Namun, ada beberapa bimbingan belajar yang belum mengantongi izin dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Bidang PAUD, Pendidikan Nonformal dan Informal. Pemilik bimbingan belajar Kutu Baca di Jalan Hasan Basery Banjarmasin, Hj Ratna Fatmawati mengungkapkan, pihaknya akan mengurus izin mendirikan bimbingan belajar.
"Bimbingan belajar Kutu Baca ini merupakan program membaca dan menulis Alquran untuk kegiatan anak TK dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun, metode mengajarnya berbeda dari Taman Pendidikan Alquran (TPA). Surat izin sangat penting agar lembaga legal," kata Ratna.
Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Nonformal dan Informal Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, H Fendie mengatakan, bimbingan belajar, baik perorangan maupun yayasan harus ada izinnya. Termasuk pula cabang dari bimbingan belajar tersebut jika berada di luar daerah.
"Berdasarkan data, baru sekitar 10 bimbingan belajar yang mengurus izinnya. Nanti, akan diinventarisasi lagi tempat bimbingan belajar yang belum terdaftar dan kita sarankan mengurus izinnya ke sini," ucap Fendie.
Menurut dia, mengurus izin bimbingan belajar sebenarnya sangat mudah asalkan persyaratan lengkap. Seperti surat permohonan dari lembaga kursus atau perorangan, profil lembaga kursus, fotokopi akta pendirian atau notaris. Selanjutnya, fotokopi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari kelurahan untuk perorangan dan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPP2TPM) Kota Banjarmasin, bagi yang berbadan hukum atau akta notaris.
Dilengkapi pula dengan Surat keterangan ketua RT (status tempat), surat rekomendasi dari Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI) Kota Banjarmasin, surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Pendidikan (UPTP) Kecamatan.
Jangan lupa, SKCK dari kepolisian, fotokopi KTP/SIM dari pimpinan lembaga kursus, fotokopi ijazah pimpinan dan instrukstur kursus (SD, SMP, SMA, S1, S2 dan S3). "Bagi yang akan memperpanjang melengkapi fotokopi izin terdahulu," katanya.
Setelah dicek suratnya lengkap, lanjut Fendie, pihaknya akan melakukan cek silang ke lapangan, apakah sesuai dengan yang tertera dalam permohonan. "Apabila dalam cek lapangan tak menjadi masalah, biasanya sejak seminggu surat masuk, izinnya sudah keluar," kata Fendie.
Dia mengatakan, ada beberapa keuntungan yang didapat dengan adanya izin yakni sertikat yang diberikan kepada lulusnya legal atau sah, bimbingan belajar terdaftar dan ada kepastian hukum, sehingga mempermudah melayani masyarakat. "Kami juga akan lebih mengontrol baik aktivitas lembaga bimbingan belajar. Juga bisa mengetahui hasil out put serta berapa jumlah siswa di bimbingan belajar tersebut," kata Fendie. (mtb)
"Sekarang ini ada anggapan asal anak bisa membaca tulis Alquran, itu sudah cukup. Padahal, anggapan tersebut salah, si anak harus diajari bagaimana membaca tajwid secara benar," kata Hj Ratna Fatnawaty, pengelola Bimbingan Belajar Kutu Baca.
Tak hanya bisa membaca Alquran secara benar, lanjut dia, bahkan pihaknya berusaha mencetak seorang qori dan qoriah dan calon dai. Mengingat sistem mengajarnya sama dengan bimbingan belajar, agar si anak cepat membaca Alquran secara benar dan fasih hanya dalam waktu tujuh bulan atau dalam 12 kali pertemuan.
"Metode yang diajarkan berupa metode Alfabet dengan tenaga pengajar lulusan IAIN Antasari, qori atau qoriah," timpal Rahmat Hidayat, salah seorang tenaga pengajar Kutu Baca.
Kabid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal, Informal pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, H Fendie mengakui, sekarang ini berbagai macam bentuk bimbingan belajar yang ditawarkan. "Ada bahasa Inggris di LIA hingga belajar cepat mengaji. Ini semua karena Kota Banjarmasin letaknya sangat strategis, sehingga muridnya tak hanya warga di sini juga dari Kalteng," tandasnya.
Begitu cepatnya pertumbuhan bimbingan belajar membuat dunia pendidikan di Banua semakin bagus. "Ini akan berdampak positif bagi pendidikan kita," tegas Fendi.
Salah seorang warga Jalan Veteran, Amrullah mengatakan, memang bimbingan belajar tak hanya fokus mata pelajaran sekolah saja, juga perlu metode belajar membaca Alquran secara cepat dan cepat. "Selama ini kita menitipkan anak di TPA dan TKA yang memerlukan waktu cukup lama bisanya. Kalau ada metode baru dan lebih cepat lagi si anak bisa mengaji dengan benar, itu sangat bagus," tutur bapak memiliki anak dua ini. (mtb)
Dasar Hukum:
* UUD Negara Republik Indonesia 1945
* Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus
* Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 183 tahun 2002 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur
* Surat permohonan dari lembaga kursus/perorangan
* Profil lembaga kursus
* Fotokopi akta pendirian/notaris
* Fotokopi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari kelurahan untuk perorangan dan ke BP2TPM
* Surat keterangan ketua RT (status tempat)
* Surat rekomendasi dari Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI) Kota Banjarmasin
* Surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Pendidikan (UPTP) Kecamatan
* SKCK dari kepolisian
* Fotokopi KTP/SIM dari pimpinan lembaga kursus
* Fotokopi ijazah pimpinan dan intrukstur kursus (SD, SMP, SMA, S1, S2 dan S3)
* Fotokopi izin terdahulu bagi yang memperpanjang
Jumlah Bimbingan Belajar: 10 Buah
---------------------------------------------------------
Sumber: Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 4 komentar... read them below or add one }
biasanya orang takut untuk bikin izin karena dikhawatirkan susah prosedurnya.. ada bagusnya masukkan prosedur membuatnya. Dan apa keuntungan dari membuatnya bukan hanya di takuti kl ngak dapet bakal di tutup.
mari bertukar link
Gustav: Jangan skeptis duluan sebelum mencoba. Congrats..
iya gan, izin itu perlu meskipun kadang sulit untuk mendapatkannya...
karim: cara udah tau, tp saat pelaksanaannya bisa saja beda
Post a Comment