Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalsel, Azhar Ridhane mengatakan, komisinya tak mungkin berdiri sendiri mengawasi lembaga penyiaran di tingkat kabupaten kota. Oleh karena itu dibentuklah dewan pengawas. Selama ini, menurut dia, tinggal beberapa daerah lagi di Kalsel ini, yang belum punya dewan pengawas.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum. Lembaga ini didirikan oleh pemerintah daerah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat. Dasar pembentukannya sesuai dengan Undang-Undang 32 tahun 2002 pasal 14 ayat 5 dan 6 beserta PP no 11 tahun 2005 tentang dewan Pengawas.
Diterangkannya, dewan pengawas LPP Lokal itu nantinya ditetapkan oleh gubernur, bupati atau walikota, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah atau masyarakat. Fungsi dewan pengawas, sambung Ridhanie, mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
Jumlah anggota dewan pengawas untuk radio dan Televisi Repulik Indonesia sebanyak lima orang, sedang lembaga publik lokal sebanyak tiga orang. Mengenai tahapan pembentukan dewan pengawas LPP Kota Kabupaten, pertama yaitu menyediakan alokasi anggaran APBD untuk rekruitmen dan honor dewan pengawas. "Lembaga ini sifatnya juga harus independen, netral, dan tidak komersial," kata dia.
Selanjutnya, pembentukan panitia seleksi calon dengan surat keputusan bupati wali kota, pengumuman dan pendaftaran calon peserta. Peserta kemudian mengikuti ujian seleksi. Jika lulus seleksi, mereka diajukan ke dewan untuk diuji kelayakan. Tahap selanjutnya, penetapan calon dan pengumuman penetapan, serta pengukuhan.
Para calon juga mengikuti tahapan seleksi tes kesehatan, tes psikologi, akademis tertulis, ujikelayakan serta uji kelayakan dan kepatutan. Untuk persyaratan calon anggota dewan Pengawas, sambungnya, yakni bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD Negara RI 1945, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur adil dan berkelakuan tidak tercela.
Selain itu, berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual, mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Memiliki kepedulian, wawasan dan pengetahuan dan atau keahlian serta pengalaman di bidang penyiaran publik. Selanjutnya, tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa, tak memiliki jabatan rangkap, serta nonpartisan.
Dari beberapa persyaratan di atas, tiga yang terakhir itulah yang agak berat, di antaranya tak terkait dengan kepengurusan media massa. Hal itu ditekankan, agar pengawas betul-betul netral tak mempunyai keberpihakan.
Mengenai tugas Dewan Pengawas Lokal, jelas Ridhanie, adalah menetapkan kebijakan umum secara induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan.Selanjutnya, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran. Kemudian, melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi.
Istimewanya, sambung Ridhanie, Dewan Pengawas LPP terpilih, mampu mengangkat dan memberhentikan dewan direksi LLP Lokal. "Mereka berhak juga menetapkan salah seorang anggota dewan direksi, sebagai direktur utama, berikut tugas-tugasnya," ujarnya. (mtb)
Sesuai Kemampuan Daerah
KETUA KPID Kalsel, Samsul Rani mengatakan, pelaksanaan pembentukan dewan pengawas LPP sudah berlangsung di beberapa daerah, mulai dari Batulicin, Tanahbumbu, Kabupaten Banjar, Batola, HSS serta Tapin. "Pada 24, 25 dan 26 Oktober ini, seleksi bakal dilakukan di Tabalong, Balangan serta Barabai," ungkapnya. Masa jabatan Dewan Pengawas LPP Lokal adalah selama lima tahun.
Lantas siapa yang akan membayar gaji Dewan Pengawas LPP Lokal beserta direksi? Ridani menjawab sumber pembiayaan LPP Lokal dan dewan pengawas dibebankan kepada beberapa sumber yakni, iuran penyiaran, APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, serta usaha lain yang terkait penyelenggaraan penyiaran. "Besarannya sesuai ketentuan dan kemampuan masing-masing daerah dalam mengalokasikan anggaran," ujarnya. (mtb)
Persyaratan Pengawas LPP:
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pancasila dan UU Dasar Negara RI 1945
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual
- Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa
- Memiliki kepedulian, wawasan pengetahuan dan atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa
- Tak memiliki jabatan rangkap
- Nonpartisan
Materi Tes:
- Tes kesehatan
- Tes psikologi
- Tes akademis tertulis
- Uji kelayakan dan kepatutan
Sumber: KPID Kalsel
Open Your Mind
{ 2 komentar... read them below or add one }
ikutan menyimak brother
salam
di tunggu kunjungannya
terimakasih
jalan-jalan malam.....salam kenal. Jika berkenan silahkan berkunjung ke http://triprasetyodumadi.blogspot.com
Post a Comment