Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Banjarmasin, Rusdiansyah melalui Kabid Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Laut, Yuliansyah mengatakan setiap pengemudi alat transportasi air harus memiliki SKK.
"Secara umum SKK fungsinya sama dengan SIM kendaraan bermotor di jalan raya. Bedanya SKK digunakan oleh pengemudi alat transportasi air seperti taksi air, bus air atau kapal," kata Yuliansyah.
Dijelaskannya untuk memperoleh SKK, pemohon terlebih dulu harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Adapun persyaratannya meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, surat keterangan kesehatan.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pasfoto ukuran 2x3 sebanyak tiga lembar serta mengisi formulir ujian tertulis dan praktik. "Untuk mendapatkan SKK pemohon memang harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktek," jelasnya.
Sedang materi ujian yang dilaksanakan pemohon untuk mendapat SKK, meliputi pengetahuan mengenai lalu lintas air, pengetahuan umum, serta mengenai olah gerak mengemudikan kapal. Yuliansyah mengingatkan, dalam mengajukan permohonan SKK, yang bersangkutan harus melengkapi persyaratan yang ditentukan.
"Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, waktu pembuatan SKK bisa selesai dalam satu hari. Namun bila persyaratannya tidak lengkap, penyelesaiannya bisa memakan waktu tujuh hari," lanjutnya.
Pemohon bisa mengajukan SKK di Dishubkominfo kab/kota sesuai dengan domisilinya. Yuliansyah menegaskan, SKK sangat penting bagi seorang pengemudi alat transportasi air demi kepentingan keselamatan, ketertiban dalam melaksanakan kegiatannya.
Selain harus memiliki SKK, pengemudi juga perlu memperhatikan peralatan dan perlengkapan kapal. Terutama menyangkut keselamatan, baik penumpang maupun pengemudi kapal seperti adanya jaket pelampung atau life jacket, P3K, alat pemadam kebakaran serta penunjang lainnya untuk menjaga kualitas kapal. Mengenai biaya pembuatan SKK, Yuliansyah menjamin tidak mahal. "Semuanya tergantung dari jenis SKK-nya," ujarnya.
Untuk SKK Nautika Khusus biayanya Rp 7.500, SKK Nautika Umum Rp 10.000, SKK Teknika, Rp 7.500. Kemudian, SKK Nautika dan Teknika A Khusus Rp 10.000, SKK Nautika dan Teknika A Umum Rp 10.000, SKK Nautika dan Teknika B Khusus Rp 10.000. Selanjutnya, SKK Nautika dan Teknika B Umum Rp 7.500, SKK Nautika dan Teknika C Khusus Rp 7.500 dan SKK Nautika dan Teknika C Umum biayanya sebesar Rp 7.500.
Nurdin, warga Anjir Muara yang sehari-harinya menjadi nahkoda taksi air jurusan Banjarmasin-Tamban mengaku sudah memiliki SKK. "Jika pengemudi alat transportasi air tidak memiliki SKK, berarti belum ada kesadaran bagi pemilik ataupun pengemudinya," katanya.
Dia mengaku tidak mau ambil risiko terkait dengan SKK. "Tidak hanya jenis kendaraan darat yang ada razia, transportasi air pun ada," tandasnya. (mtb)
Jangan Lebihi Kapasitas
Hal itu dikatakan Kabid Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Laut Dishubkominfo, Yuliansyah. Menurut dia, dalam UU No 17 tahun 2008 dinyatakan bahwa perairan dibagi menjadi dua jenis yakni perairan laut dan perairan sungai. "Dishubkominfo kota Banjarmasin menaungi khusus perairan sungai. Diperlukan kesadaran yang tinggi dari masyarakat agar mereka mau memiliki SKK," katanya.
Pemilik kapal, lanjut dia harus memerhatikan hal itu Dengan memiliki SKK, pengemudi akan merasa aman saat melakukan aktivitasnya di sungai dan tidak kuatir lagi dengan adanya razia yang dilaksanakan oleh dinas perhubungan.
Keberadaan alat transportasi air khusus penumpang perairan sungai sekarang jauh berkurang tiap tahunnya.
Yuliansyah mengingatkan, bagi semua pemilik kapal untuk perairan sungai agar memerhatikan jumlah barang atau penumpang kapal saat beroperasi untuk tidak melebihi kapasitas daya tampung sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saat ini yang masih bertahan jenis kapal angkutan barang. Namun untuk jenis getek atau taksi air masih ada beroperasi meski pun keberadaannya jauh berkurang," lanjut Yuliansyah.
Pemilik kapal pun harus memiliki sertifikat kapal, surat kelaikan kapal, surat tanda izin berlayar serta registrasi kapal tiap tahun. (mtb)
Syarat/Ketentuan Memperoleh SKK:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
2. Surat keterangan kesehatan
3. Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak tiga lembar
4. Mengisi formulir ujian tertulis dan praktek
5. Mengikuti ujian tertulis dan praktek
6. Materi ujian; pengetahuan umum, mengenai lalu lintas air, serta olah gerak mengemudikan kapal
7. Jika syarat lengkap, pembuatan satu hari selesai
Biaya
1. SKK Nautika Khusus Rp 7.500
2. SKK Nautika Umum Rp 10.000
3. SKK Teknika Rp 7.500.
4. SKK Nautika dan Teknika A Khusus Rp 10.000
5. SKK Nautika dan Teknika A Umum Rp 10.000
6. SKK Nautika dan Teknika B Khusus Rp 10.000,
7. SKK Nautika dan Teknika B Umun Rp 7.500,
8. SKK Nautika dan Teknika C Khusus Rp 7.500
9. SKK Nautika dan Teknika C Umum Rp 7.500
Sumber: Dishubkominfo
Open Your Mind
{ 4 komentar... read them below or add one }
keren gan infonya
follow jg yaaaa
cari kerja: makasih..
kalau kapal ada trayeknya seperti bus tidak gan
ASAZ: ya pastilah gan..
Post a Comment