Bagi Anda yang akan melangsungkan pernikahan, hendaknya berkonsultasi dulu dengan penghulu atau tuan guru, supaya tidak ada permasalahan dan kendala saat proses ijab kabul. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarmasin Timur, M Yuseran menegaskan, calon pengantin juga harus mengetahui syarat dan prosedur untuk melangsungkan pernikahan.
"Syarat dan cara mengurus pernikahan sangatlah mudah. Sebaiknya diurus sendiri, jangan lewat perantara agar biaya yang dikeluarkan tidak banyak," kata Yuseran.
Dijelaskannya, untuk persyaratan pernikahan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon, fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon. Kemudian, surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp 6.000 diketahui RT, RW dan lurah setempat.
Disertakan pula surat pengantar RT setempat. Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan yaitu Model N1, N2, N4, bagai kedua calon. Surat keterangan Model NI yakni surat keterangan tentang biodata masing-masing calon. Model N2 yakni surat keterangan pernyataan orangtua dari calon pengentin.
Surat model N3 yakni surat keterangan persetujuan dari kedua mempelai. Model N4 yakni surat keterangan pernyataan anak dari orangtua. Surat Izin Orangtua (Model N5) bagi calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun, baik laki-laki/perempuan.
Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan surat talak/cerai dari Pengadilan Agama. Kalau duda/janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari lurah setempat. Harus ada izin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun, dan calon perempuan kurang dari 16 tahun. Juga untuk laki-laki yang mau berpoligami.
Bagi calon pengantin yang akan menikah bukan di wilayahnya (kecamatan lain) harus ada surat rekomendasi nikah dari KUA setempat. Pasfoto kedua calon ukuran 2x3 masing-masing empat lembar. Bahkan untuk keakuratan, berkas dari kelurahan harus dilegalisir di kantor camat. Calon pengantin juga harus membawa akta kelahiran atau ijazah untuk mencocokkan huruf nama agar tidak ada kesalahan dalam penulisan pada akta nikah.
Sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin perempuan harus diimunisasi tetanus terlebih dahulu.
Jika semua sudah beres, calon pengantin mendaftarkan diri dan membawa berkas persyaratan ke KUA tempat dilangsungkannya akad nikah, sekurang-kurangnya 10 hari kerja. "Apabila kurang dari 10 hari harus melampirkan surat dispensasi nikah dari camat setempat," tegas Yuseran.
Membayar biaya administrasi nikah sebesar Rp 30.000 untuk disetorkan ke kas negara. Selebihnya merupakan sukarela dari pihak calon pengantin untuk memberi pada penghulu yang menikahkan.Untuk tempat melangsungkan pernikahan tergantung calon pengantin. Bisa dilaksanakan di KUA atau di tempat yang sudah ditentukan oleh calon.
"Kebanyakan pernikahan dilaksanakan di KUA karena lebih praktis. Tapi, untuk resepsi pernikahan atau perkawinannya dilaksanakan di rumah atau di gedung," tandasnya. (mtb)
SAH tidaknya sebuah pernikaha, tentu harus memenuhi rukunnya. Yakni, ada calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali, dua saksi dan melangsungkan ijab kabul. Bila calon pengantin laki-laki berhalangan hadir saat berlangsungnya akad nikah, maka bisa diwakili oleh pihak keluarganya.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarmasin Timur, M Yuseran. Dia mengimbau kepada calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah melangkapi persyaratan dan mempelajari ijab kabul dalam akad nikahnya.
"Jangan sampai saat berlangsungnya akad nikah terjadi permasalahan seperti kurangnya perlengkapan persyaratan. Pihak kita selalu mengecek persyaratan administrasi kedua calon sebelum pelaksanan akad nikah," katanya.
Jika hingga batas waktu akad nikah ada persyaratan yang belum lengkap, pihak KUA tetap melangsungkan akad nikah, asalkan rukun nikah terpenuhi. Tidak ada sanksi administrasi, namun akta nikah tidak kita berikan hingga calon pengantin melengkapi persyaratan yang tertinggal.
Dalam satu bulan, di KUA Banjarmasin Timur rata-rata menikahkan 100 pasang calon pengantin. "Terkadang, biss juga lebih dari 100 pasangan tiap bulannya," jelas Yuseran.
Sementara Hajriyana, warga Gambut, mengaku saat melangsungkan pernikahan dirinya, semua urusan terkait dengan pernikahan diserahkan pada keluarganya. "Dan, sebelum akad nikah saya diimunisasi TT1 atau imunisasi tetanus. Mengenai biaya pernikahan, kalau tidak salah sebesar Rp 200.000, sudah termasuk penghulu," jelasnya. (mtb)
Syarat/Prosedur Pernikahan
* Fotokopi KTP masing-masing calon pengantin
* Fotokopi KK masing-masing calon pengantin
* Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai Rp 6.000 diketahui RT,
* Surat pengantar dari RT setempat
* Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon suami maupun
* Izin orangtua (Model N5) bagi calon pengantin laki-laki atau perempuan yang umurnya kurang dari 21 tahun
* Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan surat talak/cerai dari Pengadilan Agama. Kalau
* Akta kelahiran atau ijazah
* Pasfoto calon pengantin ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar
* Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
-. Calon pengantin laki-laki yang belum berusia 19 tahun
- Calon pengantin perempuan yang belum berusia 16 tahun
- Laki-laki yang mau berpoligami
* Bagi calon yang akan menikah bukan di wilayahnya (kecamatan lain) harus ada surat rekomendasi nikah
* Mendaftarkan diri ke KUA sekurang-kurangnya 10 hari sebelum melangsungkan pernikahan
*. Biaya administrasi Rp 30.000 untuk kas negara, dan sukarela untuk penghulu
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
{ 4 komentar... read them below or add one }
Masih pikir2 dlu nah pa :)
xixiix
Modal Materi n Mental :)
Blogger Nusantara Blogpreneur Indonesia: Jangan lambat bepkir, kena disambar burung, he3
ini kunjungan saya...
salam kenal yaaa...
sering2 mampir yaaa....
my blog: Stylish Generation
Punya.Tia: Makasih ya kunjungannya..
Post a Comment