Mereka bercengkrama satu sama lain. ada pula yang melihat pengunjung lain memancing di kolam ikan pondok wisata tersebut. Tak berapa lama, masakan ikan bakar berikut nasi diantar pelayan. Lauk pauk itu langsung 'diserbu' pelajar yang jumlahnya mencapai 20 orang itu.
"Kedatangan kami ke Pondok Wisata itu untuk merayakan ulang tahun teman saya Adi. Kami memilih pondok wisata dari pada rumah makan, karena lokasinya sejuk dan ada tamannya. Serasa makan di tengah hutan saja," cerita Isra.
Seorang karyawan Pondok Wisata Tambak Yudha, Evi ketika ditemui, Selasa (31/7) siang mengakui, sebelum bulan puasa, cukup banyak pengunjung yang datang, baik hanya makan maupun sembari memancing. "Ada dari kalangan pelajar, pegawai negeri maupun swasta yang mengadakan pertemuan atau acara ulang tahun," kata Evi.
Evi mengatakan, biasanya, paling ramai pengujung pada Sabtu dan Minggu, karena warga ingin bersantai, makan sambil rekreasi. Selain menikmati makanan, ada pula yang membawa alat pancing ikan untuk memancing di kolam yang jumlahnya empat buah. "Memancing ikan di sini tak dipungut biaya, cuma bayar ikan yang didapat. Satu kilogram Patin atau Nila Rp 35.000," ucap Evi.
Menurut Evi, sekarang ini jumlah rumah makan di Banjarmasin cukup banyak, namun masyarakat masih banyak memilih ke pondok wisata karena suasana alamnya lebih terasa dibanding di tempat lain. Sebelumnya, Tambak Yudha juga menyediakan penginapan. Namun, sudah tidak difungsikan lagi, diganti menjadi musala dan tempat tinggal.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Banjarmasin, Noor Hasan mengakui, pondok wisata da home stay mulai diminati masyarakat. "Makan di pondok wisata berbeda dengan rumah makan biasa. Kita makan bisa sambil santai melihat pemandangan, bahkan bisa memancing ikan," katanya.
Hasan yang juga pencipta lagu-lagu Banjar ini menambahkan, suasana di pondok wisata terasa sejuk dan berada di alam terbuka. Ini bikin pengunjung betah dan nyaman. Mengenai jumlah tempat pondok wisata di Banjarmasin, menurut Hasan tidak terlalu banyak. Di antaranya Pondok Wisata Tambak Yudha, Pondok Wisata H Johan dan ada pula di belakang Rumah Sakit Ansyari Saleh dan lain-lain.
Izin pondok wisata adalah kegiatan pembangunan, pengelolaan dan penyediaan fasilitas, serta pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pariwisata. Macam izin pondok wisata meliputi izin baru, perpanjangan dan perubahan.
Di daerah-daerah tujuan wisata, usaha pondok wisata berkembang pesat. Bahkan ada yang mengubah sebagian rumah tinggal menjadi penginapan dilengkapi fasilitas kuliner untuk menarik wisatawan. Biasanya dilakukan oleh perorangan bukan badan hukum dengan daya tampung terbatas pula. (m.banjar)
KINI, mengurus perizinan di Kota Banjarmasin sangat mudah, cepat dan gratis. Adanya kebijakan yang diberikan Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut agar ibukota Kalsel ini cepat berkembang dalam segala hal, termasuk usaha pondok wisata dan home stay.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Banjarmasin, Noor Hasan mengatakan, mengurus semua perizinan di SKPD yang dipimpinnya begitu mudah dan cepat. "Asalkan semua persyaratannya lengkap, tak sampai seminggu izin operasionalnya pasti sudah selesai," kata Hasan.
Untuk permohonan perpanjangan, menurut Hasan, pemohon mengisi formulir permohonan, fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, fotokopi SKTU, fotokopi akta pendirian perusahaan (jika badan hukum). Berikutnya, surat pernyataan tidak keberatan tetangga (izin HO), pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar, fotokopi Izin terdahulu yang akan diperpanjang. "Perpanjangan dilakukan tiap tahun sekali. Kami minta kepada pemilik mengajukan permohonan sebelum waktunya habis," pinta Hasan. (m.banjar)
Persyaratan Izin Usaha Pondok Wisata:
- Isian Formulir Permohonan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi IMB
- Fotokopi SKTU
- Pasfoto berwarna 4 x 6 = 3 lembar
- Fotokopi Akta Pendirian Usaha, kecuali perusahaan perseorangan
- Fotokopi NPWPD
- Surat Kuasa disertai materai Rp 6.000 dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
Permohonan Perpanjangan:
- Isian Formulir Permohonan
- fotokopi KTP Pemilik/ Penanggung Jawab
- Fotokopi SKTU
- Fotokopi akta pendirian perusahaan (jika Badan Hukum)
- Surat Pernyataan tidak keberatan tetangga/Copy Izin HO
- Foto berwarna 4 x 6 cm = 3 lembar
- Rekomendasi PHRI
- Fotokopi Izin terdahulu/yang akan diperpanjang
- Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP):
- Gratis atau tidak dipungut bayaran
- Selesai pembuatan tiga hari kerja
- Lebih baik mengurus sendiri dan jika menggunakan pihak ketiga minta kitiran tanda bukti tanggal
Klasifikasi SIUP:
- SIUP Mikro: modalnya sampai Rp 50 juta tak termasuk tanah dan bangunannya
- SIUP Kecil: modalnya lebih Rp 50 juta sampai Rp 500 juta
- SIUP Menengah: di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar
- SIUP Besar: di atas Rp 10 miliar
------------------------------------------------
Sumber: BP2TPM Kota Banjarmasin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment