"Sewaktu mendirikan rumah, saya meminta pengembang yang membangunkannya di atas tanah miliknya. Mengingat tak punya uang, saya meminjam ke bank jaminan sertifikat tanah dan jangka waktunya 10 tahun," kata dia.
Anwari mengira setelah melunasi utang di bank, sertifikat yang digadaikan langsung menjadi miliknya penuh, tanpa ada lagi yang diurus. "Saya mendapat informasi dari teman, jika utang di bank lunas, harus mengurus roya ke BPN," paparnya.
Kepala BPN Kota Banjarmasin, H Sutarto mengatakan setiap tanah yang dijaminkan ke bank dan setelah lunas harus mengurus roya ke BPN. "Roya adalah pencatatan tanda lunas hak tanggungan pinjaman di bank. Kalau royanya tidak diurus, seolah-seolah hak tanggungan pinjaman di bank masih belum lunas," ujar Sutarto.
Sutarto yang juga merangkap sebagai pejabat sementara Kepala BPN Banjarbaru ini, mengatakan, untuk mengurus roya, sebenarnya sangat mudah dan cepat prosesnya.
Pertama-pertama mengambil formulir di loket dengan membayar Rp 50.000 dan mengisinya. Selanjut melampirkan sertifikat tanah, surat keterangan tanda lunas dari bank dan fotokopi KTP dari pemohon atau yang diberi kuasa.
"Kalau semua persyaratan lengkap, hanya dalam waktu lima hari kerja sudah selesai," paparnya, seraya menambahkan dalam mengurus roya sebaiknya dilakukan sendiri dan tak perlu melalui notaris.
Pengertian roya secara umum adalah pencoretan hak tanggungan yang melekat pada buku tanah yang menjadi objek hak tanggungan, karena hapusnya hak tanggungan yang membebani atas tanah. Permohonan roya diajukan kepada instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional.
Hapusnya hak tanggungan sesuai pasal 18 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan Tanah (selanjutnya cukup disebut UUHT), yaitu hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan, dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan, pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri, hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan. (m.banjar/lbw)
Dia mengatakan, keuntungan mengurus sertifikat tanah dilakukan sendiri selain biaya lebih murah dibanding memakai calo, mereka juga tahu persis keberadaan tanah.
Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan pada BPN Kota Banjarmasin, Amran Simatupang menambahkan, jika mengurus sendiri ke BPN, akan lebih mudah bagi pihaknya melakukan pengukuran ke lapangan.Dia menjelaskan, untuk pengukuran pemecahan sertfikat tanah, terutama bagi tanah pengembang harus ada site plan dari Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Banjarmasin. "Berdasarkan site plan tersebut hanya itu saja yang diukur," tandasnya.
Menurut Amran, jika pemecahan tanah sampai lima bidang memerlukan waktu paling lama 15 hari pengukuran. "Kalau mengurus sendiri, tentu lebih cepat selesainya. Karena bisa langsung berhubungan dengan si mohon saat berada survei dan pengukuran di lapangan," katanya.
Namun, lanjut dia, untuk pengembang, biasanya memakan waktu lebih 15 hari pengukuran. Pasalnya, di Banjarmasin tanahnya rawa, sehingga perlu berkali-kali melakukan membuat patok di lapangan. Bagi nilai tanah di atas Rp 60 juta, pemilik membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin sebesar lima persen. Misalnya, harga tanah Rp 70 juta, berarti perhitungan 5 persen x Rp 70 juta Rp 60 juta = Rp 500 ribu.
Begitu juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bayarnya ke kantor perpajakan. Di BPN hanya membayar biaya pengukuran, pemeriksaan tanah dan pendaftaran. (m.banjar)
* Atas Nama Perorangan
* Atas Nama Badan Hukum
Syarat Pemecahan Tanah Sudah Bersertifikat Perorangan:
* Mengisi formulir yang sudah disediakan
* Fotokopi bersangkutan
* Sertifikat asli
* Lebih dari lima bidang tanah harus ada Izin Peralihan Penggunaan
Tanah (IPPT)
* Kurang dari lima bidang tanah tidak ada IPPT-nya
* Membayar biaya administrasi yang sudah ditentukan
Badan Hukum:
* Ada Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT)
* Sertifikat asli
* Akte Pendirian Badan Hukum
* Site plan berdasarkan izin lokasi
* Membayar biaya administrasi yang sudah ditentukan
Lamanya Pengurusan:
* Sampai lima bidang: 15 hari kerja
* Lebih dari lima bidang: 15 hari lebih
Syarat Mengurus Roya:
* Sertifikat tanah
* Surat keterangan tanda lunas dari Bank
* Fotokopi KTP
Masyarakat mengurus sendiri ke BPN
* Juli : 121 Orang
------------------------------------
Sumber: BPN Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 1 komentar... read them below or add one }
Terima kasih...
Informasinya sangat bermanfaat...
Salam Komukote.
Post a Comment