Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com. Minimal 60 Orang Bisa Dirikan Rumah Ibadah
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/

Minimal 60 Orang Bisa Dirikan Rumah Ibadah

Diposkan oleh Unknown on Thursday, November 24, 2011

    OPEN YOUR MIND. DEMI menunjang aktivitas keagamaan di sekitar tempat tinggalnya, Jalan A Yani Banjarmasin, Syahril (40) berinisiatif membuat sebuah musala. Warga di sekitarnya pun sangat antusias memberikan dukungan.  Setelah berembug, dia dan warga di sekitarnya kemudian membentuk kepanitiaan bisa merealisasikannya. Mereka juga mulai mencari tahu apa dan bagaimana prosedur yang harus ditempuh.
    "Agar memudahkan kami beribadah, tentu selayaknya didirikan sebuah musala di tempat kami," kata Syahril.
    Kabid Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banjarmasin, Masriah melalui Kasubbid Organisasi keagamaan dan Profesi, Mukhtasar mengatakan, prosedur pendirian rumah ibadah telah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
    Dijelaskan oleh Mukhtasar, sesuai dengan peraturan bersama tersebut, mereka yang ingin mendirikan tempat ibadah harus mematuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Untuk mendirikan rumah ibadah, harus didasarkan pada keperluan masyarakat sendiri. Di samping itu, harus sesuai dengan komposisi penduduk bagi pelayanan umat beragama, yang berada di wilayah kelurahan maupun desa.
    "Tentu harus ada jemaah atau umatnya. Dan itu juga sudah ditentukan berapa minimalnya melalui persyaratan khusus yang telah ditetapkan," ujar Mukhtasar.
    Persyaratan khusus yang dimaksud yakni pengguna tempat ibadah minimal berjumlah 90 orang. Dan, untuk hal ini, panitia bisa memperlihatkan buktinya melalui KTP yang dikumpulkan. Bukan hanya pengguna tempat ibadah yang diperlukan. Persetujuan dari warga sekitar tempat yang akan didirikan sarana ibadah ini juga diperlukan.
    Setidaknya rencana pendirian tempat ibadah, harus mendapat dukungan paling sedikit 60 orang dari warga sekitarnya. Kemudian disahkan oleh lurah atau kepala desa. "Persetujuan atau dukungan dari warga sekitar ini, sudah tentu harus didapat oleh panitia pendirian rumah ibadah. Artinya warga memang sepakat dan mengetahui tujuan pendiriannya," kata Mukhtasar.
    Selain itu, pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menggangu ketentraman dan ketertiban serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Syarat lainnya, lanjut Mukhtasar, panitia pendirian rumah ibadah harus mengantongi surat rekomendasi dari kantor kementerian agama kota.
    Kemudian, panitia juga harus mengantongi surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) kota. Jika semua persyaratan tadi sudah dilengkapi, maka panitia pendirian rumah ibadah bisa mengajukkannya ke walikota. Sesuai dengan peraturan bersama tadi, Walikota akan memberikan keputusan paling lambat selama 90 hari, semenjak permohonan diajukan.
    Jika disetujui, maka panitia akan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat. Barulah pendiriannya bisa dilaksanakan. "IMB rumah ibadat ini, akan menjelaskan penggunaan dan juga peruntukkannya," terangnya.
    Kenyataannya, memang tidak sedikit terjadi alih fungsi sebuah bangunan. Misalkan ruko, menjadi sebuah tempat ibadah. Mengenai hal tersebut, Mukhtasar menjelaskan harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari walikota. Surat keterangan ini, harus memenuhi persyaratan layak fungsi dan tetap memelihara kerukunan umat antar agama serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
    Untuk mendapatkan surat keterangan pemberian izin sementara ini diterbitkan oleh Wali kota setelah mempertimbangkan pendapat tertulis dari kepala kantor departemen agama dan juga FKUB kota. "Sesuai peraturannya, surat pemberian izin sementara ini, hanya berlaku maksimal dua tahun saja," jelasnya. (mtb)


Status Pun Jelas
 
    BERDASAR data yang dimiliki oleh Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) dan Politik Banjarmasin, setidaknya rumah ibadah yang terdaftar lebih dari 1.000 buah. Hal itu disampaikan oleh Kabid Organisasi Badan kesbang dan Politik Banjarmasin, Masriah. "Untuk tempat ibadah muslim saja, jumlahnya sudah 1.081 buah. Belum yang lainnya," katanya.
    Masriah mengatakan, saat ini memang masih ada beberapa tempat yang difungsikan menjadi sebuah tempat ibadah. Padahal, tempat tersebut bukanlah tempat ibadah. Untuk itulah, Masriah memberikan imbauan, agar mereka yang memanfaatkan sebuah bangunan bukan tempat ibadah, agar sesegeranya mengurus administrasinya sesuai dengan peraturan.
    Dengan adanya izin dari instansi yang terkait, tentunya jemaah atau umat menjadi semakin tenang menjalankan ibadahnya. "Kan statusnya menjadi jelas, jika sudah didaftarkan atau mendirikan tempat ibadah sendiri. Jadi umatnya juga akan menjadi nyaman beribadah," pungkasnya. (mtb)

Syarat Pendirian Rumah Ibadah:
1. Harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduknya
2. Tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta 
     mematuhi perundang-undangan
3. Pendiriannya harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung

Persyaratan Khusus:
1. Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat, paling sedikit 90 orang, yang disahkan pejabat setempat
2. Mendapat dukungan minimal dari 60 orang warga sekitar tempat yang akan dijadikan rumah ibadah
3. Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kota
4. Rekomendasi tertulis dari FKUB kota

Cara Pengurusan:
1. Panitia/pemohon pendirian rumah ibadah melengkapi semua berkas
2. Kemudian mengajukan permohonan ke walikota
3. Menunggu keputusan atau izin dari walikota, maksimal 90 hari
4. Jika disetujui mendapat IMB rumah ibadat
5. Pendirian rumah ibadah
Sumber: Kesbangpol Kota Banjarmasin
Open Your Mind

{ 2 komentar... read them below or add one }

Ardi said...

gampang mendirikannya, kalau ngga ada yang beribadah juga percuma ya..???

Jam Alarm Unik Paling Inovatif
Bentuk Unik USB Flash Drive
Akan Seperti Apa Smartphone di Tahun 2012?

Unknown said...

Betul banget bro..

Post a Comment

24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house