Memang, untuk senjata airsoftgun bisa dijual bebas dipasaran dan diketahui kepemilikannya pun tidak diuji seketat kepemilikan senjata api. Meski tidak seketat perizinan senjata api dan bisa dijual bebas, namun dalam proses kepemilikan airsoftgun ada ketentuan yang berlaku dan tidak sembarangan mengunakannya.
Ketua Klub Airsoftgun Kalsel, yang tergabung dalam Blast Shooting Club, Kemas Ahmad Sarijon, membenarkan dalam kepemilikan airsoftgun tidak bisa digunakan sembarang. Hal itu ada aturannya tersendiri.
Hal itu, sambungnya, harus berdasar dengan Surat keputusan kapolri No Pol:Skeep/82/II/2004 tangal 16 februari 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Amunisi Nonorganik TNI/POLRI. Kemudian, telegram, kapolri no.pol: TR/768/IV/2008 tangal 10 April 2008 perihal Waspada Peredaran Senjata Mainan Airsoftgun Secara Ilegal, Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim no. Pol: B/ND-168/VI/2008/Bid. Telematika Tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengaduan Masyarakat.
Dari keterangan tersebut, sambungnya, senjata mainan yang menyerupai senjata api ini digolongkan sebagain peralatan keamanan. "Dalam ketentuan tersebut, baik kepemilikan da pengunaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam undang undang, namun dilihat dari pengunaannya dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan tindak kejahatan," ujarnya.
Dalam aturan tersebut, sambungnya, untuk kepemilikan dan pengunaan senjata itu juga harus ada nomor registrasi yang diterbitkan oleh kabid yanim baintelkam Polri, serta untuk airsoftgun diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk bela diri.
"Senjata tersebut pun juga diizinkan untuk penguna dan kepemilikan disimpan di dalam rumah dengan surat izin dan menyimpan dari Polda setempat," ungkapnya.
Adapun untuk memperoleh persyaratan kepemilikan dan pengunaan tersebut, ada beberapa alur yang harus dilalui. Pertama, sambungnya, setiap pembelian airsoftgun harus disertai surat izin import dan kwitansi pembelian. "Sebelum mengajukan izin kepemilikan airsoftgun yang bersangkutan terlebih dulu mengusulkan dirinya untuk menjadi anggota Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia)," ungkapnya.
Nanti, sambungnya, bisa telah bergabung akan diberikan Kartu Tanda Anggota Perbakin. Selanjutnya, berdasar rekomendas kemudian mengajukan izin ke Polda setempat dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Beberapa persyaratan itu, yakni Surat izin Import, SKCK, KTP, pasphoto 2X3 sebanyak empat lembar, setempat akan serta surat pemohonan. Adapun mengenai batasan usia, yakni minimal 18 tahun sampai dengan 65 tahun," ungkapnya.
Kemudian, Polda setempat akan memberikan beberapa ketentuan yang berlaku. "Senjata airsoftgun dilarang untuk dibawa ke tempat-tempat keramaian, umum, dipinjamkan, dilarang membunuh hewan yang dilindungi, dilarang mempergunakan sejata melawan hukum. Jadi intinya hanya boleh dibawa dan dipergunakan saat mengikuti pertandingan atau latihan," ungkapnya.
Bukan hanya itu, cara untuk membawa airsoftgun ke tempat latihan pun ada aturannya tersendiri. Yakni senjata harus dimasukkan dalam casebox (sarung/kotak senjata), serta senjata harus dipisahkan dengan magazine (tempat peluru). Magazine pun harus dalam keadaan tidak ada pelurunya.
Izin kepemilikan dari Polda, sambungnya, satu tahun sekali, sedangkan untuk keangotaan Perbkin dengan KTA selama dua tahun sekali. Sedangkan mengenai besaran biaya pembuatan KTA, sambungnya adalah sekitar Rp 125.000/ per orang dan belum termasuk pebinaan club. (mtb)
Keanggotaan Bisa Dicabut
SEMENTARA ini hanya ada sekitar 42 anggota yang mempunyai dan terdaftar dalam klub Airsoftgun Kalsel, Blast Shooting Club. Jumlah ini menurut Kemas Ahmad Sarijon telah dibekali dan dilakukan pembinaan tetang tatacara yang dimaksud. Dia menerangkan, komunitas airsoftgun telah tersebar di beberapa daerah semisal di Banjarbaru, Martapura, Pelaihari dan Tanjung.
Mereka juga telah mengikut sertakan atlet-atlet airsoftgun dalam event tahunan, seperti Jakarta Open, Jakarta Anniversary, kapolri cup, dan Indonesia terbuka. Adapun bila diketahui, anggota Perbakin tidak mentaati aturan atau melakukan hal-hal yang berhubungan melawan hukum, maka secara organisasi Pengurus Perbakin akan menindak anggota tersebut dengan mencabut keangotaannya.
"Apabila selain anggota Perbankin, Polri dan TNI, maka senjatanya akan diamankan Polda, sedangkian pemiliknya akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana perundang-undangan yang berlaku. (mtb)
Open Your Mind
{ 28 komentar... read them below or add one }
salam kenal..
ini kunjungan balik lun..
Waloetz
wah, indonesia sekarang semakin ketat,
aneh,, mainan yaa tetep mainan,, kan blm ada tuh yg mati kena airsoft gun,,
kalo memang itu dianggap berbahaya kenapa dijual bebas?!!! heran.. ga sadar2..klo mau menegakkan aturan ya harus total jangan setengah-setengah.. lebih bahaya mana sih pisau dapur dengan airsoft gun??? pikir aja sendiri..
lebih baik jika semua ada aturannya, dan juga tidak memberatkan, klo sekedar airsoftgun boleh2 aja pake izin, tapi ya jangan susah2 dan mahal banget prosedurnya, klo mudah kan justeru jadi mudah terdata dan jadi tertib. klo mahal mending skalian aja beli firegun.. padahal cuma ingin melampiaskan hobby jadi bisa-bisa jadi frustasi dan pilh cara yg ilegal, tolong deh dipikirkan yang bijak, mainan ya tetap mainan, setuju banget.
waloetz: ok sama-sama..
adyn: yah begitulah gan..
Anonymmous: Mungkin langkah antisipatif aja, ga sedkit aksi kejahatan menggunakan airsoft gun..
andai airsoft adalah mainan yang dianggap wajar tentu masyarakat akan lebih mengenal mainan ini dan sangatlah mustahil bisa nodong pakai mainan.
Soalnya bentuk fidik Air Sft Gun banget2 mirip senjata api biasa . kalau ditodongkan ke awam...misalnya ortu gue ya gemetaran terus ngasih dompet..itu saja. kalau ditembak jarak dekat sama juga dengan senapan angin sama bahaya..kena mata buta ..kena jantung mate...Pisau dapur juga sama. Cuma kalau saya ditodong psau dapur..ya berani lari....
yaa..punya hobby selalu dipersulit pemerintah...gak ada kerjaan lagi apa,ya tinggal kalo dipersalah gunakan ditindak..susah amat,kalo urusan maenan pake izin pasti UUD (ujung-ujungnya duit),kalo udah heboh baru respon dech...kalo udah kejadian and rame...baru pemerintah heboh...tunjuk sana tunjuk sini...gak mau disalahin..cape dech,maenan ini kan mahal...lah kalo dah dibeli..sekarang disuruh urus izin..males
Aturannya ngrepotin aja....
Intinya ga boleh kita main tembak2an, gitu ya?
Wah besok-besok kalau ada yang nodong orang pakai ketapel ( Plinteng) punahlah mainan tempoe doloe wakakka.... ngurus izinnya dimana ya ?? wahahha asikk
Cya padahal gw pengen beli. gpp lah . numpank mank realgames27.blogspot.com
Nova Onasis: Beli aja tp ya ga bisa dibawa kemana2.
salam kenal dari airsofter Malang
www.malang-airsoft.blogspot.com
marcomm mlang; Salam kenal juga gan//
indonesia makin sekarang makin pada setres. mainan aja harus pake peraturan yang ketat kaya takut jadi para teroris, orang yang ngegunainnya juga punya otak om! gimana,cara, dan tempat dimainkan itu mainan bocah
l\kaum fir'aun: Aturan bikinan manusia pasti tidak bisa memuaskan semua pihak gan. Jangankan itu, aturan Tuhan pun kadang ada yang tak mau melaksanakan.
lebbaayyy maenan kok di takutin,, makanya pemerintah sosialisasikan donk biar yg awam mengerti. kok bisanya harus bikin ijin ini itu intinya kan duit jg tu hahhh lagu lama..
teuku akmal: MUngkin cuma langkah antisipatif. Soalnya tak jarang aksi perampokan menggunakan senjata jenis ini, secara fisik sangat mirip dengan senjata api, so korbna pun terkelabui. Soal bikin izin pake duit, yah itu tergantung pribadi masing2 mau seperti itu atau tidak :)
okelah ijinpake duit emank indonesia pajak aja yg di besar"kan...
tpi apa semahal itu??
lebih mahal dari senjata'a...
klw smua di bkin szah kpan indonesia bisa maju...
lhat thu di palestina anak kecil bawa senjata betulan aja gak pake surat ijin...
msa di sni maenan pake ijin jga sich??
mana mahal pula??
sudah tw negara indonesia bnyak rakyat miskin koq...
atw gak buat peratura "airsoftgun hanya untuk orang2 kaya, ekonomi ke atas," biar yg di todong rkyat jelata semua...
akhir'a negara ini menyedihkan sekali...
hahahaha
prasetya ananda: Begini lah wajah Indonesia sata ini. Kalau mau mengubah bisa idmulai dari diri sendiri, dg hal yg kecil dulu :)
padahal lebih berbahaya senapan angin ketimbang Airsoft gun..orang petantang petenteng bawa senapan angin mana ada surat ijin nya dasar sedeng bikin jengkel.
Hadi Saputra Miter: Mungkin tidak terpikirkan bikin aturan serupa untuk senapan angin gan :)
kalw bli airs0fgun bwt jaga dri karna k amanan kurang mendukung gmn gan.
lw bli airsofgun bwt jga dri krna k amanan kurang mndukung gmn gan.
Bocah Suwong: sudah ada aturannya gitu gan, ga bisa sembarangan digunakan
bawa "unit" hanya saat latihan :)
ijinnya sebenarnya gampang, tapi secara psikologis juga hampir sama dengan senjata beneran..
nice blog :) keep on blogging...
Mobil Sedan Corolla
udah lama saya ingin mempunyai airsoft gun, ada yg cocok, tp sayang nya posisi saya tdk berada di indonesia, jika saya membeli, bagaimana solusinya agar tdk bermasalah saat di airport ?
Post a Comment