Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com.
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/
Showing posts with label lembaga penyiaran publik. Show all posts
Showing posts with label lembaga penyiaran publik. Show all posts

Independensi Lembaga Pengawas Penyiaran

Diposkan oleh Unknown on Monday, December 5, 2011

    LEMBAGA Penyiaran Publik (LPP) Lokal provinsi atau kabupaten/kota selama ini berjalan cukup baik di daerah ini. Namun, keberadaan pengawasnya yakni Dewan Pengawas LPP tersebut belum merata. Ada beberapa daerah di Kalsel ini yang belum memiliki pengawas penyiaran. Pemerintah sendiri menargetkan pada 2012 awal, seluruh kekurangan itu segera tuntas.
    Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalsel, Azhar Ridhane mengatakan, komisinya tak mungkin berdiri sendiri mengawasi lembaga penyiaran di tingkat kabupaten kota. Oleh karena itu dibentuklah dewan pengawas. Selama ini, menurut dia, tinggal beberapa daerah lagi di Kalsel ini, yang belum punya dewan pengawas.
    Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum. Lembaga ini didirikan oleh pemerintah daerah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat. Dasar pembentukannya sesuai dengan Undang-Undang 32 tahun 2002 pasal 14 ayat 5 dan 6 beserta PP no 11 tahun 2005 tentang dewan Pengawas.
    Diterangkannya, dewan pengawas LPP Lokal itu nantinya ditetapkan oleh gubernur, bupati atau walikota, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah atau masyarakat. Fungsi dewan pengawas, sambung Ridhanie, mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
    Jumlah anggota dewan pengawas untuk radio dan Televisi Repulik Indonesia sebanyak lima orang, sedang lembaga publik lokal sebanyak tiga orang.  Mengenai tahapan pembentukan dewan pengawas LPP Kota Kabupaten, pertama yaitu menyediakan alokasi anggaran APBD untuk rekruitmen dan honor dewan pengawas.   "Lembaga ini sifatnya juga harus independen, netral, dan tidak komersial," kata dia.
    Selanjutnya, pembentukan panitia seleksi calon dengan surat keputusan bupati wali kota, pengumuman dan pendaftaran calon peserta.  Peserta kemudian mengikuti ujian seleksi. Jika lulus seleksi, mereka diajukan ke dewan untuk diuji kelayakan. Tahap selanjutnya, penetapan calon dan pengumuman penetapan, serta pengukuhan.
    Para calon juga mengikuti tahapan seleksi tes kesehatan, tes psikologi, akademis tertulis, ujikelayakan serta uji kelayakan dan kepatutan. Untuk persyaratan calon anggota dewan Pengawas, sambungnya, yakni bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD Negara RI 1945, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur adil dan berkelakuan tidak tercela.
    Selain itu, berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual, mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Memiliki kepedulian, wawasan dan pengetahuan dan atau keahlian serta pengalaman di bidang penyiaran publik. Selanjutnya, tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa, tak memiliki jabatan rangkap, serta nonpartisan.
    Dari beberapa persyaratan di atas, tiga yang terakhir itulah yang agak berat, di antaranya tak terkait dengan kepengurusan media massa. Hal itu ditekankan, agar pengawas betul-betul netral tak mempunyai keberpihakan.
    Mengenai tugas Dewan Pengawas Lokal, jelas Ridhanie, adalah menetapkan kebijakan umum secara induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan.Selanjutnya, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran. Kemudian, melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi.
    Istimewanya, sambung Ridhanie, Dewan Pengawas LPP terpilih, mampu mengangkat dan memberhentikan dewan direksi LLP Lokal. "Mereka berhak juga menetapkan salah seorang anggota dewan direksi, sebagai direktur utama, berikut tugas-tugasnya," ujarnya. (mtb)


Sesuai Kemampuan Daerah

    KETUA KPID Kalsel, Samsul Rani mengatakan, pelaksanaan pembentukan dewan pengawas LPP sudah berlangsung di beberapa daerah, mulai dari Batulicin, Tanahbumbu, Kabupaten Banjar, Batola, HSS serta Tapin. "Pada 24, 25 dan 26 Oktober ini, seleksi bakal dilakukan di Tabalong, Balangan serta Barabai," ungkapnya. Masa jabatan Dewan Pengawas LPP Lokal adalah selama lima tahun.
    Lantas siapa yang akan membayar gaji Dewan Pengawas LPP Lokal beserta direksi? Ridani menjawab sumber pembiayaan LPP Lokal dan dewan pengawas dibebankan kepada beberapa sumber yakni, iuran penyiaran, APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, serta usaha lain yang terkait penyelenggaraan penyiaran.  "Besarannya sesuai ketentuan dan kemampuan masing-masing daerah dalam mengalokasikan anggaran," ujarnya. (mtb)
    

Persyaratan Pengawas LPP:
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pancasila dan UU Dasar Negara RI 1945
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual
- Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa
- Memiliki kepedulian, wawasan pengetahuan dan atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa
- Tak memiliki jabatan rangkap
- Nonpartisan

Materi Tes:
- Tes kesehatan
- Tes psikologi
- Tes akademis tertulis
- Uji kelayakan dan kepatutan
Sumber: KPID Kalsel
Open Your Mind
More aboutIndependensi Lembaga Pengawas Penyiaran

Mendapatkan Izin Siaran TV dan Radio

Diposkan oleh Unknown on Monday, October 31, 2011

    OPEN YOUR MIND. LAYANAN televisi swasta makin bersaing. Sejumlah saluran televisi berlomba-lomba memberikan layanan lebih, termasuk salah satunya, TV kabel. Dari data yang dihimpun, masyarakat Kalsel dapat menikmati tujuh stasiun TV publik dan 19 televisi swasta. Sedangkan untuk TV kabel (berlangganan), jumlahnya paling banyak yakni 102 buah. Selain itu, ada enam komunitas yang terdata.
    Sedangkan untuk Radio, terdapat 10 buah untuk publik, swasta 61 buah, dan komunitas ada lima yang terdata. Dari data di atas, peminatnya pun masih tergolong banyak, baik siaran TV maupun radio. Baru-baru ini, tepatnya Jumat (14/10), 11 KPID Kalsel mengeluarkan izin 11 Izin Penyelengaraan Penyiaran Radio dan Televisi. Penyerahan langsung dilakukan oleh gubernur Kalsel.
    Setiap individu terbuka lebar mendapatkan izin tersebut. Termasuk daerah-daerah di luar Banjarmasin, untuk melebarkan sayap dan mendekatkan diri kepada mayarakat. Namun, untuk memperoleh izin penyiaran di Kalimatan Selatan ini, tentu ada proses dan mekanisme yang harus diikuti.
    Koordinator Bidang Perizinan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Kalimantan Selatan, Muhammad Radini mengatakan ada beberapa prosedur yang harus dilalui, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Tatacara dan Persyaratan Perizinan Penyiaran.
    Diterangkannya, dalam mekanisme tersebut pemohon harus melengkapi beberapa dokumen. "Isinya tentang administrasi, data dari formulir yang diisi oleh pemohon," katanya.
    Dikatakannya, dokumen tersebut ditembuskan rangkap tiga. "Satu dokumen asli untuk KPI/KPID, satu dokumen asli untuk menteri, dan satu dokumen kopi untuk pemerintah daerah (pemda)," katanya.
    Dari dokumen tersebut, sambungnya, pemda memeriksa kelengkapan dan administrasi dan teknik dalam waktu 15 hari kerja, dan selambat-lambatnya 30 hari kerja. "Apabila dalam waktu 30 hari kerja pemda belum mengeluarkan rekomendasi atas evaluasi persyaratan administrasi dan teknik, maka KPID dapat melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) menggunakan dokumen asli yang diterima oleh KPI/KPID," katanya.
    Seiring dengan itu, sambungnya, pemda juga menyampaikan rekomendasi administrasi dan data teknik kepada menteri dengan tembusan KPI/KPID untuk bahan EDP. Radini menambahkan, KPID nantinya memeriksa program siaran dalam waktu 30 hari kerja. "Setelah EDP, selanjutnya KPID menerbitkan rekomendasi kelayakan," katanya.
    Tidak cukup sampai di situ, sambungnya, meski sudah ada rekomendasi, tetap saja siaran masih belum bisa tayang. "Masih ada prosesnya lagi, yakni KPID yang sebagai kepanjangan tangan dari menteri dalam hal penyiaran ini, juga perlu melakukan Praforum Rapat Bersama (Pra-FRB), hingga sampai terbitnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) prinsip dari materi," katanya.
    Nah, setelah IPP prinsip diterbitkan, sambungnya, pemohon sudah bisa mengudara atau menyiarkan programnya. "Tapi, sifatnya masih prematur, karena juga harus mengisi beberapa kelengkapan perizinan lainnya, atau uji kelayakan dulu," katanya.
    Perizinan lainnya yang dimaksudkan, sambungnya, yakni perizinan sejenis usaha yang harus diterbitkan di tingkat kota setempat. "Yakni mulai dari SIUP, TDP, SKTU hingga IMB. Dan, itu harus sepaket," kata dia. Begitu pula studi kelayakan, sambungnya, jika setelah diuji tapi tidak sesuai, maka bisa saja IPP tetap tidak diberikan.
    Namun, jika prosedur izin itu selesai semua, maka tim akan melakukan evaluasi uji coba siaran selama dua bulan, sebelum masa uji coba siaran berakhir.  "Tim yang dimaksud tersebut melibatkan, SKDI KOM Info RI, Ditjen Postel Kominfo Ri, KPI Pusat, KPID, dan loka monitor Spektrum Radio. Baru setelah itu Menteri menerbitkan IPP tetap hingga 14 hari kerja setelah dinyatakan lulus oleh tim uji siaran," kata dia.
    Sementara itu, Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani menambahkan, KPID sejatinya adalah kepanjangan tangan dari menteri. "Yang menerbitkan perizinan penyiaran tetap kementerian. Kami hanya kepanjangan tangan," kata dia.
    Mengenai masa berlaku izin, untuk televisi selama 10 tahun dan untuk radio izinnya berlaku lima tahun. Sedang untuk teknis penyiaran di KPID, tidak dikenai biaya. "Kalau izin SIP, TDP, SKTU, itu lain lagi. Itu ada ketentuan retribusi tersendiri," katanya.
    Untuk mempermudah mekanisme pendaftaran, tambahnya, KPID Kalsel menyediakan Compact Disc (CD). Pendaftaran atau pemohon tinggal meng-klik di layar komputer. (mtb)


Bentuk Tim Pengawas
    UNTUK pendirian Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal provinsi atau kabupaten/kota, maka harus dibentuk Dewan Pengawas LPP Lokal Provinsi atau tingkat kota. Bidang Kelembagaan KPID Kalsel, Azhar Ridhane mengatakan, KPID tak mungkin berdiri sendiri mengawasi lembaga penyiaran di tingkat kabupaten/kota. Karena itulah, dibetuk dewan pengawas.
    "Hal itu sesuai Undang-Undang No 32 tahun 2002 pasal 14 ayat 5 dan 6 beserta PP No 11 tahun 2005 tentang Dewan Pengawas," papar Ridhanie.
    Selama ini, sambungnya, dewan pengawas sudah berjalan di beberapa daerah. Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani menegaskan, pengangkatan dewan pengawas itu bakal ditetapkan oleh gubernur, bupati atau wali kota bagi lembaga penyiaran publik lokal atas usul DPRD.  "Pembentukan ini harus rampung pada tahun ini secara keseluruhan. Maka dari itu pemda setempat harus memberikan dukungan," tandas Samsul Rani. (mtb)


Alur Mendapatkan Izin Penyiaran:
- Pemohon mengajukan permohonan ke KPID, pemda dan menteri
- Pemohon mengisi formulir
- Dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)
- Penerbitan rekomendasi kelayakan
- Penerbitan izin penyelenggraraan penyiaran (IPP) sementara
- Diakukan uji kelayakan
- Evaluasi tim
- Menteri menerbitkan IPP tetap

Masa berlaku:
- 10 Tahun untuk izin penyiaran televisi
- 5  Tahun untuk izin penyiaran radio

Retribusi:
- Nol rupiah (gratis)
Sumber: KPID Kalsel
Open Your Mind
More aboutMendapatkan Izin Siaran TV dan Radio
24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house