H Yayat warga Gambut, punya pengalaman tidak mengenakkan saat membeli tanah. Diceritakannya, setahun yang lalu dia membeli satu hektare tanah di kawasan Landasan Ulin. Setelah dicek, ternyata tanah sudah ada pembelinya dan mengantongi SKKT.
"Untungnya, waktu itu saya baru membayar uang muka. Jadi jual beli tanah tidak saya lanjutkan. Pemilik pertama ternyata masih menyimpan SKKT-nya. Karena perlu uang mendadak tanah yang sudah dijualnya ditawarkan lagi kepada saya," kata Yayat.
Belajar dari pengalaman itu, dia tidak lagi sembarangan dalam membeli tanah. Setelah membeli tanah dia langsung membuatkan SKKT baru (balik nama) dan meminta SKKT pemilik sebelumnya dimatikan.
Kepala Kantor Kecamatan (Camat) Banjarmasin Timur, Hermansyah menegaskan, setiap ada permohonan pembuatan SKKT baru sudah pasti yang lama dimatikan. "Untuk memperoleh SKKT sebenarnya tidak sulit. Yang penting, pemohon melengkapi semua persyaratan dan telah sesuai prosedur serta aturan yang berlaku," katanya.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SKKT yakni ada lahan tanahnya, data riwayat tanah apakah dari jual beli atau warisan, ukuran dan batas tanah serta saksi-saksi saat pengecekan di lapangan. Jika tanah yang akan dibuatkan SKKT dari hasil pembelian, maka pemohon harus memberikan data identitas pihak penjual dan pembeli serta kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Selanjutnya, fotokopi KTP dari empat saksi batas tanah serta kuitansi jual beli.
Bila tanah yang dibuatkan SKKT adalah tanah warisan, maka pemohon harus melampirkan surat keterangan waris, KTP dan Kartu Keluarga (KK). KTP tidak hanya dari pemohon, tapi saksi dan semua data ahli waris. Data riwayat tanah pun harus jelas. Keterangan ini cukup signifikan, keterangan yang berisi tentang keterangan darimana asal muasal tanah yang dijual oleh penjual.
Apabila tanah yang akan dijual adalah hasil jual beli, maka mintalah tanda bukti pembeliannya (yang asli). Misalkan tanah hasil dari turun temurun, mintalah surat pernyataan penguasaan fisik sebelumnya. Ukuran dan batas-batas tanah juga sangat penting, karena keterangan ini akan membedakan antara kepemilikan suatu bidang tanah. Untuk menguatkan kebenaran tentang keterangan tanah ini, sebaiknya gunakan bantuan dari pihak yang diakui keahlian dan independensinya dalam hal pengukuran tanah.
Sangat disarankan saksi yang akan digunakan adalah dari pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah yang dijual tersebut. Karena bagaimanapun tetangga yang bersebelahan langsung dengan obyek jual beli, dianggap tahu banyak mengenai kondisi dan riwayat tanah tetangganya.
"Prosedur untuk mendapatkan SKKT yakni pengajuan diawali dari tingkat RT. Kemudian RT menyampaikan ke tingkat kelurahan. Di kelurahan sudah ada format untuk pembuatan SKKT," kata Hermasnyah.
Ditambahkannya, saat adanya permohonan SKKT selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan pengecekan di lapangan bersama dengan pihak pemohon, ketua RT setempat serta saksi-saksi yang diperlukan untuk melakukan pengukuran.
Setelah proses di lapangan maka semua berkas harus dilegalisasikan ke kantor camat. Di kantor camat pun data yang telah diserahkan akan diverifikasi ulang. Bila data valid dan tidak bermasalah maka SKKT bisa disahkan.
Namun, bila data bermasalah maka pengesahan akan ditunda. Pihak yang bersangkutan akan dipanggil ke kantor camat untuk dimintai keterangan lebih lengkap. Bila data masih juga tidak valid maka SKKT akan ditangguhkan. (mtb)
Bikinnya Cepat
PEMBUATAN SKKT relatif cepat. Jika semua data lengkap dan tidak bermasalah maka untuk legalitas di kantor camat hanya memerlukan waktu satu hari. Hari ini diantar, besok SKKT sudah bisa diambil.
Sedangkan untuk prosesnya mulai dari kelurahan biasanya memerlukan waktu tiga hari. Karena perlunya pengecekan dan pengukuran tanah di lapangan yang perlu menghadirkan dari saksi- saksi batas tanah.
"Biasanya untuk menghadirkan saksi batas tanah yang membuat proses pembuatan SKKT agak lama. Apalagi bila saksi dari batas tanah tidak bertempat tinggal dekat dengan lokasi tanah," kata Hermansyah, Camat Banjarmasin Timur.
Dia menambahkan, jika saksi batas tanah tidak bisa didatangkan karena alasan saksi berada jauh dari lokasi tanah, maka ada dispensasinya yakni saksi diganti dengan surat pernyataan yang diketahui RT dan kelurahan.
Hermansyah mengimbau pemohon yang membuat SKKT benar-benar melengkapi data dan berkas dengan lengkap. Selain itu bagi pembeli tanah agar lebih teliti dalam membeli tanah, Jika tanah menjadi hak milik, batas tanah diusahakan diberi tanda batas berupa patok atau tiang.
Mengenai biaya administrasi, Hermasyah mengatakan, pembuatan SKKT tidak ada aturan yang mengikat. Sifatnya hanya sukarela dan tidak ada unsur keharusan.
"Memberikan legalitas SKKT ada konsekuensi hukumnya. Ada pertanggungjawabannya jika data dari hak kepemilikan tanah bermasalah. Sudah tentu pihak kita yang akan dimintai pertangggungjawabannya," tegas Hermansyah. (mtb)
Persyaratan SKKT
1. Identitas pemohon
2. Identitas penjual dan pembeli tanah
3. Identitas ahli waris
4. Kartu tanda penduduk pihak terkait kepemilikan tanah
5. Kartu keluarga untuk tanah ahli waris
6. Kuitansi jual beli tanah
7. Surat keterangan ahli waris
8. Surat pernyataan dari saksi jika tidak bisa dihadirkan saat pengukuran
Ketentuan SKKT
1. Adanya data riwayat tanah
2. Adanya data ukuran dan batas tanah
3. Adanya saksi-saksi batas tanah
4. Dilakukan pengecekan dan pengukuran luas dan batas tanah
Sumber: Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur
Open Your Mind
{ 4 komentar... read them below or add one }
Wah nice info nih, kali-kali saya bisa beli tanah dalam waktu dekat. :)
WEw,, handak ae nah baisi tanah sagan mempraktekan tipsnya,,, he
BTw Pa ijin maandak link :
Blogger Nusantara Blogpreneur Indonesia
TOP 1 Oli sintetik mobil-motor Indonesia
Blogger Nusantara Blogpreneur Indonesia
kawa di simpan dulu nh infonya, klo pna kena2 handak nukar tanah
Restiono: Makasih gan, mudahn2an amin..
Korea Terbaru: Langsung cobai, silakan bos..
Simpel: sip, silakan,.
Post a Comment