Di Banjarmasin Barat, tepatnya di Jalan Ir PHM Noor misalnya. Di sana terdapat beberapa tower yang digunakan perusahaan telekomunikasi untuk membantu penguatan sinyal provider nirkabel tersebut. Untuk pendirian tower telekomunikasi tersebut, memang tidak bisa sembarangan. .
Sesuai prosedur, perusahaan yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi tersebut, harus melewati tahapan atau prosedur yang ditetapkan pemerintah daerah. Seperti dilakukan oleh PT Fortelindo, sebuah perusahaan telekomunikasi, mereka mengurus izin pendirian tower di beberapa tempat di sini melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin.
Kepala Bidang Perizinan BP2TPM, Suratno membenarkan proses perizinan tower tersebut melalui BP2TPM, berdasarkan surat keputusan wali kota. Ada beberapa langkah yang harus dipenuhi oleh pemohon, jika ingin mendirikan tower telekomunikasi tersebut. Pertama pemohon harus membuat surat permohonan kepada walikota dengan melengkapi beberapa persyaratan.
"Persyaratannya harus memiliki surat keterangan tempat usaha (SKTU), izin gangguan atau (HO), serta izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Suratno.
Izin tersebut, lanjut dia, harus satu paket dan mutlak disediakan pemohon. "Setelah beberapa persyaratan tadi lengkap, perusahaan atau pemohon juga harus melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi dan Informasi (dishubkominfo)," ucap Suratno.
Tower itu sendiri, sekarang harus digunakan untuk beberapa perusahaan telekomunikasi, atau yang lebih dikenal dengan tower bersama. "Untuk tower bersama tersebut, juga ada tambahan persyaratan yakni dengan menyertakan dokumen perjanjian," katanya.
Rata-rata tower bersama itu berdiri di tempat yang netral, atau bukan tanah milik si perusahaan. "Jadi untuk pendirian itu juga harus ada surat perjanjian kontrak dari si pemilik tanah," kata dia.
Menurut Suratno, setelah beberapa persyaratan lengkap, maka perusahaan/pemohon akan diberikan surat pengantar ke badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Daerah (BKPRD) Kota Banjarmasin.
Petugas BKPRD kemudian melakukan penijauan ke lapangan, dan selanjutnya memberikan lembar persetujuan.
Surat rekomendasi tersebut kemudian diproses di BP2TPM untuk diterbitkannya izinnya. "Semakin cepat melengkapi persyaratannya, semakin cepat pula proses penerbitan izin tersebut," ujar Suratno.
Adapun masa berlakunya izin, sambung Suratno, menyesuaikan dengan beberapa peryaratan. Untuk SKTU dan HO misalnya, mereka harus memperbaharui tiap tahunnya.
Selain itu, juga harus dicek tentang masa berlaku kontrak tanah yang ditempati untuk pendirian tower tersebut. "Jadi bila perusahaan tersebut ingin memperoleh perpanjangan haknya di atas tanah tersebut, otomatis perusahaan harus memperpanjang perjanjian kontrak dengan si pemilik tanah," ungkap Suratno. (mtb)
Perdanya Digodok
DARI ratusan tower yang ada di Banjarmasin, rata-rata mempunyai izin. Namun kontribusi khusus yang didapat pemerintah daerah untuk pendirian itu, masih belum diatur. "Selama ini tanggunagn yang harus dibayar oleh pengusaha adalah izin sektornya, semisal HO, SKTU, dan IMB-nya. Namun untuk kontribusi khusus harus ada perda yang mengatur besaran biaya itu," kata Kabid Perizinan BP2TPM Kota Banjarmasin, Suratno.
Dia mengatakan, saat ini sedang dirancang kontribusi khusus untuk pendirian tower itu dan masih dibahas di tingkat dewan. Sementara itu, kabid pengawasan IMB Distako Kota Banjarmasin, Fauzi Adenan mengatakan, sejauh ini belum ada permasalahan tentang pelanggaran izin yang dilakukan perusahaan dalam hal pendirian tower.
"Sementara ini bagus saja. Rata-rata sudah mempunyai izin. Karena untuk mendirikan tower tersebut, harus disertai izin IMB- nya, dan petugas kami memantaunya," ucap Fauzi.
Aadapun mengenai larangan, juga tidak ada. "Yang terpenting dalam pengajuan IMB tower juga harus disertakan skema atau gambar rancangan dan berapa titik. Tidak diatur juga tetang batasan tingginya, itu terserah bagi si perusahaan mau mendirikan model seperti apa," katanya. (mtb)
Prosedur Pendirian Tower:
- Pemohon membuat permohonan ke BP2TPM Kota Banjarmasin
- Mengisi formulir dan melengkapi peryaratan yang ditetapkan
- Pemohon surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan
- Pemohon melakukan koordinasi dengan badan koordinasi perencanaan tata ruang daerah (BKPRD).
- Proses penerbitan izin di BP2TPM
Persyaratan:
- Surat keterangan tempat usaha (SKTU)
- Izin gangguan (HO)
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Surat rekomendasi dari Dishubkominfo
- Dokumen perjanjian tower
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 6 komentar... read them below or add one }
bujur jua om'ey... btw kalo BTS buat hotspot gimana tuh persyaratannya ada lah yo?
cangkal: ok, kena aku coba cari infonya..
Penting nich. di tempat saya kecamatan Sambung Makmur kab Bangajr belum ada tuh BTS. Makanya pemakai hp bertambah terus saya lihat di desa. saya.
Mukti Effendi: Nice info bos, bisa dijadikan berita tuh..
mau tanya ini jika mendirikan menara tower dekat rumah penduduk apa ada efeknya ? mohon untuk informasinya .
Sedikit atau banyak pasti ada efek itu. Makanya dalam pendirian, ada bats radius sekian meter dari rumah warga. Kalaupun di lingkungan perumahan warga harus persetuan warga bersangkutan. Begitu setahu saya.
Post a Comment