BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah waris, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya dan lain- lainnya.
Keterangan dari Dispenda Kota Banjarmasin, pembayaran BPHTB jual beli tanah, kena pajak jika transaksinya di atas Rp 60 juta. Di bawah tersebut tidak dikenai pajak.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membayar BPHTB dengan menyertakan fotokopi identitas, SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan atau tahun terakhir, fotokopi sertifikat/SK BPN dan dokumen pendukung lainnya.
Kendala yang dialami saat penarikan pajak BPHTB sifatnya membayar sendiri, sehingga dispenda tak mengetahui secara persis berapa nilai transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli. Sementara itu, ada kalanya terjadi kesalahan dalam penetapan objek atau subjek pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun, bisa saja dibetulkan denga nsejumlah ketentuan.
Pembetulan objek atau subjek PBB meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, yaitu kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan Nomor Objek Pajak, nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat objek pajak PBB, nomor surat keputusan atau surat ketetapan, luas tanah, luas bangunan, tahun pajak, dan/atau tanggal jatuh tempo pembayaran.
Kesalahan hitung, antara lain kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan PBB, antara lain kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Nilai NJKP, kekeliruan penerapan NJOPTKP, dan kekeliruan penerapan sanksi administrasi.
Adapun persyaratan permohonan pembetulan objek atau subjek pajak dengan melampirkan asli atau fotokopi SPPT PBB tahun terakhir, fotokopi KTP wajib pajak (identitas wajib pajak).
Selain itu, fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah/sertifikat, fotokopi tanda bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan/akta jual beli/segel, SPOP/LSPOP, fotokopi IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) dan terakhir tanda bukti lunas PBB.
Begitu juga bila masyarakat keberatan atas SPPT/SKPD PBB bisa mengajukan permohonan dengan melampirkan asli SPPT/SKPD PBB yang diajukan keberatan.
Selanjutnya menyertakan fotokopi KTP wajib pajak, dan identitas kuasa wajib pajak dalam hal dikuasakan, surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan, lunas PBB tahun sebelumnya.
Selain itu, jelas dia, dan atau bukti pendukung berupa fotokopi seperti SPOP/LSPO maupun surat tanah atau PBB. (*)
Pemohonan Pembetulan Objek/Subjek Pajak:
- Asli/fotokopi SPPT PBB Tahun
- Fotokopi KTP wajib pajak (identitas wajib pajak)
- Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah/sertifikat
- Fotokopi Tanda Bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan/akta
jual beli/segel
- SPOP/LSPOP
- Fotokopi IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan)
- Bukti Lunas PBB
Keberatan atas SPPT/SKPD PBB:
- Asli SPPT/SKPD PBB yang diajukan keberatan
- Fotokopi KTP wajib pajak (identitas wajib pajak), dan identitas
kuasa wajib pajak dalam hal dikuasakan
- Surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan
- Lunas PBB tahun sebelumnya dan atau
- Bukti pendukung berupa fotokopi:
* SPOP/LSPO
* Surat Tanah/PBB
Syarat Membayar BPHTB:
- Fotokopi identitas
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan
Bangunan) tahun berjalan atau tahun terakhir
- Fotokopi sertifikat/SK BPN
- Dokumen pendukung lainnya
------------------------
Sumber: Dispenda Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment