Setiap usaha ekspedisi muatan udara (Empu) harus ada izinnya terlebih dahulu. Selain itu, tidak bisa sembarangan sebuah perusahaan membuka usaha kargo. Berdasar info dari kantor pealayan perizian terpadu (KP2T) Kalsel, pengusaha yang ingin mengurus Surat Izin Usaha Ekspedisi Muatan Udara (Empu) terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan ke KP2T Provinsi dengan melampirkan fotokopi identitas diri. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) pimpinan perusahaan, fotokopi pendirian perusahaan dan perubahannya serta fotokopi NPWP perusahaan.
Melampirkan pula surat keterangan domisili, fotokopi Surat Izin Usaha dari yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, struktur kepengurusan perusahaan, daftar inventaris peralatan penunjang kegiatan. Berkas tersebut akan dicek terlebih dahulu apakah sudah lengkap atau belum. Bila kurang lengkap akan diminta melengkapinya sebelum diproses lebih lanjut.
Biasanya, selain menelisik berkas, petugas BP2TPM juga akan melakukan survei ke lapangan untuk mengetahui apakah pelaksanaan kargonya bergabung dengan pelayanan penumpang. Bila satu atap dengan penumpang perusahaan diminta untuk memisahnya.
Adanya pemisahannya antara barang dan penumpang pesawat tak lain untuk mempermudah melakukan pengawasan. Apabila semua persyaratan lengkap dan petugas BP2TPM sudah melakukan cek ke lapangan, paling lama tiga hari kerja, surat izinnya diterbitkan.
Sedangkan untuk perpanjangan Empu, malah hanya membutuhkan waktu sehari. Tapi, dengan catatatn pejabat yang berhak menandatangani tidak sedang keluar kota. (*)
Dasar Hukum
* Perda Nomor 08 tahun 2011
* Peraturan Gubernur Nomor 081 tahun 2011 tentang pelimpahan kewenangan ke Kantor Pelayananan
Syarat Bikin Surat Izin Usaha Ekspedisi Muatan Udara:
* Mengajukan surat permohonan dari yang bersangkutan
* Fotokopi identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
* Fototopin pendirian perusahaan dan perubahannya
* Fotokopi NPWP perusahaan
* Surat keterangan domisili
* Fototokpi Surat Izin Usaha dari yang bertanggung jawab di bidang perdagangan
* Struktur kepengurusan perusahaan
* Dafrar inventaris peralatan penunjang kegiatan
* Jumlah perusahaan mengurus EMPU baru satu buah yakni Angkasa Pura
* Mengurus izinnya gratis alias tak dipungut biaya
* Kargo tidak boleh bergabung dengan pelayanan penumpang
* Paling lama selesai mengurus izin empu 3 hari
Sumber info: Kantor KP2T Provinsi Kalsel
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment