Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label download. Show all posts
Showing posts with label download. Show all posts

Jampersal, Solusi Ibu Hamil!

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, November 29, 2011

    OPEN YOUR MIND.  BAGI ibu hamil melahirkan buah hati, tentu menjadi suatu kebanggaan dan sangat ditunggu-tunggu. Sebab, jika memiliki keturunan, maka lengkaplah sudah keinginannya membangun sebuah keluarga kecil dalam rumah tangganya.
    Ketika mendekati waktu kelahiran, aneka keperluan pun dipersiapkan bagi si buah hati. Mulai perlengkapan bayi, biaya kelahiran, hingga asuransi untuk membiayai pendidikannya nanti. Bagi pasangan yang mampu, hal itu tentu bukan sebuah masalah. Tapi, bagi masyarakat tidak mampu, kendati berbahagia menyambut datangnya buah hati, perasaan gundah pasti menggelayuti saat menjelang persalinan.
    Memikirkan bagaimana membeli perlengkapan bayi saja, sudah menguras tabungan begitu banyak. Sementara untuk biaya persalinan, hanya tersisa seadanya. Bahkan, ada yang tak punya sama sekali.  Mendengar kata rumah sakit, bagi sebagian warga tak mampu, maka langsung terbayang berapa biaya yang harus dikeluarkan nanti. Untung jika normal, jika harus operasi sesar, biaya yang dikeluarkan harus lebih banyak lagi.
    Solusinya, banyak ibu-ibu hamil yang memilih melahirkan di dukun beranak, ketimbang di rumah sakit. Andaikan masuk rumah sakit pun, untuk membiayainya, sampai harus mengutang ke sana ke sini. Hal itu seperti itu dialami langsung oleh Nurul.
    Pekerja swasta di Duta Mall ini mengaku, kesulitan membayar biaya kelahiran anak pertamanya. Untungnya, sang ibu yang memiliki tabungan, sehingga bisa mengatasinya. Dengan bermodalkan pinjaman dari sang ibu, warga Handil Bakti ini bisa melahirkan di salah satu rumah sakit.  "Waktu itu saya dibuat pusing saat memikirkan biayanya. Soalnya suami kerjanya baru juga. Mana biaya rumah sakit mahal, alhamdulillah dipinjami ibu dulu," katanya.
    Peristiwa yang dialami Nurul banyak juga dialami perempuan- perempuan lain. Padahal, ada sebuah solusi untuk mengatasi hal tersebut. Apa itu? Pemerintah meluncurkan program jaminan persalinan (Jampersal). Jaminan khusus ibu hamil ini, bisa jadi solusi untuk meringankan biaya ketika melahirkan.
    Jampersal dimulai pada Januari 2010 lalu. Namun, dari data terakhir di Dinas Kesehatan, kurang dari 100 warga Banjarmasin yang menggunakan Jampersal. Caranya, tinggal datang ke sarana pelayanan dasar dengan membawa KTP plus KK dan buku KIA (buku kesehatan ibu dan anak), yang biasanya diberikan oleh puskesmas/bidan pada saat kontak/kunjungan pertama.
    Selain ke puskesmas, dapat juga ke bidan swasta yang sudah bekerjasama/ ber-MoU dengan Dinkes Kota Banjarmasin. Selanjutnya, apabila perlu rujukan ke rumah sakit karena adanya penyulit, maka puskesmas/bidan swasta tersebut akan membuat surat rujukan ke rumah sakit. Pada saat inilah, bukti-bukti pelayanan dilampirkan. "Lampirkan bukti-bukti pelayanan, seperti KIA dan partrograph," kata Kadinkes Kota Banjarmasin, R Diah Praswasti.
    Menurut kebijakan Kementerian Kesehatan, untuk Jampersal tidak ada pembatasan untuk anak ke berapa dan apakah yang bersangkutan mampu atau tidak mampu. Prinsip Jampersal, kata Diah adalah bagaimana ibu hamil ketika melahirkan, ditolong oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan dilakukan di sarana pelayanan kesehatan (dengan kelengkapan sarana dan prasarananya).  "Namun tidak menutup kemungkinan ada perubahan kebijakan di tahun-tahun mendatang. Apakah ada pembatasan hingga anak ke dua atau ke tiga saja," ujarnya. (mtb)

Biayanya Pun Murah

    BAGI pengguna Jampersal, berbagai perawatan bakal didapat. Mulai ketika mengandung, hingga setelah melahirkan. Ketika mengandung, si ibu bakal mendapatkan perawatan melalui kunjungan ke Puskesmas terdekat.
    Kadinkes Kota Banjarmasin, R Diah Praswasti menjelaskan, ada K1, K2, K3, dan K4 untuk kunjungan sebelum melahirkan. Setelah melahirkan, ada KN (Kunjungan Neonatus). Biayanya pun ringan. Untuk K1 hingga K4, dan KN, ibu hamil hanya membayar Rp 10 ribu.
    Untuk persalinan normal, Rp 350 ribu, untuk persalinan dengan penyulit atau operasi caesar, Rp 1.142.406 sampai Rp 2.083.173. Dengan biaya murah ini, kata Diah, bisa jadi andalan masyarakat untuk menggunakan Jampersal.
    Mengenai penyebab minimnya pengguna Jampersal, menurut Diah selain kurangnya informasi yang diperoleh oleh masyarakat, banyak masyarakat yang memang sudah menggunakan Jamkesmas dan Jamkesda, di mana biaya persalinan sudah termasuk di dalamnya. "Memang banyak warga yang memiliki Jamkesmas dan Jamkesda, sehingga tidak memilih Jampersal," katanya. (mtb)



Mendapatkan Jampersal:
- Mendatangi sarana pelayanan dasar
- Membawa KTP plus KK
- Buku KIA (buku kesehatan ibu dan anak) yang diberikan puskesmas/bidan

Keuntungan Jampersal:
- Tidak membatasi persalinan (jumlah anak)
- Tidak berdasarkan status (mampu atau tidak mampu)
- Mendapat perawatan sejak hamil di puskesmas
- Ada K1, K2, K3, dan K4 untuk kunjungan sebelum melahirkan
- Setelah melahirkan, ada KN (Kunjungan Neonatus).

Biaya:
- Untuk K1 hingga K4, dan KN, ibu hamil hanya membayar Rp 10 ribu.
- Persalinan normal Rp 350 ribu
- Persalinan dengan penyulit atau operasi caesar Rp 1.142.406 sampai Rp 2.083.173
Open Your Mind
More aboutJampersal, Solusi Ibu Hamil!

Mengurus Dana PNPM Mandiri

Diposkan oleh Unknown on Monday, November 28, 2011

    OPEN YOUR MIND. PEMBERIAN pinjaman dana tunai kepada warga masyarakat di Banjarmasin, tidak hanya melalui bank atau pegadaian. Masyarakat di antaranya ada pula yang memanfaatkan peminjaman dana yang disalurkan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP).
    Program itu dianggap mampu meringankan masyarakat yang miskin dalam memajukan kegiatan usahanya, meskipun bisnis yang dikelola kecil-kecilan atau istilahnya pelaku ekonomi mikro. Salah satu yang memanfatkan program itu adalah Walid (32). Warga Jalan Pangeran ini membuka kios kecil di emperan rumahnya.
    "Untuk modal tambahan, saya dipinjami oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)," ujar Walid yang mengaku membuka kios selama dua tahun ini.
    Untuk mendapatkan dana itu, menurut dia, tidak terlalu sulit. "Dulu aku menghubungi bagian BKM itu di kantor kelurahan atau di kecamatan dengan melampirkan bukti diri KTP, dan membawa bukti kepemilikan usaha mikro," katanya.
    Koordinator BKM PNPM MP di Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, H Sumiadi membenarkan adanya program peminjaman dana bergulir itu. "Itu dari PNPM yang disalurkan ke masyarakat perkotaan yang kurang mampu," ujarnya.
    Dia mengatakan persyaratan untuk memperoleh dana bergulir pinjaman itu tidak hanya KTP dan bukti usaha, namun juga ada masuk dalam kelompok yang di dalamnya minimal ada lima orang miskin. "Dari kelompok itulah, dana kami akan berikan," ujarnya.
    Selain itu, sambungnya, untuk  pengawasan mereka harus ada penujukan konsultan yang juga tergabung dalam kelompok BKM. "Kelompok BKM jumlahnya ada sekitar 9 hingga 13 orang dalam satu kelurahan atau wilayah," jelas Sumiadi.
    Setelah melampirkan data diri dan pemilik usaha, maka para calon peminjam menyetrokannya ke BKM setempat. "Nah, dari sekian banyak orang itu ditentukan skala prioritas, menyesuaikan anggaran yang tersedia," ungkapnya.
    Mengenai besaran dana yang bisa dipinjam warga, sambungnya, adalah Rp 500.000 untuk pinjaman pertama. "Untuk pinjaman kedua dan seterusnya bisa diberikan maksimal dua juta, selama yang bersangkutan tidak menunggak dan rutin mengembalikan tepat waktu atas cicilan yang harus dikembalikan," katanya.
    Sementara tenaga ahli training PNPM Mandiri Perkotaan Provinsi Kalsel, Fathur Rahmi Gultom menambahkan, syarat utama penguna dana bergulir itu adalah mereka yang kehidupannya di bawah kemiskinan.
    Mengenai keuntungan warga yang melakukan peminjaman dengan jalur ini adalah tidak adanya potongan bunga, dan benar-benar disesuaikan sesuai keperluan dan kesepakatan warga. "Jadi terserah si peminjam tadi, dalam artian sesuai dengan nota kesepakatan baik BKM dan si peminjam. Misalnya, si A hanya mampu mengembalikan cicilan enam bulan sekali, atau 10 bulan sekali. Itu tak masalah selama ada perjanjian kesepakatan,' ujarnya.
    Pun rumusan itu diberlakukan untuk besaran jasa, yang dibayar tanpa membebankan warga. "Biasanya dari cicilan membayar 1,5 persen, namun itu tergantung dari lokasi dan kesepakatan warga juga," ujarnya. Bunga 1,5 persen itu juga untuk kepentingan masyarakat di PNPM, semisal perbaikan sarana dan prasarana, serta biaya operasional. (mtb)

Banyak Tunggakan
    SAMPAI 2011 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) di Kalsel, baru 10 dari 13 kabupaten kota yang dibina. Tiga di luar dari 10 kabupaten kota itu adalah Balangan, Tanah Bumbu, dan Tapin.
    Tenaga Ahli Training PNPM-MP Prov Kalsel, Fathur Rahmi Gultom mengatakan, ketiga kota itu tidak termasuk program perkotaan lantaran sudah termasuk PNPM perdesaan. Dia menambahkan, dari 10 tempat itu, sudah ada sebanyak 235 Badan Koordinasi Masyarakat (BKM) yang dibina. "Di Banjarmasin saja ada 10 dari 235 BKM itu," katanya.
    Sedangkan untuk  penambahan dalam program perkotaan, sambungnya, pada 2009 ada 18 tempat di HST dan 2010 hanya satu desa di Pelaihari. Dari seluruh BKM itu, selalu ada program dana bergulir untuk usaha mikro kecil miskin. Untuk pengawasan dana itu, BKM harus melaporkan kegiatannya setiap satu bulan ke koordinator PNPM tingkat kota, lalu kota melanjutkan pelaporan ke provinsi.
    Mengenai kendala yang dihadapi BKM, menurut Fathur, adalah masih banyak warga peminjam yang menunggak. Namun, lanjut dia, bagi mereka yang menuggak, BKM bisa memberikan sanksi tegas dengan tidak memprioritaskan pemberian dana pinjaman berikutnya. "Meskipun, sanksi itu juga harus dimusyawarahkan dengan BKM yang ada," tambahnya. (mtb)



Permohonan Dana PNPM:
- Pelaku usaha kecil (miskin) membawa kelengkapan identitas
- Pelaku usaha mendatangi BKM di kelurahan
- BKM memverifikasi
- BKM menentukan pelaku yang mendapatkan dana PNPM
- Dana dicairkan

Syarat:
- Memiliki usaha
- Warga miskin
- Fotokopi KTP
- Masuk dalam kelompok pemohon (minimal lima pemohon)
Sumber : PNPM Perkotaan Provinsi Kalsel
Open Your Mind
More aboutMengurus Dana PNPM Mandiri

Minimal 60 Orang Bisa Dirikan Rumah Ibadah

Diposkan oleh Unknown on Thursday, November 24, 2011

    OPEN YOUR MIND. DEMI menunjang aktivitas keagamaan di sekitar tempat tinggalnya, Jalan A Yani Banjarmasin, Syahril (40) berinisiatif membuat sebuah musala. Warga di sekitarnya pun sangat antusias memberikan dukungan.  Setelah berembug, dia dan warga di sekitarnya kemudian membentuk kepanitiaan bisa merealisasikannya. Mereka juga mulai mencari tahu apa dan bagaimana prosedur yang harus ditempuh.
    "Agar memudahkan kami beribadah, tentu selayaknya didirikan sebuah musala di tempat kami," kata Syahril.
    Kabid Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banjarmasin, Masriah melalui Kasubbid Organisasi keagamaan dan Profesi, Mukhtasar mengatakan, prosedur pendirian rumah ibadah telah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
    Dijelaskan oleh Mukhtasar, sesuai dengan peraturan bersama tersebut, mereka yang ingin mendirikan tempat ibadah harus mematuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Untuk mendirikan rumah ibadah, harus didasarkan pada keperluan masyarakat sendiri. Di samping itu, harus sesuai dengan komposisi penduduk bagi pelayanan umat beragama, yang berada di wilayah kelurahan maupun desa.
    "Tentu harus ada jemaah atau umatnya. Dan itu juga sudah ditentukan berapa minimalnya melalui persyaratan khusus yang telah ditetapkan," ujar Mukhtasar.
    Persyaratan khusus yang dimaksud yakni pengguna tempat ibadah minimal berjumlah 90 orang. Dan, untuk hal ini, panitia bisa memperlihatkan buktinya melalui KTP yang dikumpulkan. Bukan hanya pengguna tempat ibadah yang diperlukan. Persetujuan dari warga sekitar tempat yang akan didirikan sarana ibadah ini juga diperlukan.
    Setidaknya rencana pendirian tempat ibadah, harus mendapat dukungan paling sedikit 60 orang dari warga sekitarnya. Kemudian disahkan oleh lurah atau kepala desa. "Persetujuan atau dukungan dari warga sekitar ini, sudah tentu harus didapat oleh panitia pendirian rumah ibadah. Artinya warga memang sepakat dan mengetahui tujuan pendiriannya," kata Mukhtasar.
    Selain itu, pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menggangu ketentraman dan ketertiban serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Syarat lainnya, lanjut Mukhtasar, panitia pendirian rumah ibadah harus mengantongi surat rekomendasi dari kantor kementerian agama kota.
    Kemudian, panitia juga harus mengantongi surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) kota. Jika semua persyaratan tadi sudah dilengkapi, maka panitia pendirian rumah ibadah bisa mengajukkannya ke walikota. Sesuai dengan peraturan bersama tadi, Walikota akan memberikan keputusan paling lambat selama 90 hari, semenjak permohonan diajukan.
    Jika disetujui, maka panitia akan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat. Barulah pendiriannya bisa dilaksanakan. "IMB rumah ibadat ini, akan menjelaskan penggunaan dan juga peruntukkannya," terangnya.
    Kenyataannya, memang tidak sedikit terjadi alih fungsi sebuah bangunan. Misalkan ruko, menjadi sebuah tempat ibadah. Mengenai hal tersebut, Mukhtasar menjelaskan harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari walikota. Surat keterangan ini, harus memenuhi persyaratan layak fungsi dan tetap memelihara kerukunan umat antar agama serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
    Untuk mendapatkan surat keterangan pemberian izin sementara ini diterbitkan oleh Wali kota setelah mempertimbangkan pendapat tertulis dari kepala kantor departemen agama dan juga FKUB kota. "Sesuai peraturannya, surat pemberian izin sementara ini, hanya berlaku maksimal dua tahun saja," jelasnya. (mtb)


Status Pun Jelas
 
    BERDASAR data yang dimiliki oleh Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) dan Politik Banjarmasin, setidaknya rumah ibadah yang terdaftar lebih dari 1.000 buah. Hal itu disampaikan oleh Kabid Organisasi Badan kesbang dan Politik Banjarmasin, Masriah. "Untuk tempat ibadah muslim saja, jumlahnya sudah 1.081 buah. Belum yang lainnya," katanya.
    Masriah mengatakan, saat ini memang masih ada beberapa tempat yang difungsikan menjadi sebuah tempat ibadah. Padahal, tempat tersebut bukanlah tempat ibadah. Untuk itulah, Masriah memberikan imbauan, agar mereka yang memanfaatkan sebuah bangunan bukan tempat ibadah, agar sesegeranya mengurus administrasinya sesuai dengan peraturan.
    Dengan adanya izin dari instansi yang terkait, tentunya jemaah atau umat menjadi semakin tenang menjalankan ibadahnya. "Kan statusnya menjadi jelas, jika sudah didaftarkan atau mendirikan tempat ibadah sendiri. Jadi umatnya juga akan menjadi nyaman beribadah," pungkasnya. (mtb)

Syarat Pendirian Rumah Ibadah:
1. Harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduknya
2. Tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta 
     mematuhi perundang-undangan
3. Pendiriannya harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung

Persyaratan Khusus:
1. Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat, paling sedikit 90 orang, yang disahkan pejabat setempat
2. Mendapat dukungan minimal dari 60 orang warga sekitar tempat yang akan dijadikan rumah ibadah
3. Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kota
4. Rekomendasi tertulis dari FKUB kota

Cara Pengurusan:
1. Panitia/pemohon pendirian rumah ibadah melengkapi semua berkas
2. Kemudian mengajukan permohonan ke walikota
3. Menunggu keputusan atau izin dari walikota, maksimal 90 hari
4. Jika disetujui mendapat IMB rumah ibadat
5. Pendirian rumah ibadah
Sumber: Kesbangpol Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutMinimal 60 Orang Bisa Dirikan Rumah Ibadah

Tambah Daya Listrik Gratis Lho!

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, November 22, 2011

    OPEN YOUR MIND. LANTARAN daya listrik yang ada di rumahnya tidak memadai lagi, Syafrudin (40) warga Jalan S Parman, berniat menambah daya listriknya. Dia memerlukan tambahan daya karena keperluannya semakin hari semakin meningkat.
    Untuk itulah dia mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan untuk mengurusnya, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT PLN Persero. "Iya nih, aku sedang mengumpulkan beberapa persyaratannya untuk melakukan penambahan daya," terangnya.
    Staf Pelayanan Pelanggan PT PLN Persero Cabang Banjarmasin, Heru Sucipto mengatakan, perubahan daya itu sendiri, tidak jauh berbeda persyaratannya dengan pengajuan penyambungan listrik baru. atau untuk penerangan jalan umum (PJU).  Masyarakat Banjarmasin yang ingin melakukan perubahan daya listrik, bisa mengurusnya melalui rayonnya masing-masing.
    Untuk wilayah Banjarmasin, terbagi menjadi dua rayon. Yakni rayon Lambung mangkurat dan A Yani. Rayon Ahmad Yani adalah lokasi penyambungan maupun perubahan yang berada di sebelah Timur Sungai Martapura. Sedangkan rayon Lambung Mangkurat untuk lokasi yang berada di sebelah Barat Sungai Martapura.
    Pelanggan bisa mengurus perubahan daya sesuai dengan lokasinya tadi. Akan tetapi, sistem rayon itu hanya berlaku bagi tegangan 33.000 VA ke bawah. Jika tegangannya 41.500 VA hingga 97.000 VA, maka pelanggan bisa mengurusnya langsung melalui cabang. Sedangkan jika daya sudah mencapai 245.000 VA ke atas, maka pelanggan bisa mengurusnya langsung ke kantor PLN Wilayah yang berada di Banjarbaru.
    Mengenai persyaratan perubahan daya ataupun penyambungan baru, Heru menjelaskan, pelanggan atau pemohon menyerah harus menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian, juga disertakan alamat lokasi sambungan listrik, daya yang diminta, dan peruntukan penggunaannya.
    Peruntukan penggunaan ini, kata Heru, merupakan salah satu syarat yang wajib dilengkapi oleh pemohon maupun pelanggan. Ini dimaksudkan untuk mempermudah PLN dalam mengategorikan jenis tarifnya.
    Jenis tarif ini sendiri dibagi menjadi R, B, P, dan S. Yang termasuk kategori R, adalah rumah biasa, kemudian B adalah tempat usaha, misalnya ruko, salon dan lainnya. Sedangkan P adalah perkantoran. Sedang S adalah untuk bangunan sosial, seperti pos kamling, masjid dan langgar. "Yang menentukan masuk kategori atau golongan tarifnya adalah PLN nantinya," ujar Heru.
    Meskipun pelanggan sudah melampirkan peruntukan penggunaan saat mengajukan permohonan, petugas PLN tetap akan melakukan survei terlebih dahulu. "Tentu kita akan lakukan survei, apakah sesuai atau tidak saat di lapangan, dan untuk meyakinkan peruntukannya," tegasnya.
    Setelah dilakukan survei oleh petugas, pelanggan akan diberi surat jawaban oleh PLN. Isinya mengenai biaya penyambungan, golongan atau kategori tarif tadi, serta rencana jadwal nyalanya. "Waktu yang diperlukan oleh petugas untuk memberikan jawaban ini sekitar lima hari," paparnya.
    Apabila pelanggan sudah setuju, maka yang bersangkutan akan mendapat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Di samping itu, pelanggan juga akan diminta membayarkan biaya perubahan maupun penyambungannya.
    Untuk penyambungan baru, biayanya berdasarkan besaran daya listriknya. Jika daya yang tersambung hingga 2.200 VA maka dikenakan biaya Rp 750 per VA nya. Kemudian jika daya tersambung di atas 2.200 hingga 200.000 VA, maka dikenakan biaya Rp 775 per VA nya.
    Sedangkan untuk daya di atas 200.000 VA, biayanya adalah Rp 505 per VA nya. Selanjutnya jika 30 juta VA ke atas, biayanya Rp 505 per VA. Khusus untuk perubahan daya, Heru menerangkan hanya akan dikenakan pada besarnya perubahan daya.
    Langkah selanjutnya, PLN akan berkoordinasi melakukan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau yang lebih dikenal dengan istilah meteran di lokasi yang diinginkan oleh pelanggan. "Jika memerlukan jaringan, misalnya tiang listrik dan sebagainya, maka rayon akan berkoordinasi dengan cabang," kata Heru.
    Pada saat pemasangan APP, pelanggan akan diminta menandatangani Berita Acara (BA) penyambungannya. "Selesai penyambungan atau perubahan daya, pelanggan akan diberi penjelasan tentang hak dan kewajiban, hemat energi dan pemanfaatan listrik," pungkasnya. 
    Humas PT PLN Persero Wilayah Kalselteng, Sucahyono mengatakan, perubahan daya yang diajukan pelanggan PLN di Banjarmasin semakin hari terus meningkat. Dijelaskan dia, peningkatan perubahan daya tersebut dominan terjadi untuk pelanggan yang mempunyai daya 450/900 VA menjadi 1300/2200 VA.
    Sucahyono menambahkan, khusus untuk pelanggan yang melakukan perubahan daya dari 450/900 VA menjadi 1300/2200 VA tersebut, digratiskan dari biaya penyambungan.  "Perubahan daya ini digratiskan sejak Februari lalu, dan akan berlaku hingga Desember 2011," jelasnya.
    Sucahyono mengimbau masyarakat, jika ingin melakukan perubahan daya maupun penyambungan baru, hendaknya langsung datang ke kantor PLN. "Sebaiknya pelanggan atau calon pelanggan datang sendiri, tanpa melalui perantara. Biar tahu juga bagaimana prosedurnya," katanya. (mtb)


Syarat Sambung Baru/Penambahan Daya:
1. Fotokopi KTP pelanggan
2. Alamat lokasi penyambungan baru atau perubahan daya
3. Peruntukan penggunaan
4. Bayar biaya penyambungan atau perubahan daya

Alur yang Ditempuh:
1. Ajukan permintaan penyambungan baru atau perubahan daya
2. Surat jawaban dari PLN
3. Persetujuan pelanggan
4. Pelaksanaan penyambungan
Sumber: PT PLN Persero Cabang Banjarmasin
Open Your Mind



More aboutTambah Daya Listrik Gratis Lho!

Angkutan Umum Wajib Uji Kelayakan

Diposkan oleh Unknown on Thursday, November 10, 2011

    OPEN YOUR MIND. JELANG lebaran lalu, tak hanya mempersiapkan sembako dan aneka bahan kue untuk merayakan hari nan fitri. Perjalanan menuju kampung halaman pun dipersiapkan jauh-jauh hari. Terutama, bagi masyarakat yang memiliki keluarga di kampung halaman, yang jaraknya hingga ratusan kilometer.
    Seperti yang dilakoni Novi. Pekerja swasta asli Kalteng ini, berencana mudik pada H-1. Semua persiapan menjelang mudik, sudah dilakukannya. Belanja oleh-oleh dan tiket mudik. Obat-obatan pun sudah disiapkannya dalam satu kantong kecil. "Takutnya nanti nggak kuat di perjalanan, pusing lah muall ah, jadi persiapan satu kantong obat," katanya.
    Untuk alat transportasinya, perempuan berambut panjang ini memilih menggunakan bus karena lebih nyaman. Menurut dia, di Banjarmasin, tradisi mudik tidak seperti di Pulau Jawa.  Malah, lebih nyaman jika menggunakan angkutan umum seperti bus. Kebanyakan masyarakat, menggunakan sepeda motor atau mobil pribadi, dengan risiko kemacetan dan kelelahan. "Mending naik bus, bisa sambil tidur. Kalau bawa motor atau mobil sendiri cukup melelahkan," ujarnya.
    Tak hanya bagi masyarakat, persiapan jelang mudik pun dilakukan Dinas Perhubungan  komunikasi dan informasi (Dishubkominfo) dan jajarannya. Untuk mengutamakan keselamatan penumpang, uji kelayakan kendaraan umum pun dilakukan. Semua angkutan umum harus mengikuti aturan yang berlaku.
    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua pihak memiliki tanggungjawab untuk menjaga keselamatan transportasi, baik itu petugas terminal, sopir, pengusaha angkutan umum, maupun penumpang.
    Atas dasar itu pula, Dishubkominfo mengadakan uji kelayakan pada 500 angkutan Antar Kabupaten Antar Provinsi (AKAP) dan 1.500 angkutan Antar Kabupaten Dalam Provinsi (AKDP) yang ada di Terminal Kilometer 6.
    Adapun uji kelayakan yang dilakukan terhadap kendaraan umum tersebut, meliputi layak jalan, tempat duduk yang nyaman, pemeriksaan rem, kelayakan ban, serta mengecek kepastian sudah diservis. "Semua demi keselamatan penumpang dan angkutannya," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Dishub Kota Banjarmasin, HM Yusuf Riduan.
    Sejak uji kelayakan yang dimulai pada H-18 hingga sekarang ini, sudah 82 AKAP dan 130 AKDP yang diperiksa. Selebihnya, para pengusaha angkutan umum masih melakukan perbaikan. Bagi yang tidak layak, Yusuf mengatakan tidak memiliki izin beroperasi pada lebaran nanti. Mau tak mau, angkutan yang tidak layak atau memenuhi syarat, bakal 'dikandangkan'. Pihaknya, tetap tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi keselamatan dalam perjalanan.
    "Sudah jelas beberapa daerah memiliki titik rawan. Jika tidak layak jalan, akan membahayakan. Adanya uji kelayakan ini, agar angkutan tersebut bisa membawa penumpang sampai ke tempat tujuan dengan selamat," bebernya.
    Ketua Koperasi Angkutan, Nurkholis mengakui banyak angkutan anggotanya yang belum melakukan uji kelayakan. Mereka, katanya, melakukan servis kendaraan agar layak jalan dan bisa membawa penumpang ketika lebaran tiba. "Ada 50 yang dicurigai tidak layak, tapi sebagian sudah berupaya memperbaikinya di bengkel," pungkasnya. (mtb)

Uji Kelayakan Angkutan Meliputi:
- Layak jalan
- Tempat duduk yang nyaman
- Pemeriksaan rem
- Kelayakan
- Dipastikan sudah diservis

Fasilitas di Terminal Induk:
- Toilet
- Musala
- Kios cinderamata
- Ruang pengobatan
Sumber: UPTD Terminal Dishub Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutAngkutan Umum Wajib Uji Kelayakan

Mutasi Anak ke Sekolah Lain

Diposkan oleh Unknown on Sunday, November 6, 2011

    OPEN YOUR MIND. TIDAK hanya pegawai yang bisa melakukan mutasi. Siswa pun bisa melakukan mutasi antarsekolah, baik sekolah di kawasan kota maupun keluar daerah. Hal tersebut memang sering terjadi karena orangtua siswa pindah tugas, sehingga si anak mau tak mau ikut pindah sekolah. Mutasi bisa dilakukan dari sekolah swasta ke negeri ataupun sebaliknya.
    Sebut saja, Ahmad misalnya. Dia melakukan mutasi dari SMAN 2 Banjarmasin ke SMA Sabilal Muhtadin. Untuk prosesnya, dia mengurus perizinan ke dua sekolah tersebut dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
    Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, H Murlan membenarkan bahwa mekanisme perpindahan itu harus diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota, dan ada prosedur serta persyaratan yang harus dilalui. "Sekalipun itu mau keluar daerah, ke Jawa atau tempat lainnya,  prosedurnya sama, harus diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota setempat," ungkapnya.
    Diterangkannya, untuk mengajukan permohonan itu, siswa didampingi orangtua harus melakukan pencarian tempat pindah atau formasi masuk ke sekolah yang dituju. Kemudian, meminta surat pindah dari sekolah asal.
    Selanjutnya, pemohon meminta surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin jika mutasi keluar daerah atau keluar provinsi.  "Selain itu juga harus meminta kode validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari operator sekolah atau operator Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin," ujarnya.
    Kode validasi tersebut, dimaksudkan untuk memastikan asal sekolah dan juga digunakan untuk pertukaran database yang ada di sekolah. Berikutnya, sambung Murlan, ada beberapa hal yang harus diurus atau dilampirkan oleh pemohon yakni rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap dilegalisasi sekolah asal, surat permohonan pindah dari orangtua/wali siswa, surat mutasi dari sekolah asal, surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju, diketahui Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, serta fotokopi kode validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebanyak satu lembar.
    "Kode validasi NISN ini juga diperlukan sebagai keabsahan dan untuk mengetahui nomor induk siswa yang sudah tersistem secara online," jelas Murlan.
    Selain beberapa persyaratan di atas, juga ada perlakuan yang bisa memutasikan siswa dari madrasyah ke negeri. "Persyaratan secara umumnya hampir sama, namun yang membedakan adalah membawa rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap, serta meminta surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin," ujarnya.
    Sedangkan bagi yang melakukan perpindahan dari sekolah swasta ke negeri atau sebaliknya, harus terakreditas minimal A. Selain itu, sambungnya, salah satu syaratnya yakni melakukan pendaftaran. "Untuk MA dan SMK SMK, jika ingin pindah harus sesuai dengan jurusannya. Bila tidak sesuai dengan jurusan maka tidak bisa," ungkapnya.
    Hal penting lainnya yang merupakan suatu keharusan, adalah siswa harus mengenyam pendidikan selama satu tahun atau bertahan dua semester di sekolah asal. "Jadi meskipun dia pindahan masalah apa, ya paling tidak harus mengenyam dulu di bangku sekolah lama sekitar setahun atau dua semester," katanya.
    Sementara untuk pelaksaan pindahan di SD, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, M Syarwani mengatakan tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan di tingkat SMP dan SMA. "Sama saja, namun bila SD minimal harus menempuh pendidikan di sekolah asal satu semester," jelas Syarwani. (mtb)

Ikut Orangtua

    DARI puluhan siswa asal daerah lain yang kini bersekolah di Banjarmasin, kebanyakan melakukan mutasi lantaran ikut orangtua yang pindah tugas.  "Rata-rata alasan yang dikemukakan itu karena orangtua pindah kerja dan untuk memudahkan proses penjemputan siswa," ujar Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, H Murlan.
    Dia menjelaskan, sebelum proses mutasi dilakukan, pihaknya meminta alasan yang jelas dan terperinci dari sekolah asal. "Bagi dinas, selama sekolah tujuan itu bisa menampung, dan sekolah lama tidak menolak itu bisa saja dilakukan," ujarnya.
    Yang patut menjadi perhatian adalah, siswa yang ingin pindah dari pinggiran ke kota. "Itu yang menjadi perhatian, namun tidak sertamerta harus bisa masuk kemudian minta pindah, tidak bisa. Harus melalui prosedur, minimal setahun dulu bersekolah di tempat asal,"  katanya.
    Terkadang, sambungnya, bila siswa sudah beradaptasi di sekolah pinggiran, keinginan pindah tersebut dibatalkan karena terlanjur banyak memiliki teman. Ketentuan setahun bertahan di sekolah asal itu, sambungnya, paling tidak merupakan sistem yang diatur agar pendidikan yang ada di sekolah pinggiran dan di perkotaan itu tidak timpang. "Kalau semua minta pindah, kan kacau juga. Maka dari itu formasi atau tempat di sekolah tujuan juga penting," ujarnya. (mtb)
-------------------------------------------------------------------
Alur Mutasi:
- Mencari tempat pindah di sekolah yang dituju
- Meminta surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju.
- Meminta surat pindah di sekolah asal.
- Meminta surat rekomendasi Disdik Kota Banjarmasin jika mutasi keluar daerah/propinsi
- Meminta kode validasi NISN

Persyaratan:
- Membawa rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap dilegalisasi sekolah asal
- Surat permohonan pindah dari orangtua/wali siswa
- Surat mutasi dari sekolah asal
- Surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju diketahui disdik
- Fotokopi kode validasi NISN satu lembar

Mutasi ke dan dari Madrasah
* Mutasi siswa SD ke MI/MI ke SD, SMP ke MTs/MTs ke SMP

- Surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju
- Surat rekomendasi dari kantor Kemenag Kota Banjarmasin
- Surat rekomendasi dari Disdik Kota Banjarmasin
- Membawa rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap dilegalisasi 
 sekolah asal
- Surat permohonan pindah dari orangtua/wali siswa
- Fotokopi kode validasi NISN sebanyak satu lembar

* Mutasi siswa SMA ke MA/MA ke SMA
- Surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju
- Surat rekomendasi dari kantor Kementrian Agama
- Surat rekomendasi dari Disdik Kota Banjarmasin
- Membawa rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap dilegalisasi       sekolah asal
- Surat permohonan pindah dari orangtua/wali siswa
- Fotokopi kode validasi NISN sebanyak satu lembar
- Harus sesuai jurusan (IPA ke IPA, IPS ke IPS)
Sumber Disdik Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutMutasi Anak ke Sekolah Lain

Pendatang Wajib Lapor Lho!

Diposkan oleh Unknown on Thursday, September 15, 2011

    OPEN YOUR MIND. SATU tradisi yang mengiringi arus mudik, yaitu hadirnya warga baru, baik mencari kerja ataupun sekolah. Seperti biasa, pendatang baru pasti bermunculan usai Lebaran. Biasanya para pemudik dari luar Kalsel membawa sanak saudara atau famili untuk tinggal di Kalsel, termasuk di Banjarmasin. Seperti yang dilakukan Ahmad Baidawi misalnya, dia membawa adiknya Sutrisno ke Banjarmasin.
    Namun diakuinya, dia mengajak adiknya bukan untuk kepentingan bisnis. "Aku benar mengajak adik saya tinggal menetap di Banjarmasin, namun tujuanya bukan untuk mencari kerja, namun untuk kepentingan sekolah," ujarnya.
    Ditanya mengenai identitas adiknya, dia mengaku belum melakukan pemindahan. "Kalau aku sudah dicabut berkas KTP yang di Jawa, dan telah mempunyai KTP di Banjarmasin ini. Untuk adik nanti saja," ungkap Baidawi yang juga mengaku belum melapor ke RT mengenai kedatangan adiknya.
     Bukan hanya dia, namun disyinyalir bakal banyak warga pendatang di Banjarmasin ini setelah hari raya ini. Bahkan diperkirakan bukan hanya dari Jawa namun juga banyak dari wilayah lain di Kalsel. Diketahui, pindah datang penduduk dari tempat tinggal lama ke tempat tinggal baru dalam derah wajib melapor kepada instansi pelaksana sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
    Pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu yang lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kota Banjarmasin, Rachmah Norlias, Jumat (2/9).
    Diterangkannya, bagi siapapun itu, baik dari Jawa atau kabupaten lainnya untuk melakukan pindah datang harus mengurusi dari tempat asal. "Setelah mengurus surat pindah dari Dispencapil asal kab/kota tempat tinggal, data sebelum di daerah asal akan dicabut oleh dispencapil setempat dan yang akan berlaku adalah data di dispencapil di tempat yang baru," ucapnya.
    Hal itu, sambungnya, untuk keakuratan pendataan penduduk sehingga tidak ada warga masyarakat yang mempunyai KTP ganda. "Jadi sudah seharusnya, sebagai warga Negara Indonesia yang baik untuk mengikuti aturan pemerintah," tambahnya.
    Dijelaskannya untuk warga negara Indonesia setiap melakukan pindah datang harus melapor baik itu pindah dari RT ke RT, pindah dari kelurahan ke kelurahan, dari kecamatan ke kecamatan ataupun dari kabupaten/kota ke kabupaten/kota.
    Warga yang datang dari daerah lain/pindah antar kab/kota dalam atau luar provinsi untuk menetap harus membawa membawa surat pindah dari dispencapil setempat. Begitu juga untuk penduduk yang datang menumpang dengan menetap sementara atau tinggal terbatas. Kepala keluarga bersangkutan harus merubah kartu keluarga dengan membawa surat pindah dari disdukcapil setempat.
    Syaratnya yakni harus ada surat pengantar dari RT asal, mengisi formulir permohonan pindah datang dari disdukcapil yang ditandatangani oleh lurah dan camat, Surat keterangan pindah datang dari disdukcapil daerah asal.
    Untuk warga yang pindah antarkecamatan dalam satu kab/kota, mereka mengisi formulir permohonan pindah WNI yang ditandatangani oleh lurah asal pindah, membawa surat pindah dari kecamatan asal yang ditandatangani oleh camat asal pindah, mengisi formulir permohonan pindah datang yang ditandatangani oleh lurah dan kecamatan daerah tujuan pindah.
    Mereka harus melampirkan fotokopi surat pengantar RT tempat asal pindah, fotokopi surat pengantar RT tempat tujuan pindah, kartu keluarga baik menetap ataupun menumpang. Untuk menumpang. kartu keluaga yang digunakan adalah KK yang ditumpangi.
    "Untuk warga yang pindah antar kelurahan dalam satu kecamatan, yang bersangkutan  mengisi formulir permohonan pindah WNI yang ditandatangani oleh lurah asal pindah, membawa surat pindah dari kelurahan asal yang ditandatangani oleh lurah, mengisi formulir permohonan pindah datang yang ditandatangani oleh lurah dan kecamatan daerah tujuan pindah," lanjut Rahmah.
    "Mereka juga harus melampirkan fotokopi surat pengantar RT tempat asal pindah, fotokopi surat pengantar RT tempat tujuan pindah kartu keluarga baik menetap ataupun menumpang. Untuk menumpang. kartu keluaga yang digunakan adalah KK yang ditumpangi," tambahnya.
    Sementara untuk warga yang pindah antar RT dalam satu kelurahan harus membawa surat pengantar pindah dari RT asal tempat tinggal. Untuk mendapatkan surat pindah, yang bersangkutan  harus melampirkan KTP, KK, surat pengantar dari RT, kelurahan dan kecamatan.
    Sedangkan masalah biayanya sudah diatur sesuai dengan Perda No 12 tahun 2009. Biaya adminitrasinya pembuatan surat pindah sebesar Rp 10.000 dengan proses pembuatannya selama dua hari, sedangkan untuk pendatang yang keperluannya menetap sementara bisnis dikenakan Rp 400.000 sebagai jaminan. (mtb)


Langsung Saja ke Ketua RT

    KEPALA Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Banjarmasin, Rachmah Norlias, mengatakan Sesuai Undang Undang No 23 tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan, untuk tertib adminitrasi maka setiap penduduk yang pindah datang wajib membuat surat pindah.
    "Adanya surat pindah itu untuk menghindari administrasi kependudukan yang over living. Surat pindah mempunyai fungsi yang sama seperti KTP atapun KK sementara," ujarnya.
    Setelah selesai prosesnya, maka KTP ataupun KK warga yang melakukan pindah datang datanya akan ditarik di disdukcapil asal. Sehingga yang berlaku adalah data terbaru pada disdukcapil tempat tinggal baru mereka.
    Untuk pelayanan setelah hari raya ini Disdukcapil akan kembali beroperasi Senin (5/9). "Untuk  pendatang yang sudah datang sebelum dibukanya pelayanan tetap harus melapor kepada RT setempat, yang karena nantinya juga dilakukan proses pembuatan KTP sementara di Disdukcapil," ujarnya. (mtb)

---------------------------------------------------------------------------------------------
Syarat Membuat Surat Pindah
< Melapor pada ketua RT di tempat tinggal domisili baru.
< Melapor ke kelurahan dan kecamatan tempat tinggal domisili baru dengan membawa pengantar dari ketua  
   RT setempat
< Mengisi formulir biodata penduduk, F-1.01 di Dispencapil domisili baru
< Biaya surat pindah tergantung kebijakan daerah masing-masing. Di disdukcapil Kota Banjarmasin Rp 
   10.000
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber Disdukcapil Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutPendatang Wajib Lapor Lho!

Rumahku Istanaku

Diposkan oleh Unknown on Monday, November 24, 2008

     ORANGTUA sering kali menasihati bahwa memilih rumah tinggal tidak bisa sekadar memilih, tetapi ibarat mencari pasangan jodoh yang tepat. Cinta pada pandangan pertama (love at first sight) secara sadar atau tidak juga menentukan kecocokan hati calon pembeli atau penghuni rumah.
     Siapa yang tidak ingin tinggal di perumahan yang asri, teduh, nyaman, dan aman? Krisis lingkungan hidup yang semakin parah membuat kembalinya tren gaya hidup kembali ke alam (back to nature) dimanfaatkan betul oleh para pengembang dengan menjual citra perumahan ideal dengan lingkungan yang asri dan nyaman.
    Konsumen ditawarkan berbagai produk perumahan bertemakan kota hijau, kota taman, kota berwawasan lingkungan, kota bernuansa alam (pegunungan atau pantai), kota alami, dan seterusnya. Dengan kecanggihan simulasi komputer, konsumen dapat melihat brosur dengan visualisasi sangat menggoda yang menggambarkan lingkungan perumahan yang asri dan nyaman.
    Gaya hidup, rumah, dan lingkungan merupakan tiga kata serangkai yang saling berkaitan erat dan sangat menentukan dalam pemilihan, penampilan, dan penataan rumah. Penawaran berbagai gaya rumah sering kali dipengaruhi trend baik rumah bergaya alami, modern, kontemporer, mediterania, futuristik, maupun country, yang akan mempengaruhi tampilan suasana perumahan, bentuk rumah, jenis bahan bangunan, cat, keramik, perabotan, dan bentuk taman.
    Di masa krisis ekonomi yang masih terus berlanjut, bagi keluarga pas-pasan tidak ada pilihan lain kecuali berhemat di segala lini. Namun, kebutuhan pokok akan papan (rumah) yang layak huni bagi keluarga tercinta terus bertambah. Sementara anggaran dana untuk rumah ideal dengan harga tanah yang terjangkau juga sangat terbatas. Maka memilih rumah pun harus pandai. Ada dua faktor utama yang perlu dipertimbangkan dalam memilih rumah tinggal, yakni lingkungan perumahan yang sehat dan desain rumah yang sehat.

Sehat lingkungan
    Keputusan untuk membeli atau membangun sebuah rumah setidaknya harus mempertimbangkan faktor-faktor lokasi perumahan yang strategis, kemudahan aksesibilitas dan transportasi dari dan ke tempat tujuan rutin, seperti pasar, pusat perbelanjaan, tempat kerja, tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
    Bagi yang memilih rumah di lokasi perumahan baru yang bertebaran di daerah peri-peri pinggiran kota dan mengandalkan kendaraan umum, perhatikan sarana transportasi yang tersedia, mulai dari becak, delman, ojek sepeda motor, bajaj, angkutan kota (angkot), minibus, bus antarkota, hingga kereta api. Tempat mangkal, terminal bayangan, terminal atau stasiun dan jadwal keberangkatan kendaraan harap dicatat untuk memastikan waktu keberangkatan pergi dan pulang ke tempat kerja maupun sekolah yang membutuhkan ketepatan waktu.
    Yang memiliki kendaraan pribadi perlu mempelajari rute- rute jalur utama, jalur alternatif, dan jalan tikus tersingkat menuju ke berbagai tempat tujuan kerja dan sekolah. Berapa waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tempat tujuan rutin. Pada jam-jam berapa puncak kepadatan lalu lintas yang rawan kemacetan biasa berlangsung.
    Di samping akibat kesemrawutan tata ruang kota, kekurangcermatan pemilihan lokasi rumah tanpa mempertimbangkan perihal sarana transportasi dapat menyebabkan sebuah keluarga bapak, ibu, dan bahkan anak-anak terpaksa berangkat pagi sekali (pukul 05.30) dan tiba malam hari (21.00) setiap hari kerja Senin-Jumat. Praktis rumah hanya berfungsi sebagai tempat menumpang tidur belaka, tanpa sempat menikmati hidup nyaman di dalam rumah.

Jeli Melihat Lingkungan  
    Apakah lokasi perumahan dan lingkungan sekitar bebas banjir pada masa kini dan mendatang? Jika lokasi dekat terminal, amati tingkat kebisingan suara, pencemaran udara, dan rawan kejahatan. Lokasi dekat pasar rawan kejahatan, risiko pencemaran udara (bau), dan sampah yang menggunung. Lokasi dekat kawasan industri pabrik berat berisiko pencemaran udara, air, dan suara. Lokasi dekat kawasan jalur tegangan tinggi juga berpotensi terkena pencemaran energi listrik dan magnetik yang berbahaya untuk kesehatan jangka panjang.
    Konsep kota hunian maupun permukiman berwawasan lingkungan sebaiknya selaras dengan lingkungan asli sekitar. Lingkungan asri, udara segar, ketersediaan air bersih, dan aman. Keasrian suasana lingkungan perumahan dapat dilihat dan dirasakan betul pada saat konsumen melintas dan memasuki kawasan perumahan tersebut. Suasana itu hanya dapat tercipta dengan kerindangan pepohonan besar yang tumbuh optimal, bentuk topografi lahan yang mengikuti topografi alam sekitar, tersedianya taman-taman lingkungan dengan desain menarik.
    Tinggal di negeri tropis seperti Indonesia, dengan suhu udara panas dan kelembaban udara yang tinggi sepanjang tahun, mau tidak mau membutuhkan suasana rumah dan lingkungan sekitar rumah yang teduh. Keteduhan tidak hanya dengan berlindung di dalam rumah, tetapi bagaimana menciptakan keteduhan di lingkungan sekitar rumah kita sendiri.
    Setelah mempelajari suasana lingkungan, langkah selanjutnya adalah periksa ketersediaan dan kualitas dan kelayakan air minum, air diperoleh dari PAM, pompa tangan, atau pompa mesin. Apakah kesulitan air bersih terutama di musim kemarau.
    Jangan anggap remeh soal sampah. Pelajari bagaimana pengelolaan dan pengangkutan sampahnya, apakah dikelola sendiri atau disediakan tempat penampungan sementara.

    Rumah sehat Rumah harus difungsikan sebagai tempat terapi fisik dan mental seluruh penghuni rumah. Rumah harus sehat sehingga penghuni rumah menjadi ikut sehat. Dengan segala keterbatasan anggaran uang dan lahan, berbagai desain rumah hemat yang sehat, produktif, dan ramah lingkungan mulai ditawarkan, dan itu tidak selalu harus mahal asalkan tahu kiat-kiatnya.
    Keluarga yang hendak membeli rumah akan lebih bijaksana jika memilih rumah tumbuh atau rumah tingkat siap pakai. Sebab, setelah dihitung-hitung, peningkatan rumah standar menjadi rumah tingkat biayanya tetap lebih besar ketimbang membeli rumah tumbuh atau rumah tingkat sejak awal. Perhatikan pula kualitas dan struktur bangunan rumah.
    Rumah ramah lingkungan, rumah alami, rumah sehat, rumah arsitektur hijau dan rumah ekologis arsitektur merupakan beberapa contoh rumah berwawasan lingkungan yang dipasarkan. Koefisien dasar bangunan (KDB) sebaiknya tidak lebih dari 60 persen luas lahan, penghematan pembagian ruang, bukaan-bukaan dan pengoptimalan ruang dalam dan ruang luar, serta pemilihan bahan bangunan bermutu merupakan beberapa prinsip dasar yang diterapkan dalam menyiasati keterbatasan lahan dan menyediakan ruang terbuka seoptimal mungkin.
    Luas lahan dan anggaran biaya yang terbatas mendorong penghuni rumah untuk mengoptimalkan fungsi rumah. Penggabungan fungsi-fungsi ruang mulai dari carport, teras, dan taman depan menjadi ruang tamu umum sekaligus tempat nongkrong anak-anak. Ruang tamu keluarga dan ruang makan sekaligus ruang bermain anak-anak. Penyatuan ruang makan, dapur, teras, dan taman belakang yang membatasi ruang cuci dan menjemur pakaian.
    Untuk menyiasati iklim tropis yang panas, rumah harus dilengkapi bukaan-bukaan ventilasi, jendela dan pintu yang tepat, sehingga memperlancar sirkulasi udara, kesejukan ruangan, kehangatan, dan penerangan alami dalam rumah. Pemakaian listrik untuk alat pengondisian udara, kipas angin, dan lampu penerangan pun dapat dihemat.
    Rumah sehat tidak banyak berfungsi baik tanpa didukung taman yang menghadirkan suasana alami yang sejuk dan teduh. Rumah taman akan menyatukan seluruh ruangan dan bangunan rumah dengan lingkungan sekitar. Dominasi warna hijau akan memberikan suasana tenang dan nyaman. Selingan aromatik tanaman dan warna-warni tanaman berbunga dan atau berdaun indah akan menambah keceriaan dan kehangatan rumah. Kombinasi warna cat dinding rumah juga dapat memperkuat kesan alami, seperti warna hijau tosca, kuning lembut, atau coklat krem muda.
    Pohon produktif di jalur hijau depan rumah, taman depan, atau taman belakang akan memberikan kesegaran udara yang dibutuhkan rumah dan penghuni. Tanaman produktif dan apotek hidup yang ditanam di tanah maupun dalam pot-pot tanaman yang artistik tersebar sejak dari teras depan, ruang tamu dan keluarga, hingga dapur dan ruang servis, akan menciptakan suasana alami sejak luar hingga ke dalam rumah.
Kehadiran kolam air yang berisikan ikan dan tanaman air yang berupa kolam yang besar, tempayan atau gerabah, hingga kolam akuarium dilengkapi tanaman air seperti teratai, papirus atau eceng gondok, dan sereh, dapat pula memberikan ketenangan bagi penghuni rumah.
    Pada akhirnya, memilih rumah dengan memperhatikan kondisi lingkungan perumahan yang sehat dan bangunan rumah yang sehat dapat membantu terwujudnya sebuah keluarga yang sehat fisik dan mental. Jadi, jangan sampai asal pilih rumah lantas sesal di kemudian hari. (kompas.com)


More aboutRumahku Istanaku
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house