Satu di antara warga yang melakukan bisnis mitan di Kuin Selatan, Wahyuni (41), mengaku sudah tujuh tahunan membuka pangkalan minyak tanah. Dikatakan bapak dua anak tersebut, untuk mendirikan bisnis seperti itu, dia terlebih dulu mengurus izin ke Pemerintah Kota Banjarmasin selain bekerja sama dengan Pertamina.
"Aku dulu itu mengurusi izin bebas gangguan (HO) di Pemerintah Kota Banjarmasin tepatnya di Badan Lingkungan Hidup (BLH)," katanya.
Selain itu, sambungnya, aku juga diminta surat keterangan setuju atau tidak keberatan dari tetangga. "Waktu itu juga diminta keterangan dari tetangga. Biayanya sih tergantung lokasi dan luasnya tempat usaha pangkalan Mas," katanya.
Berbeda dengan Widiyatmoko yang mengelola bisnis gas Elpiji di Jalan Zafri Zamzam Nomor 50. "Kalau toko saya ini kan bentuknya CV, jadi kemarin izinya sudah termasuk lengkap dengan SKTU, HO dan sebagainya. Saya mengurusnya di kantor BP2TPM," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno mengatakan, tempat perizinan penumpukan minyak tanah dan gas sekarang sudah satu atap.
"Dulu mengurus izinnya memang langsung ke dinas terkait yakni di BLH Daerah. Namun sekarang sudah terpusat di BP2TPM," kata Suratno.
Meskipun terpusat, sambung Suratno, mengenai pelaksana teknisnya tetap kepada BLHD, sebagai tim untuk izin HO-nya. Terkait hal itu juga, sambungnya, dasar hukumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang agen, sub-agen penyaluran minyak.
Perlu ditegaskan juga, perizinan penumpukan minyak tanah dan gas harus satu paket dengan bebas gangguan (HO). "Mengapa harus sepaket? "Karena, penumpukan minyak dan gas ini sangat rentan dengan kondisi lingkungan yang ada di sekitarnya," kata Suratno.
Adapun prosedur pengurusan izinnya, sambung Suratno, pemohon mengajukan permohonan dan mengisi formulir dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pemohon mengajukan berkas kepada petugas loket di BP2TPM Kota Banjarmasin.
Mengenai persyaratannya, dia menjelaskan meliputi fotokopi KTP, fotokopi PBB, fotokopi IMB, fotokopi sertifikat tanah, Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sebelah menyebelah yang diketahui oleh ketua RT, kelurahan dan kecamatan, fotokopi akta pendirian berbadan hukum, serta melampirkan surat kontrak dari pertamina dan agen.
Dalam prosesnya, sambung Suratno, sebelum diberikan izin yang bentuknya sejenis sertifikat, akan dilakukan pengecekan di lapangan oleh tim teknis. "Setelah pengecekan tersebut, paling tidak dalam waktu tujuh hari kerja, baru izinnya diterbitkan," kata Suratno.
Untuk pengurusan izin penumpukan minyak tanah dan gas itu, tidak dikenakan biasa alias gratis. Namun, yang dikenakan biaya izin HO-nya saja. "Dan itu ada hitungannya sendiri," katanya. (mtb)
Konversi Belum Pengaruhi Perizinan
DI tengah gencarnya program pemerintah mengonversi minyak tanah ke gas, ternyata masih belum berdampak kepada warga yang mengubah izin gangguan (HO)-nya. Hal itu diakui Wahyuni (41), yang memiliki pangkalan minyak tanah.
Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno membenarkan, konversi tersebut belum berpengaruh besar bagi pebisnis mitan yang ingin mengubah menjadi pangkalan gas Elpiji.
"Data 2010 izin HO tentang minyak tanah 143 buah, sedangkan pada dua bulan memasuki 2011 ini mencapai sembilan pemohon. Dan, itu semua pengurusan pangkalan minyak tanah," kata Suratno.
Artinya, sambung Suratno, dari data itu tidak ada yang ingin membuka pangkalan Elpigi. "Memang izin panggkalan gas elpiji atau mitan itu cukup satu HO. Tapi kita juga mengetahui dari laporan tiap tahunnya," kata Suratno.
Terlepas dari itu semua, sambung dia, jika nantinya ditemukan ada yang melanggar ketentuan yang ada, maka pelaksana teknis bisa menegurnya. "Kalau ditemukan melanggar ya diperingatkan dulu. Nanti bila masih saja nakal, maka izin HO-nya dicabut," tegas Suratno. (mtb)
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Syarat Izin Menumpuk Mitan dan Gas
- Fotokopi KTP
- Fotokopi PBB
- Fotokopi IMB
- Fotokopi sertifikat tanah
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sebelah menyebelah yang diketahui oleh ketua RT, kelurahan
- Fotokopi akta pendirian badan hukum, serta melampirkan surat kontrak dari pertamina dan agen
- Penumpukan mitan dan gas tidak dipungut biaya, kecuali pembayaran HO yang disesuaikan dengan
* Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 5 komentar... read them below or add one }
Balum makai Kompor gas nah lagi,, masih make minyaK gas az:)
Kasian bubuhan nang kadada baduit neh antriiii Minyak gas,,,
kalo maladum di tangan
Blogger Nusantara Blogpreneur Indonesia: Nyaman pake gas daripada minyak gas..he3
www.punyaunda.com: asal hati2, safety aja.. Buktinya aku dah puluhan tahun makai..
itu yang paling atas ayead om ae, masang link wokwokwokwowk
ok deh..
Post a Comment