Samio, warga Kompleks Agraria II Wijaya misalnya. Dia mengaku pernah melakukan adopsi anak. "Sekarang anak saya itu sudah SMP. Dulu aku mengadopsinya dari keluargaku sendiri untuk pancingan agar istriku bisa hamil," katanya.
Mengenai adopsi anak tersebut, ia mengakui tidak melalui pengadilan agama. "Iya sih harusnya melalui pengadilan, namun saya dulu tidak melalui pengadilan lantaran kedua orangtua si anak menyetujui. Kami hanya membuat kesepakatan di atas hitam dan putih. Jadi tidak ada masalah," tutur Samio.
Sementara itu, menurut Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin, Ahmad Murtadha, pengakuan adopsi anak di pengadilan adalah untuk memperkuat adanya gugatan di kemudian hari.
"Itu pengakuan dari pengadilan yang bersifat pembinaan tapi penting di kemudian hari. Orangtua angkat yang selama ini membesarkan harus punya pegangan jika tiba-tiba diklaim oleh orangtua kandung si anak. Jadi putusan hakim di persidangan nantinya bisa dijadikan bukti kuat, tentang hak asuh anak tersebut," kata Murtadha.
Mengenai proses untuk mengajukan adopsi anak, lanjut Murtadha, sebetulnya tidak terlalu sulit. "Caranya, seseorang (pemohon) cukup mendaftarkan dengan mengajukan surat permohonan ke pengadilan Agama," katanya.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi persyaratan lainnya, seperti KTP, KK, surat nikah, persetujuan dari orangtua anak asli.
Khusus anak temuan yang tidak jelas asal-usul orangtuanya, selain persyaratan di atas juga ditambah surat rekomendasi dari dinas sosial kota. Jika persyaratan tersebut dipenuhi, maka proses selanjutnya dilakukan di persidangan pengadilan agama.
Dalam persidangan nanti, pemohon ditanya tentang persyaratan-persyaratan dan pernyataan tentang kesanggupannya mengadopsi di anak.
Nanti, sambung Murtadha, hakim akan menilai apakah si pemohon tersebut layak atau tidak, untuk mempunyai hak mendapatkan pengakuan adopsi tersebut.
"Hal itu juga dinilai dari kemampuan sektor ekonomi si pemohon dan perilaku (akhlak) dari si pemohon, agama harus sama, harus mencantumkan nama kedua orangtua pada petikan hukumnya, dan sejenisnya," paparnya.
Adapun ketentuan lainnya, adalah mengenai usia. "Memang selama ini tidak ada aturan yang menjelaskan tentang usia si anak. Namun, yang dikatakan anak tersebut adalah usia kurang dari 16 tahun. Bila si anak sudah dewasa, maka dia sudah bisa menetukan sikapnya sendiri," kata Murtadha.
Dijelaskan dia, setelah proses pendaftaran, pemohon akan mendapat surat pemanggilan untuk menjalani persidangan. "Paling lambat sekitar dua hingga tiga minggu persidangan dilakukan atau paling lambat 30 hari," katanya.
Mengenai lama terbitnya surat dari pengadilan, tergantung dari si pemohon. "Bila si pemohon dalam persidangan dianggap memenuhi semua persyaratan, maka semakin cepat pula mendapatkan persetujuan dari putusan hakim," kata dia.
Mengenai biaya, menurut Murtadha, hal tersebut sudah tercantum dalam surat keputusan bersama oleh ketua pengadilan negeri kelas I A Banjarmasin tentang biaya perjalanan jurusita/ jurusita pengganti dan panjar. Rinciannya, lihat daftar. (mtb)
Untuk Menambah Gaji
MEMANG cukup bervariasi mengenai alasan warga untuk mengadopi anak. Umumnya, suami isteri mengangkat anak lantaran belum juga dikaruniai momongan setelah menikah.
Di sisi lain adapula pasutri yang sudah mempunyai anak tapi mengadopsi anak. Misalnya dengan alasan melangsungkan nama keluarga, karena kebetulan anak kandungnya semua berjenis kelamin perempuan.
Uniknya, di Banjarmnasin ini kebanyakan yang mengurusi proses pengadopsian anak tersebut tidak lain adalah dengan alasan menolong keluarga, atau saudara yang tidak mampu dengan dalih untuk menambah gaji si pemohon.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin, Ahmad Murtadha.
"Dengan alasan tersebut, si pemohon bisa mencantumkan nama anaknya sebagai tambahan di daftar gaji. Dengan adanya tunjangan tersebut, mereka bisa menafkahi dan menolong keluarga," katanya. Selama ini, berdasarkan data hingga 2011, di antara sebanyak 20 pemohon yang mengadopsi anak, kebanyakan beralasan seperti itu.
"Namun itu juga kami terima. Yang penting adalah mampu secara materi, dan bersedia menjamin anak tersebut terkait kalayakan hidup dan pendidikannya," tukas Murtadha. (mtb)
Syarat Mengadopsi Anak
- Surat permohonan disampaikan ke pengadilan agama
- Fotokopi KTP suami istri (pemohon) dan kedua orangtua anak
- Surat kematian suami istri orangtua anak (jika meninggal) dari lurah setempat
- Fotokopi persetujuan penyerahan anak kepada pemohon, yang diketahui RT dan lurah setempat
- Surat rekomendasi pengangkatan anak dari Dinas Sosial Kota jika orangtuanya dan sang anak tidak diketahui asal-usulnya (anak temuan)
Biaya
1. Pendaftaran Rp 30.000
2. Proses Rp 50.000
3. Pemanggilan:
- Radius I : Rp 110.000 )
- Radius II : Rp 120.000 )
- Radius III : Rp 130.000 )
4. Materai Rp 6.000
5. Redaksi Rp 5.000
Catatan:
* Setiap fotokopi harus dilegalisir di kantor pos besar dan diberi materai 6.000.
* Juga dilegalisir di kantor PA Kelas 1 A Banjarmasin dengan memperlihatkan aslinya
Sumber: Pengadilan Agama Kelas I A Banjarmasin
{ 2 komentar... read them below or add one }
numpang lewat gan...
Jangan lewat aj abro, sambil klik sekalian, he3..
Post a Comment