Namun, setelah mendapatkan beberapa persyaratan, baik STR dan sertifikat uji kompetensi, tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah meminta rekomendasi IDI setempat (cabang Banjarmasin), guna mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) dokter dari dinas kesehatan setempat.
Seperti yang pernah dialami oleh dr Sri Wahyuni SH saat perizinan (SIP) tersebut. Dulu, katanya, dia mengurus izinnya ke Dinkes, dan harus mengikuti atau wajib bergabung menjadi anggota IDI setempat. "Iya, nanti di IDI selain teregister, kita dapat kartu tanda anggota IDI. Itu digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurusi SIP di Dinkes," ujarnya.
Ketua Ikatan Dokter Cabang Banjarmasin, dr Iwan Aflanie membenarkan untuk calon dokter wajib bergabung dan menjadi anggota IDI setempat, sebelum menjalankan keprofesiannya dalam berpraktik. "Yang diurusa di IDI setempat bentuknya adalah surat rekomendasi, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) yang nanti dikeluarkan langsung oleh IDI Pusat," jelas Iwan.
Dia menambahkan, rekomendasi tersebut dikeluarkan sebagai salah satu syarat wajib untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) kedokteran di dinas setempat. Namun, sambung Iwan, untuk mendapatkan rekomendasi melalui IDI setempat ada ketentuan dan beberapa persyaratan yang harus diketahui.
Pertama, calon dokter wajib menjadi anggota dan terdaftar di IDI cabang Banjarmasin, sekaligus sebagai anggota IDI Pusat dan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Untuk masuk menjadi anggota IDI cabang, sambungnya, ada persyaratan administrasi yang harus dibawa, mulai dari ijazah dokter, sertifikat kompetensi, Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, serta pasfoto pemohon.
"Foto 3x4 itu disediakan untuk IDI dua lembar. Kemudian, untuk Surat Izin Praktik (SIP) satu tempat dua lembar, SIP dua tempat lima lembar, bila tiga tempat tujuh lembar. Serta bila untuk pembuatan KTA disediakan foto 3x3 sebanyak tiga lembar," ujarnya.
Setelah beberapa persyaratan tersebut disiapkan, sambung Iwan, pemohon kemudian datang ke sekertariat IDI setempat. Untuk Banjarmasin tempatnya di RS Ulin Banjarmasin. Setelah datang, kemudian petugas akan melayaninya dengan mengecek keabsahan dan kelengkapan berkas-berkas. "Nanti petugas akan membuatkan surat rekomendasi itu. Paling tidak prosesnya satu minggu, mengingat harus masuk input data ke pusat termasuk KTA, dan sejenisnya," ujarnya.
Adapun biaya untuk mendapatkan rekomendasi ini, sambungnya dikenakan sebesar Rp 100.000. "Setelah itu baru menlanjutkan prosesnya ke Dinas Kesehatan Kota untuk SIP keseluruhan," ujarnya.
Sementara, Kasi Perizinan Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, Khairil Fuad mengatakan proses pengurusan SIP di dinasnya juga ada persyaratan yang harus dipenuhi. "Namun secara umum, hampir sama dengan yang di IDI tadi. Bedanya, di dinkes harus ada surat permohonan dan menyertakan surat keterangan dari sub spesialis (bagi yang ingin praktik dokter spesialis). Misalkan, Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Opstetri Ginkologi Indonesia (FOGI) untuk dokter kandungan, dan lain-lain," jelas Fuad. (mtb)
Tempat Bantuan Hukum
Ketua Ikatan Dokter Cabang Banjarmasin, Iwan Aflanie mengatakan pentingnya keberadaan IDI, sehingga para dokter diwajibkan menjadi anggota. Sebab, IDI adalah sebagai tempat memudahkan pemantauan dan berkumpulnya para dokter sekaligus untuk pembinaan.
"Bukan hanya sebagai sarana berkumpul, namun juga sebagai wadah untuk mengkaji permasalahan seputar profesi dokter, dan mengadvokasi atau melindungi masalah-masalah yang terjadi berkaitan dengan hukum. Ya, misalnya bantuan hukum juga bisa," ujarnya.
Selain program-program IDI yang bersifat sosial dan sejenisnya, ketika ada pertemuan biasanya disampaikan pula materi etika kedokteran oleh dokter senior. "Tak perlu panjang, paling dikemas sekitar tujuh menit atau yang disebut kuliah tujuh menit (kultum). Ini, berfungsi untuk tetap saling mengingatkan tentang etika dokter," ujar Iwan.
Dan, sambung dia, jika ditemukan terjadi kesalahan dalam praktik dokter (malapraktik), warga bisa melaporkannya melalui IDI wilayah. "Boleh dan bisa melaporkan, dan tak jarang juga yang disidang bahkan diberhentikan dari dokter. Misalnya melanggar etika dalam menjalankna profesinya," tandas Iwan. (mtb)
Persyaratan Izin Praktik Dokter:
- Wajib menjadi anggota dan terdaftar di IDI Cabang Banjarmasin sekaligus IDI Pusat, dan mendapatkan
- Memiliki ijazah dokter
- Memiliki sertifikat kompetensi
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, serta pasfoto pemohon
- Biaya Rp 100.000
Sumber: IDI Cabang Banjarmasin
Open Your Mind
{ 7 komentar... read them below or add one }
skrg mmg agak sulit nyari SIP aplgi SIPP tmbah susah :(
jgn lupa mampir ke eMingko Blog
eMingko: Oh ya, kenapa bisa begitu bro?
wah baru tau ternyta cuma bayar Rp.100.000 ya
Ikutan Event Untuk Blogger Berhadiah Blakberry Playbook Berakhir 23 Desember 2011
konde: Yah begitulah..
kunjungan balik nih bang royan..
bang submit artikel di BPost CP lwn pian kh, hehe
waloetz: lain, ada adminnya (redakturnya). Kalau veris cetak bisa aja kubantu pesankan dg penanggung jawabnya..
Nice
Post a Comment