Hal seperti itu pernah dirasakan oleh keluarga Fadlan (40), warga Jalan Saka Permai Gang Amilin, RT 43 Nomor 36 Banjarmasin. Dia baru saja kehilangan anaknya, Khairul Anam, yang meninggal dunia dengan akibat mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Fadlan tidak bisa menyimpan kesedihannya saat pelayat berdatangan ke rumahnya. Untuk meringankan kesedihan tersebut, beberapa warga setempat termasuk ketua RT setempat, menyarankan Fadlan untuk mengurusi sumbangan kematian melalui dinas sosial kota.
Kepala seksi Pembinaan Bantuan Fakir Miskin dan Lanjut Usia, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Banjarmasin, Aep Ruhya, mengatakan dalam pemberian bantuan kematian tersebut ada mekanisme dan aturannya yang harus ditempuh pemohon.
Aturannya, kata dia, berdasarkan peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 tahun 2011 tentang penanggulangan kemiskinan. Kemudian dirinci lagi dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin, Nomor 28 tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin tahun 2011.
Diterangkan Aep, dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 14 tahun 2011, ada beberapa hak yang melekat bagi warga miskin. Yakni, hak atas kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, hak rasa aman dan perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, serta hak untuk mendapatkan santunan kematian.
"Nah, hak untuk mendapatkan santunan kematian itulah yang juga diurusi oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin," ujar Aep.
Kemudian, sambung Aep, untuk memperoleh bantuan dan mekanisme dan tata caranya diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 28 tahun 2011, tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin.
Dalam Perwali, persyaratan warga untuk mendapatkan hak tersebut yakni melampirkan KTP WNI Kota Banjarmasin almarhum- almarhumah asli sebanyak dua lembar yang dilegalisasi oleh Dispenduk Capil yang terbaru. Kemudian, menyerahkan surat kematian dari kelurahan dua lembar, yang diketahui oleh kelurahan setempat.
Selanjutnya, Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah, fotokopi KTP ahli waris dua lembar, fotokopi Kartu Keluarga ahli waris bila beda KK dengan almarhum/ah, surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 6.000 yang diketahui oleh RT dan ketua RW serta lurah setempat.
Sedang prosedur pengurusannya, sambungnya, pemohon membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas ke ketua RT setempat, dilanjutkan ke kelurahan setempat.
"Nanti pihak kelurahan memverivikasi data tersebut sesuai dengan data warga Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang tercantum di database Program Pendataan Lingkungan Sosial (PPLS) Kota Banjarmasin," ungkapnya.
Selanjutnya, sambung Aep, pemohon mengurusnya ke Dinas Kabupaten Kota Banjarmasin. "Nanti pemohon melakukan pengisian formulir dulu, dan dicek kembali oleh petugas Dinas terkait kelengkapan persyaratan tadi," ungkapnya.
Setelah di dinas sosisal dinyatakan lengkap, sambung Aep, petugas kemudian meenyerahkan atau mengajukan berkas permohonan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah Kota Banjarmasin. "Proses pengajuan ke Dispenda tidak terlalu lama, asalkan pimpinan ada. Sehari juga bisa langsung dicairkan," ungkap Aep.
Mengenai biaya yang berhak diterima, menurut Aep, nilainya sebesar satu juta rupiah. "Itu berlaku satu kepala keluarga (KK). Meskipun yang meninggal anaknya, tetap mempunyai hak sebesar itu," ungkap Aep. (mtb)
Warga Miskin Didata Ulang
Diterangkannya, database warga miskin itu diperoleh sesuai dengan Program Pendataan Lingkungan Sosial (PPLS). "PPLS warga miskin yang terdata pada 2008 adalah sekitar 19.910 kepala keluarga (KK)," ungkapnya.
Adapun kriteria yang menjadi patokan warga miskin dari PPLS itu, sambungnya, ada tecantum dalam PP nomor tahun 1981, yang meliputi keterbatasan sandang pangan papan dan sejenisnya. Kemudian ditambah kreteria dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang meliputi dari luas lantai tempat tinggal, fasilitas MCK, sumber air minum, bahan bakar minyak yang digunakan memasak, kemampuan berobat, makan, lapangan pekerjaan, dan sejenisnya.
Untuk PPLS 2011, sambungnya, saat ini sedang melakukan pendataan ulang oleh BPS. Hasilnya diketahui hingga 15 Agustus mendatang. "Saya belum tahu, apakah ada peningkatan atau malah mengalami penurunan," tuturnya. (mtb)
Alur Mengurus Santunan Kematian
- Pemohon mengurus keterangan dari RT dan Lurah
- Lurah memverivikasi berdasarkan database warga miskin PPLS 2008
- Lurah memberikan surat keterangan
- Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Kota Banjarmasin
- Petugas mengkroscek data dan meneruskan ke Dispenda
- Dispenda mengeluarkan santunan yang disalurkan ke Dinas Sosial
- Pemohon menerima bantuan
Persyaratan:
- Melampirkan KTP WNI Kota Banjarmasin almarhum-almarhumah asli dan dua lembar legalisasi oleh
- Menyerahkan surat kematian dari kelurahan dua lembar yang diketahui oleh kelurahan setempat
- Menyertakan kartu keluarga almarhum/almarhumah.
- Fotokopi KTP ahli waris dua lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris bila beda KK dengan almarhum/almarhumah
- Surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 6.000 yang diketahui RT dan ketua RW serta lurah setempat
- Pemohon termasuk di database warga miskin dari PPLS
Sumber: Dinsosnakertrans Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment