"Agar memudahkan kami beribadah, tentu selayaknya didirikan sebuah musala di tempat kami," kata Syahril.
Kabid Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banjarmasin, Masriah melalui Kasubbid Organisasi keagamaan dan Profesi, Mukhtasar mengatakan, prosedur pendirian rumah ibadah telah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
Dijelaskan oleh Mukhtasar, sesuai dengan peraturan bersama tersebut, mereka yang ingin mendirikan tempat ibadah harus mematuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Untuk mendirikan rumah ibadah, harus didasarkan pada keperluan masyarakat sendiri. Di samping itu, harus sesuai dengan komposisi penduduk bagi pelayanan umat beragama, yang berada di wilayah kelurahan maupun desa.
"Tentu harus ada jemaah atau umatnya. Dan itu juga sudah ditentukan berapa minimalnya melalui persyaratan khusus yang telah ditetapkan," ujar Mukhtasar.
Persyaratan khusus yang dimaksud yakni pengguna tempat ibadah minimal berjumlah 90 orang. Dan, untuk hal ini, panitia bisa memperlihatkan buktinya melalui KTP yang dikumpulkan. Bukan hanya pengguna tempat ibadah yang diperlukan. Persetujuan dari warga sekitar tempat yang akan didirikan sarana ibadah ini juga diperlukan.
Setidaknya rencana pendirian tempat ibadah, harus mendapat dukungan paling sedikit 60 orang dari warga sekitarnya. Kemudian disahkan oleh lurah atau kepala desa. "Persetujuan atau dukungan dari warga sekitar ini, sudah tentu harus didapat oleh panitia pendirian rumah ibadah. Artinya warga memang sepakat dan mengetahui tujuan pendiriannya," kata Mukhtasar.
Selain itu, pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menggangu ketentraman dan ketertiban serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Syarat lainnya, lanjut Mukhtasar, panitia pendirian rumah ibadah harus mengantongi surat rekomendasi dari kantor kementerian agama kota.
Kemudian, panitia juga harus mengantongi surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) kota. Jika semua persyaratan tadi sudah dilengkapi, maka panitia pendirian rumah ibadah bisa mengajukkannya ke walikota. Sesuai dengan peraturan bersama tadi, Walikota akan memberikan keputusan paling lambat selama 90 hari, semenjak permohonan diajukan.
Jika disetujui, maka panitia akan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat. Barulah pendiriannya bisa dilaksanakan. "IMB rumah ibadat ini, akan menjelaskan penggunaan dan juga peruntukkannya," terangnya.
Kenyataannya, memang tidak sedikit terjadi alih fungsi sebuah bangunan. Misalkan ruko, menjadi sebuah tempat ibadah. Mengenai hal tersebut, Mukhtasar menjelaskan harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari walikota. Surat keterangan ini, harus memenuhi persyaratan layak fungsi dan tetap memelihara kerukunan umat antar agama serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk mendapatkan surat keterangan pemberian izin sementara ini diterbitkan oleh Wali kota setelah mempertimbangkan pendapat tertulis dari kepala kantor departemen agama dan juga FKUB kota. "Sesuai peraturannya, surat pemberian izin sementara ini, hanya berlaku maksimal dua tahun saja," jelasnya. (mtb)
Status Pun Jelas
Masriah mengatakan, saat ini memang masih ada beberapa tempat yang difungsikan menjadi sebuah tempat ibadah. Padahal, tempat tersebut bukanlah tempat ibadah. Untuk itulah, Masriah memberikan imbauan, agar mereka yang memanfaatkan sebuah bangunan bukan tempat ibadah, agar sesegeranya mengurus administrasinya sesuai dengan peraturan.
Dengan adanya izin dari instansi yang terkait, tentunya jemaah atau umat menjadi semakin tenang menjalankan ibadahnya. "Kan statusnya menjadi jelas, jika sudah didaftarkan atau mendirikan tempat ibadah sendiri. Jadi umatnya juga akan menjadi nyaman beribadah," pungkasnya. (mtb)
Syarat Pendirian Rumah Ibadah:
1. Harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduknya
2. Tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta
3. Pendiriannya harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung
Persyaratan Khusus:
1. Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat, paling sedikit 90 orang, yang disahkan pejabat setempat
2. Mendapat dukungan minimal dari 60 orang warga sekitar tempat yang akan dijadikan rumah ibadah
3. Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kota
4. Rekomendasi tertulis dari FKUB kota
Cara Pengurusan:
1. Panitia/pemohon pendirian rumah ibadah melengkapi semua berkas
2. Kemudian mengajukan permohonan ke walikota
3. Menunggu keputusan atau izin dari walikota, maksimal 90 hari
4. Jika disetujui mendapat IMB rumah ibadat
5. Pendirian rumah ibadah
Sumber: Kesbangpol Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 2 komentar... read them below or add one }
gampang mendirikannya, kalau ngga ada yang beribadah juga percuma ya..???
Jam Alarm Unik Paling Inovatif
Bentuk Unik USB Flash Drive
Akan Seperti Apa Smartphone di Tahun 2012?
Betul banget bro..
Post a Comment