Sebenarnya, mengurus izin jasa penitipan barang sangat mudah asalkan persyaratannya cukup lengkap. Adapun syarat mengurus Izin Usaha Penitipan Barang Kantor Cabang d iantaranya fotokopi SIPJT yang sudah dilegalisasi kantor pusat. Ada Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan SITU, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat pengangkatan (oleh kantor pusat)
Selain itu, memiliki daftar kantor cabang dan yang dilegalisasi, bagi yang sudah ada, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pernyataan bersedia menjadi anggota asosiasi, daftar tarif kiriman jasa titipan, daftar inventaris kantor, pedoman tentang syarat-syarat pengiriman dan foto penanggung jawab ukuran 4x6 sentimeter.
Jika semua persyaratan lengkap, hanya dalam sehari surat izinnya sudah keluar dan gratis alias tak dipungut biaya sama sekali. Bagi yang sudah ada izinnya, setiap setahun sekali mengurus izin perpanjangan Usaha Penitipan Barang Kantor Cabang. Adapun syarat mengurus izin perpanjangan berupa fotokopi surat izin Usaha Titipan Penitipan Barang terdahulu, Pasfoto ukuran 4x6 sentimeter sebanyak dua lembar dan fotokopi KTP.
Namun, belakangan ini, para bandar narkoba berusaha menggunakan berbagai cara untuk menyeludupkan barang haram ke suatu daerah. Berdasarkan berita baik melalui media elektronik dan media cetak, pengedar narkoba mengirim barangnya ada yang melalui bandara, lewat darat maupun jalur laut. Beberapa kali usaha menyeludupkan benda haram tersebut berhasil digagalkan petugas bandara maupun kepolisian.
Biasanya pihak KP2T Provinsi mencantumkan salah satu syarat agar tempat penitipan barang tidak melayani penitipan barang terlarang seperti narkotika. Sewaktu perusahaan yang didirikan akan mengurus izin ke sini terlebih dahulu dilakukan kesepekatan tentang larangan penitipan barang terlarang. (*)
---------------------------
Dasar Hukum
* Perda Nomor 08 tahun 2011
* Peraturan Gubernur Nomor 081 tahun 2011 tentang pelimpahan kewenangan ke Kantor Pelayananan
Izin Usaha Titipan Penitipan Barang Kantor Cabang Persyaratannya
* Fotokopi SIPJT (dilegalisir kantor pusat)
* Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)/SITU
* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Surat pengangkatan (oleh kantor pusat)
* Daftar kantor cabang (yang dilegalisir, bagi yang sudah ada)
* Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
* Surat pernyataan bersedia menjadi anggota asosiasi
* Daftar tarif kiriman jasa titipan
* Daftar inventaris kantor
* Pedoman tentang syarat-syarat pengiriman
* Foto penanggung jawab ukuran 4x6 sentimeter
Syarat Perpanjangan:
- Fotokopi surat Izin Usaha Titipan Penitipan Barang terdahulu
- Paspoto ukuran 4x6 sentimeter sebanyak dua lembar
- Fotokopi KTP
Tentang Izin Kantor Penitipan Barang
- Dilarang melayani penitipan barang terlarang seperti Narkoba
- Beli terbukti melayani penitipan barang izinnya dicabut
- Mengurus izin biaya gratis atau tanpa dipungut bayar
- Selesai sehari dan paling lama tiga (bila pejabat tidak ada di tempat)
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment