Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label jemaah. Show all posts
Showing posts with label jemaah. Show all posts

Minimal 60 Orang Bisa Dirikan Rumah Ibadah

Diposkan oleh Unknown on Thursday, November 24, 2011

    OPEN YOUR MIND. DEMI menunjang aktivitas keagamaan di sekitar tempat tinggalnya, Jalan A Yani Banjarmasin, Syahril (40) berinisiatif membuat sebuah musala. Warga di sekitarnya pun sangat antusias memberikan dukungan.  Setelah berembug, dia dan warga di sekitarnya kemudian membentuk kepanitiaan bisa merealisasikannya. Mereka juga mulai mencari tahu apa dan bagaimana prosedur yang harus ditempuh.
    "Agar memudahkan kami beribadah, tentu selayaknya didirikan sebuah musala di tempat kami," kata Syahril.
    Kabid Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banjarmasin, Masriah melalui Kasubbid Organisasi keagamaan dan Profesi, Mukhtasar mengatakan, prosedur pendirian rumah ibadah telah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
    Dijelaskan oleh Mukhtasar, sesuai dengan peraturan bersama tersebut, mereka yang ingin mendirikan tempat ibadah harus mematuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Untuk mendirikan rumah ibadah, harus didasarkan pada keperluan masyarakat sendiri. Di samping itu, harus sesuai dengan komposisi penduduk bagi pelayanan umat beragama, yang berada di wilayah kelurahan maupun desa.
    "Tentu harus ada jemaah atau umatnya. Dan itu juga sudah ditentukan berapa minimalnya melalui persyaratan khusus yang telah ditetapkan," ujar Mukhtasar.
    Persyaratan khusus yang dimaksud yakni pengguna tempat ibadah minimal berjumlah 90 orang. Dan, untuk hal ini, panitia bisa memperlihatkan buktinya melalui KTP yang dikumpulkan. Bukan hanya pengguna tempat ibadah yang diperlukan. Persetujuan dari warga sekitar tempat yang akan didirikan sarana ibadah ini juga diperlukan.
    Setidaknya rencana pendirian tempat ibadah, harus mendapat dukungan paling sedikit 60 orang dari warga sekitarnya. Kemudian disahkan oleh lurah atau kepala desa. "Persetujuan atau dukungan dari warga sekitar ini, sudah tentu harus didapat oleh panitia pendirian rumah ibadah. Artinya warga memang sepakat dan mengetahui tujuan pendiriannya," kata Mukhtasar.
    Selain itu, pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menggangu ketentraman dan ketertiban serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Syarat lainnya, lanjut Mukhtasar, panitia pendirian rumah ibadah harus mengantongi surat rekomendasi dari kantor kementerian agama kota.
    Kemudian, panitia juga harus mengantongi surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) kota. Jika semua persyaratan tadi sudah dilengkapi, maka panitia pendirian rumah ibadah bisa mengajukkannya ke walikota. Sesuai dengan peraturan bersama tadi, Walikota akan memberikan keputusan paling lambat selama 90 hari, semenjak permohonan diajukan.
    Jika disetujui, maka panitia akan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat. Barulah pendiriannya bisa dilaksanakan. "IMB rumah ibadat ini, akan menjelaskan penggunaan dan juga peruntukkannya," terangnya.
    Kenyataannya, memang tidak sedikit terjadi alih fungsi sebuah bangunan. Misalkan ruko, menjadi sebuah tempat ibadah. Mengenai hal tersebut, Mukhtasar menjelaskan harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari walikota. Surat keterangan ini, harus memenuhi persyaratan layak fungsi dan tetap memelihara kerukunan umat antar agama serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
    Untuk mendapatkan surat keterangan pemberian izin sementara ini diterbitkan oleh Wali kota setelah mempertimbangkan pendapat tertulis dari kepala kantor departemen agama dan juga FKUB kota. "Sesuai peraturannya, surat pemberian izin sementara ini, hanya berlaku maksimal dua tahun saja," jelasnya. (mtb)


Status Pun Jelas
 
    BERDASAR data yang dimiliki oleh Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) dan Politik Banjarmasin, setidaknya rumah ibadah yang terdaftar lebih dari 1.000 buah. Hal itu disampaikan oleh Kabid Organisasi Badan kesbang dan Politik Banjarmasin, Masriah. "Untuk tempat ibadah muslim saja, jumlahnya sudah 1.081 buah. Belum yang lainnya," katanya.
    Masriah mengatakan, saat ini memang masih ada beberapa tempat yang difungsikan menjadi sebuah tempat ibadah. Padahal, tempat tersebut bukanlah tempat ibadah. Untuk itulah, Masriah memberikan imbauan, agar mereka yang memanfaatkan sebuah bangunan bukan tempat ibadah, agar sesegeranya mengurus administrasinya sesuai dengan peraturan.
    Dengan adanya izin dari instansi yang terkait, tentunya jemaah atau umat menjadi semakin tenang menjalankan ibadahnya. "Kan statusnya menjadi jelas, jika sudah didaftarkan atau mendirikan tempat ibadah sendiri. Jadi umatnya juga akan menjadi nyaman beribadah," pungkasnya. (mtb)

Syarat Pendirian Rumah Ibadah:
1. Harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduknya
2. Tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta 
     mematuhi perundang-undangan
3. Pendiriannya harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung

Persyaratan Khusus:
1. Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat, paling sedikit 90 orang, yang disahkan pejabat setempat
2. Mendapat dukungan minimal dari 60 orang warga sekitar tempat yang akan dijadikan rumah ibadah
3. Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kota
4. Rekomendasi tertulis dari FKUB kota

Cara Pengurusan:
1. Panitia/pemohon pendirian rumah ibadah melengkapi semua berkas
2. Kemudian mengajukan permohonan ke walikota
3. Menunggu keputusan atau izin dari walikota, maksimal 90 hari
4. Jika disetujui mendapat IMB rumah ibadat
5. Pendirian rumah ibadah
Sumber: Kesbangpol Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutMinimal 60 Orang Bisa Dirikan Rumah Ibadah

Vaksinasi Dulu Baru Pergi Haji

Diposkan oleh Unknown on Friday, November 4, 2011

    OPEN YOUR MIND. KETIKA menunaikan ibadah haji atau umrah, kita tidak cukup menyiapkan mental dan finansial saja. Lebih dari itu, calon jemaah juga dituntut menyiapkan fisiknya agar kebal terhadap penularan penyakit dan cuaca buruk.
    Salah satu caranya agar dapat memperoleh 'kekebalan' itu adalah dengan melakukan vaksinasi meningitis. Vaksin ini wajib disuntikkan pada calon jemaah haji/umrah untuk melindungi risiko tertular meningitis meningokokus, suatu infeksi yang terjadi pada selaput otak dan sumsum tulang belakang dan keracunan darah.
    Di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di kawasan Kalimantan Selatan khususnya di Banjarmasin, para calon jemaah wajib menjalani vaksinasi sebelum keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah. Hingga 2011 ini tercatat sekitar 3.000 orang yang melakukan permintaan vaksin karena berangkat umrah. Salah satu di antaranya, adalah Shanty, yang datang dari hulu sungai untuk melakukan vaksinasi umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Trisakti Banjarmasin.
    "Mau berangkat umrah bersama keluarga. Ini, baru kali pertama, makanya tadi tidak tahu prosedurnya," katanya. Untuk mengurusi soal itu, dia membawa beberapa kelengkapan.   "Pada formulir itu, saya disuruh melampirkan KTP dan pasfoto, kemudian mengisi nama pribadi dan agen travel kami Mas," kata perempuan berkerudung tersebut.
    Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin, Tadjudin Lodewyk membenarkan bahwa calon jemaah umrah wajib divaksin dulu sebelum keberangkatannya ke Tanah Suci Mekkah.
    Dia menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji/umrah di mana dalam Bab 13 berbunyi, bagi pelaksaanan umrah yang dilakukan perorangan atau pelaksana umrah (biro perjalanan wisata) wajib mengadakan bimbingan ibadah dan petugas kesehatan.
    Dikatakannya, sesuai dengan imbauan dari kemeterian kesehatan dan serta International Healt Regulation ada vaksinasi yang diharuskan yakni vaksinasi meningitis meningokokus ACW (135) Y untuk jemaah umrah.
    "Sebetulnya ada beberapa vaksin, seperti vaksin flu, dan sejenisnya. Namun untuk calon jemaah haji/umrah diharuskan menggunakan vaksin meningitis meningokokus itu," katanya.
    "Meningitis adalah penyakit serius dengan angka kematian tinggi. Bakteri ini sebenarnya tidak ada di Indonesia tapi untuk orang yang akan bepergian ke negara lain, terutama ke daerah endemi, harus divaksin," kata Tadjudin.
    Diterangkannya, daerah endemik meningitis meningokokus antara lain Afrika, Amerika Utara, Amerika Latin, dan Selandia Baru. "Selama melakukan ibadah umrah/haji, kita akan bertemu dengan orang dari berbagai negara yang mungkin saja menjadi pembawa atau carrier bakteri meningitis, maka itu perlu adanya vaksin itu," katanya.
    Vaksinasi meningitis sebaiknya dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan. "Kurang dari itu sistem antibodi tidak bisa terbentuk sempurna," kata Dia.
    Diterangkannya, ada beberapa langkah yang harus dipersiapkan oleh calon jemaah umrah dalam mengurusi vaksinasi di kantor pelabuhan kelas II Banjarmasin ini.  "Pertama, calon jemaah umrah melakukan registrasi dengan mengisi permohonan vaksinasi," katanya. Dalam permohonan tersebut perlu diisi data pribadi, termasuk nomor KTP, nomor paspor serta alamat agen perjalanan (travel) yang memberangkatkannya.
    Setelah mengisi permohonan tersebut, sambungnya, berkas kemudian diserahkan ke loket pelayanan, dan disambung dengan pemanggilan untuk pemeriksaan kesehatan. "Dalam pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut, tidak mesti hari itu juga. Hal ini menyesuaikan dengan ketersediaan vaksinasi dan hari kerja di kantor," katanya.
    Setelah calon jemaah umrah dipanggil untuk pemeriksaan, dilanjutkan dengan penyuntikan vaksin oleh dokter. Langkah terakhir adalah sesi pemotretan atau barcode. "Nah, setelah sesi pemotretan itu, baru diterbitkan Kartu Internasional of Vaccination (ICV), yang ditandatangani oleh kepala kantor kesehatan," ungkapnya.
    Masa berlaku kartu vaksinasi tersebut adalah selama  21 bulan. "Jadi jika mau pergi umrah lagi, atau ke luar negeri, bila ditanya pemeriksaan kesehatan tinggal menujukkan kartu saja," katanya. (mtb)


Biaya Bakal Berubah

    AKHIR-AKHIR ini pelayanan pemberian vaksinansi haji/umrah disorot oleh media, lantaran ketidakterbukaan informasi. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin, Tadjudin Lodewyk mengatakan, untuk perbaikan pelayaan tersebut pada Jumat (6/5), pihaknya menggelar rapat di kantor Dinas Kesehatan Provinsi.
    "Dalam agenda yang akan dilakukan di Aula Bukumpul Sehat, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel tersebut, selain menyoal tentang perbaikan pelayanan, juga akan dibahas tentang biaya vaksin yang akan berubah," ungkapnya.
    Diterangkannya, selama 2010, untuk penarikan biaya tersebut ada beberapa, di antaranya adalah untuk buku ICU Rp 10.000, pendaftaran Rp 2.500, pemeriksaan kesehatan Rp 7.500, pemeriksaan laboratoruim untuk pemeriksaan kehamilan Rp 20.500. "Sedangkan untuk biaya vaksinansi sendiri adalah sebesar Rp 396.000. Itu yang diberlakukan. Pada Jumat (besok) akan disinggung tentang hal tersebut," tuturnya.
    Dalam agenda perubahan harga dan sistem suplai vaksin tersebut juga akan dihadirkan dari asosiasi biro perjalanan seperti Asita dan Amphuri. Bukan hanya itu, sambungnya, yang juga perlu disoroti adalah adanya kartu palsu untuk umrah. "Itu tidak dipungkiri juga ada. Meskipun tidak terlalu banyak ditemui, namun itu juga cukup meresahkan. Sebab, hal itu sangat membahayakan bagi pemohon calon jemaah umrah," katanya. (mtb)

---------------------------
Alur Pelayanan Vaksinasi
- Calon jemaah haji/umrah mendatangi kantor kesehatan pelabuhan
- Calon mengisi permohonan
- Dilakukan pemeriksaan kesehatan
- Penyuntikan vaksin
- Sesi pemotretan kartu vaksin
- Kartu vaksin diterbitkan

Persyaratan:
- KTP
- Paspor
- Nama agen travel

Biaya *)
- Buku ICU Rp 10.000
- Pendaftaran Rp 2.500
- Pemeriksaan kesehatan Rp 7.500
- Pemeriksaan laboratorium untuk tes kehamilan Rp 20.500
- Vaksinansi miningitis Rp 396.000.
*) Biaya akan diperbarui
Sumber: Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutVaksinasi Dulu Baru Pergi Haji
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house