain untuk meraih masa depan yang baik, yakni jalur olahraga. Tak sedikit atlet dan mantan atlet mendapatkan pekerjaan sebagai PNS, karyawan Bank, kerja di PT PLN, PDAM, PT Pelindo, Kementerian Agama (Kemenag), dosen JPOK Unlam dan lain-lainnya.
    Contohnya, Fahriansyah dan M Ricky Fajar, jebolan Pusat Pembinaan dan Latihan olahraga Pelajar (PPLP) Gulat Kalsel ini tak hanya bisa melanglang buana ke Korea Selatan, Rumania, Vietnam dan sebagainya. Mereka juga diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kalsel.
    "Sekarang kesejahteraan atlet terjamin. Rian saat meraih medali emas di SEA Games 2007 mendapat bonus Rp 200 Juta plus menjadi PNS. Di PON Riau, November 2012 jika berhasil meraih emas akan mendapat bonus dari KONI Kalsel Rp 300 juta," kata Zulhadir, pelatih gulat Kalsel, dihubungi sedang di Jakarta, Rabu (4/7) sore.
    Mantan pegulat Banua ini mengatakan, sekarang inilah kesempatan bagi atlet PPLP menujukkan prestasi mengingat begitu besarnya perhatian pemerintah daerah maupun pusat terhadap alte dan olahraga.
    Kabid Olahraga Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi (Disbudparpora) Kalsel H Khairul Saleh, mengatakan, sudah banyak jebolan atlet PPLP yang telah menikmati hasilnya.
    Keberhasilan senior-seniornya itu diharapkan memacu atlet yang dibina PPLP berjumlah 28 orang dari enam cabang olahraga. Dian mengatakan, PPLP Kalsel mulai berdiri pada 1993 dan salah satu cabang olahraga yang dibina adalah loncat indah, pada masa itu menjadi andalan Kalsel.
    Sekarang, ada enam cabang olahraga yang dibina yakni atletik dua atlet, loncat indah (dua atlet), gulat (sembilan atlet), tinju (empat atlet), pencak (tujuh atlet)  dan dayung (empat atlet).  Untuk bisa masuk menjadi atlet PPLP, selain masih berstatus pelajar, usianya minimal 14 tahun dan lulus seleksi yang begitu ketat. "Mereka juga harus siap mengikuti latihan yang begitu ketat dan sekolah serta rela berpisah dari orangtua, menginap di asrama PPLP," kata Khairul.
    Diharapkan, dengan latihan keras yang dilakukan selama ini, atlet-atlet PPLP tersebut mampu meneruskan seniornya menyumbangkan kontingen Indonesia di SEA Games hingga Olimpiade. Khairul menambahkan, sekarang ini ada lima atlet PPLP Kalsel yang akan berlaga di PON di Riau November 2012 yakni Helidah (pencak silat), Prayogi Setiawan, Wulandari dan M Faisal (dayung).
     Selain itu ada 16 jebolan PPLP Kalsel yang berlaga di PON di Riau nanti yakni Rudi Rahmadi, Eka Purnama Indah, Rismaya (loncat indah), Aulia Riduan, Hamdani (Pencak Silat), Arbainsyah, M Ricky Fajar, Fahriansyah, Tawar Setiawan, Hariyadi, Aris Siswanto, Indra Satria, Okto Riadi, Rendy Aditia, Brian Akbar (gulat), Nurul dan  M Khairudin (dayung).
    Di SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan lalu, mantan atlet PPLP Kalsel yakni M Ricky Fajar dan Fahriansyah, mendulang perak dan Arabainsyah meraih medali perunggu. "Prestasi terakhir, Asian School Games di Surabaya, Selasa tadi, atlet PPLP pencak silat kita, Helidah medali perak di final dikalahkan pesilat Vietnam. Walaupun hanya meraih perak, ini sudah bagus," kata Khairul. (mtb)

Rian Nyaris Jadi Tukang Ojek
    FAHRIANSYAH
tak pernah membayangkan nasibnya sebaik sekarang. Pasalnya, hanya berbekal lulusan SMA, apa yang bisa  diharapkan untuk mendapat pekerjaan yang layak. Kondisi itu pernah dialaminya, Fahriansyah, usai lulus SMA pada 2007 lalu. Dia pulang ke kampung halamannya, Rantau, Tapin untuk menjadi tukang ojek.
    Namun, berkat kegigihan berlatih di PPLP Gulat selama tiga tahun, hasilnya dia dipanggil masuk pelatnas SEA Games di Jakarta pada 2007 bersama rekannya, M Ricky Fajar. Kesempatan itu tak disia-siakan dengan meraih medali emas satu-satunya di cabang gulat pada saat itu, sedangkan Ricki meraih perak.
    Rian, panggilan akrab Fahriansyah pun akhirnya mendapat bonus  Rp 200 juta dari pemerintah serta diangkat menjadi pegawai negeri sipil. "Kalau saya tidak ikut digodok di PPLP, tak tahu nasib saya sekarang," katanya.
    Sementara itu, pelatih tinju PPLP Kalsel, Slamet Riyadi mengakui, hasil binaan PPLP banyak mencetak atlet berprestasi di tingkat nasional dan internasional.  "Untuk bisa mempertahankan prestasi di atas, perlu kerja keras si atlet maupun pelatih dalam latihan. Sebab, PPLP merupakan tumpuan daerah ini untuk menyumbangkan medali di PON maupun SEA Games di masa mendatang," kata peraih medali emas tinju kelas terbang di PON XIV ini.
    Bukan hanya harapan meraih emas di berbagai even nasional, bagi si atlet sendiri akan ketiban rezeki dengan banjir bonus baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. "Sekarang masa depan atlet sangat menjanjikan," tandasnya.
    PPLP adalah singkatan dari Pusat Pembinaan dan Latihan Olahraga Pelajar yang didirikan sejak 1984 oleh Direktorat Keolahragaan, Dirjen Pendidikan dan Kebudayaan. PPLP didirkian sebagai salah satu alternatif melakukan pembinaan dan pengembangan di bidang olahraga guna mencapai hasil optimal.
    Ciri paling menonjol pada proses pendidikan dan pelatihan PPLP adalah mengombinasikan antara sistem pembelajaran dengan sistem pelatihan untuk olahragawan. Artinya, PPLP menjadi sangat penting dan streategis. Selain peningkatan prestasi olahraga yang didambakan masayrakat, tetapi tidak mengabaikan prestasi akademik sebagai upaya menyongsong masa depan. (mtb)   

-------------------------------------------
Syarat Masuk PPLP:
- Status Pelajar
- Usia minimal 14 tahun
- Tes Bakat dan kemampuan
----------------------------------------
Open Your Mind
More aboutGini Cara Jadi Atlet PPLP

Jampersal, Solusi Ibu Hamil!

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, November 29, 2011

    OPEN YOUR MIND.  BAGI ibu hamil melahirkan buah hati, tentu menjadi suatu kebanggaan dan sangat ditunggu-tunggu. Sebab, jika memiliki keturunan, maka lengkaplah sudah keinginannya membangun sebuah keluarga kecil dalam rumah tangganya.
    Ketika mendekati waktu kelahiran, aneka keperluan pun dipersiapkan bagi si buah hati. Mulai perlengkapan bayi, biaya kelahiran, hingga asuransi untuk membiayai pendidikannya nanti. Bagi pasangan yang mampu, hal itu tentu bukan sebuah masalah. Tapi, bagi masyarakat tidak mampu, kendati berbahagia menyambut datangnya buah hati, perasaan gundah pasti menggelayuti saat menjelang persalinan.
    Memikirkan bagaimana membeli perlengkapan bayi saja, sudah menguras tabungan begitu banyak. Sementara untuk biaya persalinan, hanya tersisa seadanya. Bahkan, ada yang tak punya sama sekali.  Mendengar kata rumah sakit, bagi sebagian warga tak mampu, maka langsung terbayang berapa biaya yang harus dikeluarkan nanti. Untung jika normal, jika harus operasi sesar, biaya yang dikeluarkan harus lebih banyak lagi.
    Solusinya, banyak ibu-ibu hamil yang memilih melahirkan di dukun beranak, ketimbang di rumah sakit. Andaikan masuk rumah sakit pun, untuk membiayainya, sampai harus mengutang ke sana ke sini. Hal itu seperti itu dialami langsung oleh Nurul.
    Pekerja swasta di Duta Mall ini mengaku, kesulitan membayar biaya kelahiran anak pertamanya. Untungnya, sang ibu yang memiliki tabungan, sehingga bisa mengatasinya. Dengan bermodalkan pinjaman dari sang ibu, warga Handil Bakti ini bisa melahirkan di salah satu rumah sakit.  "Waktu itu saya dibuat pusing saat memikirkan biayanya. Soalnya suami kerjanya baru juga. Mana biaya rumah sakit mahal, alhamdulillah dipinjami ibu dulu," katanya.
    Peristiwa yang dialami Nurul banyak juga dialami perempuan- perempuan lain. Padahal, ada sebuah solusi untuk mengatasi hal tersebut. Apa itu? Pemerintah meluncurkan program jaminan persalinan (Jampersal). Jaminan khusus ibu hamil ini, bisa jadi solusi untuk meringankan biaya ketika melahirkan.
    Jampersal dimulai pada Januari 2010 lalu. Namun, dari data terakhir di Dinas Kesehatan, kurang dari 100 warga Banjarmasin yang menggunakan Jampersal. Caranya, tinggal datang ke sarana pelayanan dasar dengan membawa KTP plus KK dan buku KIA (buku kesehatan ibu dan anak), yang biasanya diberikan oleh puskesmas/bidan pada saat kontak/kunjungan pertama.
    Selain ke puskesmas, dapat juga ke bidan swasta yang sudah bekerjasama/ ber-MoU dengan Dinkes Kota Banjarmasin. Selanjutnya, apabila perlu rujukan ke rumah sakit karena adanya penyulit, maka puskesmas/bidan swasta tersebut akan membuat surat rujukan ke rumah sakit. Pada saat inilah, bukti-bukti pelayanan dilampirkan. "Lampirkan bukti-bukti pelayanan, seperti KIA dan partrograph," kata Kadinkes Kota Banjarmasin, R Diah Praswasti.
    Menurut kebijakan Kementerian Kesehatan, untuk Jampersal tidak ada pembatasan untuk anak ke berapa dan apakah yang bersangkutan mampu atau tidak mampu. Prinsip Jampersal, kata Diah adalah bagaimana ibu hamil ketika melahirkan, ditolong oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan dilakukan di sarana pelayanan kesehatan (dengan kelengkapan sarana dan prasarananya).  "Namun tidak menutup kemungkinan ada perubahan kebijakan di tahun-tahun mendatang. Apakah ada pembatasan hingga anak ke dua atau ke tiga saja," ujarnya. (mtb)

Biayanya Pun Murah

    BAGI pengguna Jampersal, berbagai perawatan bakal didapat. Mulai ketika mengandung, hingga setelah melahirkan. Ketika mengandung, si ibu bakal mendapatkan perawatan melalui kunjungan ke Puskesmas terdekat.
    Kadinkes Kota Banjarmasin, R Diah Praswasti menjelaskan, ada K1, K2, K3, dan K4 untuk kunjungan sebelum melahirkan. Setelah melahirkan, ada KN (Kunjungan Neonatus). Biayanya pun ringan. Untuk K1 hingga K4, dan KN, ibu hamil hanya membayar Rp 10 ribu.
    Untuk persalinan normal, Rp 350 ribu, untuk persalinan dengan penyulit atau operasi caesar, Rp 1.142.406 sampai Rp 2.083.173. Dengan biaya murah ini, kata Diah, bisa jadi andalan masyarakat untuk menggunakan Jampersal.
    Mengenai penyebab minimnya pengguna Jampersal, menurut Diah selain kurangnya informasi yang diperoleh oleh masyarakat, banyak masyarakat yang memang sudah menggunakan Jamkesmas dan Jamkesda, di mana biaya persalinan sudah termasuk di dalamnya. "Memang banyak warga yang memiliki Jamkesmas dan Jamkesda, sehingga tidak memilih Jampersal," katanya. (mtb)



Mendapatkan Jampersal:
- Mendatangi sarana pelayanan dasar
- Membawa KTP plus KK
- Buku KIA (buku kesehatan ibu dan anak) yang diberikan puskesmas/bidan

Keuntungan Jampersal:
- Tidak membatasi persalinan (jumlah anak)
- Tidak berdasarkan status (mampu atau tidak mampu)
- Mendapat perawatan sejak hamil di puskesmas
- Ada K1, K2, K3, dan K4 untuk kunjungan sebelum melahirkan
- Setelah melahirkan, ada KN (Kunjungan Neonatus).

Biaya:
- Untuk K1 hingga K4, dan KN, ibu hamil hanya membayar Rp 10 ribu.
- Persalinan normal Rp 350 ribu
- Persalinan dengan penyulit atau operasi caesar Rp 1.142.406 sampai Rp 2.083.173
Open Your Mind
More aboutJampersal, Solusi Ibu Hamil!

Mengurus Dana PNPM Mandiri

Diposkan oleh Unknown on Monday, November 28, 2011

    OPEN YOUR MIND. PEMBERIAN pinjaman dana tunai kepada warga masyarakat di Banjarmasin, tidak hanya melalui bank atau pegadaian. Masyarakat di antaranya ada pula yang memanfaatkan peminjaman dana yang disalurkan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP).
    Program itu dianggap mampu meringankan masyarakat yang miskin dalam memajukan kegiatan usahanya, meskipun bisnis yang dikelola kecil-kecilan atau istilahnya pelaku ekonomi mikro. Salah satu yang memanfatkan program itu adalah Walid (32). Warga Jalan Pangeran ini membuka kios kecil di emperan rumahnya.
    "Untuk modal tambahan, saya dipinjami oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)," ujar Walid yang mengaku membuka kios selama dua tahun ini.
    Untuk mendapatkan dana itu, menurut dia, tidak terlalu sulit. "Dulu aku menghubungi bagian BKM itu di kantor kelurahan atau di kecamatan dengan melampirkan bukti diri KTP, dan membawa bukti kepemilikan usaha mikro," katanya.
    Koordinator BKM PNPM MP di Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, H Sumiadi membenarkan adanya program peminjaman dana bergulir itu. "Itu dari PNPM yang disalurkan ke masyarakat perkotaan yang kurang mampu," ujarnya.
    Dia mengatakan persyaratan untuk memperoleh dana bergulir pinjaman itu tidak hanya KTP dan bukti usaha, namun juga ada masuk dalam kelompok yang di dalamnya minimal ada lima orang miskin. "Dari kelompok itulah, dana kami akan berikan," ujarnya.
    Selain itu, sambungnya, untuk  pengawasan mereka harus ada penujukan konsultan yang juga tergabung dalam kelompok BKM. "Kelompok BKM jumlahnya ada sekitar 9 hingga 13 orang dalam satu kelurahan atau wilayah," jelas Sumiadi.
    Setelah melampirkan data diri dan pemilik usaha, maka para calon peminjam menyetrokannya ke BKM setempat. "Nah, dari sekian banyak orang itu ditentukan skala prioritas, menyesuaikan anggaran yang tersedia," ungkapnya.
    Mengenai besaran dana yang bisa dipinjam warga, sambungnya, adalah Rp 500.000 untuk pinjaman pertama. "Untuk pinjaman kedua dan seterusnya bisa diberikan maksimal dua juta, selama yang bersangkutan tidak menunggak dan rutin mengembalikan tepat waktu atas cicilan yang harus dikembalikan," katanya.
    Sementara tenaga ahli training PNPM Mandiri Perkotaan Provinsi Kalsel, Fathur Rahmi Gultom menambahkan, syarat utama penguna dana bergulir itu adalah mereka yang kehidupannya di bawah kemiskinan.
    Mengenai keuntungan warga yang melakukan peminjaman dengan jalur ini adalah tidak adanya potongan bunga, dan benar-benar disesuaikan sesuai keperluan dan kesepakatan warga. "Jadi terserah si peminjam tadi, dalam artian sesuai dengan nota kesepakatan baik BKM dan si peminjam. Misalnya, si A hanya mampu mengembalikan cicilan enam bulan sekali, atau 10 bulan sekali. Itu tak masalah selama ada perjanjian kesepakatan,' ujarnya.
    Pun rumusan itu diberlakukan untuk besaran jasa, yang dibayar tanpa membebankan warga. "Biasanya dari cicilan membayar 1,5 persen, namun itu tergantung dari lokasi dan kesepakatan warga juga," ujarnya. Bunga 1,5 persen itu juga untuk kepentingan masyarakat di PNPM, semisal perbaikan sarana dan prasarana, serta biaya operasional. (mtb)

Banyak Tunggakan
    SAMPAI 2011 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) di Kalsel, baru 10 dari 13 kabupaten kota yang dibina. Tiga di luar dari 10 kabupaten kota itu adalah Balangan, Tanah Bumbu, dan Tapin.
    Tenaga Ahli Training PNPM-MP Prov Kalsel, Fathur Rahmi Gultom mengatakan, ketiga kota itu tidak termasuk program perkotaan lantaran sudah termasuk PNPM perdesaan. Dia menambahkan, dari 10 tempat itu, sudah ada sebanyak 235 Badan Koordinasi Masyarakat (BKM) yang dibina. "Di Banjarmasin saja ada 10 dari 235 BKM itu," katanya.
    Sedangkan untuk  penambahan dalam program perkotaan, sambungnya, pada 2009 ada 18 tempat di HST dan 2010 hanya satu desa di Pelaihari. Dari seluruh BKM itu, selalu ada program dana bergulir untuk usaha mikro kecil miskin. Untuk pengawasan dana itu, BKM harus melaporkan kegiatannya setiap satu bulan ke koordinator PNPM tingkat kota, lalu kota melanjutkan pelaporan ke provinsi.
    Mengenai kendala yang dihadapi BKM, menurut Fathur, adalah masih banyak warga peminjam yang menunggak. Namun, lanjut dia, bagi mereka yang menuggak, BKM bisa memberikan sanksi tegas dengan tidak memprioritaskan pemberian dana pinjaman berikutnya. "Meskipun, sanksi itu juga harus dimusyawarahkan dengan BKM yang ada," tambahnya. (mtb)



Permohonan Dana PNPM:
- Pelaku usaha kecil (miskin) membawa kelengkapan identitas
- Pelaku usaha mendatangi BKM di kelurahan
- BKM memverifikasi
- BKM menentukan pelaku yang mendapatkan dana PNPM
- Dana dicairkan

Syarat:
- Memiliki usaha
- Warga miskin
- Fotokopi KTP
- Masuk dalam kelompok pemohon (minimal lima pemohon)
Sumber : PNPM Perkotaan Provinsi Kalsel
Open Your Mind
More aboutMengurus Dana PNPM Mandiri

Panjar Dulu Baru Bisa Cerai

Diposkan oleh Unknown on Monday, November 21, 2011

    OPEN YOUR MIND. MERASA sudah tidak ada kecocokan lagi dalam membina rumah tangga bersama suaminya, Winda (23) akhirnya berinisiatif mengajukan gugatan cerai. "Sudah tiga tahun sebenarnya aku menikah. Tapi sepertinya sudah tak bisa dipertahankan lagi, makanya aku ingin cerai saja," ujar perempuan itu.
    Untuk melakukan gugatan cerainya tersebut, Winda mendatangi Pengadilan Agama Kelas I A Banjarmasin.
    Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Banjarmasin, staf Panitera Muda Hukum, Muhaimin membenarkan  di kantornya melayani masyarakat yang ingin mengajukan gugatan cerai dan juga cerai talak.
    Dijelaskannya, dinamai gugatan cerai, jika pihak istri yang mengajukan gugatan. Sedang cerai talak adalah jika pihak suami yang mengajukan gugatan ke PA. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk mengajukan gugatannya ke pengadilan agama.
    Jika pemohonnya perempuan, maka harus menyertakan fotokopi KTP satu lembar lalu diberi materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar. Sedangkan pemohon laki-laki atau pihak suami, syaratnya sama tapi tidak perlu dileges. Kemudian pemohon juga harus menyertakan kutipan akta nikah atau duplikatnya satu lembar, yang juga ditempel materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar, serta menyerahkan yang aslinya.
    Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Polri, dan TNI harus mendapat izin dari atasannya. "Kalau tidak ada izin dari atasan, permohonan perkara masih tetap kita terima dan diproses. Namun, mereka diberi waktu selama enam bulan untuk mendapatkan surat izin tersebut," ujar Muhaimin.
    Jika yang digugat, baik itu istri maupun suami tidak diketahui alamat dan keberadaan jelasnya, maka pemohon harus membuat surat keterangan gaib. Kemudian ditempel materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar.
    Untuk mendapatkan surat keterangan gaib ini, pemohon bisa meminta blangkonya di Pengadilan Agama. Namun, blangko itu harus diisi oleh Ketua Rt tempat pemohon berdomisili. "Sebelum surat keterangan gaib ini diberikan, kami terlebih dahulu mengumumkan lewat radio RRI selama enam bulan," katanya.
    Syarat berikutnya, lanjut Muhaimin, pemohon harus membuat surat gugatannya. Baik itu dibikin sendiri, menggunakan jasa pengacara atau meminta bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). "Posbakum ini loketnya ada di Pengadilan Agama dan pemohon mendapat layanan gratis untuk membuat surat gugatannya," jelasnya.
    Setelah itu, pemohon harus membayar panjar biaya perkara, sesuai dengan wilayah radius yang telah ditetapkan. Termasuk wilayah radius I, adalah Kertak Baru Ulu dan Ilir, Mawar, Sungai Bilu, Pekapuran Raya, Kelayan (Luar, Barat, Tengah, Dalam), Pekauman, Seberang Masjid, Gedang, Melayu, Sungai Baru, Pekapuran Laut, Kuripan, Kebun Bunga, Karang Mekar dan Pengambangan.
    Kemudian wilayah radius II meliputi Belitung (Utara, Laut, Selatan), Pelambuan, Telaga Biru, Alalak Selatan, Sungai Jingah, Sungai Miai, Surgi Mufti, Pangeran, Antasan Kecil Timur, Antasan Besar, Teluk Dalam, Pasar Lama, Telawang, Teluk Tiram, Kuin (Selatan, Utara, Cerucuk), Sungai Lulut, Banua Anyar, Murung Raya, Kelayan Timur, Tanjung Pagar, dan Pemurus (Baru, Dalam, Luar).
    Wilayah yang masuk radius III adalah Basirih, Alalak Tengah dan Utara, Mantuil, dan Kelayan Selatan.
    Mengenai biaya untuk gugatan cerai dengan cerai talak, juga berbeda besarannya, sesuai wilayah radius. Untuk gugatan cerai, biaya panjar radius I sebesar Rp 476.000, radius II (Rp 511.000) dan radius III sebesar Rp 546.000.
    Sedangkan cerai talak, biaya panjar radius I sebesar Rp 586.000, radius II sebesar Rp 631.000, dan radius III sebesar Rp 676.000. "Uang panjar ini untuk biaya perkara dan persidangan. Biaya tersebut biasanya untuk tiga sampai empat kali sidang," papar Muhaimin.
    Dia menambahkan, jika ternyata sidang tidak sampai empat kali, maka sisa uang panjar akan dikembalikan. Namun jika sidang lebih dari empat kali, maka sebaliknya --pemohon akan membayar kekurangannya. Setelah semua persyaratan lengkap, menurut Muhaimin, kemudian pemohon mendaftar ke meja I di Pengadilan Agama. Selanjutnya, pemohon menyetor uang panjar perkara ke Bank Kalsel Syariah IAIN Antasari Banjarmasin.
    Sesudah membayar duit panjar, pemohon kembali lagi ke Pengadilan Agama dan menyerahkan bukti slip penyetoran lewat loket kasir yang tersedia. Dan, tahap terakhir, pemohon mendaftar ke meja II Pengadilan Agama. Di sini, pemohon akan mendapatkan satu rangkap gugatan yang sudah diberi nomor perkara. Selanjutnya, pemohon menunggu pemanggilan untuk sidang. (mtb)


Jumlah Meningkat 
    MASYARAKAT Banjarmasin yang mengajukan gugatan cerai maupun cerai talak untuk tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan oleh Ketua pengadilan Agama kelas IA Banjarmasin, Hj Mahmudah MH.  "Baru sampai November ini saja, sudah ada sekitar 1.226 perkara. Atau peningkatan sudah mencapai 20 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu," katanya.
    Mahmudah menjelaskan, setiap gugatan yang diterima terlebih dahulu difasilitasi untuk melakukan mediasi. Langkah mediasi ini dimaksudkan agar ada kesempatan kepada pemohon atau penggugat untuk berpikir lagi melakukan gugatannya. Atau dengan kata lain berkesempatan melakukan rujuk, tanpa harus berakhir lewat persidangan.  "Jika sudah diberi mediasi tetap saja ingin melakukan gugatan, barulah kami akan melakukan proses selanjutnya, termasuk melakukan pemeriksaan," jelasnya. (mtb)

Syarat Mengajukan Cerai/Talak:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku satu lembar, kemudian ditempel materai Rp 6000 dan dileges melalui Kantor Pos Besar (untuk gugatan cerai). Sedangkan untuk cerai talak, cukup fotocopy KTP dan materai saja
2. Fotokopi kutipan akta nikah. Jika hilang maka bisa duplikatnya. Kemudian ditempel materai Rp 6.000 dan 
    dileges di Kantor Pos Besar
3. Bagi PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN/BUMD harus ada izin dari atasan.
4. Bayar panjar perkara
5. Jika pemohon tidak mengetahui keberadaan tergugat (pasangannya), maka harus disertai dengan Surat 
    Keterangan Gaib, yang ditempel materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar.
6. Membuat surat gugatan sendiri, dengan bantuan Posbakum maupun pengacara

Alur Pengurusan:
1. Ke meja Informasi Pengadilan Agama kelas I A Banjarmasin
2. Membuat surat gugatan
3. Mendaftar ke meja I Pengadilan Agama kelas I A
4. Bayar panjar perkara ke Bank Kalsel Syariah IAIN Antasari
5. Menyerahkan slip pembayaran ke kasir
6. Mendaftar ke meja II Pengadilan Agama kelas I A Banjarmasin dan selanjutnya menunggu panggilan 
    persidangan
Sumber: PA Kelas I A Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutPanjar Dulu Baru Bisa Cerai

Salon Harus Izin Kanan Kiri

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, November 15, 2011

     BISNIS salon kerap kali disalahgunakan oleh oknum tertentu sebagai kamuflase dari bisnis prostitusi. Akibatnya stereotif terbentuk di masyarakart bahwa setiap bisnis salon pasti terkait dengan perdagangan perempuan. Hal ini tentu saja membawa aura negatif bagi usaha salon.
     Padahal, faktanya masih lebih banyak salon yang benar-benar dari yang sekadar kedok belaka.  Apalagi kebanyakan pengusaha salon resmi sduah mengantongi izin dari pemerintah setempat.. Salah seorang pengusaha salon yang berada di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin, mengaku usaha yang dijalankan sejak beberapa tahun tersebut sudah mempunyai izin.
    Untuk itulah dia mengaku tenang-tenang saja dalam menjalankan usahanya. Termasuk jika ada razia sekalipun. "Usaha yang aku jalankan memiliki izin, jadi aku tenang-tenang saja," ujarnya.
    Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno mengatakan, aturan mengenai izin usaha salon sudah jelas dituangkan melalui perda Tahun 2007 Nomor 12 tentang usaha penyelenggara salon kecantikan dan pemangkas rambut.
    Dia memaparkan, sesuai perda, izin usaha dikategorikan menjadi dua. Yakni izin usaha salon dan pemangkas rambut biasa. Untuk mendapatkan izin usaha salon, pengusahanya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui BP2TPM Banjarmasin. Cara pengajuan permohonannya, menurut Suratno, pemilik usaha salon harus melampirkan beberapa persyaratan.
    Secara rinci dijelaskan Suratno, lampiran yang harus disertakan pemohon meliputi fotokopi KTP, Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), dan mengisi beberapa surat pernyataan. Untuk SKTU, pemohon bisa membuatnya juga langsung melalui BP2TPM Banjarmasin.
    "Pemohon harus mengisi pernyataan melalui blangko yang kami sediakan. Yakni pernyataan tidak melakukan tindakan asusila serta pernyataan tidak menyediakan minuman keras dan obat-obatan terlarang yang diberi materai," ujar Suratno.
    Jika salon tersebut terbukti melakukan penyimpangan- penyimpangan dari surat pernyataannya tadi, tegas Suratno, pemilik akan diberi sanksi dari dinas yang berwenang. Dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Banjarmasin.
    Syarat lainnya, lanjutnya, pemohon harus melampirkan daftar tenaga kerja. Kemudian surat izin lingkungan yang harus diketahui oleh Ketua RT setempat. Dan yang tidak kalah pentingnya, Suratno menegaskan bahwa pemilik usaha salon maupun tenaga kerjanya harus melampirkan fotocopy sertifikat keahlian.
    "Kalau tidak mempunyai sertifikat yang menunjukkan bahwa pekerja di salonnya berkompeten bekerja di salon, tentu akan jadi tanda tanya. Takutnya nanti izin usahanya disalahgunakan," terangnya.
    Sertifikat keahlian yang dimaksudkan Suratno, antara lain sertifikat keahlian menata kecantikan, menata rambut dan lain sebagainya.  Khusus untuk fotokopi SKTU, sertifikat keahlian dan daftar tenaga kerja, harus dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau memperlihatkan yang aslinya.
    Sedangkan untuk izin pemangkasan rambut, Suratno menjelaskan syaratnya lebih mudah. Yakni cukup melampirkan fotokopi KTP pemohon, fotokopi SKTU dan daftar tenaga kerja. Untuk izin salon sendiri, Suratno menjelaskan diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Yakni kelas A, B dan C.
    Kategori A yakni salon yang memberikan pelayanan lengkap seperti perawatan muka (facial), penyambungan rambut, sewa gaun hingga dekorasi pelaminan. Kemudian kategori B, adalah salon yang memberikan pelayanan seperti pedicure, medicure dan penyanggulan. Sementara kategori C, fasilitasnya hanya berupa pangkas rambut dan creambath.
    Dan khusus untuk salon kelas A ini, pemohon harus melampirkan juga SIUP dan izin gangguan (HO).  Mengenai besarnya biaya pembuatan izin salon, Suratno menambahkan sudah dituangkan melalui Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 tahun 2007. "Untuk kelas A retribusinya Rp satu juta, kelas B retribusinya Rp 750.000 dan kelas C Rp. 500.000," ujar Suratno.
    Setiap tahunnya, pemilik salon harus mendaftarkan ulang salonnya. Dan, itu cuma dikenai biaya sebesar 10 persen dari retribusi yang dibayarnya.  Suratno juga menjelaskan BP2TPM hanya berwenang untuk memproses secara administratif. Sedangkan teknisnya adalah Disbudparpora Banjarmasin. "Setelah semua berkas kami terima, nantinya dilakukan survei terlebih dahulu oleh petugas kami dan juga dari Disbudparpora, apakah memang benar layak untuk diberi izin. Kalau layak, tentu izinnya pun dikeluarkan," pungkasnya. (mtb)


Segera Mendaftar

    MENGENAI adanya salon yang belum mempunyai izin usaha di Banjarmasin, dibenarkan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Objek Wisata Disbudparpora Banjarmasin, Helda. "Yang terdaftar atau yang mempunyai izin usaha jumlahnya sekitar 250 buah. Namun, di lapangan banyak yang belum mempunyai izin," ujar Helda.
    Untuk itulah, dia mengimbau agar pemilik salon yang belum mempunyai izin, agar sesegeranya mengurusnya. Mengenai pengawasan, Helda mengatakan sudah dilakukan. Khusus salon yang mendapat sorotan masyarakat, akan dilakukan pengawasan secara khusus pula.
    "Maksimal tiga bulan sekali kami melakukan pengawasan. Kami juga mempunyai daftar salon yang mempunyai citra negatif. Dan, itu kami awasi secara ekstra. Misalnya, kami menyamar sebagai pelanggan dan lain sebagainya," jelasnya.
    Jika ada salon yang bisa dibuktikan bahwa telah melakukan pelanggaran, maka izinnya bisa dicabut. "Kita beri peringatan, itu sudah pasti. Tapi, tidak menutup kemungkinan juga dicabut izinnya," tegas Helda.
    Dia menambahkan, Disbudparpora berwenang untuk memberikan rekomendasi, serta membuat berita acara pemeriksaan lapangan. "Yang memberi izin adalah BP2TPM, dan kami hanya merekomendasikan," pungkasnya. (mtb)



Pengajuan Izin Salon:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
- Mengisi beberapa surat pernyataan
- Melampirkan daftar tenaga kerja
- Fotokopi sertifikat keahlian
- Izin lingkungan dari RT
- SIUP dan izin HO untuk Kelas A

Kategori Salon:
- Kelas A    (layanan lengkap seperti; perawatan muka (facial), penyambungan rambut, sewa gaun hingga dekorasi pelaminan)
- Kelas B (melayani pedicure, medicure dan penyanggulan)
- Kelas C (hanya melayani pangkas rambut dan creambath)

Retribusi:
- Kelas A Rp 1 juta
- Kelas B Rp 750 ribu
- Kelas C Rp 500 ribu
More aboutSalon Harus Izin Kanan Kiri

Bisa Pinjam Uang ke Jamsostek

Diposkan oleh Unknown on Monday, November 14, 2011

More aboutBisa Pinjam Uang ke Jamsostek

Jika Ahli Gizi Ingin Praktik

Diposkan oleh Unknown on Friday, November 11, 2011

    OPEN YOUR MIND. MASALAH gizi akhir-akhir ini makin kompleks. Di Banjarmasin masih sering terjadi kita temui kasus gizi buruk. Ini sungguh ironis, karena terjadi di tengah pesatnya kemajuan perekonomian. Untuk menanggulangi berbagai permasalahan gizi tersebut, dibutuhkan tenaga kesehatan dan ilmu gizi, serta ilmuan yang mandiri dan dinamis, serta menjujung tinggi keprofesiannya.
    Alumnus sekolah ilmu gizi, dan dokter spesialis gizi. sangat diperlukan Mereka diharapkan membuka praktik di sejumlah tempat, agar dengan mudah dapat melayani masyarakat.  Namun, untuk membuka praktik nutrisions atau ahli gizi itu, mereka terlebih dulu harus mengurus izinnya melalui dinas kesehatan setempat. Seperti yang dilakukan oleh Wahyu Hardi Prasetyo ST Gizi MPh. Dia melakukan praktik di RS Sari Mulia dan izinnya sudah terdaftar di dinas kesehatan setempat.
  Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswasti melalui Kepala Seksi Perizinan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Khairil Fuad membenarkan, mekanisme proses perizinan praktik ahli gizi melalui instansinya. Diterangkannya, landasan yang mengatur hal itu termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes RI) NOMOR 374/MENKES/SK/III/2007,tentang Standar Profesi gizi.
    Kepmenkes tersebut katanya, menerangkan bahwa ahli gizi dan ahli madya gizi adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan akademik di bidang gizi sesuai aturan yang berlaku. Untuk menjadi ahli gizi itu harus menempuh jenjang pendidikan. "Ada tiga jenjang yang bisa dilakukan dalam menempuh pendidikan, yakni D-III, D-IV, dan tingkatan strata gizi," katanya.
    Sementara ini yang bisa membuka kegiatan praktik, memang mereka yang mempunyai ijazah strata satu atau sarjana. Untuk  mengurus proses izin praktik tersebut, sambung Khairil, tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh bidan atau dokter spesialis lainnya.
    Cara memperoleh izin praktik ahli gizi tersebut, sambungnya, pertama, yakni pemohon mengajukan permohonan dengan disertai kelengkapan pendaftaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.
    Selanjutnya, mengisi formulir yang telah disediakan dengan menyertakan beberapa kelengkapan seperti ijazah ahli gizi, identitas pemohon yang masih berlaku, pasfoto 4x6 sebanyak dua lembar, dan telah mempunyai tempat praktik.
    "Selain peryaratan tersebut, pemohon juga harus melampirkan rekomendasi dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi)," katanya. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, pemohon juga harus terdaftar dan masuk dalam organisasi persagi.
    Setelah beberapa persyaratan dipenuhi, pemohon menunggu sampai Izin Praktik Ahli Gizi (IPAG) dikeluarkan. "Nanti sembari menunggu IPAG terbit, pihak dinas juga akan memantau ke lokasi, apakah sesuai dengan yang digambarkan atau tidak," katanya. Jika lengkap dan sesuai, tak kurang dari satu bulan, IPAG diterbitkan.
    Diterangkan Khairil, retribusi untuk mendapatkan izin tersebut diatur dalam perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perizinan di Bidang Kesehatan."Dari rinciannya, untuk ahli gizi dikenakan tarif sebesar Rp 100.000," katanya.
    Adapun mengenai masa berlaku izin, tambahnya, berlaku selama lima tahun. "Tapi dalam kurun waktu setahun, pihak yang bersangkutan harus melaporkan perkembangan pekerjaannya," kata dia.
    Bagaimana jika membuka praktik di beberapa tempat, seperti di rumah sakit dan tempat lainnya? Khairil mengatakan izinnya tetap satu. "Namun, harus menyertakan juga kesediaan dari pihak pengelola tempat. Jika di RS Suaka Insan, ya harus ada pernyataan dari RS yang bersangkutan," kata Khairil mencontohkan. (mtb)    
Kondisinya Kritis

    TENAGA keprofesian gizi di Banjarmasin sejatinya masih dalam kondisi kritis. Pasalnya, hingga Oktober 2011 ini tercatat hanya satu saja lulusan stata satu. Sementara yang lainnya, hanya sampai diploma. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswasti melalui Kepala Seksi (Kasi) Perizinan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Khairil Fuad. "Ini memang krisis, sementara penderita gizi buruk semakin meningkat," kata Khairil.
    Sementara itu, kadinkes melalui kasi gizi, Muhairiah mengatakan, hingga Mei 2011 ada sekitar 14 anak gizi buruk, padahal sebelumnya hanya delapan hingga sepuluh.  Dikatakannya, dari 14 anak yang terkena kasus gizi buruk tersebut, kebanyakan mempunyai penyakit kompleks. "Artinya tak hanya gizi buruk, namun juga disertai diare, gangguan saluran nafas, dan lain-lain," katanya.
    Sementara ini, pihak dinas masih mengandalkan 54 orang tenaga kesehatan gizi, yang tersebar di beberapa puskemas dengan mengadakan program program pencegahan."Program-program tersebut misalnya pemberian makanan tambahan (PMT), memberikan Vitamin A untuk balita, nifas, dan pemberian zat besi untuk ibu hamil," katanya. (mtb)

Cara Mendapatkan Izin Praktik:
- Pemohon mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan
- Mengisi formulir yang disediakan dengan menyertakan kelengkapan seperti:
- Ijazah ahli gizi,
- Identitas pemohon yang masih berlaku,
- Pasfoto 4x6 sebanyak dua lembar
- Telah mempunyai tempat praktik.
- Melampirkan rekomendasi dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi)

Catatan:
- Retribusi tarif sebesar Rp 100.000
- Masa berlaku lima tahun
Sumber: Dinkes Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutJika Ahli Gizi Ingin Praktik

Mendapatkan Izin Siaran TV dan Radio

Diposkan oleh Unknown on Monday, October 31, 2011

    OPEN YOUR MIND. LAYANAN televisi swasta makin bersaing. Sejumlah saluran televisi berlomba-lomba memberikan layanan lebih, termasuk salah satunya, TV kabel. Dari data yang dihimpun, masyarakat Kalsel dapat menikmati tujuh stasiun TV publik dan 19 televisi swasta. Sedangkan untuk TV kabel (berlangganan), jumlahnya paling banyak yakni 102 buah. Selain itu, ada enam komunitas yang terdata.
    Sedangkan untuk Radio, terdapat 10 buah untuk publik, swasta 61 buah, dan komunitas ada lima yang terdata. Dari data di atas, peminatnya pun masih tergolong banyak, baik siaran TV maupun radio. Baru-baru ini, tepatnya Jumat (14/10), 11 KPID Kalsel mengeluarkan izin 11 Izin Penyelengaraan Penyiaran Radio dan Televisi. Penyerahan langsung dilakukan oleh gubernur Kalsel.
    Setiap individu terbuka lebar mendapatkan izin tersebut. Termasuk daerah-daerah di luar Banjarmasin, untuk melebarkan sayap dan mendekatkan diri kepada mayarakat. Namun, untuk memperoleh izin penyiaran di Kalimatan Selatan ini, tentu ada proses dan mekanisme yang harus diikuti.
    Koordinator Bidang Perizinan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Kalimantan Selatan, Muhammad Radini mengatakan ada beberapa prosedur yang harus dilalui, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Tatacara dan Persyaratan Perizinan Penyiaran.
    Diterangkannya, dalam mekanisme tersebut pemohon harus melengkapi beberapa dokumen. "Isinya tentang administrasi, data dari formulir yang diisi oleh pemohon," katanya.
    Dikatakannya, dokumen tersebut ditembuskan rangkap tiga. "Satu dokumen asli untuk KPI/KPID, satu dokumen asli untuk menteri, dan satu dokumen kopi untuk pemerintah daerah (pemda)," katanya.
    Dari dokumen tersebut, sambungnya, pemda memeriksa kelengkapan dan administrasi dan teknik dalam waktu 15 hari kerja, dan selambat-lambatnya 30 hari kerja. "Apabila dalam waktu 30 hari kerja pemda belum mengeluarkan rekomendasi atas evaluasi persyaratan administrasi dan teknik, maka KPID dapat melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) menggunakan dokumen asli yang diterima oleh KPI/KPID," katanya.
    Seiring dengan itu, sambungnya, pemda juga menyampaikan rekomendasi administrasi dan data teknik kepada menteri dengan tembusan KPI/KPID untuk bahan EDP. Radini menambahkan, KPID nantinya memeriksa program siaran dalam waktu 30 hari kerja. "Setelah EDP, selanjutnya KPID menerbitkan rekomendasi kelayakan," katanya.
    Tidak cukup sampai di situ, sambungnya, meski sudah ada rekomendasi, tetap saja siaran masih belum bisa tayang. "Masih ada prosesnya lagi, yakni KPID yang sebagai kepanjangan tangan dari menteri dalam hal penyiaran ini, juga perlu melakukan Praforum Rapat Bersama (Pra-FRB), hingga sampai terbitnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) prinsip dari materi," katanya.
    Nah, setelah IPP prinsip diterbitkan, sambungnya, pemohon sudah bisa mengudara atau menyiarkan programnya. "Tapi, sifatnya masih prematur, karena juga harus mengisi beberapa kelengkapan perizinan lainnya, atau uji kelayakan dulu," katanya.
    Perizinan lainnya yang dimaksudkan, sambungnya, yakni perizinan sejenis usaha yang harus diterbitkan di tingkat kota setempat. "Yakni mulai dari SIUP, TDP, SKTU hingga IMB. Dan, itu harus sepaket," kata dia. Begitu pula studi kelayakan, sambungnya, jika setelah diuji tapi tidak sesuai, maka bisa saja IPP tetap tidak diberikan.
    Namun, jika prosedur izin itu selesai semua, maka tim akan melakukan evaluasi uji coba siaran selama dua bulan, sebelum masa uji coba siaran berakhir.  "Tim yang dimaksud tersebut melibatkan, SKDI KOM Info RI, Ditjen Postel Kominfo Ri, KPI Pusat, KPID, dan loka monitor Spektrum Radio. Baru setelah itu Menteri menerbitkan IPP tetap hingga 14 hari kerja setelah dinyatakan lulus oleh tim uji siaran," kata dia.
    Sementara itu, Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani menambahkan, KPID sejatinya adalah kepanjangan tangan dari menteri. "Yang menerbitkan perizinan penyiaran tetap kementerian. Kami hanya kepanjangan tangan," kata dia.
    Mengenai masa berlaku izin, untuk televisi selama 10 tahun dan untuk radio izinnya berlaku lima tahun. Sedang untuk teknis penyiaran di KPID, tidak dikenai biaya. "Kalau izin SIP, TDP, SKTU, itu lain lagi. Itu ada ketentuan retribusi tersendiri," katanya.
    Untuk mempermudah mekanisme pendaftaran, tambahnya, KPID Kalsel menyediakan Compact Disc (CD). Pendaftaran atau pemohon tinggal meng-klik di layar komputer. (mtb)


Bentuk Tim Pengawas
    UNTUK pendirian Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal provinsi atau kabupaten/kota, maka harus dibentuk Dewan Pengawas LPP Lokal Provinsi atau tingkat kota. Bidang Kelembagaan KPID Kalsel, Azhar Ridhane mengatakan, KPID tak mungkin berdiri sendiri mengawasi lembaga penyiaran di tingkat kabupaten/kota. Karena itulah, dibetuk dewan pengawas.
    "Hal itu sesuai Undang-Undang No 32 tahun 2002 pasal 14 ayat 5 dan 6 beserta PP No 11 tahun 2005 tentang Dewan Pengawas," papar Ridhanie.
    Selama ini, sambungnya, dewan pengawas sudah berjalan di beberapa daerah. Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani menegaskan, pengangkatan dewan pengawas itu bakal ditetapkan oleh gubernur, bupati atau wali kota bagi lembaga penyiaran publik lokal atas usul DPRD.  "Pembentukan ini harus rampung pada tahun ini secara keseluruhan. Maka dari itu pemda setempat harus memberikan dukungan," tandas Samsul Rani. (mtb)


Alur Mendapatkan Izin Penyiaran:
- Pemohon mengajukan permohonan ke KPID, pemda dan menteri
- Pemohon mengisi formulir
- Dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)
- Penerbitan rekomendasi kelayakan
- Penerbitan izin penyelenggraraan penyiaran (IPP) sementara
- Diakukan uji kelayakan
- Evaluasi tim
- Menteri menerbitkan IPP tetap

Masa berlaku:
- 10 Tahun untuk izin penyiaran televisi
- 5  Tahun untuk izin penyiaran radio

Retribusi:
- Nol rupiah (gratis)
Sumber: KPID Kalsel
Open Your Mind
More aboutMendapatkan Izin Siaran TV dan Radio

Tak Bisa Asal Pasang Spanduk

Diposkan oleh Unknown on Monday, June 13, 2011


    SPANDUK adalah salah satu sarana untuk berpromosi yang cukup efetif. Biasanya dipasang di tempat-tempat yang strategis untuk menarik perhatian masyarakat.
     Salah seorang yang memanfaatkan spanduk untuk berpromosi adalah M Khalid. Dia menjadi distributor buku salah satu penerbit berskala nasional.
     Setiap kali mau menggelar bursa buku murah, M Khalid tidak lupa memberitahu khalayak lewat spanduk. "Alhasil, penjualan bukubuku di tempat saya mengalami peningkatan signifikan," ujarnya.
     Kalau acara itu besar dan waktunya lama, Khalid biasa memasang spanduk di lima lokasi. Salah satunya, di persimpangan Jalan A Yani Kilometer 6 dengan Jalan Pramuka. Menurut Khalid, di tempat itu paling cocok untuk memasang spanduk. Masyarakat yang transit di terminal atau mau ke Banjarbaru, berkesempatan untuk membaca isi spanduk.
     Berdasarkan pengalamannya, mengurus izin pemasangan spanduk tidak berbelit-belit. Cukup dengan membawa fotokopi KTP dan mengisi formulir yang disediakan, langsung diregistrasi oleh petugas Dinas Tata Kota (Distako) dan Perumahan Banjarmasin. Biayanya pun relatif murah, untuk satu spanduk Rp 10 ribu per hari.
     Pertimbangan Khalid memasang spanduk berizin agar lebih aman. Satpol PP yang biasa menggelar razia tentu akan melihat izin tertulis dan masa berlakunya."Kalau spanduk tersebut tanpa izin, paling lama dua hari sudah hilang. Makanya, untuk menghindari itu saya setiap memasang spanduk selalu disertai izin," ujar warga Jalan Banjar Indah Permai ini.
    Kabid Pengawasan Distako dan Perumahan Banjarmasin, Wiwik Fictorianto mengatakan, setiap pemasangan reklame harus ada izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk. Hal itu sesuai Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 43 tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
     Masyarakat membawa spanduk yang sudah jadi untuk diregistrasi. Jika dipasang tanpa izin, Satpol PP akan merazia dan mencabut. Pemko Banjarmasin menyediakan tempat khusus yang tersebar di 13 titik."Jadi, silahkan warga memilih di tempat yang kosong. Di luar itu, walaupun sudah memiliki izin, tetap akan kita razia. Jadi, tidak bisa sembarangan menaruh spanduk," ujar Wiwik.
     Menurut dia, pemasangan spanduk harus memenuhi persyaratan keindahan, tidak boleh bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan dan budaya bangsa. Juga harus memperhatikan rencana tata ruang kota.
    Wiwik mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengajukan izin spanduk sudah baik. Justru yang sering sembarangan memasang spanduk bahkan kadang tidak berizin adalah perusahaan  besar. Dia mengimbau kepada perusahaan-perusahaan besar agar jangan ada lagi spanduk liar. Selama ini banyak didapati spanduk tanpa registrasi dari Distako Banjarmasin. (mtb)


Rutin Gelar Razia

    KABID Pengawasan Distako Banjarmasin, Wiwik Fictorianto, mengingat, siapapun yang ingin memasang spanduk sepatutnya mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. Ada retribusi yang harus dibayar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
    Sewaktu-waktu Distako dan Satpol PP berkoordinasi menggelar razia. Spanduk yang masa berlakunya habis, segera diturunkan. "Kami rutin melaksanakan razia dua atau tiga kali dalam seminggu," katanya.
     Menurut Wiwik, kadang kalau masa berlaku izin spanduk habis, warga yang berinisiatif duluan mengambil. Mereka beralasan, daripada nanti dicabut Satpol PP lebih baik dicabut sendiri dan bisa digunakan untuk keperluan lain.
    Wiwik mengatakan, pemasangan spanduk biasanya terkait dengan pelaksanaan seminar, reuni, iklan dan sebagainya. Tujuan sebagai pemberitahuan kepada publik.
     Khusus untuk kategori sosial dan keagamaan, pihak penyelenggara tetap diminta mengurus registrasi. Tapi, mereka tidak dikenai biaya. Misalnya, spanduk penerimaan siswa baru yang dipasang di halaman sekolah, proses registrasi gratis.
     Tapi, kalau ada sponsor atau produk yang ikut di sela isi pemberitahuan spanduk, apalagi spanduk yang murni untuk mencair keuntungan, tentu wajib bayar registrasi. (mtb)


------------------------------------------------------------------
Tarif Izin Pemasangan Reklame
* Umbul-umbul Rp 10 ribu per hari
* Vertikal banner Rp 10 ribu per hari
* Umbul-umbul atau banner yang dipasang di halaman sendiri Rp 2.500
* Stiker Rp 1.000
* Pamflet Rp 10 ribu per meter
* Spanduk Rp 10 ribu per hari
* Reklame berjalan Rp 175 per buah
* Balon reklame Rp 30 ribu per hari
* Papan nama Rp 75 ribu per hari
* Shop sign Rp 100 ribu per meter
* Wall sign Rp 100 ribu per meter

Terlarang Pasang Spanduk
* Di tiang-tiang listrik dan telpon
* Mengganggu penerangan jalan umum
* Di pohon
* Pagar taman dan pagar pembatas jalan
* Pada tiang traffic light
* Melintang di jalan protokol
* Di kawasan jalur hijau
------------------------------------------------
Sumber: Distako dan Perumahan Banjarmasin






More aboutTak Bisa Asal Pasang Spanduk

Listrik dari Kuburan

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, November 25, 2008


    SATU kota Spanyol memilih tempat tidak biasa untuk mendapat sumber energi terbarukan - kompleks kuburan setempat. Santa Coloma de Gramanet, dekat Barcelona, menempatkan 462 panel penangkap panas matahari di atas kuburan bertingkat itu.
    Para pejabat mengatakan proyek ini awalnya disambut dengan cemoohan, namun keluarga yang memanfaatkan kuburan itu akhirnya mendukung rencana tersebut setelah dilakukan kampanye terbuka.
Kini direncanakan pembangunan tambahan panel di kuburan itu untuk menambah listrik yang dihasilkan tiga kali lebih besar.
    Kuburan itu dipilih untuk proyek tersebut karena lokasi ini adalah satu dari sejumlah tempat terbuka yang disinari matahari di kota yang padat terserbut. Penduduk kota berjumlah 124.000 jiwa hidup di lahan seluas 4 km persegi.
    Esteve Serret, direktur Conste-Live Energy, perusahaan yang memiliki kuburan dan juga di bidang energi terbarukan mengatakan instalasi panel solar ini memakan biaya 720.000 euro namun bisa mengurangi karbondioksida yang dikeluarkan ke atsmofir sebesar 62 ton per tahun."Penghormatan terbaik untuk nenek moyang kita, apapun agama anda, adalah menciptakan energi bersih bagi generasi baru," ujarnya.
    Di kompleks kuburan barisan panel penangkap sinar matahari yang mengkilat berwarna biru terpasang di atas mauselum yang menampung lima tingkat peti mati. Panel ini menghasilkan energi yang cukup untuk memasok 60 rumah setiap tahun.  Panel solar ini menghadap hampir ke arah selatan untuk menangkap sinar matahari dalam jumlah maksimum dan dipasang agak miring agar tidak terlalu mengganggu.
    Anggota Dewan Kota Antoni Fogue mengatakan reaksi masyarakat cukup negatif saat ide ini pertama kali diajukan tiga tahun."Kami mendengar ucapan seperti, 'mereka gila. Siapa sih mereka itu? Sangat kurang ajar!," ujarnya seperti yang dikutip kantor berita Associated Press.
    Namun, pejabat kotamadya dan juga kuburan kemudian melancarkan kampanye untuk memberi pengertian kepada warga mengenai keuntungan proyek ini dan menjelaskan bahwa proyek ini akan dijalankan dengan tidak merusak kuburan.
    "Tidak pernah ada masalah apapun karena warga yang ke kuburan tidak melihat perubahan sama sekali," ujar Fogue. "Pemasangan proyek ini sama-sama menghormati orang yang sudah meninggal dan keluarga mereka," kata dia.
    Panel solar ini menutupi kurang dari 5% keseluruhan wilayah kuburan, yang menampung sekitar 57.000 jenazah, namun kini ada rencana memperluasnya. Santa Coloma de Gramanet - yang terletak di pinggir kota Barcelona dengan penduduk lebih dari 100.000 orang - memiliki empat lokasi panel sinar matahari, sebagian besar berlokasi di atas gedung, namun proyek di kuburan ini adalah yang terbesar. (http://www.bbc.co.uk)

More aboutListrik dari Kuburan
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house