Sedangkan untuk Radio, terdapat 10 buah untuk publik, swasta 61 buah, dan komunitas ada lima yang terdata. Dari data di atas, peminatnya pun masih tergolong banyak, baik siaran TV maupun radio. Baru-baru ini, tepatnya Jumat (14/10), 11 KPID Kalsel mengeluarkan izin 11 Izin Penyelengaraan Penyiaran Radio dan Televisi. Penyerahan langsung dilakukan oleh gubernur Kalsel.
Setiap individu terbuka lebar mendapatkan izin tersebut. Termasuk daerah-daerah di luar Banjarmasin, untuk melebarkan sayap dan mendekatkan diri kepada mayarakat. Namun, untuk memperoleh izin penyiaran di Kalimatan Selatan ini, tentu ada proses dan mekanisme yang harus diikuti.
Koordinator Bidang Perizinan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Kalimantan Selatan, Muhammad Radini mengatakan ada beberapa prosedur yang harus dilalui, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Tatacara dan Persyaratan Perizinan Penyiaran.
Diterangkannya, dalam mekanisme tersebut pemohon harus melengkapi beberapa dokumen. "Isinya tentang administrasi, data dari formulir yang diisi oleh pemohon," katanya.
Dikatakannya, dokumen tersebut ditembuskan rangkap tiga. "Satu dokumen asli untuk KPI/KPID, satu dokumen asli untuk menteri, dan satu dokumen kopi untuk pemerintah daerah (pemda)," katanya.
Dari dokumen tersebut, sambungnya, pemda memeriksa kelengkapan dan administrasi dan teknik dalam waktu 15 hari kerja, dan selambat-lambatnya 30 hari kerja. "Apabila dalam waktu 30 hari kerja pemda belum mengeluarkan rekomendasi atas evaluasi persyaratan administrasi dan teknik, maka KPID dapat melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) menggunakan dokumen asli yang diterima oleh KPI/KPID," katanya.
Seiring dengan itu, sambungnya, pemda juga menyampaikan rekomendasi administrasi dan data teknik kepada menteri dengan tembusan KPI/KPID untuk bahan EDP. Radini menambahkan, KPID nantinya memeriksa program siaran dalam waktu 30 hari kerja. "Setelah EDP, selanjutnya KPID menerbitkan rekomendasi kelayakan," katanya.
Tidak cukup sampai di situ, sambungnya, meski sudah ada rekomendasi, tetap saja siaran masih belum bisa tayang. "Masih ada prosesnya lagi, yakni KPID yang sebagai kepanjangan tangan dari menteri dalam hal penyiaran ini, juga perlu melakukan Praforum Rapat Bersama (Pra-FRB), hingga sampai terbitnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) prinsip dari materi," katanya.
Nah, setelah IPP prinsip diterbitkan, sambungnya, pemohon sudah bisa mengudara atau menyiarkan programnya. "Tapi, sifatnya masih prematur, karena juga harus mengisi beberapa kelengkapan perizinan lainnya, atau uji kelayakan dulu," katanya.
Perizinan lainnya yang dimaksudkan, sambungnya, yakni perizinan sejenis usaha yang harus diterbitkan di tingkat kota setempat. "Yakni mulai dari SIUP, TDP, SKTU hingga IMB. Dan, itu harus sepaket," kata dia. Begitu pula studi kelayakan, sambungnya, jika setelah diuji tapi tidak sesuai, maka bisa saja IPP tetap tidak diberikan.
Namun, jika prosedur izin itu selesai semua, maka tim akan melakukan evaluasi uji coba siaran selama dua bulan, sebelum masa uji coba siaran berakhir. "Tim yang dimaksud tersebut melibatkan, SKDI KOM Info RI, Ditjen Postel Kominfo Ri, KPI Pusat, KPID, dan loka monitor Spektrum Radio. Baru setelah itu Menteri menerbitkan IPP tetap hingga 14 hari kerja setelah dinyatakan lulus oleh tim uji siaran," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani menambahkan, KPID sejatinya adalah kepanjangan tangan dari menteri. "Yang menerbitkan perizinan penyiaran tetap kementerian. Kami hanya kepanjangan tangan," kata dia.
Mengenai masa berlaku izin, untuk televisi selama 10 tahun dan untuk radio izinnya berlaku lima tahun. Sedang untuk teknis penyiaran di KPID, tidak dikenai biaya. "Kalau izin SIP, TDP, SKTU, itu lain lagi. Itu ada ketentuan retribusi tersendiri," katanya.
Untuk mempermudah mekanisme pendaftaran, tambahnya, KPID Kalsel menyediakan Compact Disc (CD). Pendaftaran atau pemohon tinggal meng-klik di layar komputer. (mtb)
Bentuk Tim Pengawas
"Hal itu sesuai Undang-Undang No 32 tahun 2002 pasal 14 ayat 5 dan 6 beserta PP No 11 tahun 2005 tentang Dewan Pengawas," papar Ridhanie.
Selama ini, sambungnya, dewan pengawas sudah berjalan di beberapa daerah. Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani menegaskan, pengangkatan dewan pengawas itu bakal ditetapkan oleh gubernur, bupati atau wali kota bagi lembaga penyiaran publik lokal atas usul DPRD. "Pembentukan ini harus rampung pada tahun ini secara keseluruhan. Maka dari itu pemda setempat harus memberikan dukungan," tandas Samsul Rani. (mtb)
Alur Mendapatkan Izin Penyiaran:
- Pemohon mengajukan permohonan ke KPID, pemda dan menteri
- Pemohon mengisi formulir
- Dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)
- Penerbitan rekomendasi kelayakan
- Penerbitan izin penyelenggraraan penyiaran (IPP) sementara
- Diakukan uji kelayakan
- Evaluasi tim
- Menteri menerbitkan IPP tetap
Masa berlaku:
- 10 Tahun untuk izin penyiaran televisi
- 5 Tahun untuk izin penyiaran radio
Retribusi:
- Nol rupiah (gratis)
Sumber: KPID Kalsel
Open Your Mind
{ 5 komentar... read them below or add one }
ini ne artikel yang bermafaat, makasih banyak om royan... ada gak izin membuka usaha rt/rw-net (hotspot).
btw pas buka blog pian eh tempaltenya baru.. hihihii
cangkal: Nah itu belum ada, kena aku coba minta kekawanan di redaksi melacak..
makasih banyak dulu om :)
kalo ada infonya, kabarin ya' om, soalnya ulun coba usaha itu, kada wani memperluas area kalo2 izin itu ada. ^_^
info yang menarik ni mas
nyaboenz camping: Makasih..
Post a Comment