Sebelum mendatangkan bibit ternak, pengusaha harus mengurus izin pemasukan izin ternak. Di antara syarat yang harus dipenuhi adalah KTP atau kartu identitas pengusaha bersangkutan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau bahan hasil hewan dan lain- lainnya. Persyaratan diserahkan ke loket di kantor Pelayanan Perizina Terpadu (KP2T) Provinsi. Patut dicata, pengurusan izin ini tanpa dipungut biaya. Asalkan persyaratan lengkap, izin keluar dalam sehari.
Sebenarnya kesadaran masyarakat mengurus izin memasukan bibit ayam cukup bagus. Apalagi ketatnya aturan untuk mendatangkan bibit ternak demi menghindari terbawanya bibit penyakit.
Sebenanrya, bukan hanya memasukan bibit ternak harus memiliki izin dari KP2T Provinsi. Bagi perusahaan yang akan mengeluarkan bibit ternak keluar daerah juga harus ada izinnya.
Adapun persyaratan mengurus izin pengeluaran bibit ternak terlebih dahulu mengajukan surat permohonan dengan mengisi blanko permohonan kepada kepala KP2T Provinsi.
Si pemohon melampirkan syarat-syarat yang ditetapkan sebagai berikut dengan melampirkan fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya, surat keterangan hewan (SKKH) atau bahan hasil hewan. Surat pemeriksaan hasil labotarium kesehatan hewan atau dokter hewan praktik serta surat izin atau rekomendasi pemasukan dari dari daerah tujuan.
Di Kalsel, kalau persyaratan lengkap dan pejabat terkait ada di tempat, dalan hitungan jam surat izin bisa keluar. Kemudahan yang diberikan tak lain untuk membantu pengusaha mengembangkan usahanya di Kalsel. (*)
Izin Pemasukan Bibit Ternak
- Mengajukan surat permohonan dengan mengisi blanko permohonan ke kepala KP2T Provinsi
- Pemohon melampirkan syarat-syarat yang ditetapkan seperti: KTP, atau kartu identitas, Surat
Izin Pengeluaran Bibit Ternak:
- Mengajukan surat permohonan dengan mengisi blanko permohonan ke kepala KP2T Provinsi
- Pemohon melampirkan syarat-syarat yang ditetapkan: KTP/kartu identitas, Surat Keterangan Hewan
praktik, Surat izin/rekomendasi pemasukan dari dari daerah tujuan
- Biaya: Gratis
- Waktu Penyelesaian : Satu hari
---------------------------------
Sumber: Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Kalsel
Open Your Mind
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment