Kepala Kantor Pajak Pratama Banjarmasin, Budi Wiyanto menjelaskan, pada prinsipnya pembebasan pajak merupakan salah satu fasilitas perpajakan, dengan tujuan untuk mendorong dan menunjang keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, serta mampu mendorong perkembangan dunia usaha.
Diterangkannya, ketentuan tentang SKB PPnBM ini jelas tertuang pada pasal 16B ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 tahun 2002. "Di situ ditegaskan ada ketentuan pajak tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik sementara waktu maupun selamanya," ujarnya.
Bukan hanya landasan itu, namun ada pul Peraturan Pemerintah nomor 145 tahun 2000 tentang kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dan yang tak dikenakan pajak. "Salah satunya seperti kendaraan ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil TNI/Polri dan sejenisnya," kata Budi.
Untuk memperoleh barang mewah yang dikecualikan itu, tidak boleh lantas didatangkan begitu saja. Ada ketentuan yang harus diperoleh yakni SKB PPnBM, yang bisa diurus di kantor Pajak Pratama. Dia merinci, SBK PPnBM itu merupakan surat keterangan yang diberikan oleh Dirjen Pajak sebagai dasar adminitrasi untuk dibebaskannya pengenaan pajak penjualan atas barang mewah atas impor, ataupun penyerahan barang kena pajak tertentu oleh orang pribadi atau badan.
Surat itu, sambungnya, wajib dimiliki oleh wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan PPnBM atas impor, atau penyerahan barang kena pajak. Apabila SKB PPnBM tidak dimiliki, maka wajib pajak tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPnBM.
Untuk mendapatkan surat bebas pajak itu, pemohon harus mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak pratama atau di kantor pajak terdekat di manapun Anda berada. Selain harus mengajukan permohonan, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus diketahui. Yakni, tidak boleh mempunyai tunggakan utang pajak yang telah jatuh tempo, kecuali mendapat izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Kemudian, fotokopi kartu NPWP, surat kuasa khusus jika menunjuk pihak lain mengurusi atau dikuasakan, surat keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan pengunaan kendaraan dimaksud. Berikutnya, surat pernyataan bahwa kendaraan (barang mewah) dimaksud tidak akan disalahgunakan atau diubah peruntukannya. Apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, maka bersedia membayar PPnBM yang dibebaskan, ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat lainnya yakni perjanjian jual beli kendaraan bermotor, surat izin trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Atau izin prinsip atau Pemda setempat untuk taksi. Khusus untuk impor kendaraan bermotor, sambungnya, dilengkapi dengan dokumen impor, seperti invoice, bill of leading, airway bill, dokumen kontrak pembelian serta letter of credit.
Untuk pengurusan SKB PPnBM itu, tidak dikenakan biaya alias gratis. "Jangka waktu penyelesaian pelayanan SKB PPnBM adalah 10 hari kerja," katanya. (mtb)
Fasilitas Umum Jadi Prioritas
Misalnya, jelas Budi, kendaraan bermotor yang digunakan untuk ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, serta kendaraan angkutan umum. Bukan hanya itu, berlaku juga bagi kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 penumpang atau lebih, kendaraan dinas TNI/Polri,
"Hal itu sesuai dengan ketentuan PP nomor 12 tahun 2006," katanya. Ini dimaksudkan untuk memperlancar proses yang terkait pengadaan fasiltas pelayanan umum. (mtb)
Syarat Bebas Pajak Barang Mewah:
- Tidak mempunyai tunggakan utang pajak yang jatuh tempo, kecuali yang mendapat izin untuk mengangsur
- Fotokopi kartu NPWP
- Surat kuasa khusus jika menunjuk pihak lain mengurusi atau dikuasakan, surat keterangan atau dokumen
- Surat pernyataan bahwa kendaraan (barang mewah) dimaksud tidak akan disalahgunakan atau diubah
- Perjanjian jual beli kendaraan bermotor, surat izin trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
- Dokumen impor, seperti invoice, bill of leading, airway bill, dokumen kontrak pembelian serta letter of credit
Contoh Barang Bebas Pajak:
- Kendaraan ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Mobil milik TNI/Polri
Sumber: Kantor Pajak Pratama Banjarmasin
Open Your Mind
{ 4 komentar... read them below or add one }
kada usah ngalih-ngalih... hubungi gayus ja... he
Toko Buku Zian: Han, tahulah..
pajak... uangnya juga masuk ke kantong gayus...huuuffttttttttt. btw ijin copas ya artikelnya, tentunya akan saya cantumkan sumbernya. Salam kenal n satu lagi numpang jadi follower ^^
jamal lewinsky: Ok bro, silakan..
Post a Comment