Salah seorang yang memanfaatkan spanduk untuk berpromosi adalah M Khalid. Dia menjadi distributor buku salah satu penerbit berskala nasional.
Setiap kali mau menggelar bursa buku murah, M Khalid tidak lupa memberitahu khalayak lewat spanduk. "Alhasil, penjualan bukubuku di tempat saya mengalami peningkatan signifikan," ujarnya.
Kalau acara itu besar dan waktunya lama, Khalid biasa memasang spanduk di lima lokasi. Salah satunya, di persimpangan Jalan A Yani Kilometer 6 dengan Jalan Pramuka. Menurut Khalid, di tempat itu paling cocok untuk memasang spanduk. Masyarakat yang transit di terminal atau mau ke Banjarbaru, berkesempatan untuk membaca isi spanduk.
Berdasarkan pengalamannya, mengurus izin pemasangan spanduk tidak berbelit-belit. Cukup dengan membawa fotokopi KTP dan mengisi formulir yang disediakan, langsung diregistrasi oleh petugas Dinas Tata Kota (Distako) dan Perumahan Banjarmasin. Biayanya pun relatif murah, untuk satu spanduk Rp 10 ribu per hari.
Pertimbangan Khalid memasang spanduk berizin agar lebih aman. Satpol PP yang biasa menggelar razia tentu akan melihat izin tertulis dan masa berlakunya."Kalau spanduk tersebut tanpa izin, paling lama dua hari sudah hilang. Makanya, untuk menghindari itu saya setiap memasang spanduk selalu disertai izin," ujar warga Jalan Banjar Indah Permai ini.
Kabid Pengawasan Distako dan Perumahan Banjarmasin, Wiwik Fictorianto mengatakan, setiap pemasangan reklame harus ada izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk. Hal itu sesuai Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 43 tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Masyarakat membawa spanduk yang sudah jadi untuk diregistrasi. Jika dipasang tanpa izin, Satpol PP akan merazia dan mencabut. Pemko Banjarmasin menyediakan tempat khusus yang tersebar di 13 titik."Jadi, silahkan warga memilih di tempat yang kosong. Di luar itu, walaupun sudah memiliki izin, tetap akan kita razia. Jadi, tidak bisa sembarangan menaruh spanduk," ujar Wiwik.
Menurut dia, pemasangan spanduk harus memenuhi persyaratan keindahan, tidak boleh bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan dan budaya bangsa. Juga harus memperhatikan rencana tata ruang kota.
Wiwik mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengajukan izin spanduk sudah baik. Justru yang sering sembarangan memasang spanduk bahkan kadang tidak berizin adalah perusahaan besar. Dia mengimbau kepada perusahaan-perusahaan besar agar jangan ada lagi spanduk liar. Selama ini banyak didapati spanduk tanpa registrasi dari Distako Banjarmasin. (mtb)
Rutin Gelar Razia
KABID Pengawasan Distako Banjarmasin, Wiwik Fictorianto, mengingat, siapapun yang ingin memasang spanduk sepatutnya mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. Ada retribusi yang harus dibayar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sewaktu-waktu Distako dan Satpol PP berkoordinasi menggelar razia. Spanduk yang masa berlakunya habis, segera diturunkan. "Kami rutin melaksanakan razia dua atau tiga kali dalam seminggu," katanya.
Menurut Wiwik, kadang kalau masa berlaku izin spanduk habis, warga yang berinisiatif duluan mengambil. Mereka beralasan, daripada nanti dicabut Satpol PP lebih baik dicabut sendiri dan bisa digunakan untuk keperluan lain.
Wiwik mengatakan, pemasangan spanduk biasanya terkait dengan pelaksanaan seminar, reuni, iklan dan sebagainya. Tujuan sebagai pemberitahuan kepada publik.
Khusus untuk kategori sosial dan keagamaan, pihak penyelenggara tetap diminta mengurus registrasi. Tapi, mereka tidak dikenai biaya. Misalnya, spanduk penerimaan siswa baru yang dipasang di halaman sekolah, proses registrasi gratis.
Tapi, kalau ada sponsor atau produk yang ikut di sela isi pemberitahuan spanduk, apalagi spanduk yang murni untuk mencair keuntungan, tentu wajib bayar registrasi. (mtb)
------------------------------------------------------------------
Tarif Izin Pemasangan Reklame
* Umbul-umbul Rp 10 ribu per hari
* Vertikal banner Rp 10 ribu per hari
* Umbul-umbul atau banner yang dipasang di halaman sendiri Rp 2.500
* Stiker Rp 1.000
* Pamflet Rp 10 ribu per meter
* Spanduk Rp 10 ribu per hari
* Reklame berjalan Rp 175 per buah
* Balon reklame Rp 30 ribu per hari
* Papan nama Rp 75 ribu per hari
* Shop sign Rp 100 ribu per meter
* Wall sign Rp 100 ribu per meter
Terlarang Pasang Spanduk
* Di tiang-tiang listrik dan telpon
* Mengganggu penerangan jalan umum
* Di pohon
* Pagar taman dan pagar pembatas jalan
* Pada tiang traffic light
* Melintang di jalan protokol
* Di kawasan jalur hijau
------------------------------------------------
Sumber: Distako dan Perumahan Banjarmasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment