Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com. Salon Harus Izin Kanan Kiri
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/

Salon Harus Izin Kanan Kiri

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, November 15, 2011

     BISNIS salon kerap kali disalahgunakan oleh oknum tertentu sebagai kamuflase dari bisnis prostitusi. Akibatnya stereotif terbentuk di masyarakart bahwa setiap bisnis salon pasti terkait dengan perdagangan perempuan. Hal ini tentu saja membawa aura negatif bagi usaha salon.
     Padahal, faktanya masih lebih banyak salon yang benar-benar dari yang sekadar kedok belaka.  Apalagi kebanyakan pengusaha salon resmi sduah mengantongi izin dari pemerintah setempat.. Salah seorang pengusaha salon yang berada di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin, mengaku usaha yang dijalankan sejak beberapa tahun tersebut sudah mempunyai izin.
    Untuk itulah dia mengaku tenang-tenang saja dalam menjalankan usahanya. Termasuk jika ada razia sekalipun. "Usaha yang aku jalankan memiliki izin, jadi aku tenang-tenang saja," ujarnya.
    Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Suratno mengatakan, aturan mengenai izin usaha salon sudah jelas dituangkan melalui perda Tahun 2007 Nomor 12 tentang usaha penyelenggara salon kecantikan dan pemangkas rambut.
    Dia memaparkan, sesuai perda, izin usaha dikategorikan menjadi dua. Yakni izin usaha salon dan pemangkas rambut biasa. Untuk mendapatkan izin usaha salon, pengusahanya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui BP2TPM Banjarmasin. Cara pengajuan permohonannya, menurut Suratno, pemilik usaha salon harus melampirkan beberapa persyaratan.
    Secara rinci dijelaskan Suratno, lampiran yang harus disertakan pemohon meliputi fotokopi KTP, Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), dan mengisi beberapa surat pernyataan. Untuk SKTU, pemohon bisa membuatnya juga langsung melalui BP2TPM Banjarmasin.
    "Pemohon harus mengisi pernyataan melalui blangko yang kami sediakan. Yakni pernyataan tidak melakukan tindakan asusila serta pernyataan tidak menyediakan minuman keras dan obat-obatan terlarang yang diberi materai," ujar Suratno.
    Jika salon tersebut terbukti melakukan penyimpangan- penyimpangan dari surat pernyataannya tadi, tegas Suratno, pemilik akan diberi sanksi dari dinas yang berwenang. Dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Banjarmasin.
    Syarat lainnya, lanjutnya, pemohon harus melampirkan daftar tenaga kerja. Kemudian surat izin lingkungan yang harus diketahui oleh Ketua RT setempat. Dan yang tidak kalah pentingnya, Suratno menegaskan bahwa pemilik usaha salon maupun tenaga kerjanya harus melampirkan fotocopy sertifikat keahlian.
    "Kalau tidak mempunyai sertifikat yang menunjukkan bahwa pekerja di salonnya berkompeten bekerja di salon, tentu akan jadi tanda tanya. Takutnya nanti izin usahanya disalahgunakan," terangnya.
    Sertifikat keahlian yang dimaksudkan Suratno, antara lain sertifikat keahlian menata kecantikan, menata rambut dan lain sebagainya.  Khusus untuk fotokopi SKTU, sertifikat keahlian dan daftar tenaga kerja, harus dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau memperlihatkan yang aslinya.
    Sedangkan untuk izin pemangkasan rambut, Suratno menjelaskan syaratnya lebih mudah. Yakni cukup melampirkan fotokopi KTP pemohon, fotokopi SKTU dan daftar tenaga kerja. Untuk izin salon sendiri, Suratno menjelaskan diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Yakni kelas A, B dan C.
    Kategori A yakni salon yang memberikan pelayanan lengkap seperti perawatan muka (facial), penyambungan rambut, sewa gaun hingga dekorasi pelaminan. Kemudian kategori B, adalah salon yang memberikan pelayanan seperti pedicure, medicure dan penyanggulan. Sementara kategori C, fasilitasnya hanya berupa pangkas rambut dan creambath.
    Dan khusus untuk salon kelas A ini, pemohon harus melampirkan juga SIUP dan izin gangguan (HO).  Mengenai besarnya biaya pembuatan izin salon, Suratno menambahkan sudah dituangkan melalui Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 tahun 2007. "Untuk kelas A retribusinya Rp satu juta, kelas B retribusinya Rp 750.000 dan kelas C Rp. 500.000," ujar Suratno.
    Setiap tahunnya, pemilik salon harus mendaftarkan ulang salonnya. Dan, itu cuma dikenai biaya sebesar 10 persen dari retribusi yang dibayarnya.  Suratno juga menjelaskan BP2TPM hanya berwenang untuk memproses secara administratif. Sedangkan teknisnya adalah Disbudparpora Banjarmasin. "Setelah semua berkas kami terima, nantinya dilakukan survei terlebih dahulu oleh petugas kami dan juga dari Disbudparpora, apakah memang benar layak untuk diberi izin. Kalau layak, tentu izinnya pun dikeluarkan," pungkasnya. (mtb)


Segera Mendaftar

    MENGENAI adanya salon yang belum mempunyai izin usaha di Banjarmasin, dibenarkan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Objek Wisata Disbudparpora Banjarmasin, Helda. "Yang terdaftar atau yang mempunyai izin usaha jumlahnya sekitar 250 buah. Namun, di lapangan banyak yang belum mempunyai izin," ujar Helda.
    Untuk itulah, dia mengimbau agar pemilik salon yang belum mempunyai izin, agar sesegeranya mengurusnya. Mengenai pengawasan, Helda mengatakan sudah dilakukan. Khusus salon yang mendapat sorotan masyarakat, akan dilakukan pengawasan secara khusus pula.
    "Maksimal tiga bulan sekali kami melakukan pengawasan. Kami juga mempunyai daftar salon yang mempunyai citra negatif. Dan, itu kami awasi secara ekstra. Misalnya, kami menyamar sebagai pelanggan dan lain sebagainya," jelasnya.
    Jika ada salon yang bisa dibuktikan bahwa telah melakukan pelanggaran, maka izinnya bisa dicabut. "Kita beri peringatan, itu sudah pasti. Tapi, tidak menutup kemungkinan juga dicabut izinnya," tegas Helda.
    Dia menambahkan, Disbudparpora berwenang untuk memberikan rekomendasi, serta membuat berita acara pemeriksaan lapangan. "Yang memberi izin adalah BP2TPM, dan kami hanya merekomendasikan," pungkasnya. (mtb)



Pengajuan Izin Salon:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
- Mengisi beberapa surat pernyataan
- Melampirkan daftar tenaga kerja
- Fotokopi sertifikat keahlian
- Izin lingkungan dari RT
- SIUP dan izin HO untuk Kelas A

Kategori Salon:
- Kelas A    (layanan lengkap seperti; perawatan muka (facial), penyambungan rambut, sewa gaun hingga dekorasi pelaminan)
- Kelas B (melayani pedicure, medicure dan penyanggulan)
- Kelas C (hanya melayani pangkas rambut dan creambath)

Retribusi:
- Kelas A Rp 1 juta
- Kelas B Rp 750 ribu
- Kelas C Rp 500 ribu

{ 4 komentar... read them below or add one }

tomi said...

baru tau mas.. memang sih kata salon lebih identik ke perlendiran :D

Unknown said...

tomi: Begitulah faktanya gan..

jamal lewinsky said...

ribet banget ya kayk mau buka perusahaan aja ijinnya...hahah

Unknown said...

jamal lewinsky: Yah begitulah gan, he3..

Post a Comment

24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house