Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label skpd. Show all posts
Showing posts with label skpd. Show all posts

Mendapat Izin Rumah Kost

Diposkan oleh Unknown on Monday, January 21, 2013

    OPEN YOUR MIND. Mengurus izin kos-kosan atau pondokan sebenarnya sangat mudah. Pemohon mengajukan permohonan dan mengisi formulir dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Adapun syarat mengurus izin usaha kos-kosan kamarnya di atas empat buah terlebih dahulu mengisi formulir permohonan dengan melengkapi fotokopi KTP, fotokopi IMB, fotokopi SKTU, pas photo berwarna 4 X 6 = 3 lembar serta serta materai Rp 6.000 dan fotocopy  KTP penerima kuasa Permohonan Perpanjangan Izin dengan sama mengisi ormulir permohonan, fotokopi  KTP pemilik, fotokopi SKTU.
    Kalau lebih empat, pemilik kos-kosan mengurusnya  Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2PM) maupun ke  Dinas Kebudayaan, Pariwista, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin. Kalau kos-kosan dibawah empat buah cukup membikin SKTU di Kelurahan dan Kecamatan," Kepala Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin, Noor Hasan.
    Apabila persyaratan lengkap, kepala Badan/Pejabat yang ditunjuk memberikan disposisi untuk peninjauan lapangan kepada tim teknis. SKPD teknis mengeluarkan rekomendasi (izin dapat diperoses atau tidak) dan Pemohon menerima izin setelah memberikan tanda bukti pembayaran biaya.
    Hasan menjelaskan di Kecamatan Banjarmasin Timur penghuni kos- kosan kebanyakan mahasiswa dan karyawan swasta, karena lokasinya dekat dengan perguruan tinggi dan pekantoran. Di Banjarmasin Barat dan Tengah kebanyakan karyawan swasta dan di Banjarmasin Utara sebagian besar adalah mahasiswa dan pelajar," paparnya.
    Sementara itu, memilih tempat kos memang gampang-gampang susah. Untuk  mencari kos  sesuai dengan kebutuhan dengan kemampuan keuangan. Saat jauh dari rumah, dan terpaksa harus ngekos, dituntut memulai kehidupan baru ditempat yang baru pula. Namun itu bukanlah suatu perkara yang mudah. Karena tidak hanya kebiasaan yang akan berubah, juga adanya proses penyesuaian diri dengan lingkungan yang baru.
    Terkadang banyak pula masalah atau ketidak cocokan dengan lingkungan tersebut. Atau justru sebaliknya, cocok namun lingkungan tersebut membawa dampak yang buruk terhadap diri yang bersangkutan. Tidak hanya lingkungan kos yang mempengaruhi diri  saat jauh dari orang tua, tapi juga letak tempat kos dan fasilitas yang ada di kos-kosan.
    Heny, salah seorang mahasiswa Akper mengatakan dirinya terpaksa kos-kosan bersama kakaknya di Banjarmasin karena orangtuanya tinggal di Kapuas, Kalteng."Saya memilih tempat kos-kosan dekat sekolah dan ada induk semangnya. Selain itu tempatnya ada listrik dan air leding, tapi sesuai jangakauan keuangan," katanya.
    Lain lagi bagi mahasiswa dan pelajar, kalau ingin mencari kos- kosan harus dengan kemampuan kiriman orangtua. Rata-rata harga kos- kosan di Kota Banjarmasin antara Rp 300 ribu sampao Rp 500 ribu dan dan ada pula yang menerepkan sistem perorangan dimana biayanya Rp 150.000 per orang dan diisi dua orang per kamar. (*)

Baru 5 Persen
    OPEN YOUR MIND. Semakin banyaknya perguruan tinggi swasta yang buka di Kota Banjarmasin berbanding lurus dengan menjamurnya tempat kos-kosan di Kota Banjarmasin.  Berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin, jumlah kos-kosan sekitar 400 buah. Hanya saja dari jumlah tersebut yang mengurus izin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal  (BP2PM)  Kota Banjarmasin, hanya sekitar 5 persen atau 20 buah saja.
    Kepala Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin, Noor Hasan mengungkapkan, berdasarkan data di atas, sebenarnya kos-kosan cukup potensial untuk menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya saja pihaknya terbentur dengan aturan tidak boleh menarik pajak atau retribusi terhadap pengelolaan kos- kosan tersebut.
    "Pada 2013 ini kami akan mengusulkan ke dewan mengenai revisi Perda tersebut agar tempat kos-kosan dikenai retribusi untuk menyumbangkan PAD ke Pemko," katanya.
    Menurut dia, retribusi yang diusulkan tidak terlalu besar, misalnya satu kamar hanya dikenai Rp 10.000 per tahunnya. Itu pun kos-kosan yang kena retribusi jumlahnya lebih dari lima buah dan ada klasifikasinya.  "Saya yakin pengelola kos-kosan tak keberatan mengingat retribusi yang dikenakan tidak terlalu besar. Kita membangun rumah saja ada pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apalagi bangunan yang dipergunakan untuk usaha. Sewa kos-kosan sekarang paling murah Rp 150.000 per orang per bulan dan kalau diminta retribusi Rp 10.000 per tahun tak seberapa," tandasnya.
    Hj Helda Elly Setyawati, karyawan Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin menambahkan masih sedikitnya pemilik kos-kosan yang mengurusan izin usaha, kemungkinan mereka masih belum mengetahui adanya Perda Nomor 32 tahun 2004 tentang Izin Usaha Hotel dan Penginapan. "Kami sering melakukan sosialisasi, cuma mereka tidak tahu bagaimana mengurus izinnya," paparnya.
    Sebenarnya banyak keuntungan bila kos-kosan ada izinnya yakni usahanya legal, baik yang indekos maupun pemilik merasa nyaman dan aman usahannya. "Bagi Pemko sendiri akan mudah ketertiban administrasi dan membuat program ke depan," kata Helda. (*)


Izin Usaha Pondok Wisata/Pondokan (Kamar kost di atas 7 buah):
- Isian formulir permohonan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi IMB
- Fotokopi SKTU
- Pasfoto berwarna 4 x 6 = 3 lembar
- Fotokopi Akta Pendirian Usaha, kecuali perusahaan perseorangan
- Fotokopi NPWPD
- Surat Kuasa disertai materai Rp 6.000, dan fotocopy KTP Penerima
  Kuasa

Permohonan Perpanjangan Izin:
- Isian Formulir Permohonan
- Copy KTP Pemilik/Penanggung Jawab
- Copy SKTU
- Copy Akta Pendirian Perusahaan (jika Badan Hukum)
- Surat Pernyataan tidak keberatan tetangga/Copy Izin HO
  - Foto berwarna 4 x 6 cm = 3 lembar

Kost di bawah 7 buah:
- Bikin SKTU di Kelurahan dan Kecamatan
------------------------------------------
Sumber: metro banjar
Open Your Mind
More aboutMendapat Izin Rumah Kost

Makan Sambil Rekreasi

Diposkan oleh Unknown on Sunday, September 9, 2012

     OPEN YOUR MIND. SEMBARI menunggu ikan bakar masak, beberapa remaja dari MAN 2 Model Banjarmasin nongkrong di sebuah gazebo di Pondok Wisata Tambak Yudha, Jalan A Yani kilometer 5, Dharma Bhakti, Banjarmasin.
    Mereka bercengkrama satu sama lain. ada pula yang melihat pengunjung lain memancing di kolam ikan pondok wisata tersebut. Tak berapa lama, masakan ikan bakar berikut nasi diantar pelayan. Lauk pauk itu langsung 'diserbu' pelajar yang jumlahnya mencapai 20 orang itu.
    "Kedatangan kami ke Pondok Wisata itu untuk merayakan ulang tahun teman saya Adi. Kami memilih pondok wisata dari pada rumah makan,  karena lokasinya sejuk dan ada tamannya. Serasa makan di tengah hutan saja," cerita Isra.
    Seorang karyawan Pondok Wisata Tambak Yudha, Evi ketika ditemui, Selasa (31/7) siang mengakui, sebelum bulan puasa, cukup banyak pengunjung yang datang, baik hanya makan maupun sembari memancing. "Ada dari kalangan pelajar, pegawai negeri maupun swasta yang mengadakan pertemuan atau acara ulang tahun," kata Evi.
    Evi mengatakan, biasanya, paling ramai pengujung pada Sabtu dan Minggu, karena warga ingin bersantai, makan sambil rekreasi. Selain menikmati makanan, ada pula yang membawa alat pancing ikan untuk memancing di kolam yang jumlahnya empat buah.  "Memancing ikan di sini tak dipungut biaya, cuma bayar ikan yang didapat. Satu kilogram Patin atau Nila Rp 35.000," ucap Evi.
    Menurut Evi, sekarang ini jumlah rumah makan di Banjarmasin cukup banyak, namun masyarakat masih banyak memilih ke pondok wisata karena suasana alamnya lebih terasa dibanding di tempat lain. Sebelumnya, Tambak Yudha juga menyediakan penginapan. Namun, sudah tidak difungsikan lagi, diganti menjadi musala dan tempat tinggal.
    Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Banjarmasin, Noor Hasan mengakui, pondok wisata da home stay mulai diminati masyarakat. "Makan di pondok wisata berbeda dengan rumah makan biasa. Kita makan bisa sambil santai melihat pemandangan, bahkan bisa memancing ikan," katanya.
    Hasan yang juga pencipta lagu-lagu Banjar ini menambahkan, suasana di pondok wisata terasa sejuk dan berada di alam terbuka. Ini bikin pengunjung betah dan nyaman. Mengenai jumlah tempat pondok wisata di Banjarmasin, menurut Hasan tidak terlalu banyak. Di antaranya Pondok Wisata Tambak Yudha, Pondok Wisata H Johan dan ada pula di belakang Rumah Sakit Ansyari Saleh dan lain-lain.
    Izin pondok wisata adalah kegiatan pembangunan, pengelolaan dan penyediaan fasilitas, serta pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pariwisata. Macam izin pondok wisata meliputi  izin baru, perpanjangan dan perubahan.
     Di daerah-daerah tujuan wisata, usaha pondok wisata berkembang pesat. Bahkan ada yang mengubah sebagian rumah tinggal menjadi penginapan dilengkapi fasilitas kuliner untuk menarik wisatawan. Biasanya dilakukan oleh perorangan bukan badan hukum dengan daya tampung terbatas pula. (m.banjar)


Perpanjang Izin Tiap Tahun
    KINI, mengurus perizinan di Kota Banjarmasin sangat mudah, cepat dan gratis. Adanya kebijakan yang diberikan Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut agar ibukota Kalsel ini cepat berkembang dalam segala hal, termasuk usaha pondok wisata dan home stay.
    Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Banjarmasin, Noor Hasan mengatakan, mengurus semua perizinan di SKPD yang dipimpinnya begitu mudah dan cepat.  "Asalkan semua persyaratannya lengkap, tak sampai seminggu izin operasionalnya pasti sudah selesai," kata Hasan.
    Adapun persyaratan yang dipenuhi untuk izin operasional pondok wisata dan home stay adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan fotokopi KTP pemilik usaha, fotokopi izin mendirikan Bangunan (IMB) dan fotokopi surat keterangan tempat usaha (SKTU).  Selain itu, menyertakan pula fotokopi izin gangguan (HO),  pasfoto berwarna pemilik berukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar. Melengkapi pula dengan fotokopi akta pendirian usaha, kecuali perusahaan perseorangan serta fotokopi NPWPD.
    Untuk permohonan perpanjangan, menurut Hasan, pemohon mengisi formulir permohonan, fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, fotokopi SKTU, fotokopi akta pendirian perusahaan (jika badan hukum).  Berikutnya, surat pernyataan tidak keberatan tetangga (izin HO), pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar, fotokopi Izin terdahulu yang akan diperpanjang. "Perpanjangan dilakukan tiap tahun sekali. Kami minta kepada pemilik mengajukan permohonan sebelum waktunya habis," pinta Hasan. (m.banjar)


-----------------------------------------
Persyaratan Izin Usaha Pondok Wisata:
- Isian Formulir Permohonan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi IMB
- Fotokopi SKTU
- Pasfoto berwarna 4 x 6 = 3 lembar
- Fotokopi Akta Pendirian Usaha, kecuali perusahaan perseorangan
- Fotokopi NPWPD
- Surat Kuasa disertai materai Rp 6.000 dan fotocopy KTP Penerima  Kuasa

Permohonan Perpanjangan:
- Isian Formulir Permohonan
- fotokopi KTP Pemilik/ Penanggung Jawab
- Fotokopi SKTU
- Fotokopi akta pendirian perusahaan (jika Badan Hukum)
- Surat Pernyataan tidak keberatan tetangga/Copy Izin HO
- Foto berwarna 4 x 6 cm = 3 lembar
- Rekomendasi PHRI
- Fotokopi Izin terdahulu/yang akan diperpanjang
- Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP penerima kuasa  (jika pengurusan dikuasakan)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP):
- Gratis atau tidak dipungut bayaran
- Selesai pembuatan tiga hari kerja
- Lebih baik mengurus sendiri dan jika menggunakan pihak ketiga minta kitiran tanda bukti tanggal 
  memasukkan berkas ke BP2TPM

Klasifikasi SIUP:
- SIUP Mikro: modalnya sampai Rp 50 juta tak termasuk tanah dan bangunannya
- SIUP Kecil: modalnya lebih Rp 50 juta sampai Rp 500 juta
- SIUP Menengah: di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar
- SIUP Besar: di atas Rp 10 miliar
------------------------------------------------
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
More aboutMakan Sambil Rekreasi
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house