Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label orangtua. Show all posts
Showing posts with label orangtua. Show all posts

Mutasi Anak ke Sekolah Lain

Diposkan oleh Unknown on Sunday, November 6, 2011

    OPEN YOUR MIND. TIDAK hanya pegawai yang bisa melakukan mutasi. Siswa pun bisa melakukan mutasi antarsekolah, baik sekolah di kawasan kota maupun keluar daerah. Hal tersebut memang sering terjadi karena orangtua siswa pindah tugas, sehingga si anak mau tak mau ikut pindah sekolah. Mutasi bisa dilakukan dari sekolah swasta ke negeri ataupun sebaliknya.
    Sebut saja, Ahmad misalnya. Dia melakukan mutasi dari SMAN 2 Banjarmasin ke SMA Sabilal Muhtadin. Untuk prosesnya, dia mengurus perizinan ke dua sekolah tersebut dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
    Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, H Murlan membenarkan bahwa mekanisme perpindahan itu harus diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota, dan ada prosedur serta persyaratan yang harus dilalui. "Sekalipun itu mau keluar daerah, ke Jawa atau tempat lainnya,  prosedurnya sama, harus diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota setempat," ungkapnya.
    Diterangkannya, untuk mengajukan permohonan itu, siswa didampingi orangtua harus melakukan pencarian tempat pindah atau formasi masuk ke sekolah yang dituju. Kemudian, meminta surat pindah dari sekolah asal.
    Selanjutnya, pemohon meminta surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin jika mutasi keluar daerah atau keluar provinsi.  "Selain itu juga harus meminta kode validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari operator sekolah atau operator Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin," ujarnya.
    Kode validasi tersebut, dimaksudkan untuk memastikan asal sekolah dan juga digunakan untuk pertukaran database yang ada di sekolah. Berikutnya, sambung Murlan, ada beberapa hal yang harus diurus atau dilampirkan oleh pemohon yakni rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap dilegalisasi sekolah asal, surat permohonan pindah dari orangtua/wali siswa, surat mutasi dari sekolah asal, surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju, diketahui Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, serta fotokopi kode validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebanyak satu lembar.
    "Kode validasi NISN ini juga diperlukan sebagai keabsahan dan untuk mengetahui nomor induk siswa yang sudah tersistem secara online," jelas Murlan.
    Selain beberapa persyaratan di atas, juga ada perlakuan yang bisa memutasikan siswa dari madrasyah ke negeri. "Persyaratan secara umumnya hampir sama, namun yang membedakan adalah membawa rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap, serta meminta surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin," ujarnya.
    Sedangkan bagi yang melakukan perpindahan dari sekolah swasta ke negeri atau sebaliknya, harus terakreditas minimal A. Selain itu, sambungnya, salah satu syaratnya yakni melakukan pendaftaran. "Untuk MA dan SMK SMK, jika ingin pindah harus sesuai dengan jurusannya. Bila tidak sesuai dengan jurusan maka tidak bisa," ungkapnya.
    Hal penting lainnya yang merupakan suatu keharusan, adalah siswa harus mengenyam pendidikan selama satu tahun atau bertahan dua semester di sekolah asal. "Jadi meskipun dia pindahan masalah apa, ya paling tidak harus mengenyam dulu di bangku sekolah lama sekitar setahun atau dua semester," katanya.
    Sementara untuk pelaksaan pindahan di SD, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, M Syarwani mengatakan tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan di tingkat SMP dan SMA. "Sama saja, namun bila SD minimal harus menempuh pendidikan di sekolah asal satu semester," jelas Syarwani. (mtb)

Ikut Orangtua

    DARI puluhan siswa asal daerah lain yang kini bersekolah di Banjarmasin, kebanyakan melakukan mutasi lantaran ikut orangtua yang pindah tugas.  "Rata-rata alasan yang dikemukakan itu karena orangtua pindah kerja dan untuk memudahkan proses penjemputan siswa," ujar Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, H Murlan.
    Dia menjelaskan, sebelum proses mutasi dilakukan, pihaknya meminta alasan yang jelas dan terperinci dari sekolah asal. "Bagi dinas, selama sekolah tujuan itu bisa menampung, dan sekolah lama tidak menolak itu bisa saja dilakukan," ujarnya.
    Yang patut menjadi perhatian adalah, siswa yang ingin pindah dari pinggiran ke kota. "Itu yang menjadi perhatian, namun tidak sertamerta harus bisa masuk kemudian minta pindah, tidak bisa. Harus melalui prosedur, minimal setahun dulu bersekolah di tempat asal,"  katanya.
    Terkadang, sambungnya, bila siswa sudah beradaptasi di sekolah pinggiran, keinginan pindah tersebut dibatalkan karena terlanjur banyak memiliki teman. Ketentuan setahun bertahan di sekolah asal itu, sambungnya, paling tidak merupakan sistem yang diatur agar pendidikan yang ada di sekolah pinggiran dan di perkotaan itu tidak timpang. "Kalau semua minta pindah, kan kacau juga. Maka dari itu formasi atau tempat di sekolah tujuan juga penting," ujarnya. (mtb)
-------------------------------------------------------------------
Alur Mutasi:
- Mencari tempat pindah di sekolah yang dituju
- Meminta surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju.
- Meminta surat pindah di sekolah asal.
- Meminta surat rekomendasi Disdik Kota Banjarmasin jika mutasi keluar daerah/propinsi
- Meminta kode validasi NISN

Persyaratan:
- Membawa rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap dilegalisasi sekolah asal
- Surat permohonan pindah dari orangtua/wali siswa
- Surat mutasi dari sekolah asal
- Surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju diketahui disdik
- Fotokopi kode validasi NISN satu lembar

Mutasi ke dan dari Madrasah
* Mutasi siswa SD ke MI/MI ke SD, SMP ke MTs/MTs ke SMP

- Surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju
- Surat rekomendasi dari kantor Kemenag Kota Banjarmasin
- Surat rekomendasi dari Disdik Kota Banjarmasin
- Membawa rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap dilegalisasi 
 sekolah asal
- Surat permohonan pindah dari orangtua/wali siswa
- Fotokopi kode validasi NISN sebanyak satu lembar

* Mutasi siswa SMA ke MA/MA ke SMA
- Surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju
- Surat rekomendasi dari kantor Kementrian Agama
- Surat rekomendasi dari Disdik Kota Banjarmasin
- Membawa rapor asli dan fotokopi halaman identitas dan halaman nilai sebanyak dua rangkap dilegalisasi       sekolah asal
- Surat permohonan pindah dari orangtua/wali siswa
- Fotokopi kode validasi NISN sebanyak satu lembar
- Harus sesuai jurusan (IPA ke IPA, IPS ke IPS)
Sumber Disdik Kota Banjarmasin
Open Your Mind
More aboutMutasi Anak ke Sekolah Lain

Begini Cara Mengurus Pernikahan

Diposkan oleh Unknown on Thursday, October 13, 2011

   OPEN YOUR MIND. MEMBINA keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah merupakan dambaan setiap insan. Untuk menciptakannya diperlukan usaha sungguh-sungguh dari kedua belah pihak, baik suami maupun istri.    Sebelum menentukan rencana ke jenjang pernikahan, sudah seharusnya kesepakatan kedua belah pihak benar-benar matang dan mapan dari berbagai aspek yakni moril dan material.
    Bagi Anda yang akan melangsungkan pernikahan, hendaknya berkonsultasi dulu dengan penghulu atau tuan guru, supaya tidak ada permasalahan dan kendala saat proses ijab kabul. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarmasin Timur, M Yuseran menegaskan, calon pengantin juga harus mengetahui syarat dan prosedur untuk melangsungkan pernikahan.
    "Syarat dan cara mengurus pernikahan sangatlah mudah. Sebaiknya diurus sendiri, jangan lewat perantara agar biaya yang dikeluarkan tidak banyak," kata Yuseran.
    Dijelaskannya, untuk persyaratan pernikahan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon, fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon. Kemudian, surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp 6.000 diketahui RT, RW dan lurah setempat.
    Disertakan pula surat pengantar RT setempat. Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan yaitu Model N1, N2, N4, bagai kedua calon. Surat keterangan Model NI yakni surat keterangan tentang biodata masing-masing calon. Model N2 yakni surat keterangan pernyataan orangtua dari calon pengentin.
    Surat model N3 yakni surat keterangan persetujuan dari kedua mempelai. Model N4 yakni surat keterangan pernyataan anak dari orangtua. Surat Izin Orangtua (Model N5) bagi calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun, baik laki-laki/perempuan.
    Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan surat talak/cerai dari Pengadilan Agama. Kalau duda/janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari lurah setempat. Harus ada izin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun, dan calon perempuan kurang dari 16 tahun. Juga untuk laki-laki yang mau berpoligami.
    Bagi calon pengantin yang akan menikah bukan di wilayahnya (kecamatan lain) harus ada surat rekomendasi nikah dari KUA setempat. Pasfoto kedua calon ukuran 2x3 masing-masing empat lembar.   Bahkan untuk keakuratan, berkas dari kelurahan harus dilegalisir di kantor camat. Calon pengantin juga harus membawa akta kelahiran atau ijazah untuk mencocokkan huruf nama agar tidak ada kesalahan dalam penulisan pada akta nikah.
    Sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin perempuan harus diimunisasi tetanus terlebih dahulu.
    Jika semua sudah beres, calon pengantin mendaftarkan diri dan membawa berkas persyaratan ke KUA tempat dilangsungkannya akad nikah, sekurang-kurangnya 10 hari kerja. "Apabila kurang dari 10 hari harus melampirkan surat dispensasi nikah dari camat setempat," tegas Yuseran.
    Membayar biaya administrasi nikah sebesar Rp 30.000 untuk disetorkan ke kas negara. Selebihnya merupakan sukarela dari pihak calon pengantin untuk memberi pada penghulu yang menikahkan.Untuk tempat melangsungkan pernikahan tergantung calon pengantin. Bisa dilaksanakan di KUA atau di tempat yang sudah ditentukan oleh calon.
    "Kebanyakan pernikahan dilaksanakan di KUA karena lebih praktis. Tapi, untuk resepsi pernikahan atau perkawinannya dilaksanakan di rumah atau di gedung,"  tandasnya. (mtb)

 Rukunnya Harus Terpenuhi

    SAH tidaknya sebuah pernikaha, tentu harus memenuhi rukunnya. Yakni, ada calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali, dua saksi dan melangsungkan ijab kabul. Bila calon pengantin laki-laki berhalangan hadir saat berlangsungnya akad nikah, maka bisa diwakili oleh pihak keluarganya.
    Hal itu dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarmasin Timur, M Yuseran. Dia mengimbau kepada calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah melangkapi persyaratan dan mempelajari ijab kabul dalam akad nikahnya.
    "Jangan sampai saat berlangsungnya akad nikah terjadi permasalahan seperti kurangnya perlengkapan persyaratan. Pihak kita selalu mengecek persyaratan administrasi kedua calon sebelum pelaksanan akad nikah," katanya.
    Jika hingga batas waktu akad nikah ada persyaratan yang belum lengkap, pihak KUA tetap melangsungkan akad nikah, asalkan rukun nikah terpenuhi. Tidak ada sanksi administrasi, namun akta nikah tidak kita berikan hingga calon pengantin melengkapi persyaratan yang tertinggal.
    Dalam satu bulan, di KUA Banjarmasin Timur rata-rata menikahkan 100 pasang calon pengantin. "Terkadang, biss juga lebih dari 100 pasangan tiap bulannya," jelas Yuseran.
    Sementara Hajriyana, warga Gambut, mengaku saat melangsungkan pernikahan dirinya, semua urusan terkait dengan pernikahan diserahkan pada keluarganya. "Dan, sebelum akad nikah saya diimunisasi TT1 atau imunisasi tetanus. Mengenai biaya pernikahan, kalau tidak salah sebesar Rp 200.000, sudah termasuk penghulu," jelasnya. (mtb)
--------------------------------------------------------------------------------------------------
 Syarat/Prosedur Pernikahan
* Fotokopi KTP masing-masing calon pengantin
* Fotokopi KK masing-masing calon pengantin
* Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai Rp 6.000 diketahui RT, 
   RW dan lurah setempat
* Surat pengantar dari RT setempat
* Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon suami maupun 
   calon istri
* Izin orangtua (Model N5) bagi calon pengantin laki-laki atau perempuan yang umurnya kurang dari 21 tahun
* Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan surat talak/cerai dari Pengadilan Agama. Kalau 
   duda/janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari lurah setempat
* Akta kelahiran atau ijazah
* Pasfoto calon pengantin ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar
* Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
   -. Calon pengantin laki-laki yang belum berusia 19 tahun
   - Calon pengantin perempuan yang belum berusia 16 tahun
   - Laki-laki yang mau berpoligami
* Bagi calon yang akan menikah bukan di wilayahnya (kecamatan lain) harus ada surat rekomendasi nikah 
   dari KUA setempat.
* Mendaftarkan diri ke KUA sekurang-kurangnya 10 hari sebelum melangsungkan pernikahan
*. Biaya administrasi Rp 30.000 untuk kas negara, dan sukarela untuk penghulu
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber: KUA Banjarmasin Timur
Open Your Mind
More aboutBegini Cara Mengurus Pernikahan
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house