Pemilik Show Room Amiruddin di Jalan Veteran Banjarmasin, H Amirrudin mengakui, jumlah show room mobil dan sepeda motor sekarang ini cukup banyak di Kota Banjarmasin. Tak kurang 50 buah show room adanya.
Walaupun jumlah cukup banyak, menurut dia, tak menjadi masalah karena masing-masing memiliki pangsa pasar tersendiri. "Pelanggan kami tak hanya di Banjarmasin, juga ada dari Hulu Sungai hingga kota-kota di Kalteng seperti Buntok, Pangkalan Bun, Ampah bahkan dari Kaltim," katanya.
Dia mengingatkan usaha Show Room terbilang lumayan besar dan cakupan hingga Kalteng dan Kaltim, harus memiliki izin secara resmi ke Pemko Banjarmasin. "Ini agar usaha kita secara hukum kuat dan tak diuber-uber Satpol PP. Di awal berdiri, modal saya pas-pasan hingga tak sempat mengurus surat izin usaha ke Pemko. Akibatnya, saya berusaha tak tenang dan sempat diuber-uber Satpol PP karena tak berizin. Akhirnya saya pun mengurus SKTU dan SIUP," kata Amiruddin.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Jasa Usaha di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno mengungkapkan, untuk usaha Show Room hanya perlu mengurus Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Menurut dia, mengurus SKTU dan SIUP ke BP2TPM Kota Banjarmasin nol rupiah atau tak dipungut biaya dan hanya memerlukan waktu sekitar empat hari saja jika persyaratan lengkap. "Standar Operasi Prosedur memang enam hari, tapi bila persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat, empat hari sudah selesai. Apalagi, dalam mengurusnya ke BP2TM nol rupiah," katanya.
Mengingat begitu mudahnya prosedurnya, Suratno mengimbau kepada pengusaha Show Room yang ada di Kota Banjarmasin segera mengurus izin usahanya. Dengan memiliki SKTU dan SIUP, punya payung hukum berupa surat yang dikeluarkan pemerintah.
Dia menambahkan, mengurus SKTU dan SIUP sebaiknya dilakukan sendiri dan jangan dilakukan pihak ketiga, apalagi calo. Ini untuk mempermudah bila ada persyaratan yang kurang dan mudah dihubungi oleh petugas BP2TM Kota Banjarmasin.
Saat ini, SKTU tak hanya bisa dipergunakan untuk satu jenis usaha. Misalnya, jika seseorang yang sebelumnya berjualan kelontongan, ingin mengembangkan usaha lainnya dalam satu tempat cukup memiliki satu izin yakni SKTU.
"Pemko memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus SKTU, tidak perlu per jenis izin usaha, cukup satu saja tempatnya dan pemiliknya juga sama," ucap Suratno beberapa waktu lalu. Kemudahan ini menguntungkan bagi warga yang memiliki usaha. Dia mencontohkan, seseorang memiliki usaha barang kelontongan beras, lalu ingin mengembangkan usaha laundry. Untuk mengurus SKTU nya tidak perlu satu per satu. (*)
Telepon Harus Aktif
SEJAK buka pukul 08.00 Wita, loket Perizinan Jasa Usaha pada BP2TPM Kota Banjarmasin didatangi sejumlah orang. Mereka mengurus macam-amcam, seperti bikin SKTU, SIUP, IMB dan sebagainya.
Megawati, warga Jalan Dahlia, Banjarmasin ketika ditemui Metro Banjar mengaku sedang mengurus SKTU. "Mengurus SKTU sangat mudah, asalkan persyaratan lengkap tidak sampai enam hari sudah selesai," katanya ditemui, Jumat (7/12).
Menurut dia, bila persyaratan tidak lengkap, petugas dari BP2TM Pemko menghubungi pemohon agar melengkapi kekurangannya. Senada diungkapkan Kabid Perizinan Jasa Usaha BP2TPM Kota Banjarmasin, Suratno. Dia mengatakan, dalam formulir tersebut biasanya pemohon diminta memberikan nomor telepon yang aktif agar mempermudah komunikasi jika ada persyaratan yang kurang.
Kendala selama ini, lanjut dia, pemohon memberi nomor telepon yang tak aktif, akibatnya dikontak untuk memberitahu syaratnya tak lengkap kesulitan. "Bila SIUP atau SKTU-nya terlambat selesai, kita yang disalahkan, padahal si pemohon sendiri yang tak bisa dihubungi," katanya.
Suratno mengatakan, dalam membikin SKTU terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan melampirkan fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab. "Bagi yang berbadan hukum melampirkan akta pendirian perusahaan, sedangkan yang berbentuk lembaga melampirkan dokumen sendiri dan bukti lunas bayar retribusi sampah dari tanda bukti pembayaran PDAM," katanya.
Selain itu, harus ada surat keterangan lurah setempat yang sudah ada surat pengantar RT. "SKTU berlaku selama lima tahun. Minimal sebelum tiga bulan izin berakhri, harus dilakukan perpanjangan," kata Suratno.
Adapun syarat Perpanjangan SKTU dengan mengajukan permohonan perpajangan dan melampirkan fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, SKTU yang akan diperpanjang dan membawa keterangan tanda lunas retribusi sampah.
Begitu pula sewaktu mengurus SIUP baru, terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan melengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi NPWP, pasfoto ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar, fotokopi SKTU, fotokopi akta pendirian perusahaan atau koperasi dan susunan pengurus yang dilegalisasi oleh Dinas Koperasi.
"Jika pembuatannya diserahkan ke orang lain, haru dibuatkan surat kuasa pengurusan dan fotokopi KTP yang dikuasakan bermaterai Rp 6.000," katanya.
"Masa berlaku SIUP lima tahun, terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya ada berakhir," tegas Suratno.
Suratno mengatakan, mengurus SIUP, baik usaha Mikro, Kecil, Menengah maupun membikin SKTU nol rupiah. (*)
Mudah Mencari Data
MUSIBAH kebakaran dan hilangnya berkas surat berharga sering datangnya tak diduga. Sebelum peristiwa itu terjadi, sebaiknya pelaku usaha menyimpan arsip berupa fotokopi atau mencatat nomor register SKTU maupun SIUP agar mempermudah dalam mengurusnya.
Biasanya, nomor register tertulis di bawah Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU). Bila nomor register SKTU atau SIUP tersimpan, akan mempermudah bagi pegawai BP2TM Pemko Banjarmasin untuk mengambil data basenya.
"Sekarang ini setiap pemohon yang mengurus izin perpanjangan SIUP dan SKTU diminta mengisi data ulang. Ada beberapa poin yang harus dilengkap, ini dimaksudkan akan disimpan data base kami," kata Kabid Perizinan Jasa Usaha BP2TPM Kota Banjarmasin, Suratno.
Menurut dia, sekarang ini dalam mengisi formulir SIUP dan SKTU memang agak ribet seperti mengisi ulang biodata perusahaan saat mendaftar ulang. Ini tak lain agar semua biodata perusahaan lengkap. "Jika SKTU atau SIUP perusahaan hilang atau terbakar, dengan mudah mencari data basenya," katanya seraya menambahkan, perubahan tersebut banyak untungnya, hanya saja terdapat perubahan atau tambahan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemilik Show Room Amiruddin di Jalan Veteran Banjarmasin, H Amirrudin dan Megawati warga Jalan Dahlia mengakui sewaktu memperpanjang dan maupun membikin SKTU yang baru ada beberapa formulir tambahan yang diisi. "Berhubung kita sendiri yang mengurus, jadi tak masalah ada tambahan pengisian data ulang tersebut," kata Amiruddin.
Megawati menimpali, dengan masuk basenya data setiap perusahaan, ini akan mempermudah pihaknya bila terjadi musibah tidak diinginkan. Misalnya SKTU hilang, dia tinggal melapor ke BP2TM akan dengan mudah mencari datanya. "Asalkan mempermudah kami mencari data base bila terjadi musibah tidak diinginkan, kami mendukung adanya pembaharuan data," tandasnya.
Berdasarkan data 2011, sebanyak 6.000 orang mengurus SKTU. Jika dihitung tiap harinya, orang mengurus SKTU 30 sampai 40 orang. Mengacu pada Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tak ada lagi baiay mengurus SKTU. (*)
--------------------------------------
Syarat Mendirikan Show Room:
- Ada Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dasar Hukum SKTU:
- Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Wali Kota Nomor 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Mendapatkan
Syarat Bikin SKTU:
- Mengisi permohonan dengan melampirkan;
* Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
* Badan hukum melampirkan akta pendirian perusahaan
* Lembaga melampirkan dokumen sendiri
* Surat keterangan lurah setempat yang sudah ada surat pengantar RT
* Bukti lunas bayar retribusi sampah
Syarat Perpanjangan SKTU:
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
- Melampirkan SKTU yang akan diperpanjang
- Lunas retribusi sampah (bukti pembayaran PDAM)
Klasifikasi SIUP:
- SIUP Mikro: Modalnya sampai Rp 50 juta tak termasuk tanah dan bangunannya
- SIUP Kecil: Modal lebih Rp 50 juta sampai Rp 500 juta
- SIUP Menengah: Di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar
- SIUP Besar: Di atas Rp 10 miliar
----------------------------------------------------------
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment