Bagi setiap warga negara indonesia yang baik, tentu dengan kesadaran sendiri memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). NPWP dianggap penting bagi warga, mengingat sebagai bukti penghasilan. Contoh, ketika orang yang mau mengambil rumah dengan sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Mereka tentu melampirkan nomor tersebut.
"Iya, harus ada NPWP bila kita ingin mengambil rumah dengan sistem KPR," kata salah satu warga, Rohim, yang pernah mengurusi KPR di salah satu bank.
Lalu bagaimana cara memiliki NPWP? Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Budi Wiyanto mengatakan, memiliki NPWP diharapkan menjadi kesadaran yang tumbuh dari hati nurani setiap individu. Dengan aturan pajak yang jelas dan transparan, wajib pajak secara sadar dan penuh hati melaksanakan kewajibannya.
"Kita mengimbau bagi warga banua yang belum memiliki NPWP, segera membuatnya. Persyaratan dan cara mengurusnya sangatlah mudah," kata Budi.
Dijelaskan Budi, wajib pajak (WP) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP tersebut. WP harus mengisi formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak secara lengkap dan jelas. Selanjutnya WP menyerahkan formulir yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani WP atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
WP menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dilengkapi. Jangka waktu penyelesaian permohan pendaftaran NPWP paling lama satu hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir didasarkan pada kenyataan, atau menurut keadaan sebenarnya, tidak pada pertimbangan yang bersifat formal.
Bagi setiap WP, sambung Budi, juga harus melakukan kewajiban lain yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Caranya pun bisa dilakukan dengan mengisi formulir ke kantor pajak di mana pun Anda berada.
Namun, sambungnya, yang perlu juga diketahui, bagi Anda yang berstatus suami istri tidak perlu memiliki dua NPWP dua buah (dua kali pendaftaran). "Cukup satu kartu. Namun, nanti dilaporkan dengan nomor seri berbeda. Itu yang belum diketahui oleh mayarakat. Terkadang masing masing buat kartu NPWP sendiri, padahal tak perlu," ujarnya.
Adapun membayar pajak bagi yang suami istri, sambung Budi, cukup hanya satu saja. "Jadi tak perlu lagi membayar dua," katanya.
Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya alias gratis. Proses mendapatkan NPWP sebenarnya mudah, murah dan sederhana. "Sebenarnya ada ketentuan Wajib Pajak melampirkan kartu tanda penduduk dan surat keterangan lainnya. Namun, itu sifatnya tidak mengikat. Terpenting, pemohon mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap sesuai dengan kenyataan," lanjut Budi.
Pihaknya memberikan pelayan sebaik dan semudah mungkin. Artinya, meskipun tanpa melampirkan identitas, pihaknya akan tetap melayani pemohon NPWP. Persyaratan untuk pembuatan NPWP yang sifatnya tidak mengikat, yakni untuk wajib pajak pribadi status pegawai/karyawan. Syaratnya fotokopi KTP atau identitas lainnya dan surat keterangan bekerja dari kantornya.
Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha wiraswasta, persyaratnnya yakni fotokopi KTP atau identitas lainnya. Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang, serta surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang.
Wajib pajak untuk badan, persyaratannya yakni fotokopi KTP atau identitas lainnya. Surat keterangan tempat tinggal dari salah seorang pengurus aktif dari instansi yang berwenang. Fotokopi akta pendirian serta surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang.
Sementara untuk wajib pajak bendahara pemerintah, persyaratannya yakni fotokopi KTP atau identitas lainya dan fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara pemerintah. Setiap pajak yang dibayarkan oleh warga Negara Indonesia diperuntukan bagi kepentingan Negara. Dana dari pajak diperuntukan bagi fasilitas publik dan kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Secara umum tujuan adanya pajak adalah untuk memperoleh dana yang digunakan untuk pembangunan, pertahanan negara, kesejahteraan dan pelayanan umum masyarakat serta biaya rutin administrasi negara.
"NPWP berfungsi untuk mengetahui identitas Wajib Pajak. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan. Serta untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan. Makanya, semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP," tambah Budi.
Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu juga diperlukan mencantumkan NPWP, misalnya sesuatu yang berhubungan dengan perbankan seperti kredit atau pinjaman. (mtb)
Fokus ke Sentra Bisnis
"Kalau targetnya Rp 1,678 triliun, sementara kami baru mengumpulkan 56 persennya saja," jelas Budi.
Dikatakannya, perlu adanya upaya jemput bola oleh petugas. "Makanya kami menyambut baik adanya program sensus pajak dari Pusat," ujarnya.
Menurut dia, sensus pajak tersebut sebagai upaya perluasan basis pajak, pendataan dan lainnya.
"Di Banjarmasin sudah berjalan selama empat hari ini. Sasarannya adalah orang pribadi dan badan yang yang berada di lokasi sentra bisnis atau perdagangan, semisal mal, pusat perbelanjaan, kawasan ruko, pasar dan kawasan permukiman," terangnya.
Mengenai tindakan bila ditemukan ada yang tidak taat pajak, menurut Budi terlebih dulu akan dilakukan pendekatan secara persuasif dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi.
"Apabila langkah ini tidak memberikan hasil, maka akan ditempuh sanksi administrasi atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Budi Wiyanto. (mtb)
Persyaratan Permohonan NPWP
* WP pribadi status pegawai/karyawan:
- Fotokopi KTP atau identitas lainnya
- Surat keterangan bekerja dari kantor bekerja
* WP orang pribadi yang menjalankan usaha wiraswasta:
- Fotokopi KTP atau identitas lainnya
- Surat keterangan tempat tinggal dari insatnsi yang berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang
* WP Badan:
- Fotokopi KTP atau identitas lainnya
- Surat keterangan tempat tinggal dari salah seorang pengurus aktif dari instansi yang berwenang
- Fotokopi akta pendirian
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang
* WP bendahara pemerintah
- Fotokopi KTP atau identitas lainya.
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara pemerintah
Cara Pengurusan NPWP:
- WP mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- WP mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak
- WP menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak
- WP menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS)
- Waktu penyelesaian NPWP paling lama satu hari kerja
- Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya alias gratis
Sumber : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin
Open Your Mind
{ 4 komentar... read them below or add one }
Wah kebetulan Lun mau buat NPWP hehe biar gak di bilang "apa kata dunia"
uniknya pajak adalah kita menghitung sendiri dan membayar sendiri, peraturan pemerintah dan perda sekarang lebih banyak melibatkan pajak dan NPWP di beberapa sektor lokasi, contohnya ya diatas, mau ngambil KPR kudu punya NPWP, pajak digalakkan sebagai pemasukan daerah, padahal masih banyak sektor yang harus di gali lagi, misalnya perkebunan sawit dan tambang batubara. cukuplah untuk membuat daerah kaya kalo kedua hal tersebut di kelola dengan baik oleh pemerintah daerah, bukan hanya individu saja yang merasakannya tapi rakyat juga harus di libatkan, karena itu adalah tanah rakyat juga.
Kalau begitu saya urus cuma satu donk, ngga perlu 2 npwp. Mubazir :D
Nama ilmiah tanaman: Yoi, lakasi bung..
Foto lucu: saya setuju aja deh..
Kaget: Betul sekali bro..
Post a Comment