Your PR could be refused to Austraia, even if you can pass the points test, if your score is less than you listed in your EOI. Use skillselect.com.au to get the best migration agent to help with your skillselect application and to find migration agents nycairportslimo made a real revolution in the industry. read more for a dependable seller that will give you the inkjet labels you're looking for quickly and easily. Visit seo salt lake city to find out more regarding Find all the info that you need about " worm gearmotors varvel " at www.varvel.com. Jika Bersengketa, Minta Bantu Dinsosnakertrans Saja
In case you're interested in knowing more info on high yield investments, stop by kingsbarn.com visit this page for a dependable seller that will give you the 여우알바 you're looking for quickly and easily. Trying to find park place residences parkplacesresidences ? Check out this page: https://parkplacesresidences.com.sg Visit http://qualityassociates.org to find out more regarding ISO9001 Consulting. In case you're interested in knowing more info on Connecticut Limo, stop by www.ctairlink.com/

Jika Bersengketa, Minta Bantu Dinsosnakertrans Saja

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, December 6, 2011

    OPEN YOUR MIND. PERSELISIHAN hubungan antarpekerja, atau pihak pekerja dengan industri terkait sengketa hak atau kepentingan, memang sering ditemui pada suatu perusahaan, baik swasta maupun milik pemerintah.  Terkadang konflik atau perselisihan tersebut, bisa diselesaikan secara internal. Namun, tak jarang pula menemui jalan buntu, hingga memerlukan upaya penanganan lebih lanjut.
    Pekerja yang mengalami permasalahan bisa melakukan upaya penyelesaian jalur internal melalui bagian personalia atau Human Resources Development (HRD). Namun, bagaimana bila pihak pekerja yang merasa dirugikan, tetap upaya penyelesaiannya tak kunjung terwujud?
    Memang banyak pekerja yang langsung mengadukan permasalahannya ke lawyer (pengacara), guna meminta bantuan secara hukum. Namun, sejatinya, masih ada upaya pernyelesaian perselisihan yang diatur sesuai undang undang, yakni mengadu ke bagian mediator melalui Dinas Ketenagakerjaan.
    Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Banjarmasin, Syamsul Rizal melalui tenaga fungsional Hubungan Industrional (HI) atau mediator, Saritua Simanjuntak mengatakan, jika pekerja di daerah ini mengalami persengketaan hak, kepentingan ke perusahaan atau industri, tidak dapat diselesaikan lewat jalur internal, maka bisa dapat mengadukannya ke kantor Dinsosnakertrans di Jalan Pramuka Banjarmasin.
    Simanjuntak mengatakan, hal itu diatur di dalam UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, yang mengajurkan untuk dilakukan upaya bantuan ke mediator. "Mediator juga ada yang menangani khusus, dalam hal ini bagian bidang HI di Dinsosnakertrans," ujarnya.
    Diterangkan Simanjuntak, permasalahan yang bisa ditangani mediator HI di Dinsosnakertrans mencakup empat hal. Yakni perselisihan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, pemberian hak yang tak merata --semisal lembur dan sejenisnya, perselisihan kepentingan Hak, dan juga termasuk permasalahan serikat antarpekerja.
    "Nah soal ini pekerja kurang begitu mengerti. Kadang langsung saja ke lawyer. Banyak pula yang tidak tahu tentang aturan PHK yang diatur, misalnya terkait ada tidaknya pesangon yang diberikan," kata dia.
    Mengenai prosedur pekerja untuk melakukan upaya mediasi melalui Kantor Dinsosnakertrans, menurut Simanjuntak, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. "Pertama pengadu atau pekerja, harus melakukan upaya penyelesaian internal, paling tidak sebanyak tiga kali. Namun, bila masih berlanjut, bisa ke tempat kami," ujarnya.
    Syarat selanjutnya, pekerja datang ke Dinsosnakertrans dengan membawa risalah bipartit, atau risalah penyelesaian internal yang berbentuk berita acara.  "Jika syarat yang satu ini terkendala lantaran pihak industri atau perusahan sulit dimintai keterangan risalah, maka bisa juga ditoleransi dengan mencatatkan risalah permasalahnya di Dinas kami," ujarnya.
    Setelah risalah terpenuhi, petugas Dinsosnakertrans akan membaca dan meneliti permasalahan. Kemudian mengusulkan upaya mediasi atau mempertemukan keduabelah pihak, baik pekerja dan perwakilan perusahaan atau industri.
    "Nanti keduabelah pihak dipertemukan untuk dimediasi dengan jadwal yang diatur dan disepakati. Dalam pertemuan tersebut, pihak pertama atau kedua bisa memilih fasilitator dalam mediator, namun bisa juga tidak," ungkapnya.
    Dalam pertemuan itu pula, diagendakan upaya mediasi melalui tawar menawar. "Misalkan saja si A mempermasalahkan pesangon yang tak dibayar. Kemudian mediator menawarkan sebijaksana mungkin mencari titik tengah. Misal pesangon Rp 100.000 kemudian disepakati uantuk diberi Rp 75.000. Itu contoh tawar menawar, yang bisa dan boleh saja terjadi, selama mereka bersepakat. Nanti ada yang namanya persetujuan bersama (PB)," ujarnya.
    Namun, bila langkah itu masih saja mengalami kebuntuan dan tidak mempunyai titik temu, sambung Simanjuntak, maka langkah Dinas tetap akan menyuarakan aspirasi dengan membuat surat anjuran kepada industri atau perusahaan, dengan melampirkan risalah pertemuan yang telah dilakukan.
    "Bila surat tidak ada respon dan ditunggu selama 10 hari tidak juga terpenuhi kesepakatan, maka bisa dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrional (PHI). Seperti diketahui kasus-kasus seperti ini adalah merupakan perdata, dan bila sudah masuk ke pengadilan maka itu wilayah lingkupnya pengadilan, yang biasanya menggunakan lawyer atau kuasa hukum," ujar Simanjutak seraya menambahkan pengurusan tak dipungut biaya. (mtb)

Buntu, Laporkan Saja
    PADA 2011, tercatat sebanyak 33 kasus permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara perusahaan dan pekerja. Sementara untuk September 2011 ada sebanyak tiga kasus yang masuk ke Dinsosnakertrans Kota Banjarmasin.
    Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Banjarmasin, Syamsul Rizal mengatakan, dari sejumlah kasus yang masuk tersebut, sekitar 90 persennya terkait tentang kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Sebagian besar pekerja menuntut memperoleh uang pesangon, yang dilaporkan tidak dibayarkan sesuai ketentuan," ungkapnya.
    Dari sejumlah kasus PHK yang terjadi, rata-rata pekerja terkena sanksi lantaran melanggar tata tertib perusahaan yang berlaku. "Data itu masih relatif normal. Namun, untuk pengaduan warga masih belum banyak yang tahu," jelas Syamsul Rizal.
    Dia mengatakan, upaya untuk memediasi mereka adalah melalui mediator. "Seorang mediator harus mempunyai kualifikasi tersendiri dan ahli di bidangnya. Dalam peraturan, paling tidak perundingan harus dilakukan melalui mediator," ungkapnya.
    Di Dinsosnakertrans, ada sejumlah pegawai yang siap membantu para pekerja menyelesaikan kasus ketenagakerjaan. Mereka adalah Dra Misrukiah, Dra Letina Yohana Rottie dan Saritua Simanjutak. "Laporkan saja kepad mereka jika terjadi perselisihan dan mengalami kebuntuan," ujar Syamsul Rizal. (mtb)


Pengaduan dan Syarat Mediasi:
- Pekerja yang bermasalah melakukan upaya penyelesaian internal sebanyak tiga kali
- Pekerja mengadukan ke Dinsosnakertrans ke bagian mediator
- Ketika mengadu, pekerja juga melengkapi risalah bipartit atau berita acara upaya penyelesaian internal. (jika
   sulit bisa ditoleransi)
- SK PHK (bila ada)
- Persyaratan lengkap, petugas meneliti risalah kemudian melakukan upaya pertemuan perundingan 
  (diupayakan sampai terbit Persetujuan Bersama)
- Masih buntu, petugas melayangkan surat anjuran ke kedua belah pihak
- Jika tetap saja buntu, bisa diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Sumber: Dinsosnaker Transmigrasi Kota Banjarmasin
Open Your Mind

{ 6 komentar... read them below or add one }

Taman Bacaan said...

ikutan menyimak brother

salam
di tunggu kunjungannya
terimakasih

Unknown said...

Bila mengikuti aturannya memang seperti itu Sob. Namun banyak hal kejadian dilapangan jarang sekali berkepihakan jatuh pada memperjuangkan hak-hak pekerja. Hal ini menjadi dua mata pisau yang dimainkan dalam suatu pemanfaatan oleh oknum-oknum tertentu.

Sebenarnya bila hal pengawasan ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hal seperti ini tidak harus banyak terjadi.

Pengawasan ketenagakerjaan melalui istansi terkait sebagai garda terdepan saja sudah lemah dan banyak dimainkan oleh para oknum, apalagi yang didalam.

Setelah itu berapa lama para pekerja harus menunggu proses menurut aturan undang-undang yang berlaku. Apalagi hingga tingkatan peninjauan kembali.

Semoga saja tempat tersebut tidak menjadi sarang oknum yang selalu mengecewakan pihak buruh yang selalu mengatasnamakan pembela buruh dalam penegakkan hukum keadilan.

Maaf Sob, mungkin komentarnya tidak mengenakkan untuk dibaca, tetapi ini merupakan suatu realita kejadian dilapangan yang banyak dialami anak bangsa ini sebagai pekerja. Semoga tulisan ini dapat mewakili suara hati kecil mereka.

Sukses selalu
Salam
Ejawantah's Blog

seribu pernak pernik ponsel android said...

pengetahuan lun blum sampe ke sini,,,^_^

Unknown said...

Taman bacaan: Ok gan sudah kunjungan balik tuh...

Ejawantah's blog: Setuju gan. Tapi paling tidak harapnnya postingan ini bisa jadi tambahan informasi agar pekerja tahu haknya dan tak lagi diabaikan oleh corporat...

Seribu pernak pernik ponsel android: kdpp, makasih kunjungannya..

waloetz said...

info yg menarik bang...

syam12 said...

numpang mampir dan membaca postingannya...

Post a Comment

24/7 Airport service Anywhere Anytime Fast Niagara Falls Taxi For taxi service to Niagara Falls Canada from the Toronto airport try WEGO Taxi Or call 716-449-0001 raxi Cab Service. Serving Niagara Falls and all of the Buffalo Niagara Airport region including WNY and Southern Ontario Canada.
Visit http://payampars.com to find out more regarding intelligent house