Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label SKTU. Show all posts
Showing posts with label SKTU. Show all posts

Bikin Usaha Digital Printing

Diposkan oleh Unknown on Monday, February 4, 2013

    OPEN YOUR MIND. Meski sudah cukup banyak usaha digital printing, tapi lahan pekerjaan usaha ini masih terbuka lebar. Dengan legalitas yang didapat, maka berusaha di bidang ini semakin nyaman. Kebanyakan yang berusaha di bidang ini tidak mengurus Surat Keterangan Tanda usaha (SKTU). Alasan rata-rata lantaran ketidaktahuan. Padahal, cara mengurusnya sangat mudah.
    Baik usaha digital printing yang sudah besar maupun skala kecil atau mulai berkembang, sama-sama wajib memiliki izin.  Izin yang dimaksud adalah SKTU. Kalau di Kota Banjarmasin, dasar hukum memiliki SKTU mengacu Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Dipertegas lagi dengan SK Wali Kota Nomor 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha.
    Banyak untungnya yang didapat jika mengurus izin tersebut di antaranya pengusaha akan tenang berusaha. Bila ada razia, pengusaha tadi tak merasa was-was didatangi petugas. Tak kalah pentingnya, pemilik digital printing bila ingin mengembangkan usaha bisa memanfaatkan SKTU untuk meminjam uang di bank. Pokoknya banyak keuntungan yang didapat dengan berusaha secara resmi.
    Mmengurus izin SKTU dan Reklame Papan Nama sangat mudah, asalkan persyaratannya lengkap dan mengurus sendiri. Adapun syarat mengurus izin reklame papan nama terlebih mengajukan permohonan ke Wali Kota dengan melengkapi adanya SKTU, fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, akta pendirian perusahaan.
    Selain itu, mencantumkan ukuran reklame dan foto reklame yang akan dipasang dan bisa dalam bentuk animasi. Juga menyerahkan denah lokasi dipasang reklame supaya petugasnya mudah melakukan survei dilapangan
    Bila semua persyaratan lengkap, sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP)-nya, paling lama selesai dalam 14 hari kerja. Adapun syarat membuat SKTU juga mengisi permohonan dengan melampirkan fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab. Bila berbadan hukum melampirkan akta pendirian perusahaan, lembaga melampirkan dokumen sendiri, surat keterangan lurah setempat yang sudah ada surat pengantar RT dan Bukti lunas bayar retribusi sampah ((bukti pembayaran PDAM). Untuk Standar Operasional Kerja (SOP) pembuatn SKTU cuma hanya enam hari kerja dan nol persen biaya. (*)

Bikin Usaha Digital Printing:
* Surat Keterangan Usaha (SKTU)
* Izin Reklame Papan Nama

Syarat Mengurus Izin Reklame Papan Nama:
* Mengajukan permohonan
* Ada SKTU
* Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
* Akta pendirian perusahaan
* Mencantumkan ukuran reklame dan foto reklame yang akan dipasang (bisa dalam bentuk animasi)
* Denah lokasi dipasang reklame supaya mudah disurvei lapangan
* Standar Operasi Prosedur: 14 hari kerja

Dasar Hukum SKTU:
* Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang kewenangan dan tata cara pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
* Peraturan wali kota nomor 5 tahun 2010 tentang tata cara permohonan dan persyaratan mendapatkan surat keterangan tempat usaha

Syarat bikin SKTU:
* Mengisi permohonan
* Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
* Badan hukum melampirkan akte pendirian perusahaan
* Lembaga melampirkan dokumen sendiri
* Surat keterangan lurah setempat yang sudah ada surat pengantar RT
* Bukti lunas bayar retribusi sampah ((bukti pembayaran PDAM)

Syarat perpanjangan SKTU
* Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
* Melampirkan SKTU yang akan diperpanjang.
* Lunas retribusi sampah (bukti pembayaran PDAM)
* Standar Operasional Kerja : 6 hari kerja

Open Your Mind
More aboutBikin Usaha Digital Printing

Show Room Mobil Wajib Miliki SKTU-SIUP

Diposkan oleh Unknown on Monday, December 10, 2012

     OPEN YOUR MIND. USAHA jual beli kendaraan baru maupun bekas (second) cukup menjanjikan. Terbukti, jumlah show room baik mobil maupun sepeda motor marak di Kota Banjarmasin, bahkan sampai berlokasi di dekat perkampungan warga.
    Pemilik Show Room Amiruddin di Jalan Veteran Banjarmasin, H Amirrudin mengakui, jumlah show room mobil dan sepeda motor sekarang ini cukup banyak di Kota Banjarmasin. Tak kurang 50 buah show room adanya.
    Walaupun jumlah cukup banyak, menurut dia, tak menjadi masalah karena masing-masing memiliki pangsa pasar tersendiri. "Pelanggan kami tak hanya di Banjarmasin, juga ada dari Hulu Sungai hingga kota-kota di Kalteng seperti Buntok, Pangkalan Bun, Ampah bahkan dari Kaltim," katanya.
    Dia mengingatkan usaha Show Room terbilang lumayan besar dan cakupan hingga Kalteng dan Kaltim, harus memiliki izin secara resmi ke Pemko Banjarmasin.  "Ini agar usaha kita secara hukum kuat dan tak diuber-uber Satpol PP. Di awal berdiri, modal saya pas-pasan hingga tak sempat mengurus surat izin usaha ke Pemko. Akibatnya, saya berusaha tak tenang dan sempat diuber-uber Satpol PP karena tak berizin. Akhirnya saya pun mengurus SKTU dan SIUP," kata Amiruddin.
    Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Jasa Usaha di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno mengungkapkan, untuk usaha Show Room hanya perlu mengurus Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
    Menurut dia, mengurus SKTU dan SIUP ke BP2TPM Kota Banjarmasin nol rupiah atau tak dipungut biaya dan hanya memerlukan waktu sekitar empat hari saja jika persyaratan lengkap. "Standar Operasi Prosedur memang enam hari, tapi bila persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat, empat hari sudah selesai. Apalagi, dalam mengurusnya  ke BP2TM nol rupiah," katanya.
    Mengingat begitu mudahnya prosedurnya, Suratno  mengimbau kepada pengusaha Show Room yang ada di Kota Banjarmasin segera mengurus izin usahanya. Dengan memiliki SKTU dan SIUP, punya payung hukum berupa surat yang dikeluarkan pemerintah.
    Dia menambahkan, mengurus SKTU dan SIUP sebaiknya dilakukan sendiri dan jangan dilakukan pihak ketiga, apalagi calo. Ini untuk mempermudah bila ada persyaratan yang kurang dan mudah dihubungi oleh petugas BP2TM Kota Banjarmasin.
    Saat ini, SKTU tak hanya bisa dipergunakan untuk satu jenis usaha. Misalnya, jika seseorang yang sebelumnya berjualan kelontongan, ingin mengembangkan usaha lainnya dalam satu tempat cukup memiliki satu izin yakni SKTU.
    "Pemko memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus SKTU, tidak perlu per jenis izin usaha, cukup satu saja tempatnya dan  pemiliknya juga  sama," ucap Suratno beberapa waktu lalu.  Kemudahan ini menguntungkan bagi warga yang memiliki usaha. Dia mencontohkan, seseorang memiliki usaha barang kelontongan beras, lalu ingin mengembangkan usaha laundry. Untuk mengurus SKTU nya tidak perlu satu per satu. (*)


Telepon Harus Aktif
    SEJAK
buka pukul 08.00 Wita, loket Perizinan Jasa Usaha pada BP2TPM Kota Banjarmasin didatangi sejumlah orang. Mereka mengurus macam-amcam, seperti bikin SKTU, SIUP, IMB dan sebagainya.
    Megawati, warga Jalan Dahlia, Banjarmasin ketika ditemui Metro Banjar mengaku sedang mengurus SKTU. "Mengurus SKTU sangat mudah, asalkan persyaratan lengkap tidak sampai enam hari sudah selesai," katanya ditemui, Jumat (7/12).
    Menurut dia, bila persyaratan tidak lengkap, petugas dari BP2TM Pemko menghubungi pemohon agar melengkapi kekurangannya. Senada diungkapkan Kabid Perizinan Jasa Usaha BP2TPM Kota Banjarmasin, Suratno. Dia mengatakan, dalam formulir tersebut biasanya pemohon diminta memberikan nomor telepon yang aktif agar mempermudah komunikasi jika ada persyaratan yang kurang.
    Kendala selama ini, lanjut dia, pemohon memberi nomor telepon yang tak aktif, akibatnya dikontak untuk memberitahu syaratnya tak lengkap kesulitan. "Bila SIUP atau SKTU-nya terlambat selesai, kita yang disalahkan, padahal si pemohon sendiri yang tak bisa dihubungi," katanya.
    Suratno mengatakan, dalam membikin SKTU terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan melampirkan fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab. "Bagi yang berbadan hukum melampirkan akta pendirian perusahaan, sedangkan yang berbentuk lembaga melampirkan dokumen sendiri dan bukti lunas bayar retribusi sampah dari tanda bukti pembayaran PDAM," katanya.
    Selain itu, harus ada  surat keterangan lurah setempat yang sudah ada surat pengantar RT. "SKTU berlaku selama lima tahun. Minimal sebelum tiga bulan izin berakhri, harus dilakukan perpanjangan," kata Suratno.
    Adapun syarat Perpanjangan SKTU dengan mengajukan permohonan perpajangan dan melampirkan fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, SKTU yang akan diperpanjang dan membawa keterangan tanda lunas retribusi sampah.
    Begitu pula sewaktu mengurus SIUP baru, terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan melengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi NPWP, pasfoto ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar, fotokopi SKTU, fotokopi akta pendirian perusahaan atau koperasi dan susunan pengurus yang dilegalisasi oleh Dinas Koperasi.
    "Jika pembuatannya diserahkan ke orang lain, haru dibuatkan surat kuasa pengurusan dan fotokopi KTP yang dikuasakan bermaterai Rp 6.000," katanya.
    "Masa berlaku SIUP lima tahun, terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya ada berakhir," tegas Suratno.
    Suratno mengatakan, mengurus SIUP, baik usaha Mikro, Kecil, Menengah maupun membikin SKTU nol rupiah. (*)

Mudah Mencari Data
    MUSIBAH
kebakaran dan hilangnya berkas surat berharga sering datangnya tak diduga. Sebelum peristiwa itu terjadi, sebaiknya pelaku usaha menyimpan arsip berupa fotokopi atau mencatat nomor register SKTU maupun SIUP agar mempermudah dalam mengurusnya.
    Biasanya, nomor register tertulis di bawah Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU). Bila nomor register SKTU atau SIUP tersimpan, akan mempermudah bagi pegawai BP2TM Pemko Banjarmasin untuk mengambil data basenya.
    "Sekarang ini setiap pemohon yang mengurus izin perpanjangan SIUP dan SKTU diminta mengisi data ulang. Ada beberapa poin yang harus dilengkap, ini dimaksudkan akan disimpan data base kami," kata Kabid Perizinan Jasa Usaha BP2TPM Kota Banjarmasin,  Suratno.
    Menurut dia, sekarang ini dalam mengisi formulir SIUP dan SKTU memang agak ribet seperti mengisi ulang biodata perusahaan saat mendaftar ulang. Ini tak lain agar semua biodata perusahaan lengkap. "Jika SKTU atau SIUP perusahaan hilang atau terbakar, dengan mudah mencari data basenya," katanya seraya menambahkan, perubahan tersebut banyak untungnya, hanya saja terdapat perubahan atau tambahan persyaratan yang harus dipenuhi.
    Pemilik Show Room Amiruddin di Jalan Veteran Banjarmasin, H Amirrudin dan Megawati warga Jalan Dahlia mengakui sewaktu memperpanjang dan maupun membikin SKTU yang baru ada beberapa formulir tambahan yang diisi. "Berhubung kita sendiri yang mengurus, jadi tak masalah ada tambahan pengisian data ulang tersebut," kata Amiruddin.
    Megawati menimpali, dengan masuk basenya data setiap perusahaan, ini akan mempermudah pihaknya bila terjadi musibah tidak diinginkan. Misalnya SKTU hilang, dia tinggal melapor ke BP2TM akan dengan mudah mencari datanya. "Asalkan mempermudah kami mencari data base bila terjadi musibah tidak diinginkan, kami mendukung adanya pembaharuan data," tandasnya.
    Berdasarkan data 2011, sebanyak 6.000 orang mengurus SKTU. Jika dihitung tiap harinya, orang mengurus SKTU 30 sampai 40 orang. Mengacu pada Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tak ada lagi baiay mengurus SKTU. (*)

--------------------------------------
Syarat Mendirikan Show Room:
- Ada Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dasar Hukum SKTU:
- Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Cara
  Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Wali Kota Nomor 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Mendapatkan 
  Surat Keterangan Tempat  Usaha (SKTU)

Syarat Bikin SKTU:
- Mengisi permohonan dengan melampirkan;
  * Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
  * Badan hukum melampirkan akta pendirian perusahaan
  * Lembaga melampirkan dokumen sendiri
  * Surat keterangan lurah setempat yang sudah ada surat pengantar  RT
  * Bukti lunas bayar retribusi sampah

Syarat Perpanjangan SKTU:
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
- Melampirkan SKTU yang akan diperpanjang
- Lunas retribusi sampah (bukti pembayaran PDAM)

Klasifikasi SIUP:
- SIUP Mikro: Modalnya sampai Rp 50 juta tak termasuk tanah dan  bangunannya
- SIUP Kecil: Modal lebih Rp 50 juta sampai Rp 500 juta
- SIUP Menengah: Di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar
- SIUP Besar: Di atas Rp 10 miliar
----------------------------------------------------------
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
Foto:
More aboutShow Room Mobil Wajib Miliki SKTU-SIUP

Makan Sambil Rekreasi

Diposkan oleh Unknown on Sunday, September 9, 2012

     OPEN YOUR MIND. SEMBARI menunggu ikan bakar masak, beberapa remaja dari MAN 2 Model Banjarmasin nongkrong di sebuah gazebo di Pondok Wisata Tambak Yudha, Jalan A Yani kilometer 5, Dharma Bhakti, Banjarmasin.
    Mereka bercengkrama satu sama lain. ada pula yang melihat pengunjung lain memancing di kolam ikan pondok wisata tersebut. Tak berapa lama, masakan ikan bakar berikut nasi diantar pelayan. Lauk pauk itu langsung 'diserbu' pelajar yang jumlahnya mencapai 20 orang itu.
    "Kedatangan kami ke Pondok Wisata itu untuk merayakan ulang tahun teman saya Adi. Kami memilih pondok wisata dari pada rumah makan,  karena lokasinya sejuk dan ada tamannya. Serasa makan di tengah hutan saja," cerita Isra.
    Seorang karyawan Pondok Wisata Tambak Yudha, Evi ketika ditemui, Selasa (31/7) siang mengakui, sebelum bulan puasa, cukup banyak pengunjung yang datang, baik hanya makan maupun sembari memancing. "Ada dari kalangan pelajar, pegawai negeri maupun swasta yang mengadakan pertemuan atau acara ulang tahun," kata Evi.
    Evi mengatakan, biasanya, paling ramai pengujung pada Sabtu dan Minggu, karena warga ingin bersantai, makan sambil rekreasi. Selain menikmati makanan, ada pula yang membawa alat pancing ikan untuk memancing di kolam yang jumlahnya empat buah.  "Memancing ikan di sini tak dipungut biaya, cuma bayar ikan yang didapat. Satu kilogram Patin atau Nila Rp 35.000," ucap Evi.
    Menurut Evi, sekarang ini jumlah rumah makan di Banjarmasin cukup banyak, namun masyarakat masih banyak memilih ke pondok wisata karena suasana alamnya lebih terasa dibanding di tempat lain. Sebelumnya, Tambak Yudha juga menyediakan penginapan. Namun, sudah tidak difungsikan lagi, diganti menjadi musala dan tempat tinggal.
    Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Banjarmasin, Noor Hasan mengakui, pondok wisata da home stay mulai diminati masyarakat. "Makan di pondok wisata berbeda dengan rumah makan biasa. Kita makan bisa sambil santai melihat pemandangan, bahkan bisa memancing ikan," katanya.
    Hasan yang juga pencipta lagu-lagu Banjar ini menambahkan, suasana di pondok wisata terasa sejuk dan berada di alam terbuka. Ini bikin pengunjung betah dan nyaman. Mengenai jumlah tempat pondok wisata di Banjarmasin, menurut Hasan tidak terlalu banyak. Di antaranya Pondok Wisata Tambak Yudha, Pondok Wisata H Johan dan ada pula di belakang Rumah Sakit Ansyari Saleh dan lain-lain.
    Izin pondok wisata adalah kegiatan pembangunan, pengelolaan dan penyediaan fasilitas, serta pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pariwisata. Macam izin pondok wisata meliputi  izin baru, perpanjangan dan perubahan.
     Di daerah-daerah tujuan wisata, usaha pondok wisata berkembang pesat. Bahkan ada yang mengubah sebagian rumah tinggal menjadi penginapan dilengkapi fasilitas kuliner untuk menarik wisatawan. Biasanya dilakukan oleh perorangan bukan badan hukum dengan daya tampung terbatas pula. (m.banjar)


Perpanjang Izin Tiap Tahun
    KINI, mengurus perizinan di Kota Banjarmasin sangat mudah, cepat dan gratis. Adanya kebijakan yang diberikan Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut agar ibukota Kalsel ini cepat berkembang dalam segala hal, termasuk usaha pondok wisata dan home stay.
    Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Banjarmasin, Noor Hasan mengatakan, mengurus semua perizinan di SKPD yang dipimpinnya begitu mudah dan cepat.  "Asalkan semua persyaratannya lengkap, tak sampai seminggu izin operasionalnya pasti sudah selesai," kata Hasan.
    Adapun persyaratan yang dipenuhi untuk izin operasional pondok wisata dan home stay adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan fotokopi KTP pemilik usaha, fotokopi izin mendirikan Bangunan (IMB) dan fotokopi surat keterangan tempat usaha (SKTU).  Selain itu, menyertakan pula fotokopi izin gangguan (HO),  pasfoto berwarna pemilik berukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar. Melengkapi pula dengan fotokopi akta pendirian usaha, kecuali perusahaan perseorangan serta fotokopi NPWPD.
    Untuk permohonan perpanjangan, menurut Hasan, pemohon mengisi formulir permohonan, fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, fotokopi SKTU, fotokopi akta pendirian perusahaan (jika badan hukum).  Berikutnya, surat pernyataan tidak keberatan tetangga (izin HO), pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar, fotokopi Izin terdahulu yang akan diperpanjang. "Perpanjangan dilakukan tiap tahun sekali. Kami minta kepada pemilik mengajukan permohonan sebelum waktunya habis," pinta Hasan. (m.banjar)


-----------------------------------------
Persyaratan Izin Usaha Pondok Wisata:
- Isian Formulir Permohonan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi IMB
- Fotokopi SKTU
- Pasfoto berwarna 4 x 6 = 3 lembar
- Fotokopi Akta Pendirian Usaha, kecuali perusahaan perseorangan
- Fotokopi NPWPD
- Surat Kuasa disertai materai Rp 6.000 dan fotocopy KTP Penerima  Kuasa

Permohonan Perpanjangan:
- Isian Formulir Permohonan
- fotokopi KTP Pemilik/ Penanggung Jawab
- Fotokopi SKTU
- Fotokopi akta pendirian perusahaan (jika Badan Hukum)
- Surat Pernyataan tidak keberatan tetangga/Copy Izin HO
- Foto berwarna 4 x 6 cm = 3 lembar
- Rekomendasi PHRI
- Fotokopi Izin terdahulu/yang akan diperpanjang
- Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP penerima kuasa  (jika pengurusan dikuasakan)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP):
- Gratis atau tidak dipungut bayaran
- Selesai pembuatan tiga hari kerja
- Lebih baik mengurus sendiri dan jika menggunakan pihak ketiga minta kitiran tanda bukti tanggal 
  memasukkan berkas ke BP2TPM

Klasifikasi SIUP:
- SIUP Mikro: modalnya sampai Rp 50 juta tak termasuk tanah dan bangunannya
- SIUP Kecil: modalnya lebih Rp 50 juta sampai Rp 500 juta
- SIUP Menengah: di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar
- SIUP Besar: di atas Rp 10 miliar
------------------------------------------------
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
More aboutMakan Sambil Rekreasi

Ternyata, Laundry Juga Harus Berizin

Diposkan oleh Unknown on Friday, October 7, 2011

    OPEN YOUR MIND. PILIH simpel adalah kebiasaan orang yang ingin praktis. Dalam aktifitas keseharian misalnya, kebiasaan untuk menyuci baju sendiri, tak perlu dikerjakan sendiri. Mereka cukup menyerahkan ke tempat jasa cuci yang sering disebut laundry.
    Nah, bisnis ini kian hari kian marak di Kota Banjarmasin. Tak jarang di pinggir-pinggir jalan sering ditemui plakat yang mempromosikan, menerima cucian sekaligus setrika pakaian dan sejenisnya.
    Bisnis jasa pencucian pakaian itu ternyata cukup bergairah. DB Laundry, salah satu jasa pencucian pakaian di Kayutangi  Banjarmasin misalnya, hampir tiap pekannya full menerima jasa.
    Saking banyaknya pelanggan, penyedia jasa cucian tersebut harus antre melayani. Bahkan, terkadang mereka dengan berat hati menolak menerima cucian dari pelanggan.
    Bisnis laundry ini memang termasuk kategori yang patut diperhitungkan. Untuk pengoperasionalannya, pemilik minimal memiliki surat keterangan tempat usaha (SKTU). Fakta di lapangan, pengusaha banyak belum mengetahui ketentuan tersebut.
    Pemilik DB Laundry, Eko misalnya, mengaku tidak mengurusi perizinan terkait usahanya tersebut. "Semua cucian diselesaikan di rumah, tempat ini hanya konter saja," ujarnya beralasan.
    Sementara Neon Laundry di Jalan S Parman I, No 40 RT 23 Banjarmasin baru beroperasi sekitar tiga minggu berjalan. Di tempat ini memberikan pelayanan kepada warga yang ingin mencucikan baju dan sejenisnya.
    "Kalau saya kebetulan ada tempat di belakang, jadi saya manfaatkan saja untuk membuka laundry di tempat ini. Ternyata cukup lumayan permintaan, hingga harus menambah karyawan," ujar sang pemilik yang akrab dipangil Pak Cik.
    Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno menjelaskan, mengenai usaha jasa laundry tersebut prosedurnya minimal mempunyai Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU). Sedangkan untuk HO atau izin ganguannya tidak dikenakan.
    Diterangkan Suratno, prosedur izin tersebut adalah tidak lain digunakan untuk melindungi konsumen, sekaligus menambah pendapatan daerah. "Jika mereka mempunyai izin resmi tentu layanannya pun bermutu dan pelanggan juga akan terpuaskan," ucap Suratno.
    Ketentuan tersebut juga telah diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, perda Kota Kanjarmasin Nomor 15 tahun 2008, tetang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan satuan Polisi Pamong Praja, serta Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2009 tetang kewenangan dan tata kelola pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
    Suratno menerangkan, dalam mekanisme pengajuan SKTU tersebut pemohon harus membuat surat permohonan ke wali kota dengan melampirkan beberapa persyaratan di antaranya, fotokopi KTP, surat keterangan dari lurah setempat dan melampirkan bukti pembayaran sampah.
    Kemudian juga diperlukan fotokopi surat kuasa dilampiri materai Rp 6000 dan fotokopi KTP penerima kuasa (untuk yang dikuasakan).
    "Itu untuk perorangan, namun bila itu yayasan atau koperasi  melampirkan akta yayasan yang dibuat rangkap satu. Jika CV Prima, dia harus ada akta pendirian perusahaan, serta penunjukan cabang, begitu pula dengan PT. Namun sementara ini masih belum ada laundry yang setingkat PT," papar Suratno.
    Apabila persyaratan tadi sudah terpenuhi, maka pemohon, menerima tanda berkas. "Petugas akan memasukkan data ke komputer," ujarnya.
    Sembari menunggu diterbitkannya izin tersebut maka akan dilakukan pengecekan oleh tim teknis untuk melihat kondisi di lapangan apakah telah sesuai atau tidak. Penyelesaian pembuatan perizunan tersebut akan disesuaikan dengan berkas yang ada. "Bila berkas lengkap, maka tinggal menunggu tim teknis yang meninjau ke lokasi dan persetujuan atasan," ujar Suratno.
    Mengenai besaran biaya yang diperlukan untuk pendaftaran izin tersebut, sambungnya, ditentukan dari modal usaha dan bangunan. "Bila itu termasuk dalam SKTU perorangan koperasi atau UD, dikenakan Rp 100.000, Sedangkan untuk CV/Prima Rp 200.000 dan Rp 300.000," papar Suratno. Masa berlaku SKTU tersebut, tak terkecuali untuk laundry yakni selama satu tahun. "Mereka wajib mendaftar ulang setiap lima tahunnya," kata Suratno. (mtb)


Banyak Belum Berizin
    DARI sekian banyaknya tempat usaha laundry yang ada di Banjarmasin, ternyata banyak yang belum memiliki izin surat keterangan tempat usaha (SKTU). Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno menegaskan untuk pembuatan SKTU memang ada.
    "Namun jasa laundry yang beroperasi di daerah ini banyak yang tidak mempunyai izin SKTU itu. Yang memiliki mungkin masih bisa dihitung dengan jari," ungkapnya.
    Untuk keperluan izin HO, memang tidak diperlukan, lantaran tidak termasuk kategori membahayakan lingkungan sekitarnya. "Itu kan cuma busa cucian, jadi enggak perlu izin HO," ujarnya.
    Disinggung mengenai pengawasan dan penertiban, Suratno mengakui memang lemah. "Aksi penertiban dari adanya perda ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja yang telah diamanatkan. Namun memang dilematis karena Satpol PP juga banyak yang diurusi," kata dia.
    Mungkin ke depannya, sambung Suratno, diperlukan adanya koordinasi yang intensif lagi dengan cara yang lebih smart. "Semisal mengundang mereka duduk bareng, guna menyosialisasikan aturan ketentuan perizinan jasa laundry tersebut," ujranya. (mtb)

Alur Operasional Laundry:
- Pemohon menyiapkan modal dan tempat
- Mengajukan permohonan SKTU di BP2TPM
- Izin diproses dengan pengecekan tim teknis di lapangan
- Izin diterbitkan

Syarat SKTU
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan Lurah setempat,
- melampirkan Bukti pembayaran sampah,
- Surat Kuasa bila dikuasakan.
- Bila CV dan PT ditambah dengan akta pendirian perusahaan. Bila cabang ditambah surat keterangan dari 
  induk perusahaan
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin 
Open Your Mind
More aboutTernyata, Laundry Juga Harus Berizin

Bengkel Harus Punya Izin HO

Diposkan oleh Unknown on Friday, September 30, 2011

   OPEN YOUR MIND. BAGI pemilik usaha, mengantongi izin, jadi langkah utama untuk menjalankan bisnisnya. Dengan mengantongi izin tersebut, para pemilik usaha bisa tenang menjalankan bisnisnya.  Namun, untuk melancarkan usaha tersebut, mereka tak hanya harus mengantongi izin berupa Surat Keterangan Izin Usaha (SKTU), tapi juga harus melengkapinya dengan izin gangguan (HO).
    Bagi pengusaha walet misalnya, saat ini izin HO harus disertakan. Dalam hal ini, suara masyarakat sekitar sangat diperlukan. Sebab, izin HO berasal dari persetujuan masyarakat. Itu untuk walet, rata-rata pengusaha walet sudah mengetahuinya.  Saat ini, yang menjadi fokus BP2TPM adalah para pengusaha bengkel, baik sepeda motor, mobil ataupun sejenisnya.
    Menurut Kabid Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Suratno izin gangguan (HO) banyak tak dimiliki para pengusaha bengkel di daerah ini. Mereka kebanyakan hanya mengetahui atau mengurus izin SKTU.
    Dia mengungkapkan, hanya sebagian pengusaha atau pemilik bengkel yang memiliki HO. Padahal, izin ini wajib dimiliki para pengusaha bengkel sebelum menjalankan usahanya.  Sebab, lanjut Suratno, usaha tersebut ditengara dapat berdampak bagi lingkungan sekitar. Misalnya, air oli yang bekas dipakai, bisa mencemari lingkungan sekitar.  "Harus ada izin gangguannya. Masyarakat sekitar juga memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang bersih," katanya.
    Bagi para pemilik bengkel, lanjut Suratno, hendaknya melengkapi izin gangguan ini. Cara mengurusnya pun sangat mudah. Seperti izin gangguan lainnya, izin ini harus memiliki persetujuan warga sekitar dan ditandatangani oleh ketua RT dan lurah. Selain itu, melampirkan KTP dan lampiran fotokopi SKTU.
    "Seperti izin gangguan lainnya, biasanya harus ada bukti persetujuan dari masyarakat dengan ditandatangani RT dan lurah," bebernya.
    Untuk waktunya, pengurusan izin gangguan tak terlalu lama. Sesuai dengan standar operasional, maksimal satu minggu. Bagi pengusaha yang belum memiliki izin gangguan ini, bisa mendatangi Kantor BP2TPM di Pemko Banjarmasin, Jalan RE Martadinata Nomor 1.
    Salah satu pemilik bengkel, Ando mengatakan, izin gangguan sepengetahuannya hanya dimiliki oleh pemilik bengkel besar. Sementara bagi dirinya, izin tersebut tak diperlukan.
    "Itu untuk pemilik bengkel besar saja, kita tidak," kata pemilik bangkel Andoli Motor ini.
    Ketika disinggung bahwa syarat tersebut wajib dimiliki, karena usaha yang dijalnkan dapat berdampak pada lingkungan, dia mengatakan tetap tidak berpengaruh. Usahanya termasuk ke dalam usaha kecil, sehingga tak harus memiliki izin tersebut. "Kada (tidak) izin biasa saja sudah cukup. Kita kan pengusaha kecil," pungkasnya.(mtb)

Biaya Tergantung Luas

    UNTUK mendapatkan izin gangguan pada usaha perbengkelan, tak memerlukan banyak biaya. Pembayaran pun bisa dilakukan terakhir atau setelah izin perbengkelan dimasukkan.
    Menurut Kabid Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Asing (BP2TPM), Suratno, untuk usaha bengkel yang luasnya 12 m2, hanya membayar Rp 29 ribu untuk izin gangguannya.
    Ya, luas tempat usaha dijadikan patokan untuk izin HO. Ini berdasarkan rumus UU Gangguan, yakni TL (titik lokasi) x IL (indeks lingkungan) x IG (indeks gangguan) x LR (luas ruang) tempat usaha.
    Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
    "Biayanya juga tak terlalu besar. Untuk luas tempat usaha 12 meter persegi saja, Rp 29 ribu," katanya.
    Bagi pemilik usaha bengkel, kata Suratno, diharapkan segera mengurus izin gangguannya. Sementara bagi semua masyarakat yang akan membuka usaha bengkel, hendaknya izin gangguan langsung diurus, tanpa ditunda-tunda lagi.
    "Ketika mengurus izin SKTU, harusnya langsung dengan HO, jangan ditunda-tunda lagi," pungkasnya. (mtb)


Syarat Membuka Bengkel:
- Harus memiliki SKTU
- Harus memiliki izin HO

Cara Mengurus Izin HO:
- Melampirkan KTP
- Melampirkan fotokopi SKTU
- Minta persetujuan warga sekitar dan ditandatangani ketua RT dan lurah
- Persyaratan diserahkan ke kantor BP2TPM Pemko Banjarmasin

Sumber: Kantor BP2TPM Pemko Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutBengkel Harus Punya Izin HO

Coba-coba Mendirikan Kios

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, September 14, 2011

    OPEN YOUR MIND. MUDAH sekali ditemui kios di pinggir jalan. Barang yang dijual pun beragam. Namun, banayak yang kurang mengerti bagaimana pendirian kios. Ternyata tidak bisa asal dirikan kios. Ada prosedur yang harus dipenuhi. Kalau tidak memenuhinya, pemilik kios bisa merugi karena bisa saja kios digusur.
     H Fanny, pemilik toko di kawasan Cempaka yang baru didirikan,  mengaku belum melakukan prosedur perizinan ke pihak terkait. "Belum Mas, masih baru, masih menata-nata," kata dia.
    Sementara acil Masriah, yang membuka toko di kawasan Ir PHM Noor, mengaku tidak mengurusi izin ke dinas terkait. Alasannya, dia tidak mengunakan modal atau pinjaman uang ke Bank.
     Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Suratno menjelaskan, membuka usaha kios atau toko, prosedurnya memang harus mempunyai izin berupa surat keterangan tempat usaha (SKTU).
    Prosedur izin tersebut tidak lain digunakan untuk melindungi konsumen, dalam hal ini adalah layanan kepada pelanggan. "Jadi, jika dia mempunyai izin resmi dan pelayanannya bermutu, maka pelanggan pun akan terpuaskan," kata Suratno.
    Bukan hanya itu, fungsi SKTU tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk meminjam modal di bank sebagai pinjaman ekonomi mikro.  Suratno menerangkan, keharusan pengusaha kios untuk mempunyai SKTU juga diatur berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. Kemudian Perda Kota Banjarmasin nomor 15 tahun 2008 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
     Selanjutnya, Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2009 tentang kewenangan dan tata kelola pelayanan perizinan terpadu satu pintu Kota Banjarmasin. Menurut Suratno, mekanisme pengajuan surat keterangan tempat usaha tersebut, pemohon harus membuat surat permohonan ke wali kota dengan membuat melampirkan beberapa persyaratan. "Persyaratannya tergantung dari bentuk tempat dan jenis usahanya, apakah perorangan, CV, atau berbentuk PT," katanya.
    Untuk perorangan seperti yang dicontohkan di atas bisa dibedakan menjadi dua kategori. "Ada yang sifatnya perorangan UD/Toko, ada juga yang sifatnya untuk yayasan atau koperasi," jelasnya.
    Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sambungnya, adalah fotokopi KTP, melampirkan bukti pembayaran sampah, surat kuasa bila dikuasakan, serta melampirkan surat keterangan dari lurah setempat. "Itu untuk perorangan, namun bila yayasan ditambah dengan akta pendirian yang perusahaan ataub yayasan atau koperasi," papar Suratno.
     Apabila persyaratan terpenuhi, sambung Suratno, maka pemohon, menerima tanda berkas. "Petugas akan memasukkan data ke komputer," ujarnya.
      Sembari menunggu diterbitkannya izin tersebut, maka akan dilakukan pengecekan oleh tim teknis untuk melihat kondisi di lapangan apakah telah sesuai atau tidak. Suratno juga menjelaskan, untuk total penyelesaian pembuatan perizinan tersebut adalah sekitar enam hari kerja. "Setelah selesai dipantau di lapangan, maka akan ke kepala bidang untuk ditandatangani perizinannya," ungkapnya.
    Sedangkan untuk besaran biaya yang diperlukan untuk pendaftaran izin tersebut, sambungnya, ditentukan dengan modal usaha dan bangunan. "Bila perorangan/koperasi/usaha dagang (UD)/yayasan biayanya sebesar Rp 100.000, untuk CV/Frima Rp 200.000, dan PT 300.000," papar Suratno. 
    Masa berlaku SKTU selama satu tahun, dan wajib diperpanjang setiap tahunnya. Sedangkan untuk proses perpanjagan, biayanya juga berbeda. untuk perorangan/koperasi/UD/yayasan adalah Rp 75.000, CV/Firma Rp 175.000 dan PT Rp 275.000. Persyaratannya sama dengan membuat baru, kecuali ada perkembangan misalnya menambah usaha, itu harus dilaporkan. (mtb)


Kelurahan Juga Dilibatkan

    JANUARI hingga April 2011, jumlah pembuatan SKTU mencapai 2.177 buah. Namun, data tersebut secara global dan tidak khusus untuk perizinnan kios/ atau toko.Kabid Perizinan BP2TPM, Suratno menyadari dengan menjamurnya kios atau toko yang ada, semakin berat tugas untuk memantau mana yang berizin dan yang tidak.
    Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab pokok instansi terkait, yakni Disperindag. "Namun, tentunya tidak bisa ditekankan pada disperindag saja. Harusnya, peran serta kelurahan juga sangat penting," kata dia.
    Makanya, salah satu syarat untuk mendapatkan SKTU adalah melalui surat keterangan lurah setempat. "Jadi sama-sama memantau, dan makin sadar. Ini adalah untuk perkembangan perekonomian Kota Banjarmasin juga," tandas Suratno.
    Khusus kios kecil yang tidak tetap, Suratno tidak membebankan pemiliknya mempunyai SKTU. "Memang banyak kios kecil yang menggunakan grobak, namun SKTU-nya tidak diwajibkan," kata Suratno.
    Yang diwajibkan, lanjut dia, adalah pengusaha atau perorangan yang mempunyai kios atau toko yang sudah permanen ditempati. "Itu yang wajib," tukasnya. (mtb)
----------------------------------------------------------------------------------------
Cara  Pendirian Kios
- Pemohon menyiapkan modal dan tempat
- Mengajukan permohonan SKTU di BP2TPM
- Izin diproses dengan pengecekan tim teknis di lapangan
- Izin diterbitkan

Syarat SKTU
- Surat keterangan dari lurah setempat
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Melampirkan pembayaran sampah
- Surat kuasa bagi yang dikuasakan
- Jika yayasan atau koperasi dilampirkan akta yayasan atau koperasi

Biaya Pendirian Baru
- Perorangan/koperasi/yayasan/UD Rp 100.000
- CV/Firma Rp 200.000
- Perseroan terbatas Rp 300.000

Biaya Perpanjangan
- Perorangan/koperasi/yayasan/UD Rp 75.000
- CV/Firma Rp 175.000
- Perseroan terbatas Rp 275.000
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
-----------------------------------------------------------------------------
Open Your Mind
More aboutCoba-coba Mendirikan Kios

Lapangan Futsal Pun Harus Berizin

Diposkan oleh Unknown on Monday, July 11, 2011

     DI Banjarmasin cukup banyak terdapat gedung olahraga futsal. Bisnis penyewaan lapangan futsal pun jadi bisnis yang menjanjikan. Namun, kesadaran pemilik lapangan futsal untuk mengajukan izin usaha fasilitas olahraga di ruang tertutup masih rendah.
    Kabid Perizinan BP2TPM Kota Banjarmasin, Suratno, mengatakan, tak satu pun pengelola gedung futsal yang mengajukan izin itu.
"Padahal, ketentuan itu jelas diatur dalam Perda Nomor 20 tahun 2008 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum," kata Suratno.
    Umumnya, pengelola lapangan futsal hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan yang berdasarkan persetujuan tetangga di sebelah kanan, kiri, depan dan belakang gedung. Menurut Suratno, seharusnya  pengelola juga mengantongi izin dari Dinas Pariwisata.
    Izin usaha olahraga di ruang tertutup ini belum tergarap. Dia berharap, Dinas Pariwisata meningkatkan sosialisasi ke masyarakat. Sebab, izin usaha fasilitas olahraga di ruang tertutup dikeluarkan Dinas Pariwisata. BP2TPM Kota Banjarmasin hanya melaksanakan proses administrasi.
    "Prosedur cukup mudah. Asalkan beberapa persyaratan tadi terpenuhi. Setelah berkas permohonan masuk, kami akan buatkan surat tugas untuk survei ke lapangan. Jika sudah mendapat rekomendasi dari dinas terkait, baru BP2TPM mengeluarkan izin," kata Suratno.
    Proses pembuatan izin paling lama 12 hari bisa selesai dengan biaya Rp 500 ribu. Berbeda dengan izin usaha lain yang masa berlakunya terbatas, izin usaha fasilitas olahraga di ruang tertutup cukup sekali saja diajukan. Tak ada istilah izin perpanjangan.  
    Suratno mengimbau kepada masyarakat yang membuka usaha apapun, termasuk penyewaan tempat bermain futsal, supaya melengkapi dokumen perizinan. Kalau sudah memiliki izin, tentu lebih mantap dalam menjalankan usaha. "Segi legalitas hukum, mereka lebih terlindungi. Tidak mudah diotak-atik oleh siapa pun," ucapnya.
    Menurut Suratno, dalam menjalankan bisnis, kadang ada saja orang yang tidak suka dengan keberhasilan orang lain. Lalu, berusaha mencari-cari kesalahan. Tapi, kalau memang dilengkapi dengan izin usaha, maka tak perlu was-was. Sebaliknya, kalau gedung futsal tanpa izin bisa saja dijadikan lahan oleh oknum tertentu untuk memeras. 
    ASeorang pengelola gedung futsal, sebut saja Armain tidak tahu kalau membuka fasilitas olahraga di ruang tertutup ada izin tersendiri. Selama ini, dia hanya mengantongi IMB dan izin gangguan.
    "Soalnya, waktu mau membuka penyewaan tempat bermain futsal ini saya berkonsultasi dengan rekan yang memiliki usaha sama. Katanya, syaratnya cukup dua itu," kata Armain.
    Sekarang dia baru merintis usaha penyediaan fasilitas olahraga futsal, jadi belum terpikir untuk mengajukan izin. "Yang penting masyarakat sekitar tidak ada yang protes. Apalagi sebelumnya saya sudah mendapat persetujuan dari mereka," ujar dia. (mtb)


Masyarakat Harus Diberi Tahu

    CUKUP banyak perizinan yang dibuat oleh pemko, namun banyak pula masyarakat tidak memenuhinya. "Wewenang BP2TPM sebatas menangani administrasi perizinan. Kami di sini sekadar menunggu warga datang. Sedangkan mengenai pembinaan, penyuluhan dan pengawasan, menjadi tanggung jawab dinas terkait sebagai pemberi rekomendasi," kata Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin, Ahmad Noor Djaya.
    Izin usaha fasilitas olahraga di ruang tertutup adalah produk dinas pariwisata, maka mereka yang utama melakukan sosialisasi. Gedung futsal menjamur di mana-mana, tapi tidak satu pun yang mengajukan izin usaha fasilitas olahraga di ruang tertutup.
    Menurut Ahmad Noor Djaya, ini harus jadi bahan evaluasi.    Perlu pembinaan lebih intensif di lapangan agar masyarakat sadar.
Dia mengatakan, tujuan pelayanan satu atap adalah supaya azas transparansi semakin di kedepankan.
    "Administrasi perizinan sengaja dilimpahkan ke BP2TPM supaya dinas terkait konsen melakukan mekanisme penataan, pembinaan dan pengawasan. Mana yang lemah itu yang diperkuat," ucap Djaya.
    Dia mengatakan, perkembangan di masyarakat harus disikapi, mana yang bisa jadi peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dunia usaha di masyarakat, tambah Djaya, hendaknya disikapi oleh dinas terkait. Termasuk, usaha penyediaan fasilitas olahraga di ruang tertutup seperti futsal, fitness, senam aerobik dan lain-lain. (mtb)


--------------------------------------------------------
Izin Usaha Olahraga di Ruang Tertutup
- Persyaratan
* Bukti diri yang sah (KTP) yang masih berlaku
* Melampirkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
* Membawa izin gangguan (HO)
* Melampirkan izin mendirikan bangunan/alih fungsi
* Membayar biaya administrasi Rp 500 ribu
- Prosedur
* Setelah berkas permohonan masuk, petugas dari BP2TPM melakukan
  survei
* BP2TPM mengeluarkan izin
* Paling lama 12 hari izin terbit
-------------------------------------------------------
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
More aboutLapangan Futsal Pun Harus Berizin

Belilah Obat di Apotek

Diposkan oleh Unknown on Sunday, June 5, 2011


DEMI memperoleh kesembuhan, berbagai upaya siap dilakukan seseorang dan keluarganya. Salah satunya mengonsumsi obat paten yang diresepkan dokter. Untuk mendapatkan obat yang bermutu, apotek adalah tempatnya.
Sabri mengaku pernah kelabakan mencari obat yang sesuai dengan resep dokter. Saat itu jumlah apotek di daerah asalnya Barabai, HST sangat terbatas. Terpaksa dia pergi ke Kandangan, HSS mencari insulin untuk mengobati ibunya yang menderita diabetes melitus.
"Ternyata di sana juga tidak ada sehingga saya harus berangkat ke Banjarmasin. Repotnya lagi, saat membawa insulin itu harus dimasukkan ke dalam termos berisi es," cerita Sabri.
Berdasar pengalaman tersebut, dia merasa keberadaan apotek sangat penting. Ada jenis obat tertentu yang sudah ditemukan di pasaran. Jadi, semakin banyak apotek semakin memudahkan bagi masyarakat.
"Saya juga pernah berkeliling dari satu apotek ke apotek lain, mencarikan obat untuk mertua yang mengidap radang paru-paru. Hampir semua petugas apotek besar yang saya masuki bilang jenis obat itu sudah tidak beredar. Ternyata, justru dapat di apotek kecil," kata warga Martapura ini.
Selain itu, semakin banyaknya apotek membuat masyarakat bisa membeli obat dengan harga relatif lebih murah. Kalau di suatu tempat hanya ada satu apotek, maka pengusaha farmasi itu bakal seenaknya memasang harga dengan mahal.
"Apalagi obat itu merupakan kebutuhan yang bersifat mendesak. Orang kalau sudah sakit, tidak mungkin menunda untuk membeli obat," ucapnya.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Banjar, H Gusti Abidinsyah, mengatakan, sekarang di Martapura banyak orang membuka usaha apotek.
"Bertambahnya jumlah apotek menandakan kesadaran dan kepedulian warga terhadap kesehatan kian meningkat. Artinya, mereka tidak mau sembarangan mengonsumsi obat. Warga cenderung membeli di apotek, karena di sana kualitas obatnya lebih terjamin," kata Abidinsyah.
Dia mengimbau, kepada siapa saja yang hendak mendirikan apotek agar lebih dahulu mengurus izin. Siapkan syarat-syarat dasar, terutama menyangkut jaminan kualitas obat.
Pihaknya tidak berani mengeluarkan izin, sebelum ada rekomendasi dari tim teknis. Salah satunya melibatkan petugas dinas kesehatan yang akan melihat lokasi dan kelengkapan peralatan apotek. "Terutama harus punya apoteker pengelola dan daftar asisten yang bertanggung jawab terhadap masalah obat," ujarnya.
menurut Abidinsyah, warga tidak bisa sembarangan mendirikan apotek karena jika sampai salah memberikan obat, bisa berakibat fatal, menyangkut keselamatan pasien. Tapi, sepanjang persyaratan dipenuhi, insya Allah tidak jadi kendala.
Abidinsyah berkomitmen, lama pengurusan izin apotek sesuai dengan waktu yang dijanjikan, yakni 14 hari kerja. Kalau lebih dari itu, petugas BP2T siap mengantarkan surat izin kepada si pemohon. (ali/metro banjar)

Ruang Tunggu Harus Nyaman
SEBELUM izin apotek dikeluarkan, tim teknis terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi. Menurut Kasi Farmasi Dinas Kesehatan Banjar, Arief Rahman, pihaknya akan mengecek kelengkapan apotek seperti alat pengolahan dan peracikan, timbangan, mortir dan alu. Termasuk lemari obat, lemari khusus, dan wadah pembungkus.
Bahkan, ketersediaan keranjang sampah untuk staf maupun pasien, juga jadi bahan pertimbangan. Sekarang persyaratan jarak minimum antarapotek tidak dipermasalahkan lagi. Tergantung jumlah penduduk. Juga demi pemerataan pelayanan kesehatan.
Apotek harus mempunyai luas yang cukup dan memenuhi persyaratan teknis. Luas bangunan untuk standar apotek minimal 4x 15 meter persegi. Selebihnya dapat diperuntukan bagi ruang praktek dokter.
Sekurang-kurangnya memiliki ruang tunggu yang nyaman, tempat untuk menyampaikan informasi kepada pasien serta untuk penempatan brosur atau materi informasi.
"Bangunan apotek harus dilengkapi dengan sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang memadai, ventilasi dan sanitasi yang baik serta papan nama apotek," ujar Arief.
Selain itu, apotek diperbolehkan melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1332 Tahun 2002, menurut Arief, apotek harus menyediakan peronil. Di antaranya, apoteker pengelola, apoteker pendamping yang bertugas menggantikan pada jam-jam tertentu dan asisten apoteker. (ali/metro banjar)

----------------------------------------------
Begini Cara Mendirikan Apotek
* Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 6 ribu
* Fotokopi KTP
* Fotokopi surat izin kerja apoteker
* Denah bangunan
* Pernyataan status bangunan dalam bentuk akte hak milik, sewa,
atau kontrak
* Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal
lulus dan nomor izin kerja
* Asli dan fotokopi daftar teperinci alat perlengkapan apotek
* Surat pernyataan dari apoteker pengelola bahwa tidak bekerja
tetap pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi apoteker di
tempat lain
* Asli dan fotokopi surat izin atasan (bagi pegawai negeri/anggota
TNI)
* Akte perjanjian kerjasama apoteker pengelola dengan pemilik
sarana
* Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran
perundang-undangan di bidang obat
* Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
* Tanda lunas PBB tahun terakhir
* Surat rekomendasi dari organisasi profesi ISFI
-------------------------------------------------------------
Sumber: BP2T Banjar
More aboutBelilah Obat di Apotek
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house