Salah seorang yang mengurus sertifikat fidusia itu adalah M Amin. Dia tampak bolak-balik membawa berkas di pintu Kantor Pelayanan Hukum dan HAM Terpadu Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kalsel di Jalan Brigjen Hasan Basery No 30. "Aku sedang mengurus sertifikat fidusia Mas. Tadi ada persyaratan lagi yang harus dilengkapi, sehingga balik lagi ke tempat ini. Aku dari notaris, untuk mengurusi sertifikat fidusia ini," jelas Amin.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Yunan Hilmy SH membenarkan untuk pelayanan pembuatan sertifikat Fidusia melalui kantornya. "Pelayanan sekarang terpusat mulai dari pengurusan HAKI, Cipta, Karya di Law Human Right Center. Sekarang enak tak terpisah- pisah. Kalau dulu masih sektoral, termasuk pelayanan pembuatan sertifikat fidusia," ujarnya.
Dia menjelaskan, sertifikat fidusia ini digunakan warga untuk memberikan perlindungan hukum. "Bila tidak ada ini, terkadang untuk pengurusan jula beli barang itu tidak dipercayai. Sertifikat ini sebagai penegas hukum yang sah atau untuk kepercayaan saja," ungkapnya.
Pengurusan ini banyak dilakukan oleh pemohon yang dilakukan oleh dealer mobil yang memberikan kredit pada nasabahnya yang diklaimkan ke notaris. Untuk proses pendaftaran fidusia ini diatur berdasar UU no 4 tahun 1999 tentang hak tanggungan yang tetap kepada pemohon fidusia. "Sertifiikat fidusia ini memberikan jaminan dan rasa aman kepada pembeli atau penjual, dalam transaksi jual beli," tegasnya.
Untuk mendapatkan sertifikat ini, sambung Yunan, pemohon terlebih dulu mengurusnya melalui notaris, kemudian ke kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. "Iya, harus ada akta notarisnya dulu. Karena merekalah yang mengerti jalur hukum pengurusan ini," ujarnya. Setelah itu, baru mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dengan melampirkan beberapa persyaratan yang dilampirkan.
"Lampirannya yakni mulai dari identitas pembeli dan penjual barang Fidusia, tercantum tanggal nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat notaris yang membuat akta fidusianya, Data perjanjian fidusia, uraian benda yang difidusiakan, nilai jaminan, dan nilai benda yang menjadi objek fidusia," paparnya.
Setelah membawa beberapa persyaratan tadi, sambungnya, maka petugas nantinya melakukan pemeriksaan. "Bila berkas lengkap maka akan diterbitkan sertifikat fidusia tersebut," ujarnya.
Adapun tarif pembuatan sertifikat fidusia dihitung per akta, yang pembayarannya langsung dilakukan ke rekening kementrian hukum dan HAM, berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). "Pembayarannya pun harus cepat, tak boleh lebih dari 24 jam," tambahnya.
Untuk lama pengurusannya, menurut Yunan, jika berkas lengkap sertifikat akan selesai dalam satu minggu pelayanan. "Karena biasannya satu utusan notaris, mengajukan permohonan sampai lima puluh lembar sekaligus," katanya. (mtb)
Terus Meningkat
Di tempat pelayanan center ini, sambungnya, warga sekarang bisa dengan mudah untuk mengonsultasikan masalah hukum. "Mulai dari pelanggaran HAM, pengaduan tentang masalah tanah, bahkan bisa juga warga mengadukan tentang permasalahan perkawinan dan perceraian," ujarnya.
Meskipun begitu, law center ini cuma memberikan saran dan masukan bagi warga yang ingin konsultasi. "Sifatnya tak bisa memberikan eksekusi, namun hanya sebatas memberikan arahan-arahan, yang nantinya disarankan ke institusi terkait yang menanganinya," ujarnya. (mtb)
Alur/Syarat Pengurusan Fidusia:
- Mengurus melalui notaris
- Mengajukan permohonan ke Kementrian Hukum dan HAM Kalsel
- Melampirkan identitas pembeli dan penjual barang Fidusia,
- Mencantumkan tanggal nomor akta jaminan fidusia
- Mencantumkan nama dan tempat notaris yang membuat akta fidusianya
- Data perjanjian fidusia
- Uraian benda yang difidusiakan
- Nilai jaminan
- Nilai benda yang menjadi objek fidusia
Catatan:
- Tarif per akta permohonan
- Besarannya disesuaikan dengan nilai pinjaman
- Lama pengurusan 1 minggu
Sumber: Kementerian Hukum dan HAM Kalsel
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment