Salah satu caranya agar dapat memperoleh 'kekebalan' itu adalah dengan melakukan vaksinasi meningitis. Vaksin ini wajib disuntikkan pada calon jemaah haji/umrah untuk melindungi risiko tertular meningitis meningokokus, suatu infeksi yang terjadi pada selaput otak dan sumsum tulang belakang dan keracunan darah.
Di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di kawasan Kalimantan Selatan khususnya di Banjarmasin, para calon jemaah wajib menjalani vaksinasi sebelum keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah. Hingga 2011 ini tercatat sekitar 3.000 orang yang melakukan permintaan vaksin karena berangkat umrah. Salah satu di antaranya, adalah Shanty, yang datang dari hulu sungai untuk melakukan vaksinasi umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Trisakti Banjarmasin.
"Mau berangkat umrah bersama keluarga. Ini, baru kali pertama, makanya tadi tidak tahu prosedurnya," katanya. Untuk mengurusi soal itu, dia membawa beberapa kelengkapan. "Pada formulir itu, saya disuruh melampirkan KTP dan pasfoto, kemudian mengisi nama pribadi dan agen travel kami Mas," kata perempuan berkerudung tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin, Tadjudin Lodewyk membenarkan bahwa calon jemaah umrah wajib divaksin dulu sebelum keberangkatannya ke Tanah Suci Mekkah.
Dia menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji/umrah di mana dalam Bab 13 berbunyi, bagi pelaksaanan umrah yang dilakukan perorangan atau pelaksana umrah (biro perjalanan wisata) wajib mengadakan bimbingan ibadah dan petugas kesehatan.
Dikatakannya, sesuai dengan imbauan dari kemeterian kesehatan dan serta International Healt Regulation ada vaksinasi yang diharuskan yakni vaksinasi meningitis meningokokus ACW (135) Y untuk jemaah umrah.
"Sebetulnya ada beberapa vaksin, seperti vaksin flu, dan sejenisnya. Namun untuk calon jemaah haji/umrah diharuskan menggunakan vaksin meningitis meningokokus itu," katanya.
"Meningitis adalah penyakit serius dengan angka kematian tinggi. Bakteri ini sebenarnya tidak ada di Indonesia tapi untuk orang yang akan bepergian ke negara lain, terutama ke daerah endemi, harus divaksin," kata Tadjudin.
Diterangkannya, daerah endemik meningitis meningokokus antara lain Afrika, Amerika Utara, Amerika Latin, dan Selandia Baru. "Selama melakukan ibadah umrah/haji, kita akan bertemu dengan orang dari berbagai negara yang mungkin saja menjadi pembawa atau carrier bakteri meningitis, maka itu perlu adanya vaksin itu," katanya.
Vaksinasi meningitis sebaiknya dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan. "Kurang dari itu sistem antibodi tidak bisa terbentuk sempurna," kata Dia.
Diterangkannya, ada beberapa langkah yang harus dipersiapkan oleh calon jemaah umrah dalam mengurusi vaksinasi di kantor pelabuhan kelas II Banjarmasin ini. "Pertama, calon jemaah umrah melakukan registrasi dengan mengisi permohonan vaksinasi," katanya. Dalam permohonan tersebut perlu diisi data pribadi, termasuk nomor KTP, nomor paspor serta alamat agen perjalanan (travel) yang memberangkatkannya.
Setelah mengisi permohonan tersebut, sambungnya, berkas kemudian diserahkan ke loket pelayanan, dan disambung dengan pemanggilan untuk pemeriksaan kesehatan. "Dalam pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut, tidak mesti hari itu juga. Hal ini menyesuaikan dengan ketersediaan vaksinasi dan hari kerja di kantor," katanya.
Setelah calon jemaah umrah dipanggil untuk pemeriksaan, dilanjutkan dengan penyuntikan vaksin oleh dokter. Langkah terakhir adalah sesi pemotretan atau barcode. "Nah, setelah sesi pemotretan itu, baru diterbitkan Kartu Internasional of Vaccination (ICV), yang ditandatangani oleh kepala kantor kesehatan," ungkapnya.
Masa berlaku kartu vaksinasi tersebut adalah selama 21 bulan. "Jadi jika mau pergi umrah lagi, atau ke luar negeri, bila ditanya pemeriksaan kesehatan tinggal menujukkan kartu saja," katanya. (mtb)
Biaya Bakal Berubah
AKHIR-AKHIR ini pelayanan pemberian vaksinansi haji/umrah disorot oleh media, lantaran ketidakterbukaan informasi. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin, Tadjudin Lodewyk mengatakan, untuk perbaikan pelayaan tersebut pada Jumat (6/5), pihaknya menggelar rapat di kantor Dinas Kesehatan Provinsi.
"Dalam agenda yang akan dilakukan di Aula Bukumpul Sehat, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel tersebut, selain menyoal tentang perbaikan pelayanan, juga akan dibahas tentang biaya vaksin yang akan berubah," ungkapnya.
Diterangkannya, selama 2010, untuk penarikan biaya tersebut ada beberapa, di antaranya adalah untuk buku ICU Rp 10.000, pendaftaran Rp 2.500, pemeriksaan kesehatan Rp 7.500, pemeriksaan laboratoruim untuk pemeriksaan kehamilan Rp 20.500. "Sedangkan untuk biaya vaksinansi sendiri adalah sebesar Rp 396.000. Itu yang diberlakukan. Pada Jumat (besok) akan disinggung tentang hal tersebut," tuturnya.
Dalam agenda perubahan harga dan sistem suplai vaksin tersebut juga akan dihadirkan dari asosiasi biro perjalanan seperti Asita dan Amphuri. Bukan hanya itu, sambungnya, yang juga perlu disoroti adalah adanya kartu palsu untuk umrah. "Itu tidak dipungkiri juga ada. Meskipun tidak terlalu banyak ditemui, namun itu juga cukup meresahkan. Sebab, hal itu sangat membahayakan bagi pemohon calon jemaah umrah," katanya. (mtb)
Alur Pelayanan Vaksinasi
- Calon jemaah haji/umrah mendatangi kantor kesehatan pelabuhan
- Calon mengisi permohonan
- Dilakukan pemeriksaan kesehatan
- Penyuntikan vaksin
- Sesi pemotretan kartu vaksin
- Kartu vaksin diterbitkan
Persyaratan:
- KTP
- Paspor
- Nama agen travel
Biaya *)
- Buku ICU Rp 10.000
- Pendaftaran Rp 2.500
- Pemeriksaan kesehatan Rp 7.500
- Pemeriksaan laboratorium untuk tes kehamilan Rp 20.500
- Vaksinansi miningitis Rp 396.000.
*) Biaya akan diperbarui
Sumber: Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment