Kalau lebih empat, pemilik kos-kosan mengurusnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2PM) maupun ke Dinas Kebudayaan, Pariwista, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin. Kalau kos-kosan dibawah empat buah cukup membikin SKTU di Kelurahan dan Kecamatan," Kepala Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin, Noor Hasan.
Apabila persyaratan lengkap, kepala Badan/Pejabat yang ditunjuk memberikan disposisi untuk peninjauan lapangan kepada tim teknis. SKPD teknis mengeluarkan rekomendasi (izin dapat diperoses atau tidak) dan Pemohon menerima izin setelah memberikan tanda bukti pembayaran biaya.
Hasan menjelaskan di Kecamatan Banjarmasin Timur penghuni kos- kosan kebanyakan mahasiswa dan karyawan swasta, karena lokasinya dekat dengan perguruan tinggi dan pekantoran. Di Banjarmasin Barat dan Tengah kebanyakan karyawan swasta dan di Banjarmasin Utara sebagian besar adalah mahasiswa dan pelajar," paparnya.
Sementara itu, memilih tempat kos memang gampang-gampang susah. Untuk mencari kos sesuai dengan kebutuhan dengan kemampuan keuangan. Saat jauh dari rumah, dan terpaksa harus ngekos, dituntut memulai kehidupan baru ditempat yang baru pula. Namun itu bukanlah suatu perkara yang mudah. Karena tidak hanya kebiasaan yang akan berubah, juga adanya proses penyesuaian diri dengan lingkungan yang baru.
Terkadang banyak pula masalah atau ketidak cocokan dengan lingkungan tersebut. Atau justru sebaliknya, cocok namun lingkungan tersebut membawa dampak yang buruk terhadap diri yang bersangkutan. Tidak hanya lingkungan kos yang mempengaruhi diri saat jauh dari orang tua, tapi juga letak tempat kos dan fasilitas yang ada di kos-kosan.
Heny, salah seorang mahasiswa Akper mengatakan dirinya terpaksa kos-kosan bersama kakaknya di Banjarmasin karena orangtuanya tinggal di Kapuas, Kalteng."Saya memilih tempat kos-kosan dekat sekolah dan ada induk semangnya. Selain itu tempatnya ada listrik dan air leding, tapi sesuai jangakauan keuangan," katanya.
Lain lagi bagi mahasiswa dan pelajar, kalau ingin mencari kos- kosan harus dengan kemampuan kiriman orangtua. Rata-rata harga kos- kosan di Kota Banjarmasin antara Rp 300 ribu sampao Rp 500 ribu dan dan ada pula yang menerepkan sistem perorangan dimana biayanya Rp 150.000 per orang dan diisi dua orang per kamar. (*)
Baru 5 Persen
OPEN YOUR MIND. Semakin banyaknya perguruan tinggi swasta yang buka di Kota Banjarmasin berbanding lurus dengan menjamurnya tempat kos-kosan di Kota Banjarmasin. Berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin, jumlah kos-kosan sekitar 400 buah. Hanya saja dari jumlah tersebut yang mengurus izin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2PM) Kota Banjarmasin, hanya sekitar 5 persen atau 20 buah saja.
Kepala Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin, Noor Hasan mengungkapkan, berdasarkan data di atas, sebenarnya kos-kosan cukup potensial untuk menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya saja pihaknya terbentur dengan aturan tidak boleh menarik pajak atau retribusi terhadap pengelolaan kos- kosan tersebut.
"Pada 2013 ini kami akan mengusulkan ke dewan mengenai revisi Perda tersebut agar tempat kos-kosan dikenai retribusi untuk menyumbangkan PAD ke Pemko," katanya.
Menurut dia, retribusi yang diusulkan tidak terlalu besar, misalnya satu kamar hanya dikenai Rp 10.000 per tahunnya. Itu pun kos-kosan yang kena retribusi jumlahnya lebih dari lima buah dan ada klasifikasinya. "Saya yakin pengelola kos-kosan tak keberatan mengingat retribusi yang dikenakan tidak terlalu besar. Kita membangun rumah saja ada pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apalagi bangunan yang dipergunakan untuk usaha. Sewa kos-kosan sekarang paling murah Rp 150.000 per orang per bulan dan kalau diminta retribusi Rp 10.000 per tahun tak seberapa," tandasnya.
Hj Helda Elly Setyawati, karyawan Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarmasin menambahkan masih sedikitnya pemilik kos-kosan yang mengurusan izin usaha, kemungkinan mereka masih belum mengetahui adanya Perda Nomor 32 tahun 2004 tentang Izin Usaha Hotel dan Penginapan. "Kami sering melakukan sosialisasi, cuma mereka tidak tahu bagaimana mengurus izinnya," paparnya.
Sebenarnya banyak keuntungan bila kos-kosan ada izinnya yakni usahanya legal, baik yang indekos maupun pemilik merasa nyaman dan aman usahannya. "Bagi Pemko sendiri akan mudah ketertiban administrasi dan membuat program ke depan," kata Helda. (*)
Izin Usaha Pondok Wisata/Pondokan (Kamar kost di atas 7 buah):
- Isian formulir permohonan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi IMB
- Fotokopi SKTU
- Pasfoto berwarna 4 x 6 = 3 lembar
- Fotokopi Akta Pendirian Usaha, kecuali perusahaan perseorangan
- Fotokopi NPWPD
- Surat Kuasa disertai materai Rp 6.000, dan fotocopy KTP Penerima
Kuasa
Permohonan Perpanjangan Izin:
- Isian Formulir Permohonan
- Copy KTP Pemilik/Penanggung Jawab
- Copy SKTU
- Copy Akta Pendirian Perusahaan (jika Badan Hukum)
- Surat Pernyataan tidak keberatan tetangga/Copy Izin HO
- Foto berwarna 4 x 6 cm = 3 lembar
Kost di bawah 7 buah:
- Bikin SKTU di Kelurahan dan Kecamatan
------------------------------------------
Sumber: metro banjar
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment