Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com. Anak Angkat Masuk Daftar Gaji
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/

Anak Angkat Masuk Daftar Gaji

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, September 4, 2012

    OPEN YOUR MIND. RAHMAT dan Rahmi sudah puluhan tahun mendambakan seorang anak. Hanya saja keduanya belum dikaruniai. Mereka memilih mengadopsi seorang anak dari keluarga sendiri dan mengajukan ke Pengadilan Agama Kota Banjarmasin.
    "Saya sudah puluhan tahun, tapi masih belum juga punya momongan. Atas persetujuan suami, akhirnya kami memilih mengadopsi seorang anak. Untuk memiliki kekuatan hukum, saya mengajukan permohonan anak ke Pengadilan Agama Banjarmasin," kata Rahmat.
    Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kelas IA Banjarmasin, Lisna Hilalina mengatakan, kebanyakan yang mengadopsi anak karena belum memiliki keturunan dan ada pula yang masih bujangan.  "Sebagian besar yang mengadopsi anak melalui Pengadilan Agama sudah bekeluarga dan rata-rata berstatus Pegawai Negeri Sipil," katanya.
    Menurut dia, dengan ada putusan dari Pengadilan Agama, status anak secara hukum lebih kuat, karena terbukti secara otentik. Anak terdaftar dalam gaji PNS dan mendapat warisan melalui wasiat wajidah.  Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orangtua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orangtua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya.
    "Walaupun sudah diadopsi, binnya tetap memakai bin bapak kandungnya. Mengadopsi si anak tidak akan memutuskan nasab dengan orangtuanya," kata Lisna.
    Lisna mengatakan, berdasarkan data yang ada di Pengadilan Agama, sebagian besar anak yang diadopsi dari kalangan keluarga sendiri seperti keponakan, cucu dan sebagainya. Dia mengakui, kesadaran masyarakat mengadopsi anak melalui Pengadilan Agama masih kurang. Ini terbukti dalam setahun, jumlah masyarakat yang mengajukan mengadopsi anak hanya sekitar belasan orang.
    "Sebenarnya mengadopsi anak tersebut cukup mudah, asalkan semua persyaratan lengkap, pasti akan ditindaklanjuti. Sidangnya pun tak berlangsung lama, paling satu atau dua kali, langsung diputuskan hak sebagai orangtua angkat," ucap Lisna.
    Adapun syarat-syarat permohonan adopsi anak ke Pengadilan Agama adalah mengajukan surat permohonan, fotokopi KTP atau KTP sementara permohon dan kedua orangtua anak, fotokopi surat nikah pemohon kedua orangtua anak.
    Syarat lainnya adalah surat kematian (suami atau isteri orangtua yang meninggal) dari lurah setempat, fotokopi persetujuan orangtua anak menyerahkan anaknya kepada pemohon yang diketahui oleh RT dan lurah setempat.
    Selanjutnya, ada surat rekomendasi pengangkatan anak dari  Dinas Sosial Kota Banjarmasin, membayar biaya perkara,  surat keterangan sehat suami-istri dari dokter, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, surat keterangan atau pernyataan penghasilan dari calon orangtua asuh. (mtb)


Orangtua Tunggal Pun Bisa
    BAGI
pasangan suami istri yang sudah lama membina rumah tangga namun belum dikarunia anak, mungkin terbesit untuk mengadopsi anak. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, orang yang bemaksud mengadopsi anak dapat dibagi menjadi dua, yakni orangtua angkat berupa pasangan suami istri maupun orangtua tunggal.
    Menurut Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama  Kelas IA Banjarmasin, Lisna Hilalina, saat mengajukan mengadopsi anak ke Pengadilan Agama Banjarmasin, ada yang sudah berkeluarga dan ada pula  berstatus bujangan. "Mengingat kesungguhan mengasuh anak tersebut dan punya kemampuan secara finansial, permohonan mereka dikabulkan," katanya.
    Berdasarkan  Staatblaad 1917 No.129 memberikan kemungkinan bagi orang tua tunggal untuk mengadopsi anak.  Pada Staatblad ini dinyatakan bahwa pengangkatan anak dapat dilakukan oleh orang yang terikat perkawinan, atau pernah terikat perkawinan.
    Hal ini memungkinkan seorang janda yang ditinggal suaminya tanpa anak, dapat mengangkat anak orang lain sebagai anaknya. Namun apabila suaminya tersebut berwasiat agar ia tidak mengangkat anak, maka janda itu tidak diperbolehkan untuk mengadopsi anak orang lain.
    Sedangkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, pasangan suami istri dapat mengangkat anak dengan syarat-syarat yang telah diatur di dalamnya.
    Syarat pengangkatan anak yang diatur dalam SK ini diantaranya adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun dab maksimal 45 tahun, pada saat mengangkat anak sekurangkurangnya sudah kawin selama lima tahun dengan mengutamakan keadaan sebagai berikut.  Tidak mungkin memiliki anak (dengan surat keterangan dari dokter kebidanan/dokter ahli) atau belum mempunyai anak; atau mempunyai satu anak kandung. (mtb)

Banyak Tak Ajukan Permohonan
    ANAK
merupakan anugerah terindah yang tidak tergantikan dalam sebuah keluarga. Setiap orang yang berumah tangga sangat menginginkan hadirnya seorang anak. Anak dapat memberikan hiburan tersendiri kepada orangtua di kala mereka penat dengan kegiatan sehari-hari. Selain itu, anak juga merupakan penerus keturunan dalam keluarga.
    Sayangnya, tidak semua keluarga memiliki kesempatan untuk memiliki anak kandung. Banyak hal yang menyebabkan hal ini. Bisa jadi karena alasan medis, karena usia, atau karena memang belum 'dipercaya' untuk memiliki anak oleh Tuhan.
    Bagi keluarga yang belum dikaruniai anak, adopsi merupakan jalan yang tepat. Banyak keluarga yang mengadopsi anak sebagai 'pancingan' agar secepat mungkin dikaruniai anak kandung. Namun ada juga yang mengadopsi anak untuk meringankan beban orangtua kandung si anak, terlebih lagi jika orangtua kandung anak tersebut berasal dari keluarga yang tidak mampu. "Saya mengangkat  anak benar-benar tulus. Saya menganggap anak yang saya pelihara seperti anak kandung sendiri," papar Galuh.
    Menurut Galuh, dia menikah sudah puluhan tahun, hanya saja belum dikarunia seorang anak. Pada 2002 lalu, ada seorang teman yang meminta mengadopsi seorang anak yang masih merah, dia tak kuasa menolaknya.
    Anaknya itu sekarang berusia 10 tahun dan hampir mirip rupanya dengannya. Galuh mengatakan, sewaktu mengangkat anak, dia tak mengurusnya ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri dan hanya secara kekeluargaan,  berdasarkan persetujuan hitam di atas putih antaranya keluarganya dengan keluarga si anak.
    "Sampai sekarang keluarganya si anak tak pernah datang mempermasalah status si anak. Saya pun berencana akan menjelaskan statusnya setelah dewasa agar nantinya mengetahui siapa keluarganya," ujar perempuan berusia 50 tahun ini.
    Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama  Kelas IA Banjarmasin, Lisna Hilalina, mengatakan, memang banyak warga yang belum mengajukan permohonan mengadopsi anak. "Kami harus lebih gencar lagi menyosialisasikan agar masyarakat mengadopsi anak melalui Pengadilan Agama. Mungkin saja mereka menganggap mengadopsi anak itu tak sulit dan banyak untung dari segi hukum. Kalau tak mengerti, ada pos bantuan hukum di Pengadilan Agama untuk membantu masyarakat. Tak dipungut biaya," kata dia. (mtb)

--------------------------------------
Syarat permohonan adopsi anak:
- Surat permohonan
- Fotokopi KTP/KTP sementara pemohon dan kedua orangtua anak
- Fotokopi surat nikah pemohon kedua orangtua anak
- Surat kematian (suami/isteri orangtua yang meninggal) dari lurah setempat
- Fotokopi persetujuan orangtua anak menyerahkan anaknya kepada pemohon yang diketahui oleh RT dan 
   lurah setempat
- Surat rekomendasi pengangkatan anak dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin
- Biaya perkara
- Surat keterangan sehat dari dokter (suami/isteri)
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (suami/isteri)
- Surat keterangan/pernyataan penghasilan (suami/isteri)
- Setiap fotokopi/alat bukti diberi materai Rp 6.000 dan dilegalisasi di kantor pos besar

Keuntungan Adopsi Anak:
- Bisa masuk daftar gaji bagi PNS
- Mendapat waris melalui wasiat wajidah
- 'Memancing' anak

Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan:
- Pengangkatan harus berlandaskan kesanggupan calon orangtua memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani, 
  memperlakukan sama baik dengan anak kandung
- Sesuai UU Perlindungan Anak, pengangkatan anak tidak boleh  memutus hubungan darah dengan orangtua 
   kandung
- Pengangkatan oleh warga asing, sedapat mungkin merupakan upaya  menyelamatkan kehidupan dan masa 
  depan anak
- Sanksi hukum terhadap pelanggaran pengangkatan anak bisa pidana  penjara  5 tahun atau denda Rp 100 
  juta
------------------------------------------------------------

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment

24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house