Sekadar diketahui, SHGB adalah jenis sertifikat dimana pemegangnya hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain. Sedang status kepemilikan tanah adalah milik negara.
Sertifikat HGB juga mempunyai batas waktu tertentu yakni 20 tahun. Setelah melewati batas itu, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangannya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Ari Prayoga Maksum mengatakan pemohon sertifikat hak guna bangunan biasanya berasal dari pihak perusahaan ataupun pengembang perumahan,
"Persyaratan dan prosedur SHGB badan hukum diatur sesuai dengan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan," kata Ari Prayoga.
Untuk mengurus pembuatan sertifikat HGB yakni mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai, serta ada surat kuasa apabila dikuasakan. Selanjutnya fotokopi identitas pemohon dan kuasa yakni kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga beserta aslinya. Fotokopi tanda daftar perusahaan, akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
Disertakan pula surat izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah, dan proposal atau rencana penguasaan tanah. Syarat lainnya, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Bukti SSB/BPHTB. Bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak guna bangunan. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak dan pengguna tanah yang dimohon. Pernyataan tanah tidak dalam persengketaan. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. "Bila persyaratan lengkap selanjutnya pemohon bisa langsung datang ke kantor badan pertanahan nasional untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak guna bangunan," lanjut Ari Prayoga.
Ditambahkannya, setelah semua persyaratan lengkap dan diperiksa, diteliti oleh penjaga loket, selanjutnya akan ada petugas yang turun ke lapangan mengecek lokasi bersama pemohon.
Sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia No 13 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional yakni untuk biaya pendaftaran sebesar Rp 50 ribu.
"Untuk biaya proses pembuatan sertifikat hak guna bangunan ditentukan berdasarkan luas areal bangunan dibagi lima ratus dikali harga standar (HSBKu) sesuai ketentuan, ditambah Rp 100.000 untuk luas tanah di bawah 10 hektare. Sementara untuk biaya panitia yakni luas lahan dibagi 500 di kali HSBKu," kata Ari Priyago.
Ari Priyago berharap pada seluruh instansi yang terkait dengan pembuatan sertifikat HGB bisa bekerja sama sehingga tidak akan terjadi permasalahan data tumpang. Terkait lamanya pembuatan sertifikat hak guna bangunan, Ari Prayoga menjelaskan, jika luas lahannya tidak lebih dari dua ribu meter persegi memerlukan waktu 38 hari.
Untuk tanah bangunan yang luasnya lebih dari dua ribu meter persegi hingga 150.000 meter persegi waktu pembuatan sertifikat hak guna bangunan mencapai 57 hari. Sementara untuk tanah yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi waktu untuk penyelesaiannya mencapai 97 hari. (mtb)
Waspasda Saat Membeli
SETIAP 20 tahun sekali, hak guna bangunan berbadan hukum harus diperpanjang, sesuai dengan ketentuan. Pihak pengembang maupun perusahaan harus berhati-hati dalam membeli tanah yang akan digunakan untuk pembangunan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Ari Prayoga Maksum mengingatkan, kehati-hatian sangat diperluakan saat pertama kali membeli tanah. Jangan sampai data hak milik atas tanah tertumpang atau ganda.
"Bila terjadi data tumpang maka akan mempersulit pihak perusahaan ataupun pengembang dalam proses pembuatan hak atas tanah ataupun hak guna bangunan," ujar Ari Prayoga.
Dijelaskannya, adanya data tumpang biasanya berawal dari surat keterangan kepemilikan tanah dari pihak lain, karena ada tujuan tertentu.
Bila ditemukan ada data SKKT tumpang, maka pembuatan sertifikat tanah akan ditangguhkan. BPN akan dilakukan mediasi dari kedua belah pihak untuk mengambil jalan tengahnya.Bila jalan mediasi tidak juga menemukan jalan penyelesaian maka upaya hukum yang akan dilakukan. Pengadilanlah yang akan menentukan siapa yang berhak atas tanah yang mempunyai data tumpang.
"Namun tidak semua diselesaikan dengan upaya hukum. Ada juga dengan mediasi, misalnya satu di antara pemilik SKKT mau mengalah dengan ketentuan dan perjanjian dari kedua belah pihak," tambah Ari Prayoga. (mtb)
Syarat Memperoleh Sertifikat HGB
* Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
*. Memuat identitas diri, luas, letak dan pengguna tanah yang dimohon. Pernyataan tanah tidak sengketa.
* Surat kuasa apabila dikuasakan
* Fotokopi identitas pemohon dan kuasa (KTP dan kartu keluarga)
* Fotokopi tanda daftar perusahaan, akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan
* Surat izin lokasi atau surat penunjukan penggunaan tanah
* Proposal atau rencana penguasaan tanah
* Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
* Bukti SSB/BPHTB.
*.Bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran
* Melampirkan bukti SSP/PPh
Sumber: BPN Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 9 komentar... read them below or add one }
bayarnya mahal tidak, kalau lewat biro jasa bisa tidak ya
asaz: Sola biaya ada standarnya bro..
Datangi BPN, lakas ja buhannya menggawiakan.. Mun tanah pribadi baik be ulah SHM (Sertifikat Hak Milik) daripada SHGB.
Developer: Betul, tapi ada jua yg tidak dijual tp hanya hak menggunakan bangunannya, apartement misalnya..
thanks sudah mau berbagi info mengenai bikin SHGB.
ok sama2 gan..
kalo mau buat hgb yg hilang gmn caranya, biaya brp? sy punya copiannya
kalo mau buat HGB yg hilang gmn caranya, brp biayanya. sy punya copian yg lama
kalo mau bikin HGB rumah yg hilang gmn caranya , brp biayanya . sy punya copian yg lama
Post a Comment