Motivasi Shakir mendirikan taman kanak-kanak adalah ingin menyekolahkan anaknya. Tapi, karena sang anak masih berusia dua tahun, tak ada taman kanak-kanak yang mau menerima.
"Timbul niat mendirikan taman bermain dan TK. Sebelumnya, saya berkonsultasi dulu dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin supaya tahu apa saja yang harus disiapkan," kata Shakir.
Persyaratan umum yang diminta, antara lain memiliki lahan, bangunan, fasilitas meja dan bangku, akte yayasan, NPWP dan surat keterangan tempat usaha (SKTU). Sedangkan syarat khusus, sudah mempunyai murid dan guru. Termasuk, surat pernyataan bersedia tidak minta bantuan selama tiga tahun.
Saat itu menurut Shakir, tidak ada disinggung masalah jarak dengan tempat pendidikan lain. Meskipun lokasi TK Islam Al Azhar dekat dengan TK Darul Ulum, namun Depag tetap mengeluarkan izin.
"Mungkin lantaran pangsa pasar kita bukan kebutuhan masyarakat Jalan Teluk Tiram. Jadi, murid TK Al Azhar tidak tinggal di Jalan Teluk Tiram. Mereka anak-anak yang orangtuanya kebetulan berkantor di sini. Konsep kita bisa dipahami Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin," ujar Shakir.
Begitu membuka TK Islam Al Azhar untuk masyarakat umum, dia langsung mengajukan izin operasional. Tapi, izin tersebut tidak serta-merta dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Enbam bulan kemudian baru Shakir mengantonginya.
Menurut Shakir, usaha apapun memang harus ada izin. Manfaat izin operasional TK juga banyak. Sebuah TK bisa mendapat bantuan dana block grand dari pemerintah pusat atau hibah dari pihak lain jika memiliki izin operasional.
"Banyak pengelola sekolah lalai mengurusnya, kemudian bikin izin operasional berlaku mundur. Sebab, setelah tiga tahun berjalan, baru sekolah bisa terima bantuan," ujar Shakir.
Kabid Bina TK, SD dan PLS, Disdik Kota Banjarmasin, Muhammad Sarwan, mengatakan, ada 19 item persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan TK atau SD. Paling tidak, ada rekomendasi dari RT dan lurah setempat.
Termasuk pernyataan mampu untuk menggaji guru. Menurut Sarwan, jangan sampai gara-gara formasi guru dan gaji kurang, para pengajar jadi mengundurkan diri dan merugikan siswa.
"Jaraknya sekitar 500 meter dari sekolah yang ada. Jika kurang dari itu, harus ada pernyataan tertulis tidak keberatan dari sekolah terdekat untuk mengantisipasi dampak di kemudian hari. Menghindari terjadi kecemburuan sosial," kata Sarwan.
Sarwan mengatakan, biasanya berkas yang masuk ke Disdik sudah lengkap, karena lebih dulu dikontrol di kecamatan. "Setelah berkas masuk, kita akan tinjau ke lapangan. Jangan sampai masih ada fasilitas pendidikan yang belum terpenuhi," ujarnya.
Proses mengurus izin operasional pendirian TK atau SD, maksimum sebulan. Namun, kalau kepala Dinas Pendidikan tidak berada di tempat, proses jadi terhambat. Sebab izin operasional harus ditandatangani kepala dinas pendidikan. (mtb)
Konsultasi ke Disdik
BEBERAPA tahun terakhir, perkembangan taman kanak-kanak di Banjarmasin cukup pesat. Kabid Bina TK, SD, PLS, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, M Sarwan, mengatakan, setiap kali dibuka perumahan baru, ada saja warga yang berinisiatif mendirikan TK.Beda dengan pertumbuhan SD swasta yang agak terbatas.
Baik TK maupun SD swasta, jika sudah beroperasi selama enam bulan, pengelola wajib melegalkannya. Tujuannya agar tidak ada tekanan dari masyarakat.
"Contoh, ada sekolah yang banyak diminati, orang berbondongbondong ke sana. Siswanya bukan hanya dari lingkungan sekitar, juga banyak yang dari jauh. Akibatnya, arus lalu lintas jadi terganggu. Tapi, karena sudah mengantongi izin, masyarakat tidak bisa menggugat," kata Sarwan.
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tidak memungut biaya dalam pengurusan izin operasional. Menurut Sarwan, kalau sudah mengantongi izin, Insya Allah lembaga pendidikan itu tidak akan bubar.
Dia mengimbau, bagi masyarakat yang ingin mendirikan TK atau SD swasta hendaknya datang dulu ke dinas pendidikan setempat untuk berkonsultasi. Jadi, calon pengelola sekolah tahu prosedur dan persyaratan yang mesti dipenuhi.
Kadang, ada yang membuka sekolah lebih dulu baru mengurus izin. "Kalau masyarakat sekitar atau sekolah terdekat komplain ke kelurahan, otomatis dia akan sulit mendapat rekomendasi dari masyarakat," katanya. (mtb)
Bisa Belajar Sambil Bermain
TAMAN Kanak-kanak (TK) adalah jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia ENAM tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal.
Kurikulum TK, ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Lama masa belajar seorang murid di TK biasanya tergantung pada tingkat kecerdasannya yang dinilai dari rapor per semester. Secara umum untuk lulus dari tingkat program di TK selama 2 (dua) tahun, yakni TK nol kecil (TK kecil) dan TK nol besar. Lama pendidikan masing-masing selama setahun.
Umur rata-rata minimal anak-anak mula dapat belajar di sebuah TK berkisar empat sampai lima tahun. Sedangkan umur rata-rata untuk lulus dari TK berkisar enamsampai tujuh tahun.
Setelah lulus dari TK atau pendidikan formal dan pendidikan nonformal lainnya yang sederajat, murid kemudian melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi di atasnya yakniSD atau yang sederajat.
Pembelajaran di TK, anak-anak diberi kesempatan belajar dan kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan usia tiap tingkatannya. Siswa diajarkan mengenai agama, budi bahasa, berhitung, membaca (pengenalan aksara), bernyanyi, bersosialisasi dan keterampilan.
Tujuan pendidikan di TK adalah meningkatkan daya cipta anakanak dan memacunya untuk belajar mengenal bermacam-macam ilmu pengetahuan melalui beberapa pendekatan. Di antaranya nilai budi bahasa, agama, sosial, emosional, fisik atau motorik, kognitif, bahasa, seni, dan kemandirian.
Semua dirancang sebagai upaya menumbuhkembangkan daya pikir dan peranan anak kecil dalam kehidupannya. Semua kegiatan belajar ini dikemas dalam model belajar sambil bermain. (wpi)
---------------------------------------
Syarat Mendirikan TK dan SD
* Memiliki akte pendirian yayasan pendidikan
* Memiliki Struktur organisasi
* Punya hasil studi kelayakan
* Punya calon tenaga pendidik
* Adanya peserta didik
* Tersedianya sarana dan prasarana penunjang
* Rekening sumber dana untuk anggaran operasional
* IMB sekolah atau surat perjanjian (kontrak) sewa gedung
* Pernyataan tertulis akan menaati ketentuan yang berlaku tentang penyelenggaraan sekolah
* Jarak lokasi dengan sekolah lain yang serupa kurang lebih radius 500 meter
* Dilengkapi dengan NPWP
* Ada surat keterangan tempat usaha
* Bersedia tidak minta bantuan selama tiga tahun
------------------------------------------------------------
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment