Untuk itulah dia mengaku tenang-tenang saja dalam menjalankan usahanya. Termasuk jika ada razia sekalipun. "Usaha yang aku jalankan memiliki izin, jadi aku tenang-tenang saja," ujarnya.
Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno mengatakan, aturan mengenai izin usaha salon sudah jelas dituangkan melalui perda Tahun 2007 Nomor 12 tentang usaha penyelenggara salon kecantikan dan pemangkas rambut.
Dia memaparkan, sesuai perda, izin usaha dikategorikan menjadi dua. Yakni izin usaha salon dan pemangkas rambut biasa. Untuk mendapatkan izin usaha salon, pengusahanya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui BP2TPM Banjarmasin. Cara pengajuan permohonannya, menurut Suratno, pemilik usaha salon harus melampirkan beberapa persyaratan.
Secara rinci dijelaskan Suratno, lampiran yang harus disertakan pemohon meliputi fotokopi KTP, Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), dan mengisi beberapa surat pernyataan. Untuk SKTU, pemohon bisa membuatnya juga langsung melalui BP2TPM Banjarmasin.
"Pemohon harus mengisi pernyataan melalui blangko yang kami sediakan. Yakni pernyataan tidak melakukan tindakan asusila serta pernyataan tidak menyediakan minuman keras dan obat-obatan terlarang yang diberi materai," ujar Suratno.
Jika salon tersebut terbukti melakukan penyimpangan- penyimpangan dari surat pernyataannya tadi, tegas Suratno, pemilik akan diberi sanksi dari dinas yang berwenang. Dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Banjarmasin.
Syarat lainnya, lanjutnya, pemohon harus melampirkan daftar tenaga kerja. Kemudian surat izin lingkungan yang harus diketahui oleh Ketua RT setempat. Dan yang tidak kalah pentingnya, Suratno menegaskan bahwa pemilik usaha salon maupun tenaga kerjanya harus melampirkan fotocopy sertifikat keahlian.
"Kalau tidak mempunyai sertifikat yang menunjukkan bahwa pekerja di salonnya berkompeten bekerja di salon, tentu akan jadi tanda tanya. Takutnya nanti izin usahanya disalahgunakan," terangnya.
Sertifikat keahlian yang dimaksudkan Suratno, antara lain sertifikat keahlian menata kecantikan, menata rambut dan lain sebagainya. Khusus untuk fotokopi SKTU, sertifikat keahlian dan daftar tenaga kerja, harus dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau memperlihatkan yang aslinya.
Sedangkan untuk izin pemangkasan rambut, Suratno menjelaskan syaratnya lebih mudah. Yakni cukup melampirkan fotokopi KTP pemohon, fotokopi SKTU dan daftar tenaga kerja. Untuk izin salon sendiri, Suratno menjelaskan diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Yakni kelas A, B dan C.
Kategori A yakni salon yang memberikan pelayanan lengkap seperti perawatan muka (facial), penyambungan rambut, sewa gaun hingga dekorasi pelaminan. Kemudian kategori B, adalah salon yang memberikan pelayanan seperti pedicure, medicure dan penyanggulan. Sementara kategori C, fasilitasnya hanya berupa pangkas rambut dan creambath.
Dan khusus untuk salon kelas A ini, pemohon harus melampirkan juga SIUP dan izin gangguan (HO). Mengenai besarnya biaya pembuatan izin salon, Suratno menambahkan sudah dituangkan melalui Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 tahun 2007. "Untuk kelas A retribusinya Rp satu juta, kelas B retribusinya Rp 750.000 dan kelas C Rp. 500.000," ujar Suratno.
Setiap tahunnya, pemilik salon harus mendaftarkan ulang salonnya. Dan, itu cuma dikenai biaya sebesar 10 persen dari retribusi yang dibayarnya. Suratno juga menjelaskan BP2TPM hanya berwenang untuk memproses secara administratif. Sedangkan teknisnya adalah Disbudparpora Banjarmasin. "Setelah semua berkas kami terima, nantinya dilakukan survei terlebih dahulu oleh petugas kami dan juga dari Disbudparpora, apakah memang benar layak untuk diberi izin. Kalau layak, tentu izinnya pun dikeluarkan," pungkasnya. (mtb)
Segera Mendaftar
MENGENAI adanya salon yang belum mempunyai izin usaha di Banjarmasin, dibenarkan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Objek Wisata Disbudparpora Banjarmasin, Helda. "Yang terdaftar atau yang mempunyai izin usaha jumlahnya sekitar 250 buah. Namun, di lapangan banyak yang belum mempunyai izin," ujar Helda.
Untuk itulah, dia mengimbau agar pemilik salon yang belum mempunyai izin, agar sesegeranya mengurusnya. Mengenai pengawasan, Helda mengatakan sudah dilakukan. Khusus salon yang mendapat sorotan masyarakat, akan dilakukan pengawasan secara khusus pula.
"Maksimal tiga bulan sekali kami melakukan pengawasan. Kami juga mempunyai daftar salon yang mempunyai citra negatif. Dan, itu kami awasi secara ekstra. Misalnya, kami menyamar sebagai pelanggan dan lain sebagainya," jelasnya.
Jika ada salon yang bisa dibuktikan bahwa telah melakukan pelanggaran, maka izinnya bisa dicabut. "Kita beri peringatan, itu sudah pasti. Tapi, tidak menutup kemungkinan juga dicabut izinnya," tegas Helda.
Dia menambahkan, Disbudparpora berwenang untuk memberikan rekomendasi, serta membuat berita acara pemeriksaan lapangan. "Yang memberi izin adalah BP2TPM, dan kami hanya merekomendasikan," pungkasnya. (mtb)
Pengajuan Izin Salon:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
- Mengisi beberapa surat pernyataan
- Melampirkan daftar tenaga kerja
- Fotokopi sertifikat keahlian
- Izin lingkungan dari RT
- SIUP dan izin HO untuk Kelas A
Kategori Salon:
- Kelas A (layanan lengkap seperti; perawatan muka (facial), penyambungan rambut, sewa gaun hingga dekorasi pelaminan)
- Kelas B (melayani pedicure, medicure dan penyanggulan)
- Kelas C (hanya melayani pangkas rambut dan creambath)
Retribusi:
- Kelas A Rp 1 juta
- Kelas B Rp 750 ribu
- Kelas C Rp 500 ribu
{ 4 komentar... read them below or add one }
baru tau mas.. memang sih kata salon lebih identik ke perlendiran :D
tomi: Begitulah faktanya gan..
ribet banget ya kayk mau buka perusahaan aja ijinnya...hahah
jamal lewinsky: Yah begitulah gan, he3..
Post a Comment