Sementara acil Masriah, yang membuka toko di kawasan Ir PHM Noor, mengaku tidak mengurusi izin ke dinas terkait. Alasannya, dia tidak mengunakan modal atau pinjaman uang ke Bank.
Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Suratno menjelaskan, membuka usaha kios atau toko, prosedurnya memang harus mempunyai izin berupa surat keterangan tempat usaha (SKTU).
Prosedur izin tersebut tidak lain digunakan untuk melindungi konsumen, dalam hal ini adalah layanan kepada pelanggan. "Jadi, jika dia mempunyai izin resmi dan pelayanannya bermutu, maka pelanggan pun akan terpuaskan," kata Suratno.
Bukan hanya itu, fungsi SKTU tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk meminjam modal di bank sebagai pinjaman ekonomi mikro. Suratno menerangkan, keharusan pengusaha kios untuk mempunyai SKTU juga diatur berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. Kemudian Perda Kota Banjarmasin nomor 15 tahun 2008 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2009 tentang kewenangan dan tata kelola pelayanan perizinan terpadu satu pintu Kota Banjarmasin. Menurut Suratno, mekanisme pengajuan surat keterangan tempat usaha tersebut, pemohon harus membuat surat permohonan ke wali kota dengan membuat melampirkan beberapa persyaratan. "Persyaratannya tergantung dari bentuk tempat dan jenis usahanya, apakah perorangan, CV, atau berbentuk PT," katanya.
Untuk perorangan seperti yang dicontohkan di atas bisa dibedakan menjadi dua kategori. "Ada yang sifatnya perorangan UD/Toko, ada juga yang sifatnya untuk yayasan atau koperasi," jelasnya.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sambungnya, adalah fotokopi KTP, melampirkan bukti pembayaran sampah, surat kuasa bila dikuasakan, serta melampirkan surat keterangan dari lurah setempat. "Itu untuk perorangan, namun bila yayasan ditambah dengan akta pendirian yang perusahaan ataub yayasan atau koperasi," papar Suratno.
Apabila persyaratan terpenuhi, sambung Suratno, maka pemohon, menerima tanda berkas. "Petugas akan memasukkan data ke komputer," ujarnya.
Sembari menunggu diterbitkannya izin tersebut, maka akan dilakukan pengecekan oleh tim teknis untuk melihat kondisi di lapangan apakah telah sesuai atau tidak. Suratno juga menjelaskan, untuk total penyelesaian pembuatan perizinan tersebut adalah sekitar enam hari kerja. "Setelah selesai dipantau di lapangan, maka akan ke kepala bidang untuk ditandatangani perizinannya," ungkapnya.
Sedangkan untuk besaran biaya yang diperlukan untuk pendaftaran izin tersebut, sambungnya, ditentukan dengan modal usaha dan bangunan. "Bila perorangan/koperasi/usaha dagang (UD)/yayasan biayanya sebesar Rp 100.000, untuk CV/Frima Rp 200.000, dan PT 300.000," papar Suratno.
Kelurahan Juga Dilibatkan
JANUARI hingga April 2011, jumlah pembuatan SKTU mencapai 2.177 buah. Namun, data tersebut secara global dan tidak khusus untuk perizinnan kios/ atau toko.Kabid Perizinan BP2TPM, Suratno menyadari dengan menjamurnya kios atau toko yang ada, semakin berat tugas untuk memantau mana yang berizin dan yang tidak.
Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab pokok instansi terkait, yakni Disperindag. "Namun, tentunya tidak bisa ditekankan pada disperindag saja. Harusnya, peran serta kelurahan juga sangat penting," kata dia.
Makanya, salah satu syarat untuk mendapatkan SKTU adalah melalui surat keterangan lurah setempat. "Jadi sama-sama memantau, dan makin sadar. Ini adalah untuk perkembangan perekonomian Kota Banjarmasin juga," tandas Suratno.
Khusus kios kecil yang tidak tetap, Suratno tidak membebankan pemiliknya mempunyai SKTU. "Memang banyak kios kecil yang menggunakan grobak, namun SKTU-nya tidak diwajibkan," kata Suratno.
Yang diwajibkan, lanjut dia, adalah pengusaha atau perorangan yang mempunyai kios atau toko yang sudah permanen ditempati. "Itu yang wajib," tukasnya. (mtb)
----------------------------------------------------------------------------------------
Cara Pendirian Kios
- Pemohon menyiapkan modal dan tempat
- Mengajukan permohonan SKTU di BP2TPM
- Izin diproses dengan pengecekan tim teknis di lapangan
- Izin diterbitkan
Syarat SKTU
- Surat keterangan dari lurah setempat
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Melampirkan pembayaran sampah
- Surat kuasa bagi yang dikuasakan
- Jika yayasan atau koperasi dilampirkan akta yayasan atau koperasi
Biaya Pendirian Baru
- Perorangan/koperasi/yayasan/UD Rp 100.000
- CV/Firma Rp 200.000
- Perseroan terbatas Rp 300.000
Biaya Perpanjangan
- Perorangan/koperasi/yayasan/UD Rp 75.000
- CV/Firma Rp 175.000
- Perseroan terbatas Rp 275.000
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment