Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label minyak tanah. Show all posts
Showing posts with label minyak tanah. Show all posts

Cara Memecah Sertifikat Tanah

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, November 9, 2011

    OPEN YOUR MIND. TIAP satu bidang tanah, bisa saja kepemilikannya lebih dari satu orang. Hal ini biasa kita temui pada sebuah tanah warisan. Seperti halnya tanah milik Ardiansyah (45), warga Jalan Belitung Laut Banjarmasin. Dia sejak beberapa tahun lalu mendapatkan warisan dari orangtuanya berupa sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di sekitar rumahnya.
    Namun, sertifikat tanahnya masih jadi satu dengan tanah milik kakaknya, yang juga mendapatkan warisan. Pasalnya, tanah miliknya masih dalam satu lahan yang sama. Demi jelas kepemilikan dan status tanahnya, Ardiansyah pun berinisiatif melakukan pemisahan atau pemecahan hak sertifikatnya. Dia melakukan pengurusan pemecahan tanahnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin. "Aku ingin memecah sertifikat ini, biar semakin jelas status kepemilikan dan objeknya," ujar Ardiansyah. 
    Kepala BPN Kota Banjarmasin, Ir H Sutarto melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Ahmad Suhaimi membenarkan bahwa kerap masyarakat melakukan pemecahan sertifikat, seperti yang dilakukan oleh Ardiansyah.
    Diterangkan Suhaimi, pemecahan sertifikat tersebut berdasarkan Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pertanahan.  "Di sana diatur bagaimana pemecahan atau pemisahan bidang tanah secara perorangan," ujarnya.
    Mengenai cara pembuatan sertifikat yang dimaksud, Suhaimi mengatakan, ada lima tahap. Pertama, pemohon terlebih dahulu mengisi formulir yang sudah ditandatanganinya. Kemudian dilengkapi juga dengan surat kuasa, apabila dikuasakan. "Formulir permohonan itu memuat identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon. Selain itu pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dan alasan pemecahannya," terang Suhaimi.
    Dia menambahkan, pemohon juga harus melampirkan sertifikat aslinya, dan izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan. Kemudian juga melampirkan bukti Surat Setor Pajak (SSP) sesuai dengan ketentuan.
    "Dan, yang tidak kalah pentingnya, pemohon harus menyertakan tapak kavling atau site plan untuk memudahkan petugas melakukan pengukuran dan lain sebagainya. Misalnya, batas tanah atau patoknya sudah jelas dan terpasang," katanya.
    Setelah mengajukan formulir permohonan, pemohon juga diwajibkan membayar biaya pendaftaran ke loket yang telah tersedia di kantor BPN Banjarmasin. Untuk rincian biaya pendaftaran, Suhaimi mengatakan berbeda- beda. Nilai nominalnya disesuaikan dengan luas atau ukuran tanahnya. Mengenai biaya tersebut, diterangkan Suhaimi, sudah diatur juga melalui PP No 13/2010.
    Waktu pembuatan sertifikat menurutnya sebenarnya tidaklah terlalu lama. Asalkan, kata dia, berkas pemohon lengkap dan tanah tidak dalam keadaan sengketa. Tahap selanjutnya atau yang ketiga, menurut Suhaimi, adalah pengukuran tanah, yang dilakukan oleh petugas dari BPN Banjarmasin. Pada saat pengukuran dilakukan, pemohon wajib hadir.
    Tahap keempat, adalah pembukuan hak dan penerbitan sertifikat. "Untuk pembukuan hak dan penertiban sertifikat ini, tanah akan kita masukkan dalam peta digital. Namun, terlebih dulu harus dikoreksi oleh pejabat terkait. Jika sudah oke, barulah sertifikat ditandatangani Kepala BPN dan diserahkan ke pemohon," pungkasnya. (mtb)


Alasan Ingin Dijual

    ADA beberapa alasan yang dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPN Kota Banjarmasin, Ir Sutarto. "Biasanya yang dilakukan pemecahan sertifikat ini, karena untuk keperluan masyarakat itu sendiri. Misalkan pembagian tanah, ingin dijual, dan lain sebagainya" ujarnya.
    Dengan adanya pemecahan sertifikat tersebut, Sutarto menambahkan, tentunya akan memperjelas status subjek dan objek tanahnya.  "Tentu keuntungannya adalah hak kepemilikan menjadi sangat jelas," terangnya.
    Sutarto juga menjelaskan, jika warga yang kurang mengerti bagaimana proses pengajuan pemecahan sertifikat, bisa langsung bertanya di kantornya. Mengenai jumlah pemohon setiap bulannya, dia mengatakan, lumayan banyak yakni sekitar 20 pemohon. (mtb)


Cara Pemecahan Sertifikat Tanah
- Pemohon mengisi formulir yang sudah ditandatangani, dan menyertakan surat kuasa, apabila dikuasakan
- Melampirkan sertifikat asli
- Melampirkan izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan
- Melampirkan bukti Surat Setor Pajak (SSP)
- Menyertakan tapak kavling atau site plan, untuk memudahkan petugas melakukan pengukuran dan lain sebagainya
- Pemohon membayar biaya pendaftaran ke loket di kantor BPN

Isian Formulir Meliputi:
- Identitas diri
- Luas Tanah, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa, dan alasan pemecahannya
Sumber: Kantor BPN Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutCara Memecah Sertifikat Tanah

Teliti Saat Membeli Tanah

Diposkan oleh Unknown on Monday, October 17, 2011

   OPEN YOUR MIND. SAAT membeli tanah, Anda harus benar-benar teliti. Cek surat keterangan kepemilikan tanah (SKKT)-nya, jangan sampai ada dua kepemilikan atau tumpang tindih.   Setelah tanah dibeli ,segera membuat SKKT atas nama Anda (balik nama). Artinya, SKKT lama harus dimatikan, guna menghindari dipergunakan lagi oleh pemilik sebelumnya.
    H Yayat warga Gambut, punya pengalaman tidak mengenakkan saat membeli tanah. Diceritakannya, setahun yang lalu dia membeli satu hektare tanah di kawasan Landasan Ulin. Setelah dicek, ternyata tanah sudah ada pembelinya dan mengantongi SKKT.
    "Untungnya, waktu itu saya baru membayar uang muka. Jadi jual beli tanah tidak saya lanjutkan. Pemilik pertama ternyata masih menyimpan SKKT-nya. Karena perlu uang mendadak tanah yang sudah dijualnya ditawarkan lagi kepada saya," kata Yayat.
    Belajar dari pengalaman itu, dia tidak lagi sembarangan dalam membeli tanah. Setelah membeli tanah dia langsung membuatkan SKKT baru (balik nama) dan meminta SKKT pemilik sebelumnya dimatikan.
    Kepala Kantor Kecamatan (Camat) Banjarmasin Timur, Hermansyah menegaskan, setiap ada permohonan pembuatan SKKT baru sudah pasti yang lama dimatikan.   "Untuk memperoleh SKKT sebenarnya tidak sulit. Yang penting, pemohon melengkapi semua persyaratan dan telah sesuai prosedur serta aturan yang berlaku," katanya.
    Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SKKT yakni ada lahan tanahnya, data riwayat tanah apakah dari jual beli atau warisan, ukuran dan batas tanah serta saksi-saksi saat pengecekan di lapangan.  Jika tanah yang akan dibuatkan SKKT dari hasil pembelian, maka pemohon harus memberikan data identitas pihak penjual dan pembeli serta kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Selanjutnya, fotokopi KTP dari empat saksi batas tanah serta kuitansi jual beli.
    Bila tanah yang dibuatkan SKKT adalah tanah warisan, maka pemohon harus melampirkan surat keterangan waris, KTP dan Kartu Keluarga (KK). KTP tidak hanya dari pemohon, tapi saksi dan semua data ahli waris. Data riwayat tanah pun harus jelas. Keterangan ini cukup signifikan, keterangan yang berisi tentang keterangan darimana asal muasal tanah yang dijual oleh penjual.
    Apabila tanah yang akan dijual adalah hasil jual beli, maka mintalah tanda bukti pembeliannya (yang asli). Misalkan tanah hasil dari turun temurun, mintalah surat pernyataan penguasaan fisik sebelumnya. Ukuran dan batas-batas tanah juga sangat penting, karena keterangan ini akan membedakan antara kepemilikan suatu bidang tanah. Untuk menguatkan kebenaran tentang keterangan tanah ini, sebaiknya gunakan bantuan dari pihak yang diakui keahlian dan independensinya dalam hal pengukuran tanah.
    Sangat disarankan saksi yang akan digunakan adalah dari pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah yang dijual tersebut. Karena bagaimanapun tetangga yang bersebelahan langsung dengan obyek jual beli, dianggap tahu banyak mengenai kondisi dan riwayat tanah tetangganya.
    "Prosedur untuk mendapatkan SKKT yakni pengajuan diawali dari tingkat RT. Kemudian RT menyampaikan ke tingkat kelurahan. Di kelurahan sudah ada format untuk pembuatan SKKT," kata Hermasnyah.
    Ditambahkannya, saat adanya permohonan SKKT selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan pengecekan di lapangan bersama dengan pihak pemohon, ketua RT setempat serta saksi-saksi yang diperlukan untuk melakukan pengukuran.
    Setelah proses di lapangan maka semua berkas harus dilegalisasikan ke kantor camat. Di kantor camat pun data yang telah diserahkan akan diverifikasi ulang. Bila data valid dan tidak bermasalah maka SKKT bisa disahkan.
    Namun, bila data bermasalah maka pengesahan akan ditunda. Pihak yang bersangkutan akan dipanggil ke kantor camat untuk dimintai keterangan lebih lengkap. Bila data masih juga tidak valid maka SKKT akan ditangguhkan. (mtb)


Bikinnya Cepat

    PEMBUATAN SKKT relatif cepat. Jika semua data lengkap dan tidak bermasalah maka untuk legalitas di kantor camat hanya memerlukan waktu satu hari. Hari ini diantar, besok SKKT sudah bisa diambil.
    Sedangkan untuk prosesnya mulai dari kelurahan biasanya memerlukan waktu tiga hari. Karena perlunya pengecekan dan pengukuran tanah di lapangan yang perlu menghadirkan dari saksi- saksi batas tanah.
    "Biasanya untuk menghadirkan saksi batas tanah yang membuat proses pembuatan SKKT agak lama. Apalagi bila saksi dari batas tanah tidak bertempat tinggal dekat dengan lokasi tanah," kata Hermansyah, Camat Banjarmasin Timur.
    Dia menambahkan, jika saksi batas tanah tidak bisa didatangkan karena alasan saksi berada jauh dari lokasi tanah, maka ada dispensasinya yakni saksi diganti dengan surat pernyataan yang diketahui RT dan kelurahan.
    Hermansyah mengimbau pemohon yang membuat SKKT benar-benar melengkapi data dan berkas dengan lengkap. Selain itu bagi pembeli tanah agar lebih teliti dalam membeli tanah, Jika tanah menjadi hak milik, batas tanah diusahakan diberi tanda batas berupa patok atau tiang.
    Mengenai biaya administrasi, Hermasyah mengatakan, pembuatan SKKT tidak ada aturan yang mengikat. Sifatnya hanya sukarela dan tidak ada unsur keharusan.
    "Memberikan legalitas SKKT ada konsekuensi hukumnya. Ada pertanggungjawabannya jika data dari hak kepemilikan tanah bermasalah. Sudah tentu pihak kita yang akan dimintai pertangggungjawabannya," tegas Hermansyah. (mtb)


Persyaratan SKKT
1.    Identitas pemohon
2.    Identitas penjual dan pembeli tanah
3.    Identitas ahli waris
4.    Kartu tanda penduduk pihak terkait kepemilikan tanah
5.    Kartu keluarga untuk tanah ahli waris
6.    Kuitansi jual beli tanah
7.    Surat keterangan ahli waris
8.    Surat pernyataan dari saksi jika tidak bisa dihadirkan saat pengukuran

Ketentuan SKKT
1.    Adanya data riwayat tanah
2.    Adanya data ukuran dan batas tanah
3.    Adanya saksi-saksi batas tanah
4.    Dilakukan pengecekan dan pengukuran luas dan batas tanah
Sumber: Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur
Open Your Mind
More aboutTeliti Saat Membeli Tanah

Gini, Cara Bikin MCK Umum

Diposkan oleh Unknown on Thursday, September 22, 2011

  OPEN YOUR MIND.KONDISI permukiman masyarakat Banjarmasin sebagian besar berada di daerah rawa dan pinggiran sungai. Dengan kepadatan 650.533 jiwa pada tahun 2009, pembuangan limbah rumah tangga (termasuk tinja) kebanyakan langsung ke sungai, khususnya yang berada di bantaran sungai.
    Dengan kondisi perkampungan yang sangat padat, umumnya masyarakat kesulitan menyediakan lahan untuk sarana mandi cuci kakus (MCK). Makanya, tak heran, untuk kegiatan mandi, cuci dan membuang hajat, masyarakat melakukannyta di kali, sungai ataupun WC umum yang kondisinya sangat memprihatinkan. Karena itu, keberadaan sarana toilet atau MCK umum sangat diharapkan sebagian warga di daerah ini.
    Sebenarnya, bagi warga yang ingin dibangunkan toilet umum atau MCK di tempat mereka, bisa mengajukan permohonan kepada Dinas terkait. Seperti yang dilakukan oleh warga Jl Saka Permai Gg.H Abd Hamid RT 45 Banjarmasin. Mereka dulu mengajukan permohonan untuk dibuatkan MCK umum ke bagian Dinas Tata Ruang Kota Banjarmasin. Fasilitas untuk masyarakat itu dibangun sejak 2008 lalu.
    Hal yang sama dilakukan warga Jl Kelayan A Dalam RT 17 Kelurahan Murung Raya Banjarmasin. Di tempat mereka berdiri MCK umum, yang kini terus dikelola masyarakat sekitar.
    Kepala seksi Prasarana Dasar dan Pemukiman, Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin, Agus Suyatno mengatakan, keberadaan MCK memang perlu dan begitu penting bagi masyarakat daerah ini.
    Diterangkan dia, selama ini warga masih menunggu arahan dari dinas yang biasanya menyebarkan undangan kepada kelurahan untuk pengadaan MCK tersebut. Padahal, warga bisa langsung mengirimkan  surat permohonan kepada Dinas Tata Ruang melalui bagian Cipta Karya.
    Menurut Agus, masyarakat yang menginginkan pembuatan MCK umum atau terpadu, memang ada prosedur dan tahapan yang harus ditempuh. "Bagi masyarakat yang aktif, bisa saja melakukan permohonan itu dengan cara membuat proposal yang mendapat persetujuan dari kelurahan," ungkapnya.
    Setelah proposal tersebut direstui oleh kelurahan, baru bisa dilayangkan ke bagian Sanitasi Masyarakat Cipta Karya, Dinas Tata Ruang Kota Banjarmasin. Proposal itu harus menyebutkan kondisi sanitasi lingkungan yang bersangkutan, kategori kawasan kumuh pemukiman padat penduduk.
Selain itu, dalam proposal juga harus menyebutkan tidak adanya sanitasi atau MCK di kawasan tersebut, serta ketersediaan lokasi MCK yang akan dimohon.
    Diakui Agus, permohonan pembuatan MCK terpadu yang diajukan warga tidak bisa langsung dibuatkan begitu saja. "Ada ketentuan- ketentuan teknis lainnya yang harus diperhatikan. Di antaranya, kesepakatan antarwarga sekitar untuk tidak menutut di kemudian hari setelah dibagunnya MCK tersebut," ujarnya.
    Bukan hanya itu, lanjut dia, dalam permohonan tersebut juga harus ada penanggung jawab, atau pengelola yang disebut dengan kelompok sanitasi masyarakat (KSM).
    "Memang harus ada KSM-nya. KSM itulah yang mengatur segala pengelolaan MCK, termasuk menyepakati besaran yang ditentukan untuk warga yang menggunakan toilet tersebut," ujar Agus.
    Menurut Agus, setelah beberapa persyaratan yang diajukan warga di tangan dinas, maka panitia akan mengkaji lebih jauh tentang kondisi di lapangan dan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
    Dinas nantinya mengkroscek dengan penyediaan dana dan fisik sanimas beserta bahannya. Kemudian, mengkroscek dana APBD untuk konsultan, lahan dan juga bahan bangunan.
    Selain itu, sambungnya, pihak dina juga akan melakukan sosialisasi persiapan dengan Kelompok Sanitasi Masyarakat (KSM) yang terpilih. Memberikan pelatihan KSM dan tukang tenaga fasilitas lapangan (TFL + Satker Provinsi). Dinas, kata Agus, juga melibatkan IPAL sebagai operator serta Dinas PU sebagai regulator masalah limbah.
    Mengenai pengurusan MCK setelah didirikan, sambungnya, diserahkan tangung jawabnya kepada masyarakat bersangkutan melalui KSM-nya.  "Itulah pentingnya KSM. Nantinya, dia juga menentukan adanya kesepakatan sumbangan bagi untuk pemeliharaan MCK di daerahnya," ungkapnya. (mtb)


Masih Pilih ke Sungai

    BERDASARKAN data hingga 2009, ada sekitar 22 unit MCK yang telah dibangun di Banjarmasin. Sedangkan untuk 2010 tidak ada pembangunan MCK tersebut.  Pada 2011 ini, ada sekitar empat unit MCK yang akan dibangun oleh dinas Dinas Tata Ruang Cipta karya dan Perumahan Kota Banjarmasin. Keempat MCK itu berada di Kelurahan Kelayan Selatan, Kuin Selatan, Pangeran, serta di kawasan Kuin cerucuk.
     Kepala seksi Prasarana Dasar dan Pemukiman, Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin, Agus Suyatno mengakui pembuatan MCK tersebut memang banyak mengalami kendala.   Masyarakat, katanya, masih belum terbiasa membuang hajat di WC umum, karena fasilitas tersebut tidak terawat dengan baik. Pengelolaannya tidak memadai sehingga kotoran mengalir begitu saja dan mencemari (air tanah/sungai).
    Akibatnya sumur di sekitarnya menjadi tidak layak minum dan sungai menjadi tercemar. Hal tersebut cukup menyulitkan bagi warga untuk membangun sarana sanitasi di lahannya, karena kekhawatiran sumur warga akan tercemar oleh limbah yang dihasilkan oleh WC.
    "Pola kebiasaan buang air besar (BAB) dan membuang sampah yang tidak memperhatikan kebersihan lingkungan tersebut masih belum disadari, sehingga terkadang masyarakat enggan memanfaatkan fasilitas MCK umum," ujarnya.
     Bukan hanya itu, sambungnya, ada faktor lain semisal, faktor ekonomi masyarakat yang mulai tinggi, serta  tidak adanya kesadaran untuk membayar iuran, yang sebetulnya digunakan untuk biaya pemeliharaan.
    "Jadi sebagian warga pilih simpelnya, pergi ke toilet belakang rumah. Padahal WC itu pembuangan kotorannya melalui sungai. Itulah, fakta dan pola yang menghambat keefektifan dari adanya MCK yang dibangun ini," jelas Agus. (qq)
--------------------
Alur Pengajuan MCK Umum
- Masyarakat mengusulkan ke dinas (atau sebaliknya)
- Masyarakat membuat proposal diketahui lurah setempat
- Warga membentuk KSM
- Warga memilih lahan
- Proposal diajukan ke dinas
- Panitia mengecek anggaran dan melakukan pantauan
- MCK umum didirikan

Poin Penting dalam Proposal
- Menggambarkan kondisi sanitasi lingkungan
- Termasuk kategori lingkungan kumuh, padat
- Menyebutkan jumlah KK
- Tidak tersedianya sanitasi/MCK
- Menunjukkan lokasi (lahan) yang bakal dibangun MCK
--------------------------------------------------------
Sumber: Dinas Tata Ruang Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutGini, Cara Bikin MCK Umum

Ramai-ramai Bisnis Gas

Diposkan oleh Unknown on Monday, September 19, 2011

     OPEN YOUR MIND. BERMINAT menjalankan bisnis minyak tanah (mitan) dan gas? Ya, sejak konversi  minyak tanah  ke gas diberlakukan, di Banjarmasin marak pedagang menjual gas 3 kg.. Dari data yang didapat, setiap bulannya kurang lebih sepuluh pemohon yang mendaftar di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Banjarmasin.
    Satu di antara warga yang melakukan bisnis mitan di Kuin Selatan, Wahyuni (41), mengaku sudah tujuh tahunan membuka pangkalan minyak tanah. Dikatakan bapak dua anak tersebut, untuk mendirikan bisnis seperti itu, dia terlebih dulu mengurus izin ke Pemerintah Kota Banjarmasin selain bekerja sama dengan Pertamina.
    "Aku dulu itu mengurusi izin bebas gangguan (HO) di Pemerintah Kota Banjarmasin tepatnya di Badan Lingkungan Hidup (BLH)," katanya.
    Selain itu, sambungnya, aku juga diminta surat keterangan setuju atau tidak keberatan dari tetangga. "Waktu itu juga diminta keterangan dari tetangga. Biayanya sih tergantung lokasi dan luasnya tempat usaha pangkalan Mas," katanya.
    Berbeda dengan Widiyatmoko yang mengelola bisnis gas Elpiji di Jalan Zafri Zamzam Nomor 50. "Kalau toko saya ini kan bentuknya CV, jadi kemarin izinya sudah termasuk lengkap dengan SKTU, HO dan sebagainya. Saya mengurusnya di kantor BP2TPM," katanya.
    Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno mengatakan, tempat perizinan penumpukan minyak tanah dan gas sekarang sudah satu atap.
    "Dulu mengurus izinnya memang langsung ke dinas terkait yakni di BLH Daerah. Namun sekarang sudah terpusat di BP2TPM," kata Suratno.
    Meskipun terpusat, sambung Suratno, mengenai pelaksana teknisnya tetap kepada BLHD, sebagai tim untuk izin HO-nya. Terkait hal itu juga, sambungnya, dasar hukumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang agen, sub-agen penyaluran minyak.
    Perlu ditegaskan juga, perizinan penumpukan minyak tanah dan gas harus satu paket dengan bebas gangguan (HO). "Mengapa harus sepaket? "Karena, penumpukan minyak dan gas ini sangat rentan dengan kondisi lingkungan yang ada di sekitarnya," kata Suratno.
    Adapun prosedur pengurusan izinnya, sambung Suratno, pemohon mengajukan permohonan dan mengisi formulir dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pemohon mengajukan berkas kepada petugas loket di BP2TPM Kota Banjarmasin.
    Mengenai persyaratannya, dia menjelaskan meliputi fotokopi KTP, fotokopi PBB, fotokopi IMB, fotokopi sertifikat tanah, Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sebelah menyebelah yang diketahui oleh ketua RT, kelurahan dan kecamatan, fotokopi akta pendirian berbadan hukum, serta melampirkan surat kontrak dari pertamina dan agen.
    Dalam prosesnya, sambung Suratno, sebelum diberikan izin yang bentuknya sejenis sertifikat, akan dilakukan pengecekan di lapangan oleh tim teknis.  "Setelah pengecekan tersebut, paling tidak dalam waktu tujuh hari kerja, baru izinnya diterbitkan," kata Suratno.
    Untuk pengurusan izin penumpukan minyak tanah dan gas itu, tidak dikenakan biasa alias gratis. Namun, yang dikenakan biaya izin HO-nya saja. "Dan itu ada hitungannya sendiri," katanya. (mtb)


Konversi Belum Pengaruhi Perizinan

    DI tengah gencarnya program pemerintah mengonversi minyak tanah ke gas, ternyata masih belum berdampak kepada warga yang mengubah izin gangguan (HO)-nya. Hal itu diakui Wahyuni (41), yang memiliki pangkalan minyak tanah. 
    "Ya, cukup jual minyak tanah saja Mas. Meskipun nantinya minyak tanah dikurangi, tetap saja saya berbinis mitan ini, bukan gas," katanya.
    Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno membenarkan, konversi tersebut belum berpengaruh besar bagi pebisnis mitan yang ingin mengubah menjadi pangkalan gas Elpiji.
    "Data 2010 izin HO tentang minyak tanah 143 buah, sedangkan pada dua bulan memasuki 2011 ini mencapai sembilan pemohon. Dan, itu semua pengurusan pangkalan minyak tanah," kata Suratno.
    Artinya, sambung Suratno, dari data itu tidak ada yang ingin membuka pangkalan Elpigi. "Memang izin panggkalan gas elpiji atau mitan itu cukup satu HO. Tapi kita juga mengetahui dari laporan tiap tahunnya," kata Suratno.
    Terlepas dari itu semua, sambung dia, jika nantinya ditemukan ada yang melanggar ketentuan yang ada, maka pelaksana teknis bisa menegurnya.  "Kalau ditemukan melanggar ya diperingatkan dulu. Nanti bila masih saja nakal, maka izin HO-nya dicabut," tegas Suratno. (mtb)

:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Syarat Izin Menumpuk Mitan dan Gas
- Fotokopi KTP
- Fotokopi PBB
- Fotokopi IMB
- Fotokopi sertifikat tanah
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sebelah menyebelah yang diketahui oleh ketua RT, kelurahan
  dan kecamatan
- Fotokopi akta pendirian badan hukum, serta melampirkan surat kontrak dari pertamina dan agen
- Penumpukan mitan dan gas tidak dipungut biaya, kecuali pembayaran HO yang disesuaikan dengan 
  lingkungan dan klasifikasi gangguan yang ada
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
* Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin  
Open Your Mind
More aboutRamai-ramai Bisnis Gas
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house