Untuk melakukan gugatan cerainya tersebut, Winda mendatangi Pengadilan Agama Kelas I A Banjarmasin.
Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Banjarmasin, staf Panitera Muda Hukum, Muhaimin membenarkan di kantornya melayani masyarakat yang ingin mengajukan gugatan cerai dan juga cerai talak.
Dijelaskannya, dinamai gugatan cerai, jika pihak istri yang mengajukan gugatan. Sedang cerai talak adalah jika pihak suami yang mengajukan gugatan ke PA. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk mengajukan gugatannya ke pengadilan agama.
Jika pemohonnya perempuan, maka harus menyertakan fotokopi KTP satu lembar lalu diberi materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar. Sedangkan pemohon laki-laki atau pihak suami, syaratnya sama tapi tidak perlu dileges. Kemudian pemohon juga harus menyertakan kutipan akta nikah atau duplikatnya satu lembar, yang juga ditempel materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar, serta menyerahkan yang aslinya.
Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Polri, dan TNI harus mendapat izin dari atasannya. "Kalau tidak ada izin dari atasan, permohonan perkara masih tetap kita terima dan diproses. Namun, mereka diberi waktu selama enam bulan untuk mendapatkan surat izin tersebut," ujar Muhaimin.
Jika yang digugat, baik itu istri maupun suami tidak diketahui alamat dan keberadaan jelasnya, maka pemohon harus membuat surat keterangan gaib. Kemudian ditempel materai Rp 6.000 dan dileges di Kantor Pos Besar.
Untuk mendapatkan surat keterangan gaib ini, pemohon bisa meminta blangkonya di Pengadilan Agama. Namun, blangko itu harus diisi oleh Ketua Rt tempat pemohon berdomisili. "Sebelum surat keterangan gaib ini diberikan, kami terlebih dahulu mengumumkan lewat radio RRI selama enam bulan," katanya.
Syarat berikutnya, lanjut Muhaimin, pemohon harus membuat surat gugatannya. Baik itu dibikin sendiri, menggunakan jasa pengacara atau meminta bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). "Posbakum ini loketnya ada di Pengadilan Agama dan pemohon mendapat layanan gratis untuk membuat surat gugatannya," jelasnya.
Setelah itu, pemohon harus membayar panjar biaya perkara, sesuai dengan wilayah radius yang telah ditetapkan. Termasuk wilayah radius I, adalah Kertak Baru Ulu dan Ilir, Mawar, Sungai Bilu, Pekapuran Raya, Kelayan (Luar, Barat, Tengah, Dalam), Pekauman, Seberang Masjid, Gedang, Melayu, Sungai Baru, Pekapuran Laut, Kuripan, Kebun Bunga, Karang Mekar dan Pengambangan.
Kemudian wilayah radius II meliputi Belitung (Utara, Laut, Selatan), Pelambuan, Telaga Biru, Alalak Selatan, Sungai Jingah, Sungai Miai, Surgi Mufti, Pangeran, Antasan Kecil Timur, Antasan Besar, Teluk Dalam, Pasar Lama, Telawang, Teluk Tiram, Kuin (Selatan, Utara, Cerucuk), Sungai Lulut, Banua Anyar, Murung Raya, Kelayan Timur, Tanjung Pagar, dan Pemurus (Baru, Dalam, Luar).
Wilayah yang masuk radius III adalah Basirih, Alalak Tengah dan Utara, Mantuil, dan Kelayan Selatan.
Mengenai biaya untuk gugatan cerai dengan cerai talak, juga berbeda besarannya, sesuai wilayah radius. Untuk gugatan cerai, biaya panjar radius I sebesar Rp 476.000, radius II (Rp 511.000) dan radius III sebesar Rp 546.000.
Sedangkan cerai talak, biaya panjar radius I sebesar Rp 586.000, radius II sebesar Rp 631.000, dan radius III sebesar Rp 676.000. "Uang panjar ini untuk biaya perkara dan persidangan. Biaya tersebut biasanya untuk tiga sampai empat kali sidang," papar Muhaimin.
Dia menambahkan, jika ternyata sidang tidak sampai empat kali, maka sisa uang panjar akan dikembalikan. Namun jika sidang lebih dari empat kali, maka sebaliknya --pemohon akan membayar kekurangannya. Setelah semua persyaratan lengkap, menurut Muhaimin, kemudian pemohon mendaftar ke meja I di Pengadilan Agama. Selanjutnya, pemohon menyetor uang panjar perkara ke Bank Kalsel Syariah IAIN Antasari Banjarmasin.
Sesudah membayar duit panjar, pemohon kembali lagi ke Pengadilan Agama dan menyerahkan bukti slip penyetoran lewat loket kasir yang tersedia. Dan, tahap terakhir, pemohon mendaftar ke meja II Pengadilan Agama. Di sini, pemohon akan mendapatkan satu rangkap gugatan yang sudah diberi nomor perkara. Selanjutnya, pemohon menunggu pemanggilan untuk sidang. (mtb)
Jumlah Meningkat
Mahmudah menjelaskan, setiap gugatan yang diterima terlebih dahulu difasilitasi untuk melakukan mediasi. Langkah mediasi ini dimaksudkan agar ada kesempatan kepada pemohon atau penggugat untuk berpikir lagi melakukan gugatannya. Atau dengan kata lain berkesempatan melakukan rujuk, tanpa harus berakhir lewat persidangan. "Jika sudah diberi mediasi tetap saja ingin melakukan gugatan, barulah kami akan melakukan proses selanjutnya, termasuk melakukan pemeriksaan," jelasnya. (mtb)
Syarat Mengajukan Cerai/Talak:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku satu lembar, kemudian ditempel materai Rp 6000 dan dileges melalui Kantor Pos Besar (untuk gugatan cerai). Sedangkan untuk cerai talak, cukup fotocopy KTP dan materai saja
2. Fotokopi kutipan akta nikah. Jika hilang maka bisa duplikatnya. Kemudian ditempel materai Rp 6.000 dan
3. Bagi PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN/BUMD harus ada izin dari atasan.
4. Bayar panjar perkara
5. Jika pemohon tidak mengetahui keberadaan tergugat (pasangannya), maka harus disertai dengan Surat
6. Membuat surat gugatan sendiri, dengan bantuan Posbakum maupun pengacara
Alur Pengurusan:
1. Ke meja Informasi Pengadilan Agama kelas I A Banjarmasin
2. Membuat surat gugatan
3. Mendaftar ke meja I Pengadilan Agama kelas I A
4. Bayar panjar perkara ke Bank Kalsel Syariah IAIN Antasari
5. Menyerahkan slip pembayaran ke kasir
6. Mendaftar ke meja II Pengadilan Agama kelas I A Banjarmasin dan selanjutnya menunggu panggilan
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment