Namun, sertifikat tanahnya masih jadi satu dengan tanah milik kakaknya, yang juga mendapatkan warisan. Pasalnya, tanah miliknya masih dalam satu lahan yang sama. Demi jelas kepemilikan dan status tanahnya, Ardiansyah pun berinisiatif melakukan pemisahan atau pemecahan hak sertifikatnya. Dia melakukan pengurusan pemecahan tanahnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin. "Aku ingin memecah sertifikat ini, biar semakin jelas status kepemilikan dan objeknya," ujar Ardiansyah.
Diterangkan Suhaimi, pemecahan sertifikat tersebut berdasarkan Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pertanahan. "Di sana diatur bagaimana pemecahan atau pemisahan bidang tanah secara perorangan," ujarnya.
Mengenai cara pembuatan sertifikat yang dimaksud, Suhaimi mengatakan, ada lima tahap. Pertama, pemohon terlebih dahulu mengisi formulir yang sudah ditandatanganinya. Kemudian dilengkapi juga dengan surat kuasa, apabila dikuasakan. "Formulir permohonan itu memuat identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon. Selain itu pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dan alasan pemecahannya," terang Suhaimi.
Dia menambahkan, pemohon juga harus melampirkan sertifikat aslinya, dan izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan. Kemudian juga melampirkan bukti Surat Setor Pajak (SSP) sesuai dengan ketentuan.
"Dan, yang tidak kalah pentingnya, pemohon harus menyertakan tapak kavling atau site plan untuk memudahkan petugas melakukan pengukuran dan lain sebagainya. Misalnya, batas tanah atau patoknya sudah jelas dan terpasang," katanya.
Setelah mengajukan formulir permohonan, pemohon juga diwajibkan membayar biaya pendaftaran ke loket yang telah tersedia di kantor BPN Banjarmasin. Untuk rincian biaya pendaftaran, Suhaimi mengatakan berbeda- beda. Nilai nominalnya disesuaikan dengan luas atau ukuran tanahnya. Mengenai biaya tersebut, diterangkan Suhaimi, sudah diatur juga melalui PP No 13/2010.
Waktu pembuatan sertifikat menurutnya sebenarnya tidaklah terlalu lama. Asalkan, kata dia, berkas pemohon lengkap dan tanah tidak dalam keadaan sengketa. Tahap selanjutnya atau yang ketiga, menurut Suhaimi, adalah pengukuran tanah, yang dilakukan oleh petugas dari BPN Banjarmasin. Pada saat pengukuran dilakukan, pemohon wajib hadir.
Tahap keempat, adalah pembukuan hak dan penerbitan sertifikat. "Untuk pembukuan hak dan penertiban sertifikat ini, tanah akan kita masukkan dalam peta digital. Namun, terlebih dulu harus dikoreksi oleh pejabat terkait. Jika sudah oke, barulah sertifikat ditandatangani Kepala BPN dan diserahkan ke pemohon," pungkasnya. (mtb)
Alasan Ingin Dijual
ADA beberapa alasan yang dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPN Kota Banjarmasin, Ir Sutarto. "Biasanya yang dilakukan pemecahan sertifikat ini, karena untuk keperluan masyarakat itu sendiri. Misalkan pembagian tanah, ingin dijual, dan lain sebagainya" ujarnya.
Dengan adanya pemecahan sertifikat tersebut, Sutarto menambahkan, tentunya akan memperjelas status subjek dan objek tanahnya. "Tentu keuntungannya adalah hak kepemilikan menjadi sangat jelas," terangnya.
Sutarto juga menjelaskan, jika warga yang kurang mengerti bagaimana proses pengajuan pemecahan sertifikat, bisa langsung bertanya di kantornya. Mengenai jumlah pemohon setiap bulannya, dia mengatakan, lumayan banyak yakni sekitar 20 pemohon. (mtb)
Cara Pemecahan Sertifikat Tanah
- Pemohon mengisi formulir yang sudah ditandatangani, dan menyertakan surat kuasa, apabila dikuasakan
- Melampirkan sertifikat asli
- Melampirkan izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan
- Melampirkan bukti Surat Setor Pajak (SSP)
- Menyertakan tapak kavling atau site plan, untuk memudahkan petugas melakukan pengukuran dan lain sebagainya
- Pemohon membayar biaya pendaftaran ke loket di kantor BPN
Isian Formulir Meliputi:
- Identitas diri
- Luas Tanah, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa, dan alasan pemecahannya
Sumber: Kantor BPN Banjarmasin
Open Your Mind
{ 20 komentar... read them below or add one }
mksh udh berkunjung.....
klo saya..., saya serahkan ke notaris
n petugas BPN
cari kerja: Itu juga bisa jadi cara lian mengurusnya bro..
terimkasih infonya kang.. jadi lebih aware gmn seharunya nanti jika punya prpoperti :)
Belajar Photoshop: Sama2 jang, syukur kalo infonya bermanfaat..
masalah tanah adalah masalah yang rumit jadi bila di jual atau berpindah pemilik harus segera diurus balik nama sertivikatnya, aku udah like sekalian follow
asaz: Betul sekali bro, makasih ya...
Informasi yang berguna, semoga bermanfaat.
Sukses selalu
Salam
Ejawantah's Blog
mantaf infonya Om Royan..
Ejawantah's Blog: Makasih...
Ban Terbaik Di Inondeisa GT Radial: Sip, blog situ mantap lagi PR 4...he3
kalo tanahnya amblas gitu gimana? misal, rumah dekat tebing, suatu ketika terjadi tanah longsor, sebagian tanah yg dimiliki hilang. Apakah bisa diklaim ke bpn?
masalah tanah sangat rumit ditambah lagi kerumitan yang diberikan oleh bpn ketika kita akan mengurus urusan tanah,,,,!!!!!
Numpang tanya Bos,
aku kan nukar kavlingan,trus sudah dipecah tapi prosesnya mewakilkan sama orang lain, bayar 1,5 jt, setelah itu aku cuma dapat potocopy-an dari sertifikat asal, apa emang cuma itu yang aku dapat ?, atau ada surat keterangan yang lain ? mohon jawaban...tq Bos..
Amang MS
Amang MS: Setahu saya, kalau sudah pecah sertfikat mendapat sertifikat asli dari BPN. Coba tanya ke BPN setempat gan..
ihsanhaqiqi: coba tanya ke BPN. Setahu saya BPN mengeluarkan sertifikat sesuai ukuran yang telah ditetapkan.
Hiya, first-time I have posted a comment here, this last post put me over the
edge. Thank you for all the excellent writing!
Here is my web blog : Recommended Site
Thanks u very much, ihave vsisited your side. Nice site.
Berapa biaya pengukuran tanah untuk wilayah kota (biaya resmi BPN) ? Tks.
Kalo pengalaman pribadi, total sampai terbit sertifikat ga nyampe Rp 500 ribu. Cuma waktu pengurusan yg lama, dan biaya itu dilua biaya roya. Kalo ga salah, stor pertama saat berkasdiserahkan Rp 150 ribu, trus diukur, bayar lagi Rp 150 ribu, lalu bayar lagi Rp 50 ribu. Seingat saya cuma itu. Tp untuk lebih jelas bisa ditanyakan ke BPN.
bisa dicontohkan formulir isian, mksh.
rumah murah
Post a Comment