Nah, bisnis ini kian hari kian marak di Kota Banjarmasin. Tak jarang di pinggir-pinggir jalan sering ditemui plakat yang mempromosikan, menerima cucian sekaligus setrika pakaian dan sejenisnya.
Bisnis jasa pencucian pakaian itu ternyata cukup bergairah. DB Laundry, salah satu jasa pencucian pakaian di Kayutangi Banjarmasin misalnya, hampir tiap pekannya full menerima jasa.
Saking banyaknya pelanggan, penyedia jasa cucian tersebut harus antre melayani. Bahkan, terkadang mereka dengan berat hati menolak menerima cucian dari pelanggan.
Bisnis laundry ini memang termasuk kategori yang patut diperhitungkan. Untuk pengoperasionalannya, pemilik minimal memiliki surat keterangan tempat usaha (SKTU). Fakta di lapangan, pengusaha banyak belum mengetahui ketentuan tersebut.
Pemilik DB Laundry, Eko misalnya, mengaku tidak mengurusi perizinan terkait usahanya tersebut. "Semua cucian diselesaikan di rumah, tempat ini hanya konter saja," ujarnya beralasan.
Sementara Neon Laundry di Jalan S Parman I, No 40 RT 23 Banjarmasin baru beroperasi sekitar tiga minggu berjalan. Di tempat ini memberikan pelayanan kepada warga yang ingin mencucikan baju dan sejenisnya.
"Kalau saya kebetulan ada tempat di belakang, jadi saya manfaatkan saja untuk membuka laundry di tempat ini. Ternyata cukup lumayan permintaan, hingga harus menambah karyawan," ujar sang pemilik yang akrab dipangil Pak Cik.
Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno menjelaskan, mengenai usaha jasa laundry tersebut prosedurnya minimal mempunyai Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU). Sedangkan untuk HO atau izin ganguannya tidak dikenakan.
Diterangkan Suratno, prosedur izin tersebut adalah tidak lain digunakan untuk melindungi konsumen, sekaligus menambah pendapatan daerah. "Jika mereka mempunyai izin resmi tentu layanannya pun bermutu dan pelanggan juga akan terpuaskan," ucap Suratno.
Ketentuan tersebut juga telah diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, perda Kota Kanjarmasin Nomor 15 tahun 2008, tetang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan satuan Polisi Pamong Praja, serta Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2009 tetang kewenangan dan tata kelola pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
Suratno menerangkan, dalam mekanisme pengajuan SKTU tersebut pemohon harus membuat surat permohonan ke wali kota dengan melampirkan beberapa persyaratan di antaranya, fotokopi KTP, surat keterangan dari lurah setempat dan melampirkan bukti pembayaran sampah.
Kemudian juga diperlukan fotokopi surat kuasa dilampiri materai Rp 6000 dan fotokopi KTP penerima kuasa (untuk yang dikuasakan).
"Itu untuk perorangan, namun bila itu yayasan atau koperasi melampirkan akta yayasan yang dibuat rangkap satu. Jika CV Prima, dia harus ada akta pendirian perusahaan, serta penunjukan cabang, begitu pula dengan PT. Namun sementara ini masih belum ada laundry yang setingkat PT," papar Suratno.
Apabila persyaratan tadi sudah terpenuhi, maka pemohon, menerima tanda berkas. "Petugas akan memasukkan data ke komputer," ujarnya.
Sembari menunggu diterbitkannya izin tersebut maka akan dilakukan pengecekan oleh tim teknis untuk melihat kondisi di lapangan apakah telah sesuai atau tidak. Penyelesaian pembuatan perizunan tersebut akan disesuaikan dengan berkas yang ada. "Bila berkas lengkap, maka tinggal menunggu tim teknis yang meninjau ke lokasi dan persetujuan atasan," ujar Suratno.
Mengenai besaran biaya yang diperlukan untuk pendaftaran izin tersebut, sambungnya, ditentukan dari modal usaha dan bangunan. "Bila itu termasuk dalam SKTU perorangan koperasi atau UD, dikenakan Rp 100.000, Sedangkan untuk CV/Prima Rp 200.000 dan Rp 300.000," papar Suratno. Masa berlaku SKTU tersebut, tak terkecuali untuk laundry yakni selama satu tahun. "Mereka wajib mendaftar ulang setiap lima tahunnya," kata Suratno. (mtb)
Banyak Belum Berizin
"Namun jasa laundry yang beroperasi di daerah ini banyak yang tidak mempunyai izin SKTU itu. Yang memiliki mungkin masih bisa dihitung dengan jari," ungkapnya.
Untuk keperluan izin HO, memang tidak diperlukan, lantaran tidak termasuk kategori membahayakan lingkungan sekitarnya. "Itu kan cuma busa cucian, jadi enggak perlu izin HO," ujarnya.
Disinggung mengenai pengawasan dan penertiban, Suratno mengakui memang lemah. "Aksi penertiban dari adanya perda ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja yang telah diamanatkan. Namun memang dilematis karena Satpol PP juga banyak yang diurusi," kata dia.
Mungkin ke depannya, sambung Suratno, diperlukan adanya koordinasi yang intensif lagi dengan cara yang lebih smart. "Semisal mengundang mereka duduk bareng, guna menyosialisasikan aturan ketentuan perizinan jasa laundry tersebut," ujranya. (mtb)
Alur Operasional Laundry:
- Pemohon menyiapkan modal dan tempat
- Mengajukan permohonan SKTU di BP2TPM
- Izin diproses dengan pengecekan tim teknis di lapangan
- Izin diterbitkan
Syarat SKTU
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan Lurah setempat,
- melampirkan Bukti pembayaran sampah,
- Surat Kuasa bila dikuasakan.
- Bila CV dan PT ditambah dengan akta pendirian perusahaan. Bila cabang ditambah surat keterangan dari
{ 6 komentar... read them below or add one }
makasih bang infonya... keep posting ^_^
betul tuh bang royan, usaha laundry neh lagi laris kayak kacang...
mantap neh masuk vlog!
ok gan aku baru tahu dikira loundri hanya usaha rumah tangga kagak pakai izin segala
ya stp usha skrg dknakan wajib pajak, lunasi pajaknya awasi koruptornya :))
jgn lupa mampir ke eMingko Blog
cangkal: sama2...
uzanks: Siapa aja bisa masuk vlog...:)
asaz: iya bro, dulu saya kira juga gitu
emingko: sip lah..
Informasi yang bagus. Dengar-dengar, kota Jogja menjadi kota laundry terpadat di Indonesia seperti saya baca di www.peluangusahalaundry.com
Post a Comment