Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label biaya. Show all posts
Showing posts with label biaya. Show all posts

Dapat Sumbangan Kematian dari Dinas Sosial

Diposkan oleh Unknown on Sunday, September 25, 2011

    OPEN YOUR MIND. SETIAP orang pasti akan menemui ajalnya. Dimana dan kapan, memang tidak ada yang tahu kecuali Sang Pencipta. Yang pasti, duka yang mendalam atas kematian itu akan menyelimuti keluarga yang ditinggalkan.  Apalagi, keluarga yang ditinggalnya tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu. Mereka kesulitan menyelenggarakan jenazah --mulai dari proses memandikan hingga penguburan-- karena ketiadaan biaya.
    Hal seperti itu pernah dirasakan oleh keluarga Fadlan (40), warga Jalan Saka Permai Gang Amilin, RT 43 Nomor 36 Banjarmasin. Dia baru saja kehilangan anaknya, Khairul Anam, yang meninggal dunia dengan akibat mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
    Fadlan tidak bisa menyimpan kesedihannya saat pelayat berdatangan ke rumahnya. Untuk meringankan kesedihan tersebut, beberapa warga setempat termasuk ketua RT setempat, menyarankan Fadlan untuk mengurusi sumbangan kematian melalui dinas sosial kota.   
    Kepala seksi Pembinaan Bantuan Fakir Miskin dan Lanjut Usia, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Banjarmasin, Aep Ruhya, mengatakan dalam pemberian bantuan kematian tersebut ada mekanisme dan aturannya yang harus ditempuh pemohon.
    Aturannya, kata dia, berdasarkan peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 tahun 2011 tentang penanggulangan kemiskinan. Kemudian dirinci lagi dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin, Nomor 28 tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin tahun 2011.
    Diterangkan Aep, dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 14 tahun 2011, ada beberapa hak yang melekat bagi warga miskin. Yakni, hak atas kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, hak rasa aman dan perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, serta hak untuk mendapatkan santunan kematian.
    "Nah, hak untuk mendapatkan santunan kematian itulah yang  juga diurusi oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin," ujar Aep.
    Kemudian, sambung Aep, untuk memperoleh bantuan dan mekanisme dan tata caranya diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 28 tahun 2011, tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin.
    Dalam Perwali, persyaratan warga untuk mendapatkan hak tersebut yakni melampirkan KTP WNI Kota Banjarmasin almarhum- almarhumah asli sebanyak dua lembar yang dilegalisasi oleh Dispenduk Capil yang terbaru. Kemudian, menyerahkan surat kematian dari kelurahan dua lembar, yang diketahui oleh kelurahan setempat.
    Selanjutnya, Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah, fotokopi KTP ahli waris dua lembar, fotokopi Kartu Keluarga ahli waris bila beda KK dengan almarhum/ah, surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 6.000 yang diketahui oleh RT dan ketua RW serta lurah setempat.
    Sedang prosedur pengurusannya, sambungnya, pemohon membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas ke ketua RT setempat, dilanjutkan ke kelurahan setempat.
    "Nanti pihak kelurahan memverivikasi data tersebut sesuai dengan data warga Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang tercantum di database Program Pendataan Lingkungan Sosial (PPLS) Kota Banjarmasin," ungkapnya.
    Selanjutnya, sambung Aep, pemohon mengurusnya ke Dinas Kabupaten Kota Banjarmasin. "Nanti pemohon melakukan pengisian formulir dulu, dan dicek kembali oleh petugas Dinas terkait kelengkapan persyaratan tadi," ungkapnya.
    Setelah di dinas sosisal dinyatakan lengkap, sambung Aep, petugas kemudian meenyerahkan atau mengajukan berkas permohonan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah Kota Banjarmasin. "Proses pengajuan ke Dispenda tidak terlalu lama, asalkan pimpinan ada. Sehari juga bisa langsung dicairkan," ungkap Aep.
    Mengenai biaya yang berhak diterima, menurut Aep, nilainya sebesar satu juta rupiah. "Itu berlaku satu kepala keluarga (KK). Meskipun yang meninggal anaknya, tetap mempunyai hak sebesar itu," ungkap Aep. (mtb)



Warga Miskin Didata Ulang
    SELAMA ini ditemukan sejumlah kasus warga yang mengaku miskin, minta sumbangan kematian. Padahal, mereka tidak tercantum dari database warga miskin.  Kepala seksi Pembinaan Bantuan Fakir Miskin dan Lanjut Usia, Dinas Sosial Tenaga Kerja dabn Transmigrasi Kota Banjarmasin, Aep Ruhya, membenarkan permasalahan itu. "Banyak juga yang kami tolak karena data warga yang mengusulkan tidak termasuk di database warga miskin," ungkapnya.
    Diterangkannya, database warga miskin itu diperoleh sesuai dengan Program Pendataan Lingkungan Sosial (PPLS). "PPLS warga miskin yang terdata pada 2008 adalah sekitar 19.910 kepala keluarga (KK)," ungkapnya.
    Adapun kriteria yang menjadi patokan warga miskin dari PPLS itu, sambungnya, ada tecantum dalam PP nomor tahun 1981, yang meliputi keterbatasan sandang pangan papan dan sejenisnya. Kemudian ditambah kreteria dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang meliputi dari luas lantai tempat tinggal, fasilitas MCK, sumber air minum, bahan bakar minyak yang digunakan memasak, kemampuan berobat, makan, lapangan pekerjaan, dan sejenisnya.
    Untuk PPLS 2011, sambungnya, saat ini sedang melakukan pendataan ulang oleh BPS. Hasilnya diketahui hingga 15 Agustus mendatang. "Saya belum tahu, apakah ada peningkatan atau malah mengalami penurunan," tuturnya. (mtb)


Alur Mengurus Santunan Kematian
- Pemohon mengurus keterangan dari RT dan Lurah
- Lurah memverivikasi berdasarkan database warga miskin PPLS 2008
- Lurah memberikan surat keterangan
- Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Kota Banjarmasin
- Petugas mengkroscek data dan meneruskan ke Dispenda
- Dispenda mengeluarkan santunan yang disalurkan ke Dinas Sosial
- Pemohon menerima bantuan

Persyaratan:
- Melampirkan KTP WNI Kota Banjarmasin almarhum-almarhumah asli dan dua lembar legalisasi oleh 
  dispenduk capil
- Menyerahkan surat kematian dari kelurahan dua lembar yang diketahui oleh kelurahan setempat
- Menyertakan kartu keluarga almarhum/almarhumah.
- Fotokopi KTP ahli waris dua lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris bila beda KK dengan almarhum/almarhumah
- Surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 6.000 yang diketahui RT dan ketua RW serta lurah setempat
- Pemohon termasuk di database warga miskin dari PPLS
Sumber: Dinsosnakertrans Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutDapat Sumbangan Kematian dari Dinas Sosial

Coba-coba Mendirikan Kios

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, September 14, 2011

    OPEN YOUR MIND. MUDAH sekali ditemui kios di pinggir jalan. Barang yang dijual pun beragam. Namun, banayak yang kurang mengerti bagaimana pendirian kios. Ternyata tidak bisa asal dirikan kios. Ada prosedur yang harus dipenuhi. Kalau tidak memenuhinya, pemilik kios bisa merugi karena bisa saja kios digusur.
     H Fanny, pemilik toko di kawasan Cempaka yang baru didirikan,  mengaku belum melakukan prosedur perizinan ke pihak terkait. "Belum Mas, masih baru, masih menata-nata," kata dia.
    Sementara acil Masriah, yang membuka toko di kawasan Ir PHM Noor, mengaku tidak mengurusi izin ke dinas terkait. Alasannya, dia tidak mengunakan modal atau pinjaman uang ke Bank.
     Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Suratno menjelaskan, membuka usaha kios atau toko, prosedurnya memang harus mempunyai izin berupa surat keterangan tempat usaha (SKTU).
    Prosedur izin tersebut tidak lain digunakan untuk melindungi konsumen, dalam hal ini adalah layanan kepada pelanggan. "Jadi, jika dia mempunyai izin resmi dan pelayanannya bermutu, maka pelanggan pun akan terpuaskan," kata Suratno.
    Bukan hanya itu, fungsi SKTU tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk meminjam modal di bank sebagai pinjaman ekonomi mikro.  Suratno menerangkan, keharusan pengusaha kios untuk mempunyai SKTU juga diatur berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. Kemudian Perda Kota Banjarmasin nomor 15 tahun 2008 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
     Selanjutnya, Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2009 tentang kewenangan dan tata kelola pelayanan perizinan terpadu satu pintu Kota Banjarmasin. Menurut Suratno, mekanisme pengajuan surat keterangan tempat usaha tersebut, pemohon harus membuat surat permohonan ke wali kota dengan membuat melampirkan beberapa persyaratan. "Persyaratannya tergantung dari bentuk tempat dan jenis usahanya, apakah perorangan, CV, atau berbentuk PT," katanya.
    Untuk perorangan seperti yang dicontohkan di atas bisa dibedakan menjadi dua kategori. "Ada yang sifatnya perorangan UD/Toko, ada juga yang sifatnya untuk yayasan atau koperasi," jelasnya.
    Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sambungnya, adalah fotokopi KTP, melampirkan bukti pembayaran sampah, surat kuasa bila dikuasakan, serta melampirkan surat keterangan dari lurah setempat. "Itu untuk perorangan, namun bila yayasan ditambah dengan akta pendirian yang perusahaan ataub yayasan atau koperasi," papar Suratno.
     Apabila persyaratan terpenuhi, sambung Suratno, maka pemohon, menerima tanda berkas. "Petugas akan memasukkan data ke komputer," ujarnya.
      Sembari menunggu diterbitkannya izin tersebut, maka akan dilakukan pengecekan oleh tim teknis untuk melihat kondisi di lapangan apakah telah sesuai atau tidak. Suratno juga menjelaskan, untuk total penyelesaian pembuatan perizinan tersebut adalah sekitar enam hari kerja. "Setelah selesai dipantau di lapangan, maka akan ke kepala bidang untuk ditandatangani perizinannya," ungkapnya.
    Sedangkan untuk besaran biaya yang diperlukan untuk pendaftaran izin tersebut, sambungnya, ditentukan dengan modal usaha dan bangunan. "Bila perorangan/koperasi/usaha dagang (UD)/yayasan biayanya sebesar Rp 100.000, untuk CV/Frima Rp 200.000, dan PT 300.000," papar Suratno. 
    Masa berlaku SKTU selama satu tahun, dan wajib diperpanjang setiap tahunnya. Sedangkan untuk proses perpanjagan, biayanya juga berbeda. untuk perorangan/koperasi/UD/yayasan adalah Rp 75.000, CV/Firma Rp 175.000 dan PT Rp 275.000. Persyaratannya sama dengan membuat baru, kecuali ada perkembangan misalnya menambah usaha, itu harus dilaporkan. (mtb)


Kelurahan Juga Dilibatkan

    JANUARI hingga April 2011, jumlah pembuatan SKTU mencapai 2.177 buah. Namun, data tersebut secara global dan tidak khusus untuk perizinnan kios/ atau toko.Kabid Perizinan BP2TPM, Suratno menyadari dengan menjamurnya kios atau toko yang ada, semakin berat tugas untuk memantau mana yang berizin dan yang tidak.
    Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab pokok instansi terkait, yakni Disperindag. "Namun, tentunya tidak bisa ditekankan pada disperindag saja. Harusnya, peran serta kelurahan juga sangat penting," kata dia.
    Makanya, salah satu syarat untuk mendapatkan SKTU adalah melalui surat keterangan lurah setempat. "Jadi sama-sama memantau, dan makin sadar. Ini adalah untuk perkembangan perekonomian Kota Banjarmasin juga," tandas Suratno.
    Khusus kios kecil yang tidak tetap, Suratno tidak membebankan pemiliknya mempunyai SKTU. "Memang banyak kios kecil yang menggunakan grobak, namun SKTU-nya tidak diwajibkan," kata Suratno.
    Yang diwajibkan, lanjut dia, adalah pengusaha atau perorangan yang mempunyai kios atau toko yang sudah permanen ditempati. "Itu yang wajib," tukasnya. (mtb)
----------------------------------------------------------------------------------------
Cara  Pendirian Kios
- Pemohon menyiapkan modal dan tempat
- Mengajukan permohonan SKTU di BP2TPM
- Izin diproses dengan pengecekan tim teknis di lapangan
- Izin diterbitkan

Syarat SKTU
- Surat keterangan dari lurah setempat
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Melampirkan pembayaran sampah
- Surat kuasa bagi yang dikuasakan
- Jika yayasan atau koperasi dilampirkan akta yayasan atau koperasi

Biaya Pendirian Baru
- Perorangan/koperasi/yayasan/UD Rp 100.000
- CV/Firma Rp 200.000
- Perseroan terbatas Rp 300.000

Biaya Perpanjangan
- Perorangan/koperasi/yayasan/UD Rp 75.000
- CV/Firma Rp 175.000
- Perseroan terbatas Rp 275.000
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
-----------------------------------------------------------------------------
Open Your Mind
More aboutCoba-coba Mendirikan Kios
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house