Biasanya, pengobatan dengan cara fisioterapi ini selalu diawasi seorang dokter spesialis syaraf atau bedah. Selain di rumah sakit, fisioterapi bisa pula dilakukan di tempat praktik. Salah satu tempat praktik yang bisa dijumpai adalah milik Suparno. Dia membuka fisioterapi di rumahnya Jalan Perdagangan, Kompleks Perdagangan I Nomor 40 RT22, Kayutangi Banjarmasin. Selain itu, ada juga milik Muhammad Syarif yang membuka praktik di kawasan Jalan Piere Tendean Gedung PDK Nomor 32 Banjarmasin.
Tentu saja, untuk menjadi seorang fisioterapis tidak bisa sembarang. Dalam membuka peluang usaha seperti itu dituntut memiliki izin dari dinas kesehatan setempat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswasti melalui Kepala Seksi Perizinan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Khairil Fuad mengatakan, fioterapis adalah sebuah profesi yang hampir sama dengan dokter, keperawatan dan sejenisnya.
Pasalnya, sambung Fuad, untuk mendapatkan ilmu fisioterapi, ada jenjang sekolah setingkat diploma yang harus diselesaikan. Bagi mereka yang mempunyai ijazah fisioterapi dan ingin mengembangkan atau membuka prraktik di rumahnya, juga melalui prosedur atau perizinan di Dinas Kesehatan Kota.
Ada ketentuan standar pelayanan yang diatur dalam SK menteri kesehatan RI nomor 376/Menkes/SK/III/2007, tentang standar profesi fisioterapi. Pada ketentuan tersebut, disebutkan bagi seorang fisioterapis harus mematuhi standar profesinya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Kesehatan.
Dijelaskan Fuad, fisioterapi adalah suatu pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk individu dan atau kelompok dalam upaya mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan modalitas fisik, agen fisik, mekanis, gerak dan komunikasi."Biasanya pekerjaan ini sangat bersinggungan dengan sensor syaraf yang ada pada tubuh manusia," ungkap Fuad.
Dalam prosedurnya, seorang fisioterapis harus menaati ketentuan dan batasan-batasan dalam memberikan layanan, seperti tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi. Untuk tindakan pelayanan, biasanya dilakukan berdasarkan rujukan dokter. "Sedangkan untuk pelayanan rehabilisati atau kuratif dilakukan di tempat-tempat kesehatan semisal, rumah sakit, klinik kesehatan, klinik rawat jalan, puskesmas, dan sejenisnya," ujar Fuad.
Selain standar prosedur layanan tersebut, fisioterapis yang ingin membuka praktik, harus mempunyai Surat Izin Fisioterapis (SIF). "Hal itu berdasarkan keputusan menteri kesehatan RI tentang registrasi dan izin praktik fisioterapis," ujar dia.
Untuk mendapatkan SIF tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pemohon. Misalnya, yang bersangkutan harus lulusan ilmu fisioterapi yang kemudian diterbitkan di Dinas Kesehatan Provinsi setempat.
Diterangkan Fuad, bagi lulusan fisioterapi yang ingin melakukan praktik, bisa mendatangi dinas kesehatan kabupaten kota setempat, dengan menyertakan beberapa persyaratan. "Peryaratannya meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi ijazah fisioterapi, fotokopi SIF yang berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, pasfoto 4x6 sentimeter sebanyak dua lembar," papar Fuad.
Sedang bagi mereka yang ingin praktik di tempat kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, klinik kesehatan lainnya, mereka harus menyertakan surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung. Setelah prosedur tersebut dipenuhi, maka si pemohon bisa mengisi formulir yang telah disediakan di dinas kesehatan, dan akan diproses oleh dinas setempat.
Mengenai biaya atau retribusi dalam pengurusan pembuatan praktik kesehatan ini, menurut Fuad diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2007, tentang retribusi pelayanan kesehatan dan perizinan di bidang kesehatan.
"Biaya pengurusannya yakni Rp 100.000 dan masa berlaku izin tersebut adalah lima tahun, dan wajib diperpanjang," ujar Fuad. (mtb)
Baru Lima yang Terdaftar
KEPALA Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswasti melalui Kepala Seksi Perizinan dan kefarmasian, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Khairil Fuad menjelaskan, pengobatan cara fisioterapi ini lebih baik dibanding pengobatan tradisional yang juga melayani terapi.
Alasannya, dalam metode terapi yang dilakukan fisioterapi ini, sudah ada landasan pengatahuan bagi fisioterapis yang telah mengenyam pendidikan setingkat diploma. "Jadi memang berbeda. fisioterapi spesialis melakukan terapi didukung alat dan tenaga teknis khusus," jelas Fuad.
Di Banjarmasin lulusan fisioterapi sangat minim karena dari universitas lokal yang ada di sini tidak ada jurusan tersebut. Selama ini, baru ada sekitar lima fisioterapi yang terdaftar dan membuka praktik di Banjarmasin. Meskipun demikian, sambungnya, keberadaan mereka di Banjarmasin ini tidak diragukan lagi. Mereka cukup andal menangani proses penyembuhan dan rehabilitasi melalui metode tersebut. (mtb)
Izin Praktik Fisioterapi
- Pemohon lulusan fisioterapi
- Pemohon mengurusi Surat Izin Fisioterapi di Dinkes Kalsel
- Melakukan pengurusan izin praktik kesehatan fisioterapi di Dinkes Kota
- Pemohon melakukan praktik fisioterapi
Peryaratan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah fisioterapi
- Fotokopi SIF yang berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Pasfoto 4x6 sentimeter dua lembar
- Surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung (bagi yang praktik di RS dan sejenisnya)
Sumber: Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
Open Your Mind
{ 2 komentar... read them below or add one }
lumayan ribet juga ya ngurus izin2 fisioterapi, hehehe....
kunjungan balik dari review-newgadget.blogspot.com, udah di follow ya blognya... thanks :)
Rahmat Rusdianto: yah begitulah bro, ok Trims ya..
Post a Comment