Namun diakuinya, dia mengajak adiknya bukan untuk kepentingan bisnis. "Aku benar mengajak adik saya tinggal menetap di Banjarmasin, namun tujuanya bukan untuk mencari kerja, namun untuk kepentingan sekolah," ujarnya.
Ditanya mengenai identitas adiknya, dia mengaku belum melakukan pemindahan. "Kalau aku sudah dicabut berkas KTP yang di Jawa, dan telah mempunyai KTP di Banjarmasin ini. Untuk adik nanti saja," ungkap Baidawi yang juga mengaku belum melapor ke RT mengenai kedatangan adiknya.
Bukan hanya dia, namun disyinyalir bakal banyak warga pendatang di Banjarmasin ini setelah hari raya ini. Bahkan diperkirakan bukan hanya dari Jawa namun juga banyak dari wilayah lain di Kalsel. Diketahui, pindah datang penduduk dari tempat tinggal lama ke tempat tinggal baru dalam derah wajib melapor kepada instansi pelaksana sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu yang lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kota Banjarmasin, Rachmah Norlias, Jumat (2/9).
Diterangkannya, bagi siapapun itu, baik dari Jawa atau kabupaten lainnya untuk melakukan pindah datang harus mengurusi dari tempat asal. "Setelah mengurus surat pindah dari Dispencapil asal kab/kota tempat tinggal, data sebelum di daerah asal akan dicabut oleh dispencapil setempat dan yang akan berlaku adalah data di dispencapil di tempat yang baru," ucapnya.
Hal itu, sambungnya, untuk keakuratan pendataan penduduk sehingga tidak ada warga masyarakat yang mempunyai KTP ganda. "Jadi sudah seharusnya, sebagai warga Negara Indonesia yang baik untuk mengikuti aturan pemerintah," tambahnya.
Dijelaskannya untuk warga negara Indonesia setiap melakukan pindah datang harus melapor baik itu pindah dari RT ke RT, pindah dari kelurahan ke kelurahan, dari kecamatan ke kecamatan ataupun dari kabupaten/kota ke kabupaten/kota.
Warga yang datang dari daerah lain/pindah antar kab/kota dalam atau luar provinsi untuk menetap harus membawa membawa surat pindah dari dispencapil setempat. Begitu juga untuk penduduk yang datang menumpang dengan menetap sementara atau tinggal terbatas. Kepala keluarga bersangkutan harus merubah kartu keluarga dengan membawa surat pindah dari disdukcapil setempat.
Syaratnya yakni harus ada surat pengantar dari RT asal, mengisi formulir permohonan pindah datang dari disdukcapil yang ditandatangani oleh lurah dan camat, Surat keterangan pindah datang dari disdukcapil daerah asal.
Untuk warga yang pindah antarkecamatan dalam satu kab/kota, mereka mengisi formulir permohonan pindah WNI yang ditandatangani oleh lurah asal pindah, membawa surat pindah dari kecamatan asal yang ditandatangani oleh camat asal pindah, mengisi formulir permohonan pindah datang yang ditandatangani oleh lurah dan kecamatan daerah tujuan pindah.
Mereka harus melampirkan fotokopi surat pengantar RT tempat asal pindah, fotokopi surat pengantar RT tempat tujuan pindah, kartu keluarga baik menetap ataupun menumpang. Untuk menumpang. kartu keluaga yang digunakan adalah KK yang ditumpangi.
"Untuk warga yang pindah antar kelurahan dalam satu kecamatan, yang bersangkutan mengisi formulir permohonan pindah WNI yang ditandatangani oleh lurah asal pindah, membawa surat pindah dari kelurahan asal yang ditandatangani oleh lurah, mengisi formulir permohonan pindah datang yang ditandatangani oleh lurah dan kecamatan daerah tujuan pindah," lanjut Rahmah.
"Mereka juga harus melampirkan fotokopi surat pengantar RT tempat asal pindah, fotokopi surat pengantar RT tempat tujuan pindah kartu keluarga baik menetap ataupun menumpang. Untuk menumpang. kartu keluaga yang digunakan adalah KK yang ditumpangi," tambahnya.
Sementara untuk warga yang pindah antar RT dalam satu kelurahan harus membawa surat pengantar pindah dari RT asal tempat tinggal. Untuk mendapatkan surat pindah, yang bersangkutan harus melampirkan KTP, KK, surat pengantar dari RT, kelurahan dan kecamatan.
Sedangkan masalah biayanya sudah diatur sesuai dengan Perda No 12 tahun 2009. Biaya adminitrasinya pembuatan surat pindah sebesar Rp 10.000 dengan proses pembuatannya selama dua hari, sedangkan untuk pendatang yang keperluannya menetap sementara bisnis dikenakan Rp 400.000 sebagai jaminan. (mtb)
Langsung Saja ke Ketua RT
KEPALA Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Banjarmasin, Rachmah Norlias, mengatakan Sesuai Undang Undang No 23 tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan, untuk tertib adminitrasi maka setiap penduduk yang pindah datang wajib membuat surat pindah.
"Adanya surat pindah itu untuk menghindari administrasi kependudukan yang over living. Surat pindah mempunyai fungsi yang sama seperti KTP atapun KK sementara," ujarnya.
Setelah selesai prosesnya, maka KTP ataupun KK warga yang melakukan pindah datang datanya akan ditarik di disdukcapil asal. Sehingga yang berlaku adalah data terbaru pada disdukcapil tempat tinggal baru mereka.
Untuk pelayanan setelah hari raya ini Disdukcapil akan kembali beroperasi Senin (5/9). "Untuk pendatang yang sudah datang sebelum dibukanya pelayanan tetap harus melapor kepada RT setempat, yang karena nantinya juga dilakukan proses pembuatan KTP sementara di Disdukcapil," ujarnya. (mtb)
---------------------------------------------------------------------------------------------
Syarat Membuat Surat Pindah
< Melapor pada ketua RT di tempat tinggal domisili baru.
< Melapor ke kelurahan dan kecamatan tempat tinggal domisili baru dengan membawa pengantar dari ketua
< Mengisi formulir biodata penduduk, F-1.01 di Dispencapil domisili baru
< Biaya surat pindah tergantung kebijakan daerah masing-masing. Di disdukcapil Kota Banjarmasin Rp
Sumber Disdukcapil Banjarmasin
Open Your Mind
{ 1 komentar... read them below or add one }
Makasih juga sudah mampir, salam blogger.
Post a Comment