Baik usaha digital printing yang sudah besar maupun skala kecil atau mulai berkembang, sama-sama wajib memiliki izin. Izin yang dimaksud adalah SKTU. Kalau di Kota Banjarmasin, dasar hukum memiliki SKTU mengacu Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Dipertegas lagi dengan SK Wali Kota Nomor 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha.
Banyak untungnya yang didapat jika mengurus izin tersebut di antaranya pengusaha akan tenang berusaha. Bila ada razia, pengusaha tadi tak merasa was-was didatangi petugas. Tak kalah pentingnya, pemilik digital printing bila ingin mengembangkan usaha bisa memanfaatkan SKTU untuk meminjam uang di bank. Pokoknya banyak keuntungan yang didapat dengan berusaha secara resmi.
Mmengurus izin SKTU dan Reklame Papan Nama sangat mudah, asalkan persyaratannya lengkap dan mengurus sendiri. Adapun syarat mengurus izin reklame papan nama terlebih mengajukan permohonan ke Wali Kota dengan melengkapi adanya SKTU, fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, akta pendirian perusahaan.
Selain itu, mencantumkan ukuran reklame dan foto reklame yang akan dipasang dan bisa dalam bentuk animasi. Juga menyerahkan denah lokasi dipasang reklame supaya petugasnya mudah melakukan survei dilapangan
Bila semua persyaratan lengkap, sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP)-nya, paling lama selesai dalam 14 hari kerja. Adapun syarat membuat SKTU juga mengisi permohonan dengan melampirkan fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab. Bila berbadan hukum melampirkan akta pendirian perusahaan, lembaga melampirkan dokumen sendiri, surat keterangan lurah setempat yang sudah ada surat pengantar RT dan Bukti lunas bayar retribusi sampah ((bukti pembayaran PDAM). Untuk Standar Operasional Kerja (SOP) pembuatn SKTU cuma hanya enam hari kerja dan nol persen biaya. (*)
Bikin Usaha Digital Printing:
* Surat Keterangan Usaha (SKTU)
* Izin Reklame Papan Nama
Syarat Mengurus Izin Reklame Papan Nama:
* Mengajukan permohonan
* Ada SKTU
* Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
* Akta pendirian perusahaan
* Mencantumkan ukuran reklame dan foto reklame yang akan dipasang (bisa dalam bentuk animasi)
* Denah lokasi dipasang reklame supaya mudah disurvei lapangan
* Standar Operasi Prosedur: 14 hari kerja
Dasar Hukum SKTU:
* Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang kewenangan dan tata cara pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
* Peraturan wali kota nomor 5 tahun 2010 tentang tata cara permohonan dan persyaratan mendapatkan surat keterangan tempat usaha
Syarat bikin SKTU:
* Mengisi permohonan
* Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
* Badan hukum melampirkan akte pendirian perusahaan
* Lembaga melampirkan dokumen sendiri
* Surat keterangan lurah setempat yang sudah ada surat pengantar RT
* Bukti lunas bayar retribusi sampah ((bukti pembayaran PDAM)
Syarat perpanjangan SKTU
* Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
* Melampirkan SKTU yang akan diperpanjang.
* Lunas retribusi sampah (bukti pembayaran PDAM)
* Standar Operasional Kerja : 6 hari kerja
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment