Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin, Rusmin Adhaliwa membenarkan setiap perusahaan besar wajib mempunyai izin (Amdal) tersebut. "Secara umum, hal itu diatur dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.
Mengenai Amdal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri LH Nomor II Tahun 2006, dan tentang UKL-UPL diatur berdasarkan Permen LH Nomor 13 tahun 2010. Menurut Rusmin, bagi perusahaan yang berskala besar dan mempunyai tingkat risiko atau dampak lingkungan yang besar, wajib memiliki Amdal. "Salah satu contohnya adalah rumah sakit, perusahaan besar atau perumahan yang luasnya lebih dari 30 hektare," ujarnya.
Sedangkan untuk UKL-UPL, sambung Rusmin, hal itu sifatnya lebih kepada perusahaan besar menengah yang risikonya sedang, termasuk perumahan yang kurang dari 30 hektare. Mengenai tata cara atau prosedur pengurusan Amdal atau PKL- UPL, perusahan terlebih dulu membuat draft dokumen yang kemudian diajukan ke BLHD kota.
Perbedaan pengurusan Amdal atau PKL-UPL terletak kepada alur. Untuk Amdal, perusahaan wajib menyertakan konsultan yang bersertifikat dan teregistrasi (terdaftar) di Kemanterian Lingkungan Hidup. "Sementara untuk UKL-UPL diberi kebebasan, apakah mau diurus perusahaan sendiri, atau pakai jasa konsultan," terangnya.
Bukan hanya itu, sambungnya, perbedaan juga terdapat pada pelayanan setelahnya, yakni berupa izin gangguan (HO). "Kalau punya Amdal, tak usah lagi urus HO, namun kalau UKL-UPL harus mengurusi izin gangguan tersebut," kata Rusmin.
Mengenai isi yang harus tertuang di dokumen Amdal atau UKL-UPL itu, secara umum tentang pengelolaan limbah yang dikeluarkan oleh perusahaan itu. "Isinya semisal pengelolaan limbah, baik limbah perusahaan yang dialirkan ke air, atau ke udara. Itu harus betul-betul digambarkan dulu sebelum bangunan ada," ujarnya.
Setelah dokumen ada, sambung Rusmin, kemudian diajukan ke BLHD setempat. "Nanti dijadwalkan untuk sidang atau presentasinya. Saat presentasi itu juga dihadirkan dinas terkait yang berkaitan dengan arus limbah, semisal air, jalan, dan sejenisnya," terangnya.
Setelah proses sidang, nanti diperkenankan untuk merevisi, jika ada perbaikan. Namun, jika tidak maka Amdal atau UKL-UPL akan diterima dengan memberikan bukti rekomendasi dari BLHD kota di dokumen tersebut. "Minimal tiga bulan, kalau ada yang lambat berarti tergantung perusahannya. Selama belum usai mengurusi dokumen Amdal atau UKL- UPL, maka tak boleh ada aktivitas pembangunan," kata Rusmin.
Mengenai biaya, diberikan secara gratis. "Kalau biaya di jasa konsultan kami tidak tahu, itu lain urusan," tukas Rusmin Adhaliwa. (mtb)
Banyak Belum Mengurus
SAMPAI 2011, perusahaan besar yang mempunyai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di Banjarmasin hanya tujuh buah. Sedangkan untuk dokumen Upaya Kelola Lingkungan-Upaya Peninjauan Lingkungan (UKL-UPL) ada 80-an.
Dari data yang ada, perusahaan besar yang memiliki Amdal itu adalah seperti hotel, perusahaan karet dan rumah sakit. Sedangkan untuk UKL-UPL terdiri atas perusahaan perusahaan kelas besar menengah. Dari data tersebut, diketahui masih ada sejumlah perusahaan yang belum mengurusi. "Kalau Amdal sudah terpenuhi, tapi UPL-UKL ada beberapa yang belum," ujar Kepala BLHD Kota Banjarmasin, Rusmin Adhaliwa.
Diterangkannya, ada perusahaan yang belum punya dokumen tapi sudah berdiri duluan. Mau tidak mau, perusahaan itu harus mengurusi dokumen lain yang disyaratkan. "Untuk kategori Amdal biasa digantikan dengan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), sedang UKL-UPL bisa digantikan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hudup," katanya.
Rusmin juga menerangkan, perusahaan yang belum atau yang akan membuat dokumen hendaknya secepatnya mengurusnya. (mtb)
--------------------------------------------------------------
Cara Pengurusan Amdal:
- Perusahaan ditentukan kategori amdal atau bukan
- Perusahaan membuat draft dokumen amdal/UKL UPL
- Draft diajukan ke BLHD Kota
- BLHD menentukan jadwal sidang atau presentasi
- Setelah beberapa kali sidang, perusahan diminta untuk memperbaiki dokumen (bila terjadi sanggahan atau
- Draft revisi diajukan ke BLHD.
- BLHD memberikan rekomendasi Amdal/UKL UPL
Sumber: BLHD Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 2 komentar... read them below or add one }
wah repot juga ya
sukague.com: yah dibilang repot ya tergantung masing-msing gan..
Post a Comment